Landasan Hukum HAM – Pengertian, Macam, Hubungan, UUD, MPR, Pemerintah

Diposting pada

Landasan Hukum HAM – Pengertian, Macam, Hubungan, UUD, MPR, Pemerintah : Dasar hukum yang dijadikan landasan pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan. Pengaturan HAM dengan menggunakan peraturan perundang-undangan masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan.


Definisi Landasan Hukum Pemajuan HAM

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa. kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,


maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Macam, dan Tujuan Kebijakan Publik Beserta 5 Cirinya Secara Lengkap


Macam – Macam HAM

Macam Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah :

  1. HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
  2. HAM berlaku bagi semua orang
  3. HAM tidak boleh dilanggar

HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.

  1. Hak asasi pribadi (personal rights)
  2. Hak asasi politik (political rights)
  3. Hak asasi ekonomi (property rights)
  4. Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
  5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
  6. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)

Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.


Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Gratifikasi Menurut Undang-Undang Beserta Contohnya


  • Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
  • Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  • Pemilihan Umum yang bebas;
  • Kebebasan menyatakan pendapat;
  • Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  • Pendidikan Kewarganegaraan.

Dasar Hukum HAM di Indonesia

Dasar hukum yang dijadikan landasan pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia terdapat dalam perundang-undangan. Pengaturan HAM dengan menggunakan peraturan perundang-undangan masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan.


Kelebihan pengaturan HAM dalam UUD/konstitusi memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan pasal-pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia.


Selain itu, dalam pelaksanaannya dimungkinkan seringnya mengalami perubahan. Sementara itu, pengaturan HAM melalui Tap MPR, mempunyai kelemahan tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.


Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)

  1. Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
  2. Kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.

  3. Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
  4. Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
  5. Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28A-28J.

Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR

Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak Angket DPR Republik Indonesia Beserta Pengajuan Menurut UU


Pengaturan HAM dalam Undang-Undang

Selain diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Tap MPR, HAM juga diatur dalam undang-undang. Adapun undang-undang pengaturan HAM yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah, sebagai berikut:


  1. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
  2. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
  3. UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.

  4. UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.
  5. UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
  6. UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
  7. UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.

  8. UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1993 tentang Tindak Pidana Subversi.
  9. UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.

  10. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  11. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  12. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
  13. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

Adapun pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan keputusan presiden, sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.

  2. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
  3. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya.

  4. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.

  5. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
  6. Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
  7. Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 31 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari