Pengertian Bank

Diposting pada

Dalam sebuah lembaga yang menerima deposito, yang membuat pinjaman usaha dan menawarkan layanan terkait disebut dengan bank umum. Bank-bank umum juga memungkinkan untuk berbagai rekening deposito, seperti giro, tabungan dan deposito.

Bank-adalah

Lambaga-lembaga ini dijalankan untuk dapat membuat sebuah keuntungan dan dimiliki oleh sekelompok individu, namun beberapa mungkin anggota dari Federal Reserve System. Yang sementara bank-bank umum juga menawarkan jasa kepada individu dengan menerima deposito dan pinjaman untuk bisnis.


Pengertian Bank

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.

Baca Juga : √ Pengertian Bank Menurut Para Ahli [ TERLENGKAP ]


Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.


Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Berikut ada beberapa pengertian bank :

  1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
  2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Baca Juga : Bank Perkreditan Rakyat – Sejarah, Pengertian, Usaha, Tujuan, Sasaran, Jenis, Fungsi, Manajemen, Contoh


Tugas Bank

Tugas dari Bank umum adalah :


  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan

Tugas pokok bank umum khusunya di Indonesia adalah menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan dana tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bank. Karena tanpa adanya penghimpunan dana, bank akan kesulitan untuk bisa mendapatkan uang guna menjalankan operasionalnya. Hal tersebut terjadi karena percaya ataupun tidak dana di perbankan sebagian besar berasal dari dana nasabah. Bank biasanya menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan, deposito maupun dalam bentuk giro. Untuk bentuk tabungan itu sendiri, bank mempunyai beragam prduk yang meliputi tabungan umum, tabungan pendidikan,tabungan haji, dll. Semua jenis produk tersebut dikeluarkan oleh bank guna meningkatkan keinginan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank. Selain itu untuk lebih menarik hati masyarakat, bank akan mengenakan bunga atau bagi hasil dari tabungan yang disimpan oleh masyarakat.


Untuk pemberlakuan bunga pada simpanan yang dilakukan oleh masyarakat, bersifat tetap, sesuai dengan perjanjian di awal. Sedangkan untuk pengenaan bagi hasil pada perbankan syariah dikenakan sistem prosentase sehingga bagi hasil yang dikenakan pada simpanan tersebut disesuaikan dengan pendapatan perbankan saat itu. Jika kinerja perbankan sedang baik, maka bagi hasilnya akan meningkat dan begitu pula sebaliknya.


  1. Memberi kredit

Hal lain yang tidak kalah penting dari tugas perbankan adalah menjalankan fungsinya untuk meyalurkan kredit atau pinjaman. Hal tersebut penting untuk dilakukan karena komponen utama pendapatan perbankan berasal dari kredit. Kondisi tersebut bisa terjadi karena pendapatan perbankan biasanya diperoleh dari selisih antara bunga yang didapat dari kredit dan bunga yang diberikan perbankan pada nasabah yang menyimpan dananya di bank.

Baca Juga : √ Pengertian, Tujuan, Peran, Tugas Bank Sentral + Fungsi Dan Wewenang


Jika dana perbankan tersebut tidak disalurkan, yang terjadi adalah operasional perbankan akan kurang sehat. Namun dalam penyaluran dana tersebut pihak perbankan juga memiliki risiko dengan adanya kredit macet atau kredit yang tidak dibayarkan oleh nasabah.


Oleh karena itu meskipun perbankan membutuhkan kredit untuk meningkatkan pendapatannya, hal lain yang tidak kalah penting adalah menganalisis kelayakan kredit yang dikeluarkan oleh perbankan tersebut.


Untuk lebih menarik minat nasabah dalam upaya meningkatkan kredit, pihak perbankan menawarkan berbagai macam bentuk pembiayaan yang antara lain meliputi pembiayaan konsumstif, modal kerja, kredit profesi, dll. Semua itu dilakukan agar dana bank tidak menganggur dan tetap produktif.


  1. Menerbitkan surat pengakuan utang

  1. Membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah

  1. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

  1. Memberikan jasa lainnya

Yang tidak kalah penting dari tugas perbankan adalah kegiatan memberikan jasa lain. Kegiatan ini tidak lain semata-mata untuk memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada nasabah, selain itu yang tidak kalah penting adalah memberikan keuntungan tambahan kepada pihak lain. Jasa lain yang bisa diberikan oleh pihak perbankan antara lain:


  1. Pengiriman uang (transfer)

Dengan semakin luasnya cakupan perekonomian, pengiriman uang semakin dibutuhkan oleh banyak pihak. Ditambah lagi semakin banyaknya orang yang menjadi TKI juga semakin membutuhkan jasa tersebut.


  1. Kartu kredit

Dengan semakin meningkatnya gaya hidup masyarakat, penggunaan kartu kredit merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindari. Dengan adanya kartu kredit seseorang lebih mudah untuk berbelanja setiap saat meskipun mereka sedang tidak membawa uang tunai


Fungsi Bank Umum

Adapun fungsi bank umum diantaranya yaitu:

  • Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
  1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
  3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
  • Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
  • Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.

Baca Juga : Teller Bank – Pengertian, Fungsi, Tugas, Syarat, Tujuan, Jenis, Kegiatan, Etika, Aturan, Ruang Lingkup


Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.

Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti.


  1. Agent Of Trust

Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.


  1. Agent Of Development

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.


  1. Agent Of Services

Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.


Tujuan Bank

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan:

  1. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.
  2. Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun arena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Baca Juga : Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral Untuk Mengatasi Inflasi Beserta Tujuannya


Usaha Bank Umum

Hal ini menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 6, usaha Bank Umum diantaranya yaitu:

  • Menghimpun dana dari masyarakat.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri ataupun kepentingan nasabah.
  • Menempatkan atau meminjam dana dan atau meminjamkan dana kepada bank lain.
  • Menerima pembayaran dan melakukan perhitungan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain.
  • Melakukan penempatan dana antar nasabah dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-Jenis Bank

Adapun jenis-jenis Bank Umum diantaranya yaitu:


1. Jenis bank menurut fungsinya

  1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
  2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).

2. Jenis bank menurut kepemilikannya


  1. Bank Milik Negara

Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.


  1. Bank Milik Swasta

Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.


  1. Bank Koperasi

Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)


3. Jenis bank menurut bentuk hukumnya

  1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
  2. bank berbentuk firma (Fa);
  3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
  4. bank berbentuk koperasi.

4. Jenis bank menurut organisasinya

  • Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain;
  • Branco banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
  • correspondenc  banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari