Pengertian Pancasila – Sejarah, Makna, Teks, Fungsi, Penyebutan, Dasar Negara, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Pancasila – Sejarah, Makna, Teks, Fungsi, Penyebutan, Dasar Negara, Para Ahli : Pancasila merupakan landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap pada bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa.


Pancasila

Pengertian Pancasila

Istilah “Pancasila” telah dikenal di Indonesia sejak zaman majapahit abad XIV, yaitu terdapat pada buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Tetapi baru dikenal oleh bangsa Indonesia sejak tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada waktu Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  Pengertian Pendapatan Menurut Para Ahli Beserta Jenisnya


Pancasila merupakan landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap pada bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila adalahn ideologi bagi Republik Indonesia, Pancasila dipergunakan sebagai dasar yang mengatur pemerintahan negara.


1. Dari Segi Etimologi

Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India) yang artinya
a. Panca = Lima
b. Sila / syila = batu sendi, ulas atau dasar
Jadi, pancasila adalah lima batu sendi


Atau

Panca = lima
Sila / syila = tingkah laku yang baik
Jadi, pancasila adalah lima tingkah laku yang baik.


2. Dari segi Terminologi

Istilah “Pancasila” di dalam “Falsafah Negara Indonesia” mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar negara RI, yang pernah diusulkan oleh Bung Karno atas petunjuk Mr. Moh. Yamin pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu pada saat bangsa Indonesia sedang menggali apa yang akan dijadikan dasar negara yang akan didirikan pada waktu itu. Lima dasar negara yang diberikan nama Pancasila oleh Bung Karno, ialah :


1. Kebangsaan
2. Prikemanusiaan
3. Mufakat
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan YME


Sejarah Pancasila

Pancasila dikenal pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dimana dalam Pancasila itu sudah diterapkan dalam kehidupan masyarakat ataupun kerajaan meskipun pancasila tersebut belum dirumuskan secara konkrit. Mpu Tantular menulis pada kitab Sutasoma , Pancasila artinya “berbatu sendi yang lima” atau “pelaksanaan kesusilaan yang lima”


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap


Etimologi kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta(bahasa kasta Brahmana) dari India yaitu panca yang berarti “lima” serta sila yang berarti “dasar”. Jadi , “Pancasila” dapat diartikan sebagai “lima dasar”


Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli.

  • Ir. Soekarno

Pancasila adalah isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.


  • Muhammad Yamin

Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti “lima” serta Sila berarti “sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting serta baik”.


  • Notonegoro

Pancasila adalah dasar falsafah dari negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasanya Pancasila adalah dasar falsafah serta ideologi negara yang dapat diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan.


Makna Pancasila

Makna yang terkandung pada Pancasila (ke-5 sila) adalah :

Pada bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, serta berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang memiliki arti masing-masing iyalah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 9 Fungsi Lembaga Keluarga : Pengertian Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP )


BintangSila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

“Memercayai adanya Tuhan yang satu, Tuhan yang maha Esa”.


Rantai BajaSila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

“Mengandung pengertian : Hak hidup, Hak Kebebasan, Persamaan Hak serta Hak untuk memiliki.


Pohon beringinSila Ketiga : Persatuan Indonesia

“Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai suku serta adat istiadat harus bersatu untuk Negara Indonesia , Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa serta negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan”.


Kepala banteng :Sila Keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

    1. “Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
    2. Tidak memaksakan kehendak orang lain.
    3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil sebuah keputusan untuk kepentingan bersama.
    4. Dengan itikad yang baik , rasa tanggung jawab menerima serta melaksanakan hasil musyawarah”.

Padi dan kapasSila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :

    1. “Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap serta suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
    2. Bersikap adil pada semua golongan.
    3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
    4. Menghormati hak-hak orang lain.
    5. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan yang berkeadilan sosial”.

Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno iyalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat. Burung Garuda bewarna iyalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung dan jaya. Burung Garuda iyalah seekor burung yang gagah dengan paruh, sayap, ekor,serta cakar yang menggambarkan kekuatan serta tenaga pembangunan.


  • Jumlah bulu burung garuda pancasila iyalah melambangkan hari kemerdekaan Indonesia , 17 Agustus 1945
  • Bulu masing-masing sayah berjumlah 17 helai
  • Bulu Ekor yang berjumlah 8 helai
  • Bulu Leher berjumlah 45 helai

Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada pada garis katulistiwa. Warna dasar perisai adalah merah putih melambangkan warna bendera Indonesia.


Baca Juga Kajian Penting Tentang : Rukun Sholat : Pengertian, Syarat, Manfaat Dan Makna Sholat


Teks pancasila

Setelah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, disusunlah suatu UUD pada 18 Agustus 1945 yang di dalam pembukaannya tercantum lima dasar Negara R.I. Ia, Pancasila adalah lima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD ’45, yaitu dasar:


  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Fungsi Pancasila

  • Tujuan mencantumkan pancasila dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk dipergunakan sebagai dasar negara RI, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia.

  • Pancasila merupakan jiwa dan kepribadian bangsa, karena unsur-unsurnya telah berabad-abad lamanya terdapat dalam kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia.

  • Ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 tertanggal 22 Maret 1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetia Pancakarsa) antara lain : “Sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir batin yang makin baik, dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

  • Bahwasanya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti yang telah diuji kebenerannya, keampuhan dan kesaktiannya sehingga tidak ada suatu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia”.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila dalam kehidupannya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah Negara dari negara, ideologi negara. Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.


Konsep jensinya seluruh pelaksana dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini, di jabarkan dari nilai-nilai Pancasila.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sifat Wajib Dan Mustahil Bagi Nabi & Rosul Serta Dalil Naqlinya


Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa tersebut terkadung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang di anggap baik.


Oleh karena itu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup bangsa Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.


Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


Pengertian Pancasila Dengan Berbagai Penyebutan

1.) Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia adanya/lahirnya bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu jaman Sriwijaya dan Majapahit. Bahkan jauh sebelum itu jiwa Pancasila telah ada sejak dulu kala.


2.) Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Sikap, mental, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia yang mempunyai ciri khas berbeda dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang kita maksud dengan kepribadian bangsa Indonesia (pancasila).


3.) Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Hukum atau Tertib Hukum RI

Semua peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila.


4.) Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia Pada Saat Mendirikan Negara.

Pancasila merupakan perjanjian luhur oleh seluruh rakyat Indonesia oleh pendiri Negara kita maka harus kita bela selamanya.


5.) Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Bahwa cita – cita luhur Negara kita ditegaskan dalam pembukaan UUD 1946 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila, sehingga pancasila merupakan cita – cita dan tujuan bangsa  Indonesia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Reklamasi Menurut Para Ahli Beserta Manfaat Dan Dampaknya


6.) Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia

Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagai mana ideologi – ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai nilai adat istiadat.


nilai – nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan lain perkataan unsur – unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain  diangkat dari pandangan hidup masyarakat sesndiri, sehingga bangsa ini merupakan kausamaterialis (asal bahan) pancasila.


7.) Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa Indonesia

Filsafat Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan, dalam kehidupan sehari-hari, dan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.


Sebelum pancasila menjadi dasar filsafat hidup bangsa, yaitu sebelum 18 Agustus 1945 Pancasila menjadi nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang kita kenal sebagai sifat – sifat, teposeliro  (suka bekerja keras) tepotulodo (tolong menolong atau gotong royong) dan tepopalupi (peduli kasih).


Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.


Nilai dasar yang di maksud adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial, yang urutannya termuat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945.


8.) Pancasila Sebagai Sistem Moral Dan Etika

Moral dan etika sangat berkaitan dengan nilai tatanan ataupun nilai norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, yang menjadi ukuran nilai manusia untuk berbuat dan bertingkah laku. Menurut Prof. Drs. Notonagoro, SH dalam bukunya (1974) filsafat dasar Negara menyebutkan nilai di bagi menjadi tiga bagian yaitu :


  1. Nilai material, yaitu segala yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
  2. Nilai fital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktifitas.
  3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Lebih lanjut dapat di kemukakan bahwa nilai moral dan etika dalam arti sistem pancasila adalah nilai-nilai yang bersumber kepada kehendak atau kemauan manusia untuk berbuat sesuatu, tetapi berlandaskan kepada unsur kemauan yang baik dan positif, disamping adanya unsur pembenar perbuatan yang bersumber kepada rasio atau akal manusia berdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 21 Pengertian Norma Menurut Para Ahli Terlengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari