Pengertian Kewarganegaraan – Pendidikan, Tujuan, Konsep, Asas, Unsur, Status, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Kewarganegaraan – Pendidikan, Tujuan, Konsep, Asas, Unsur, Status, Para Ahli : Kewarganegaraan ialah keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus ialah negara) yang dengannya akan membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan memiliki keanggotaan yang sedemikian ialah disebut warga negara.


kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan ialah bagian dari konsep kewargaan ( dalam bahasa Inggris ialah citizenship). Di dalam pengertian tersebut , warga suatu kota ataupun kabupaten ialah disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, dikarenakan keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam suatu otonomi daerah, kewargaan ini akan menjadi penting, sebab masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tugas, Hak, Kewajiban Dan Keanggotaan MPR Beserta Kedudukannya Lengkap


Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris ialah nationality). Yang membedakan ialah hak-hak untuk dapat aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa harus menjadi seorang warga negara.


Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Berikut Ini Meerupakan Pengertian Kewarganegaraan Menurut Para Ahli.

  • Daryono

Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga Negara.Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.


  • Wolhoff

Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan pun memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.


  • Ko Swaw Sik ( 1957 )

Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara serta seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat serta diakui karena memiliki tata Negara.Kewarganegaraan ialah bagian dari konsep kewargaan .


  • R. Daman

Kewarganegaraan ialah istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.


  • Graham Murdock ( 1994 )

Kewarganegaraan adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social , politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.


  • R. Parman

Kewarganegaraan adalah suatu hal-hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.


  • Soemantri

Kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan Negara.


  • Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.

Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.


  • Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

Kewarganegaraan adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan serta hak-kewajiban warga Negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap


Pendidikan Kewarganegaraan

Perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur pecaturan perpolitikan, perekonomia, sosial budaya dan pertahanan serta keamanan global.


Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju  dengan negara-negara berkembang, maupun  antar sesama negara-negara berkembang sendiri serta lembaga-lembaga Internasional. Kecuali itu adanya isu-isu  global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup, turut pula mempengaruhi keadaan nasional.


Globalisasi ditandai  dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang  informasi komunikasi dan transportasi sehingga dunia menjadi semakin transparan, seolah-olah menjadi seperti kampung dunia tanpa mengenal batas negara (Edy Pramono, 2004: 1-2), suatu peristiwa yang terjadi di salah satu kawasan, seketika itu juga dapat diketahui dan diikuti oleh mereka yang berada di kawasan lain.


Cotoh: peristiwa pembunuhan terhadap 3 orang personil UNHCR dikamp pengungsi Timor Timur di Atambua tanggal 6 September 2000 langsung tersiar di seluruh  dunia, dan mendorong Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi  Nomor 1319, tanggal 9 September 2000, dan  Amerika Serikat mengenakan embargo militer terhadap Indonesia.  Ini berarti era globalisasi itu dapat  berdampak besar, baik yang bersifat positif maupun yang  negatif.


Dampak positif  adalah seperti dapat meningkatkan ksejahteraan, memberi  peluang-peluang baru, sedang  yang negatif adalah seperti dapat mengganggu keamanan, memperburuk  ekonomi, marginalisasi sosial dan meningkatnya kemiskinan. Di era globalisasi juga akan berkembangnya  suatu standarisasi yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.


Negara atau pemerintah dimanapun, terlepas dari sistem ideologi atau sistem sosial yang dimiliki, dipertanyakan apakah hak-hak asasi dihormati, apakah demokrasi dikembangkan, apakah kebebasan dan keadilan dimiliki oleh setiap warganya, bagaimana lingkungan hidup dikelola. Implikasi globalisasi menjadi semakin kompleks karena masyarakat hidup dalam standar ganda.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Lengkap


Di satu pihak orang ingin mempertahankan budaya lama yang diimprovisasikan untuk melayani perkembangan baru, yang  disebut dengan budaya sandingan (sub-culture). Di pihak lain muncul tindakan-tindakan melawan terhadap perubahan-perubahan yang dirasakan sebagai ”nestapa” dari mereka yang dipinggirkan, tergeser dan tergusur, tidak terlayani oleh masyarakatnya, yang disebut sebagai budaya tandingan (counter- culture).


Ini berarti globalisasi juga akan menciptakan struktur baru, yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta akan  mempengaruhi juga dalam pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat di Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental  spiritual bangsa Indonesia.


Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak  era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai denganera pengisian kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.


Kondisi dan tuntutan yang  berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh  jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya tumbuh menjadi kekuatan yang  mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.


Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keihklasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa pada masa perjuangan fisik.


Sedang dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan  ini pun perlu dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia juga, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air, dan mengutamakan persatuan serta kesatuan negara dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Perjuangan secara fisik yang sesuai bidang masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu  melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Sebab Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dan pengetahuan dasar berkenaan  dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negaranya.


Jadi tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dan pengetahuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga  negara dengan negara. Oleh karena itu dalam pengajarannya perlu dijelaskan  bagaimana bentuk  hubungan antara warga negara yang sehat, positif, dan dapat diandalkan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sengketa Internasional : Pengertian, Macam, Penyebab, Dan Penyelesain Beserta Contohnya Lengkap


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan.

Berdasarkan dengan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ialah mencakup:


Tujuan Umum :

Untuk dapat memberikan pengetahuan serta kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa serta negara.


Tujuan Khusus :

  • Agar mahasiswa juga dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, serta demokratis serta ikhlas sebagawai Warga Negara Indonesia terdidik dan bertanggung jawab.
  • Agar mahasiswa menguasai serta memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa serta bernegara, dam dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis serta bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan juga Ketahanan Nasional.
  • Agar mahasiswa memiliki sikap serta perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Konsep Dasar Kewarganegaraan

Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.


Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya. AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.


Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.


Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian dan peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Dan Pola Beserta Sarananya Secara Lengkap


Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:


  • Asas Ius Soli (Low of The Soli)

Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.


  • Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)

Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.


  • Asas Kewarganegaraan Tunggal

Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

  • Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.


Unsur Penentu Warga Negara

Unsur yang menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 (tiga), yaitu:


  • Unsur Darah Keturunan (Ius Sanginis)

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkanya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya jika orang dilahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.


  • Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Dari tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraannya. Misalnya jika seseorang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatic dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.


  • Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Walaupun tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli seseorang dapat juga memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan. Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dimana Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Lembaga Negara Indonesia Serta Lembaga Berdasarkan Hirarki


Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut,


sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Problem Status Kewarganegaraan

Dalam kewarganegaraan ada 3 (tiga ) status, yaitu:

  1. Apartide

Apatride yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sol imelahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraannya anak tersebut.


  1. Bipatride

Bipatride  yakni Istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain yang dikenal dwi-kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.


  1. Multipatride

Multipatride  adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan. Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian.


Dengan catatan setelah anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya. Status kewarganegaraan tersebut dapat diperoleh dengan cara “Naturalisasi“, yakni dapat berupa pengajuan atau penolakan kewarganegaraan (disertai penerimaan status kewarganegaraan yang lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari