Pengertian Pegadaian – Jenis, Tugas, Tujuan, Fungsi, Struktur, Produk, Kegiatan, Kewajiban, Berakhirnya, Kategori

Pengertian Pegadaian – Jenis, Tugas, Tujuan, Fungsi, Struktur, Produk, Kegiatan, Kewajiban, Berakhirnya, Kategori : Suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.


pegadaian

Pengertian Pegadaian

Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang.


Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.  Pegadaian merupakan sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kebijakan Moneter Bank Sentral Untuk Mengatasi Inflasi Beserta Tujuannya


Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang sebagai jaminan hutangnya dan barang tersebut dapat dijual (dileleng) oleh yang berpiutang bila yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.


Sedangkan Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi memberikan pembiayaan dala, bentuk penyaluran dana kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.


Jenis-Jenis Pegadaian

Berikut Ini Merupakan Jenis-Jenis Pegadaian.


1. Pegadaian konvensional

Jenis pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai. Pegadaian konvensional ini sudah tersebar ke semua pedesaan. Namun jenis pegadaian ini masih menggunakan sebuah sistem pencatatan manual, dengan menggunakan sistem bunga dan tarif jasa simpannya yang cukup besar.


2. Pegadaian Syariah

Jenis pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan / devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam. Banyak sekali keuntungan pada pegadaian syariah ini, yaitu antara lain :


menggunakan sebuah sistem bagi hasil yang sesuai syariat dan prinsip-prinsip islam, tarif jasa simpan uang tidak terlalu besar, dan pada biaya administrasinya sangat kecil. Tapi, pegadaian syariah ini dalam pencatatan  yang masih manual.


Tugas, Tujuan Dan Fungsi Pegadaian

Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut (Usman, 1995:359) :


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Sumber Dana Bank Menurut Para Ahli


Tugas Pokok

Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.


Fungsi Pegadaian

  • Sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman yang berdasarkan atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.
  • Untuk mengelola semua bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan.

  • Untuk menciptakan & mengembangkan suatu usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada umumnya.
  • Untuk mengelola sebuah organisasi dan tata cara dalam pelaksanaan pegadaian.
  • Untuk pengembangan dan pengawasan dalam sebuah pengelolaan pegadaian.

Tujuan Pegadaian

  • Untuk melaksanakan dan menunjang sebuah kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan dibidang pembangunan nasional yang melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai

  • Untuk mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lain sebagainya.
  • Agar menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama bagi kalangan menengah bawah, untuk konsumsi dan produksi.

Pegadaian banyak sekali manfaat bagi masyarakat, terutama bagi kalangan masyarakat menengah bawah.


Struktur Organisasi Pegadaian

Perum Pegadian merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bernaung di bawah Departemen Keuangan. Sehingga, yang berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksinya kepada Presiden adalah Menteri Keuangan.


Selain mengusulkan pengangkatan dan pemberentian dewan Direksi, dalam melaksanakan fungsi pengawasannya Menteri Keuangan juga dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberentian anggota-anggota Dewan Pengawas (Komisaris) Perum Pegadaian.


Menurut ketentuannya Dewan Komisaris minimal dapat dijabat oleh dua orang dan maksimal lima orang yang terdiri dari ketua dan anggota. Dewan Komisaris bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Keuangan. Masa jabatan Dewan komisaris selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Bank Menurut Para Ahli


Struktur Organisai di Perum Pegadaian

Struktur Organisai di Perum Pegadaian

Produk/Layanan

Berikut Ini Merupakan Produk/Layanan Pegadaian


  1. KCA (Kredit Cepat Aman)

Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.


Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.


  1. Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)

Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.


Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah kredit KREASI.


KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.


  1. Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)

KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.


  1. Gadai Syariah ( Ar- Rahn)

RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).


Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli Terlengkap


  1. Jasa Taksiran

Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya. Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.


Kepastian nilai atau kualitas suatu barang. Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.


  1. Jasa Titipan

Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.


Jika anda mendapatkan kesulitan “mengamankan”nya di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami. Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.


  1. KRISTA

Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN. Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.


Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA.  KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.


  1. ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)

Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.


  1. Mulia

Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.


Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.


Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.


  1. Kucica (Kiriman Uang Cara Instan, Cepat dan Aman)

Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  Makalah Teori Indikator Asam Basa : Indikator, Ciri, Contoh Dan Fungsinya


Kegiatan Usaha Pegadaian

Kegiatan usaha Perum Pegadaian pada umumnya meliputi dua hal, yaitu Penghimpunan Dana dan Pengunaan Dana (Susilo, 1999:1818). Penghimpunan Danayang diperlukan di Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :


  1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.

Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk pinjaman jangka pendek dari perbankan (sekitas 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).


  1. Pinjaman jangka pendek dari pihak lain.

Pinjaman dana jangka pendek dari pihak lain biasanya diperoleh dari hutang kepada rekanan, hutang kepada nasabah, hutang pajak, dan lain-lain.


  1. Penerbitan obligasi.

Untulk memperoleh atau menghimpun dana Perum Pegadaian pernah menerbitkan obligasi sebanyak dua kali, yaitu tahun 1993 dan pada tahun 1994 yang jangka waktunya masing-masing lima tahun.


  1. Modal sendiri.

Modal sendiri yang dimilki oleh Perum Pegadaian terdiri dari :

    1. Modal awal, yaitu kekayaan negeri di luar APBN.
    2. Penyertaan modal pemerintah.
    3. Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan Perum Pegadaian berdiri.
    4. Penggunaan Dana.

Dana yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut :


    1. Uang kas dan dana likuid lain.
    2. Pendanaan kegiatan operasional
    3. Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris.
    4. Penyaluran dana.
    5. Investasi lain

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Para pihak (pemberi dan penerima gadai) maisng-masing mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sedangkan hak dan kewajiban adalah sebagai berukut (Dahlan, 2000:383) :


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Larutan Elektrolit : Pengertian, Ciri, Dan Jenis Beserta Contohnya Secara Lengkap


Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai

  1. Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, yaitu apabila penberi gadai pada saat jatuh tempo atau pada waktu yang ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai orang yang berhutang. Sedang hasil penjualan barang jaminan tersebut diambil sebagai untuk melunasi hutang pemberi gadai dan sisanya dikembalikan kepadanya.

  2. Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan barang jaminan.
  3. Selama hutangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhak untuk manahan barang jaminan yang diserahkan oleh pemberi gadai (hak retentie).

Kewajiban Pemegang Gadai

  1. Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan jika itu semua atas kelalaiannya.
  2. Pemegang gadai tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang yang digadaikan untuk kepentingan sendiri.
  3. Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepada pemberi dagai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.

Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai

  1. Pemberi gadai mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barang miliknya setelah pemberi gadai melunasi hutannya.
  2. Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan dan hilangnya barang gadai bila hal itu disebabkan oleh kelalaian pemegang gadai.

  3. Pembari gadai berhak untuk mandapatkan sisa dari penjualan barangnya setelah dikurangi biaya pelunasan hutang, bunya dan biaya lainya.
  4. Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemegang gadai telah jelas menyalahgunakan barangnya.

Kewajiban Pemberi Gadai

  1. Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi hutang yang telah diterimanya dari pemegang gadai dalam tenggang waktu yang telah ditentukan termasuk bunga dan biaya lain yang telah ditentukan pemegang gadai.
  2. Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atau barang gadai miliknya, apabila dalam jangka yang telah ditentukan pemberi gadai tidak dapat melunasi hutangnya kepada pemegang gadai.

Berakhirnya Hak Gadai

Suatu perjanjian hutang piutang pada dasarnya tidak ada yang bersifat langgeng, artinya perjanjian tersebut sewaktu-waktu akan dapat berakhir atau batal, demikian pula dengan perjanjian gadai. Namun batalnya hak gadai akan sangat berbeda dengan hak-hak lain. Sedangkan menurut Dahlan (2000), bahwa hak gadai dikatakan batal apabila :


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Campuran : Pengertian, Ciri, Dan Macam Serta Contohnya Dalam Ilmu Kimia


  1. Hutang piutang yang telah terjadi telah dibayar dan dilunasi.
  2. Barang gadai keluar dari kekuasaan pemberi gadai, yaitu bukan lagi menjadi hak milik pemberi gadai.
  3. Para pihak tidak melaksanakan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.
  4. Barang gadai tetap dibiarkan dalam kekuasaan pemberi gadai ataupun yang kembalinya atas kemauan yang berpiutang.

Kategori Barang Gadai

Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di Perum Pegadaian. Namun ada juga barang-barang bergerak tertentu yang tidak dapat digadaiakan. Jenis barang-barang bergerak yang dapat diterima sebagai barang jaminan di perum pegadaian yaitu antara lain (Marzuki, 1995:360) :


  1. Barang-barang perhiasan : emas, perak, intan, mutiara, dan lain-lain.
  2. Barang-barang elektronik : tv, kulkas, radio, video, tape, recorder, dan lain-lain.
  3. Kendaraan : sepeda, motor, mobil.
  4. Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah.
  5. Mesin : mesin jahit, mesin ketik, dan lain-lain.
  6. Tekstil : kain batik, permadani.
  7. Barang-barang lain yang dianggap bernilai.

Adapun barang-barang yang tidak dapat dijadikan jaminan karena keterbatasan tempat penyimpanan, sumber daya menusia di Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :


  1. Binatang ternak : kerbau, sapi, kambing, dan lain-lain.
  2. Hasil bumi : padi, jagung, ketela pohon, dan lain-lain.
  3. Barang dagangan dalam jumlah besar.
  4. Barang-barang yang cepat rusak, busuk atau susut.
  5. Barang-barang yang amat kotor.
  6. Kendaraan yang sangat besar.

  7. Barang-baragn seni yang sulit ditaksir.
  8. Barang-barang yang mudah terbakar.
  9. Barang-barang jenis senjata, amunisi, dan mesiu.
  10. Barang-barang yang disewa belikan.
  11. Barang-barang milik pemerintah.
  12. Barang-barang illegal.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Koperasi Menurut UU Besrta Prinsip, Tujuan Dan Fungsinya Lengkap