Pengertian Warga Negara

Diposting pada

Pengertian Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

Warga negara Indonesia (WNI) adalah yang diakui oleh hukum sebagai warga negara Republik Indonesia. Seseorang yang akan diberikan kartu identitas oleh kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk / warga. Seseorang akan diberikan nomor identifikasi unik (Nomor Identifikasi Penduduk, NIK) saat berusia 17 tahun dan terdaftar di kantor-kantor pemerintah. Paspor yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tatanan hukum internasional.

Warga-Negara

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut hukum ini, orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia yaitu:

  1. Setiap orang yang, sebelum berlakunya Undang-Undang memiliki warga
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan seorang ibu dari warga negara asing (luar negeri), atau sebaliknya
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara dan seorang ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak
  5. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah warga negara
  6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah adalah warga ibu
  7. Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari WNA ibu diakui oleh warga sebagai ayah dan pengakuannya dibuat sebelum anak berusia 18 atau belum menikah
  8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia saat lahir adalah status kewarganegaraan jelas dari ayah dan ibu.
  9. Seorang anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia untuk ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibu tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
  11. Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu warga, yang karena ketentuan dari negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah diberikan permintaan kewarganegaraan, maka ayah atau ibu meninggal sebelum sumpah atau kesetiaan.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian warga negara menurut para ahli, sebagai berikut:


1. Koerniatmanto S

Koerniatmanto S, penduduk negara merupakan anggota negara yang mempunyai status khusus tentang negaranya, mempunyai interaksi hak dan keharusan yang berbentuk timbal-balik tentang negaranya.


2. A.S. Hikam

A.S. Hikam, penduduk negara merupakan anggota dari sebuah kelompok yang membuat suatu negara tersebut sendiri.


3. Wolhoff

Wolhoff, penduduk negara merupakan keanggotaan dari sebuah bangsa yang spesifik yakni sejumlah insan yang terjalin dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial dan kebiasaan serta pemahaman nasionalnya.


4. Ko Swaw Sik

Ko Swaw Sik, penduduk negara merupakan hubungan hukum antara Negara dan seseorang. Dan hubungan itu berupa sebuah “ikatan politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang indenpenden & dinyatakan karena memiliki tata Negara.


5. Undang-Undang No 12 tahun 2006

Undang-Undang No 12 tahun 2006, penduduk negara merupakan semua situasi ihwal yg sehubungan dengan penduduk negara.


6. Daryono

Daryono, penduduk negara merupakan isi utama yang mencakup hak dan keharusan warga negara.


7. Graham Murdock

Graham Murdock, penduduk negara merupakan suatu hak untuk dapat berperan serta secara kongktet dalam beragam format struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat menolong menyusun bagian-bagian yang seterusnya dengan demikian maka memperbesarkan gagasan-gagasan.


Diakui Juga Sebagai WNI Bagi

  1. Anak warga negara yang lahir di luar pernikahan yang sah, berusia belum 18 tahun dan belum menikah, diakui secara hukum oleh ayahnya, yang merupakan warga negara asing
  2. Anak-anak dari warga yang melakukan tua belum lima tahun, yang ditunjuk oleh hukum sebagai anak oleh orang asing berdasarkan penentuan pengadilan
  3. Anak-anak di bawah usia 18 atau belum menikah, berada dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. WNA anak-anak yang melakukan anak berusia belum lima tahun yang diangkat secara sah oleh perintah pengadilan sebagai anak oleh (WNI).

Warga Negara Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan bagi mereka yang termasuk dalam situasi berikut:

  1. Anak-anak di bawah usia 18 atau belum menikah, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak-anak dari warga negara asing yang memiliki anak berusia lima tahun yang diangkat secara sah oleh perintah pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Selain akuisisi status kewarganegaraan seperti yang disebutkan di atas, juga memungkinkan akuisisi kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses naturalisasi. Warga negara asing yang secara hukum menikah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah Republik Indonesia setidaknya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun berturut-turut tidak menyampaikan laporan untuk menjadi warga negara sebelum pihak yang berwenang, asalkan tidak mengarah untuk kewarganegaraan ganda.

Berbeda dengan UU Kewarganegaraan sebelumnya, UU Kewarganegaraan tahun 2006 memungkinkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yang untuk anak-anak berusia hingga orang tua dan belum menikah pada usia 18 tahun. Untuk panduan lebih lanjut mengenai hal ini termasuk dalam Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Hukum ini terlihat bahwa pada prinsipnya Republik Indonesia menganut prinsip jus sanguinis kewarganegaraan; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).


Hubungan Antara Warga Negara dan Negara.

Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara.

Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.


Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara.

Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk negara, pemerintah dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Kewajiban Negara

Berikut akan disampaikan kewajiban-kewajiban negara, diantaranya :

  1. Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  3. Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
  4. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  5. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  6. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  7. Membiayai pendidikan dasar.
  8. Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
  9. Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  10. Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologidengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
  11. Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  12. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
  13. Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  14. Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.
  15. Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  16. Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Di dalam UUD 1945 tidak menyebutkan hak negara, namun apakah dalam kenyataannya memang demikian? Tentu saja tidak. Meminjam teori keadilan Aristoteles, maka ada keadilan yang diistilahkannya sebagai keadilan legalis, yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada negara. Dalam kehidupan sehari-hari keadilan legalis ini selalu mengiringi setiap langkah wara negara, mulai dari kewajiban membayar IMB, Listrik, PBB, memiliki SIM, Pajak Kendaraan bermotor, mentaati aturan lalu lintas, dan lain-lain.


Hak Warga Negara

Adapun hak warga negara, diantaranya :

  • Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya.
  • Pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  • Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  • Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • Status kewarganegaraan.
  • Pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
  • Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi.
  • Mengembangkan diri melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya.
  • Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  • Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
  • Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  • Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  • Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  • Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
  • Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
  • Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  • Mendapat pendidikan.

Kewajiban Warga Negara

Berikut akan disampaikan kewajiban-kewajiban warga negara, yaitu:

  1. Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  4. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  5. Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  6. Mengikuti pendidikan dasar.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan (Warga Negara)

Dalam penentuan keawarganegaraan seseorang ada beberapa cara yang dilakukan. Cara tersebut didasarkan pada beberapa unsur, yaitu:


  • Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis)

Dalam unsur ini cara memperoleh suatu kewarganegaraan didasarkan pada keawarganegaraan orang tuanya. Maksudnya, kewarganegaraan orang tuanya menentukan kewarganegaraan anaknya. Misalkan jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, maka ia dengan sendirinya telah berkewarganegaraan Indonesia.

Prinsip ini merupakan prinsip asli yang telah berlaku sejak dahulu, hal tersebut terbukti dalam sistem kesukuan, dimana seorang anak yang lahir dalam suatu suku dengan sendirinya ia langsung menjadi anggota suku tersebut. Sekarang prinsip tersebut diterapkan pada beberapa negara di dunia, yaitu negara Inggris, Amerika Serikat, Perancis, Jepang, dan juga negara yang kita cintai, Indonesia.

Jadi, pada cara penentuan kewarganegaraan ini didasarkan pada salah satu asas kewarganegaraan, yaitu asas keturunan (ius sanguinis), yang dimana seseorang dengan sendirinya atau secara langsung tanpa melalui beberapa tahap yang rumit dapat memiliki kewarganegaraan seperti yang dimiliki oleh kedua orang tuanya.


  • Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli)

Pada unsur ini, kewarganegaraan seseorang dapat ditentukan berdasarkan daerah tempat ia dilahirkan. Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinyapun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di negara Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.


  • Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Seseorang yang tidak memenuhi syarat kewarganegaraan ius soli dan ius sanguinis tetap bisa mendapatkan atau memperoleh kewarganegaraan, yaitu dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Syarat-syarat dan prosedur unsur ini di berbagai negara itu berbeda. Perbedaan tersebut dikarenakan kondisi dan situasi setiap negara itu berbeda, jadi persyaratannya itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi negaranya. Jawaban atas tuntutan situasional ini adalah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Adanya Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 62/1958 dan menjadi tidak berlaku lagi karena bersifat diskriminatif menghantui warga keturunan Tionghoa, Arab, India, Belanda dan sebagainya.

Undang-undang ini disebut cukup membawa perubahan yang revolusioner karena mampu menghapus dikotomi asli dan tidak asli, serta mampu menerapkan azas ius soli yang dikombinasikan dengan ius sanguinis.  Pasal 1 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan), menegaskan bahwa “Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negera Indonesia”.

Hal yang perlu diingat “Warga Negara suatu Negara tidak selalu menjadi penduduk Negara itu”. Misalnya, warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu Negara tidak selalu merupakan warga negara dimana ia tinggal, misalnya, orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

Asas-Asas Warga Negara

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia melalui kelahiran, pewarganegaraan, pengangkatan anak, pemberian oleh negara terhadap seseorang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara.

Setiap negara mempunyai kebebasan menentukan pihak yang menjadi warga negaranya melalui penentuan asas kewarganegaraan yang hendak diterapkan. Dilihat dari segi kelahiran, terdapat dua asas kewarganegaraan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang.

  1. Asas Ius Soli (Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran. ,ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan. Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara  Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
  2. Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan orang tuanya. ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya. Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

Demikian Penjelasan Tentang Warga Negara adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Hubungan, Cara, Asas, Hak dan Kewajiban Semoga Bermanfaat Untuk Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀


Baca Juga :

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari