Pengertian Kedaulatan – Macam, Rakyat, Negara, Sifat, Jenis, Lembaga, Dalam Dan Luar

Diposting pada

Pengertian Kedaulatan – Macam, Rakyat, Negara, Sifat, Jenis, Lembaga, Dalam Dan Luar : Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.


Understanding of Sovereignty

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD


Dalam hukum konstitusi dan hukum internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri.


Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik. Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.


Sifat – sifat Kedaulatan

Kedaulatan menurut Jean Bodin adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang memiliki sifat-sifat, diantaranya :


  • Permanen, Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
  • Asli, Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Bulat, Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
  • Tidak Terbatas, Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Kedaulatan adalah kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.


Jenis – jenis Kedaulatan

Menurut Jean Bodin (1500 – 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPR, Fungsi, Pengertian, Hak, Dan Kewajiban [LENGKAP]


  1. Kedaulatan ke dalam (intern)

    yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.


    Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.


  2. Kedaulatan ke luar (ekstern)

    yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.


    Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.


Cara Pandang Tentang Kedaulatan

Ada dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu :


  • Monisme

    yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).


  • Pluralisme

    ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing.


    Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.


    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas MK Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )


Kedaulatan Menurut UUD 1945

Berikut Ini Merupakan Kedaulatan Menurut UUD 1945

  • Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan

Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “…..susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…..”.


selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.


  • Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan

Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.


Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya.


Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.


Macam-Macam Teori Kedaulatan

Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut:


Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan adalah keadaan di mana kekuasaan tertinggi, dipegang oleh raja, yang mengaku sebagai keturunan dewa atau raja. Oleh karena itu, negara dan pemerintah negara bagian harus mewakili Tuhan dalam melaksanakan hukum Allah di dunia. Sebuah negara yang mengadopsi kedaulatah Allah disebut teokrasi. Contohnya adalah Belanda dan Swiss pada masa pemerintahan dari Calvin.


Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat (disingkat KR), yang didirikan oleh HM. Surgawi dan M. Wonohito dan diteruskan oleh Soemadi Martono Wonohito adalah koran harian yang terbit di Yogyakarta. KR diterbitkan sejak 27 September 1945. koran KR diterbitkan setiap hari dengan jumlah halaman yang awalnya hanya 16 halaman, tetapi meningkat menjadi 24-32 halaman dan sirkulasi lebih dari 125.000 eksemplar. KR adalah motto Rakyat Nurani Vote.


KR-2 koran setelah surat kabar dengan bahasa Jawa yang bernama “Sedya Tama” yang diterbitkan dua minggu. Saat koran Tama Sedya dilarang oleh Jepang, tentara Jepang mendirikan percetakan dan penerbitan surat kabar Sinar matahari. Didorong keinginan untuk menerbitkan koran sendiri oleh pemerintah Indonesia, Indonesia berhasil koran Sun. Gagasan HM. Surgawi dan H Madikin Wonohito, kemudian berdiri pencetakan dan Kedaulatan Harian Rakyat. Nama harian “Kedaulatan Rakyat” diambil dari tahun 1945 ayat 4.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Lembaga Keluarga : Pengertian, 15 Contoh, Gambar, Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP ) 


Pengertian Kedaulatan rakyat

Di bawah naungan PT BP Kedaulatan Rakyat Group, kedaulatan rakyat memiliki berbagai media, termasuk cetak dan media online sebagai sarana informasi berita. Kedaulatan Rakyat memiliki berbagai konten berita yang terdiri dari Yogyakarta, Jawa Tengah, Nasional, Internasional, Ekbis, Pendidikan, Olahraga, Gaya Hidup, perjalanan, teknologi dan konten konsultasi kalender. Berita yang dilansir Kedaulatan Rakyat up to date selama 24 jam sehingga pembaca dapat mengakses berita kapan saja.


Kedaulatan Rakyat adalah industri media yang telah dikenal oleh berbagai komunitas di Yogyakarta. Itu karena kedaulatan rakyat telah ada untuk waktu yang lama bersama dengan kota Yogyakarta. Masyarakat Yogyakarta sudah cukup akrab dengan kehadiran KR dalam kehidupan sehari-hari.


Kedaulatan Hukum

Menurut teori ini aturan hukum (rechts souvereiniteit) adalah otoritas tertinggi. Kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum, sementara hukum berasal dari rasa keadilan pan kesadaran hukum. Menurut teori ini negara diharapkan menjadi negara hukum, yang berarti bahwa semua tindakan pejabat negara dan orang-orang harus menurut hukum yang berlaku. Penganut tecri ini H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri aturan hukum.


Kedaulatan Raja

Kedaulatan sebuah negara yang terletak di tangan raja, karena raja inkarnasi kehendak Tuhan dan bayangan Allah. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus memiliki yang kuat dan kekuasaan yang tidak terbatas sehingga orang harus menyerahkan re1a hak dan kekuasaan raja.


Angka yang telah memahami kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas F. Hobbes dan Hegel. teori ini sekali diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada hari-hari Model modern kekuasaan telah meninggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan aturan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP)


Kedaulatan Negara

Dalam teori kedaulatan Negara (staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hukum” yang dianggap memiliki berbagai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang “natuurlijkpersoon”


yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai badan hokum inilah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam kehidupan manusia sebagai anggota masyarakat.


Menurut Georg Jellineck yang menciptakan hukum bukan tuhan  dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya hukum karena adanya Negara. Jellineck juga mengatakan bahwa hokum merupakan penjelmaan dari kemauan Negara. Negara adalah satu-satunya sumber hokum.


Oleh sebab itu,  kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.Namun ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara adalah raja sendiri,


seperti yang disebut dengan ajaran “verkulpringstheorie” yang artinnya Negara menjelma dalam tubuh raja.Penganut teori kedaulatan Negara ini antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.


Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam suatu negara.


Jadi sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.


UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap


Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia.


Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:


  • Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
  • Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
  • Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).

Untuk mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.


Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.


Lembaga – lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD.


  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Mahkamah Agung (MA)
  7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  8. Pemerintah Daerah (Pemda)
  9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  11. Komisi Yudisial

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Lembaga Eksekutif Secara Umum Dan Contohnya

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari