Tugas DPR

Diposting pada

Lembaga-lembaga negara di Indonesia antara lain ; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Bank Indonesia (BI). Berikut tugas dan wewenang serta dasar hukum setiap lembaga negara di Indonesia.


Latar Belakang Lahirnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta.


Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI. Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut: Ketua Mr. Kasman Singodimedjo Wakil Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary Wakil Ketua III Adam Malik.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD


Kedudukan DPR

Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga Negara pembuat undang – undang atau lembaga legislatif.  Akan tetapi banyak buu yang menyebutkan bahwa DPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan MA,MPR, dan lain-lain. ( UU No. 27 tahun 2009 pasal 68 ).

Tugas Dan Fungsi DPR

Pengertian DPR

  • DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam sebuah undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban.

Susunan Keanggotaan DPR

  • DPR terdiri dari anggota partai politik yang berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR yaitu provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit yaitu 3 kursi dan paling banyak yaitu 10 kursi. Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP)


Tugas dan Wewenang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi :

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang :

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

DPR memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD RI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR yaitu sebagai berikut :

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang sebuah kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan sebuah persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan sebuah usul rancangan undang-undang [Pasal 21]
  • Suatu rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)].
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap


Fungsi DPR

DPR adalah lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR yaitu sebagai berikut :


  1. Fungsi Legislasi : yaitu DPR memegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang
  2. Fungsi Anggaran : yaitu DPR membahas dan memberikan sebuah persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap sebuah rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
  3. Fungsi Pengawasan : yaitu DPR melaksanakan sebuah pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN.

Hak DPR

Selain fungsi dan wewenang, DPR memiliki hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanannya. Hak-hak DPR yaitu sebagai berikut :

  • Hak Interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan kepada pemerintah yang mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada sebuah kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.

  • Hak Angket yaitu hak DPR untuk melakukan sebuah penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada sebuah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan sebuah peraturan perundang-undangan.

  • Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan sebuah pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional.

  • Hak Budget yaitu hak untuk mengesahkan sebuah RAPBN menjadi APBN
  • Hak Bertanya yaitu hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
  • Hak Imunitas yaitu hak yang tidak bisa digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
  • Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan yang mengenai suatu masalah
  • Hak Inisiatif  yakni hak untuk mengajukan sebuah usulan atas rancangan undang-undang
  • Hak Amandemen yakni hak untuk melakukan suatu perubahan alat suatu rancangan udang-undang

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Keluarga : Pengertian Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP )


Kewajiban DPR

Dalam peranan DPR yang sangat strategis, DPR mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR yaitu sebagai berikut :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan nilai Pancasila
  2. Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati sebuah peraturan perundang-undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara sebuah kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
  4. Mendahulukan suatu kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  5. Memperjuangkan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan negara
  7. Menaati suatu tata tertib dan kode etik
  8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  9. Menyerap dan menghimpun sebuah aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  10. Menampung dan menindak lanjuti sebuah aspirasi dan pengaduan masyarakat
  11. Memberikan suatu pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Dasar Hukum DPR

Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain :

  • Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
  • Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945,
  • Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945,
  • Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945,
  • Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945,
  • Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945,
  • Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945,
  • Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945, dan
  • Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945.

Itulah ulasan tentang Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan Terima Kasih.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari