Pengertian Wakaf – Unsur, Objek, Syarat, Rukun, Macam, Keistimewaan, Hikmah, Para Ulama

Diposting pada

Pengertian Wakaf – Unsur, Objek, Syarat, Rukun, Macam, Keistimewaan, Hikmah, Para Ulama : Adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu.


Waqf

Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan, sedangkan secara istilah fikih adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan barang yang diwakafkan tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh khalayak umum.


Secara umum Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan dan / atau kesejahteraan umum sesuai syariah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Sistem Informasi


Pengertian Wakaf Menurut Para Ulama Fikih

Berikut Ini Merupakan Pengertian Wakaf Menurut Para Ulama Fikih:

  1. Hanafiyah

    Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).


    Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.


  2. Malikiyah

    Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.


  3. Syafi‘iyah

    Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376).


    Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).


  4. Hanabilah

    Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004,


    wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.


Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam.


Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Puisi – Ciri, Unsur, Jenis, Puisi Baru dan Lama, Contohnya


Dasar Hukum Disyariatkannya Wakaf

Surat Ali Imran Ayat ke 92

لَنتَنَالُواْالْبِرَّحَتَّىتُنفِقُواْمِمَّاتُحِبُّونَوَمَاتُنفِقُواْمِن شَيْءٍفَإِنَّاللّهَ بِهِعَلِيمٌ

Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.


Isi Kandungan:

  • Dari segi agama, kebaikan bukan hanya terletak pada shalat dan ibadah. Membantu orang-orang lemah dan memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat adalah di antara tugas seorang muslimin.
  • Karena Tuhan membandingkan apa yang kita infakkan, maka sebaiknya kita infak sesuatu yang terbaik dan jangan kita bakhil tentang jumlahnya.

  • Syuhada mencapai derajat tertinggi bir (kebaikan). Karena, mereka menginfakkan modal yang paling besar yaitu jiwanya di jalan Allah.
  • Dalam infak, intinya adalah pada kualitas bukannya pada kuantitas, artinya baik walaupun sedikit.

  • Dalam Islam, tujuan infak bukan hanya mengenyangkan perut orang-orang lapar, melainkan pertumbuhan ekonomi yang menafkahkan juga dimaksudkan. Menghilangkan keterikatan hati dari mahbub imajinasi dan khayali menyebabkan mekarnya jiwa kedermawanan dan pengorbanan.

Unsur-Unsur Wakaf

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Wakaf ada enam unsur, yaitu Wakif (menyumbangkan kekayaan), Nazhir (manajer properti wakaf), properti wakaf, peruntukan, hibah abadi dan kontrak.


wakif atau pihak dapat menyumbangkan dari perseorangan, perusahaan, atau organisasi. Jika seorang, hal itu mungkin tidak Muslim karena disyariatkannya tujuan wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan non-Muslim tidak dilarang berbuat baik. Istilah untuk wakif adalah pubertas dan pemahaman.


Objek Wakaf

Objek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki secaratidak dapat bergerak dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun. Benda amal objek bergerak dapat uang.


Terminologi Wakaf berasal dari kata Arab tidak “waqafa” berniat untuk berhenti, menengah dan memegang. Dalam kasus istilah, wakaf telah memberikan beberapa definisi seperti:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pantun – Pengertian, Ciri, Macam, Cinta, Jenaka, Pendidikan, Agama, Nasehat, Contohnya


  1. Syed Sabiq (Fiqh al-Sunnah) – Wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaat di jalan Allah.
  2. Sahiban Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad bin Hassan – Wakaf adalah menahan ‘mawquf ain (benda) sebagai milik Tuhan atau hukum-hukum Allah dan manfaat mensedekahkan menuju kebajikan dari awal sampai akhir.

  3. Dr Mohammad Al-Ahmad Abu Al-Nur, mantan Menteri Wakaf Mesir – Wakaf adalah properti atau Hartanah ditahan oleh pemilik banyak tentang dapat mencegah penggunaannya oleh dijual atau dibeli atau diberikan sebagai hadiah pada negara belanja faedahnya atau keuntungan atau hasil mahsulnya dengan yang ditentukan oleh pewakaf.

Definisi di atas telah menunjukkan praktik berdiri wakaf seperti yang direkomendasikan oleh partai Islam sebagaimana firman Allah:

“ Bandingan (pahala) orang yang membelanjakan harta mereka pada jalan Allah seperti sebiji benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada tiap-tiap tangkai itu pula terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi setiap yang Dia kehendaki dan Allah Mahaluas (Kurniaannya) lagi Maha Mengetahui. ”


Daripada Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:

“ Apabila mati anak Adam, terputus amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakan kepadanya. ”


Istilah ini berhubungan dengan infaq wakaf, zakat dan sedekah. Ia termasuk dalam infaq definisi yang disebut oleh Allah sebanyak 60 kali dalam Alquran. Ketiga itu berarti memindahkan partai umat Islam untuk mereka yang membutuhkan.


Namun, dibandingkan zakat wajib atas kaum muslimin yang memenuhi persyaratan tertentu dan sedeqah sunat adalah umum bagi umat Islam; wakaf lebih tambahan (pelengkap) untuk kedua kasus. Selain itu, apa yang disumbangkan melalui zakat adalah tidak kekal mana sumbangan akan digunakan dalam bentuk hangus, sedangkan produktif wakaf properti dalam hal abadi dan dapat dilaburkan dalam berbagai bentuk untuk mengambil keuntungan dari kali sebelumnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Teks Ulasan, Contoh, Ciri, Tujuan, Struktur Dan Kaidahnya


Wakaf dalam Islam

Syarat Wakaf

Syarat wakaf menjadi kebutuhan utama bagi keabsahan kontrak dapat wakaf adalah pemilik wakif matang, masuk akal, tidak mampu membuat tindakan hukum, dan penuh dan berlaku dari properti diwakafkan.


Wakaf Akad diadopsi harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat akta wakaf. Kontrak Wakaf diselenggarakan oleh janji wakif berjanji untuk menyerahkan properti milik secara hukum untuk dikelola oleh nadzir (orang-orang yang menjaga properti wakaf) demi ibadah dan kesejahteraan masyarakat.


Rukun Wakaf

1) Orang yang berwakaf (wakif), syaratnya;

  • a. kehendak sendiri
  • b. berhak berbuat baik walaupun non Islam

2) Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf), syartanya;

  • a. barang yang dimilki dapat dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari
  • b. milki sendiri walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain

3) Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.


4) Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)


Macam – Macam Wakaf

Ulama fikih seperti yang dinyatakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Encyclopedia of Hukum Islam (2006: 1906) endowment dibagi ke dua bentuk:


  1. Wakaf khairi

    Wakaf sejak awalnya ditujukan untuk kepentingan atau kepentingan umum, bahkan dalam jangka waktu tertentu, seperti menyumbangkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit.


  2. Ahli wakaf atau zurri

    Wakaf sejak ditakdirkan untuk individu tertentu atau khusus atau bahkan akhirnya untuk kepentingan kepentingan publik, seolah-olah itu adalah penerima wakaf amal telah meninggal, harus diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf.


Keistimewaan Wakaf

Properti wakaf dalam pengembangan pemangkin ekonomi dioperasikan sebagai Muslim karena memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Pantun


  1. Wakaf keunikan konsep pemisahan antara kepemilikan dan menggunakan berhasil. Pewakafan menyebabkan properti listrik akan kehilangan kepemilikan hartanya dari harta karun itu. Wakaf pada prinsipnya adalah kontrak pewakaf Berkelanjutan dan seharusnya tidak lagi memiliki properti apapun Namun meskipun, kecuali penjaga sebagai properti wakaf. Dalam majazinya adalah milik wakaf milik Allah.

  2. Wakaf adalah amal yang mencari tidak hanya memungkinkan pencarian wakif reward, namun penerima mendapat quest berhasil. Dengan orang-orang yang bergantung wakaf harus menetapkan desain dengan lembaga keuangan yang mengesankan untuk jangka panjang. Selain itu, para pihak tidak perlu khawatir pewakaf mungkin berlaku sabotaj seperti mengubah status wakaf tanah oleh pemerintah karena kaedah fiqh menyatakan: “. Syarat pewakaf seperti nas Syara .'”

  3. Penggunaan properti wakaf adalah untuk kebajikan dan kasus yang diperlukan oleh Syara ‘. Dengan tidak diperlukan untuk menentukan kelas penerima hibah yang memadai dan berkata: “Saya wakafkan harta ini karena Allah.” Karakteristik ini memungkinkan pengembangan properti wakaf untuk berbagai bentuk selagimana modern yang ia terus wakaf objektif.

Hikmah Dari Persyariatan Wakaf

Melaksanakan perintah Allah SWT untuk selalu berbuat baik. Firman Allah SWT:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS Al Hajj : 77)


1. Memanfaatkan harta atau barang tempo yang tidak terbatas
Kepentingan diri sendiri sebagai pahala sedekah jariah dan untuk kepentingan masyarakat Islam sebagai upaya dan tanggung jawab kaum muslimin. Mengenai hal ini, rasulullad SAW bersabda dalam salah satu haditsnya:


مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِاَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مْنِّى (الحديث)

Artinya: “Barangsiap yang tidak memperhatikan urusan dan kepentingan kaum muslimin maka tidaklah ia dari golonganku.” (Al Hadits)


2. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
Wakaf biasanya diberikan kepada badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan kaidah usul fiqih berikut ini.


قَدَّمُ عَلى مَصَالِحِ الْجَاصِّ مَصَالِحِ الْعَامِّ مُ

Artinya: “Kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kemaslahatan
yang khusus.”


Adapun manfaat wakaf bagi orang yang menerima atau masyarakat adalah:

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari