Pertahanan Negara adalah

Diposting pada

Sejauh menyangkut ancaman militer dari luar, tidak diragukan bahwa peningkatan kemampuan militer (modernisasi dan profesionalisasi) merupakan sa1ah satu pilihan. Namun, selain karena pertimbangan ekonomi, peningkatan kekuatan militer selalu mengundang kecurigaan pihak 1ain, terutama jika hal itu dilakukan dengan lebih banyak memberikan prioritas pada modernisasi senjata-senjata ofensif.

Pertahanan-Negara

Dalam suasana anarki dan ketidakpastian, upaya unilateral bisa menimbulkan dilema keamanan (security dilemma) terutama jika upaya unilateral itu berupa penggelaran jenis senjata- senjata ofensif baru. Pengembangan kekuatan militer yang mengarah pada non-provocative defense merupakan salah satu pilihan strategis.

Selain itu, di tengah gelombang interdependensi dalam kehidupan antarbangsa, suatu negara tidak bisa mengamankan dirinya dengan mengancam orang lain. Upaya untuk membangun keamanan, oleh karenanya, bergeser dari konsep “security against” menjadi “security with”. Apa yang selama ini dikenal sebagai cooperative security, confidence building measures, dan preventive diplomacy yang dilakukan secara bilateral, regiona1, global, maupun multilateral adalah sebagian dari berbagai upaya menjawab persoalan ini.


Pengertian Pertahanan Negara

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.


Pertahanan terhadap Keamanan Negara

Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan. Jenis pertahanan:Ø

  • Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan
  • Pertahanan nonmiliter/nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter/nirmiliter.

Tujuan Pertahanan Negara

Pertahanan negara di Indonesia bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.


Fungsi Pertahanan Negara

Selain itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh negara Kesatuan RI sebagai satu kesatuan pertahanan negara.


Unsur-Unsur Pertahanan Negara Di Indonesia

Unsur-Unsur-Pertahanan-Negara

Adapun unsur-unsur pertahanan negara di Indonesia diantaranya


1. TNI dan Polri

TNI dan Polri merupakan unsur utama dari pertahanan negara Indonesia dengan membentuk sistem pertahanan rakyat semesta yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat. Perlawanan rakyat semesta diwujudkan dalam 2 cara yaitu:

  • Dengan menanamkan dan meningkatkan keyakinan rakyat terhadap ideologi Pnacasila dan melatih keterampilan bela negara.
  • Dengan mendayagunakan kemanunggalan TNI dan Polri dengan rakyat termasuk cadangan TNI.

Adapun kekuatan cadangan TNI terdiri dari:

  • Purnawirawan TNI.
  • Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan nasional.
  • Wanra atau perlawanan rakyat yang bertugas membantu operasi tempur, intelijen dan teritorial.
  • Kamra atau keamanan rakyat yang bertugas membantu operasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam hal ini, TNI dan cadangan TNI merupakan komponen utama karena merupakan kekuatan utama di dalam pertahanan negara. TNI dan cadangan TNI menjalankan fungsi yaitu sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap setiap ancaman terhadap bangsa dan negara baik dari dalam maupun dari luar negeri dan pelatih rakyat, rakyat dilatih agar memiliki kemampuan dan keterampilan bela negara.


2. Rakyat Terlatih

Rakyat terlatih merupakan komponen dasar bagi kesemestaan dan keserbagunaan pertahanan keamanan negara, komponen ini agar memiliki kemampuan untuk melaksanakan:

  • Fungsi ketertiban umum: memelihara ketertiban masyarakat, kelancaran roda pemerintah dan segenap perangkatnya, dan demi kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Fungsi perlindungan rakyat: menanggulangi gangguan ketertiban hukum dan gangguan ketenteraman masyarakat.
  • Fungsi keamanan rakyat: menanggulangi gangguan keamanan atau subversi yang dapat menggangu stabilitas keamanan.
  • Fungsi perlawanan rakyat: menanggulangi, melawan atau menghancurkan musuh yang hendak menyerang atau menduduki wilayah RI.

3. Perlindungan Masyarakat (Linmas)

Perlindungan masyarakat merupakan komponen khusus di dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Fungsi perlindungan masyarakat ialah menanggulangi atau memperkecil malapetaka yang diakibatkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.


Komponen Pertahanan Negara

Di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan “komponen pendukung”.

Komponen-Pertahanan-Negara

Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.


2.4.1. Komponen utama

“Komponen utama” adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.


2.4.2. Komponen cadangan

“Komponen cadangan” (Komcad) adalah “sumber daya nasional” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.


2.4.3. Komponen pendukung

“Komponen pendukung” adalah “sumber daya nasional” yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
“Sumber daya nasional” terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.

Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen :

  1. Para militer
  2. Polisi (Brimob) – (lihat pula Polri)
  3. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  4. Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil (Hansip)
  5. Satuan pengamanan (Satpam)
  6. Resimen Mahasiswa (Menwa)
  7. Organisasi kepemudaan
  8. Organisasi bela diri
  9. Satuan tugas (Satgas) partai

Contoh Kasus Keamanan dan Pertahanan Negara

Indonesia Vs Malaysia – Fenomena Perbatasan Negara Berdaulat

Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat konflek sekali. Tidak jarang hampir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.

Indonesia Vs Malaysia

Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Keamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.

Perbatasan yang terdapat di daratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.

Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.

Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalah pahaman, dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia Australia.

Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.

Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas sering terjadi semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda yang dilakukan oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas wilayah perbatasan dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas perbatasan, pembangunan ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun melebihi batas negara yang telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta perbatasan yang sepihak yang dilakukan oleh negara bersangkutan (salah satu negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya dengan melakukan perubahan peta internasional soal tanda batas garis perbatasan wilayah negara secara ilegal dan sepihak).


Demikianlah pembahasan mengenai 3 Komponen Pertahanan Negara: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Unsur dan Contoh semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya.


Baca Juga:

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari