sistem-perpajakan-indonesia

Sistem Perpajakan Indonesia Beserta Syarat Dan Asasnya

sistem-perpajakan-indonesia

Pengertian Sistem Perpajakan

Perpajakan merupakan sistem yang kompleks dan harus dianalisis dengan pendekatan yang multidisiplin. Sistem perpajakan yang baik seharusnya ditopang oleh dua hal, yaitu kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan. Nowak, sebagaimana dikutip Mansury, menyebutkan bahwa sistem perpajakan terdiri dari tiga unsur pokok, yaitu Tax Policy, Tax Law, dan Tax Administration.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tarif Pajak – Pengertian, Dasar, Umum, Jenis, Penghasilan, Progresif, Proporsional, Contoh, Para Ahli


Perpajakan Menurut Para Ahli

Perpajakan adalah sumbangan wajib yang dibayar oleh wajib pajak kepada negara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, tanpa ada balas jasa secara langsung yang diterima oleh wajib pajak (pembayar pajak). Pajak dapat dipaksakan, artinya jika wajib pajak tidak membayar pajak maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan, seperti membangun sarana fisik, pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara umum. Disamping itu terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :


  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.


  • Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Pajak – Pemahaman, Unsur, Jenis, Objek, Subjek, Para Ahli


Kebijakan Pajak (Tax Policies)

Kebijakan fiskal dalam arti luas adalah kebijakan untuk memengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi, dengan menggunakan instrumen pemungutan pajak dan pengeluaran belanja negara. Sedangkan pengertian dalam arti sempit adalah kebijakan yang berhubungan dengan penentuan apa yang akan dijadikan sebagai tax base, siapa yang dikenakan pajak-siapa yang dikecualikan,bagaimana menentukan besarnya pajak terutang dan bagaimana menentukan prosedur pelaksanaan kewajiban pajak terutang.


  • Supply Side Tax Policies

Yang dimaksud dengan Supply-side policies adalah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pasar dengan cara meningkatkan kapasitas ekonomi untuk memproduksi sehingga kurva penawaran naik. Suppky-side policies dapat digunakan untuk mengurangi ketidaksempurnaan pasar dengan tujuan dapat meningkatkan kapasitas produksi sehingga bisa membuka kesempatan tenaga kerja.


  • Kebijakan Tax Cut

Penurunan Beban Pajak (Tax Cut) merupakan salah satu bentuk Supply-side Policies yang lebih sering dipilih ketimbang bentuk Supply-side Policies lainnya. Pengaruh PPh terhadap work effort merupakan suatu hal yang menjadi perhatian Supply-side Policies. Tarif pajak yang terlalu tinggi akan mendistorsi pilihan seseorang untuk terus bekerja dan akan menyebabkan orang memilih untuk tidak bekerja/bersantai-santai (leisure). Karena itu, menaikkan tarif atau menetapkan tarif PPh yang tinggi belum tentu akan meningkatkan penerimaan negara. Cara lain yang dapat dilakukan agar secara efektif dapat mengurangi beban pajak adalah menaikkan sanksi pajak, meningkatkan upaya- upaya untuk mendeteksi para penyelundup pajak melalui perbaikan administrasi dan perundang-undangan perpajakan.


  • Issue Tax Expenditure dalam Supply-Side Tax Policy

Expenditure tax merupakan salah satu bentuk dari consumption based taxation, sedangkan tax expenditure adalah salah satu bentuk hilangnya potensi penerimaan yang dikorbankan oleh pemerintah dengan memberikan beberapa bentuk tax reliefs sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


  • Rekonstruksi Konsepsi Supply-Side Tax Policy

Dengan memahami filosofi dasar konsepsi Supply-side Tax Policy, maka

  1. regulasi ketentuan perpajakan yang masih belum diatur atau belum jelas,
  2. deregulasi peraturan perpajakan yang mengakibatkan cost of taxation yang tinggi, serta
  3. deregulasi peraturan perpajakan yang mengganggu cash flow, merupakan bagian dari konsepsi Supply-side Tax Policy.

Regulasi perlakuan pajak atas transaksi yang belum ada atau belum jelas ketentuan perpajakannya, dapat mengurangi cost of taxation karena dapat meminimalkan potensi dispute. Deregulasi peraturan perpajakan yang mengakibatkan cost of taxation tinggi juga dapat dianggap sebagai bagian dari konstelasi Supply-side Tax Policy. Deregulasi peraturan perpajakan yang mengganggu cashflow pada hakikatnya merupakan bagian dari konstelasi Supply-side Tax Policy karena dapat mengurangi opportunity cost.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Akuntansi Perpajakan – Pengertian, Fungsi, Sifat, Prinsip, Hubungan, Tujuan, Ciri, Penghapusan


Administrasi Pajak (Tax Administration)

Sebagaimana dikatakan oleh Cnossen, meskipun secara universal diakui bahwa administrasi perpajakan merupakan kunci keberhasilan kebijakan pajak, namun pada kenyataannya kajian tentang administrasi pajak cenderung diabaikan. Salah satu indikator administrasi perpajakan yang baik adalah tingkat efisiensi yang dapat dilihat dari dua sisi. Dari sisi Fiskus dikatakan efisien jika pemungutan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak lebih kecil dari jumlah pajak yang berhasil dikumpulkan. Dari sisi Wajib Pajak, pemungutan pajak dikatakan efisien jika biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya bisa seminimal mungkin.


Teknik Pemungutan dan Assessment Pajak

Pemungutan pajak merupakan tujuan utama administrasi pajak dan yang menjadi alasan mengapa ada administrasi pajak. Ada tiga teknik dalam pemungutan pajak, yaitu


  • self assessment system, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang wajib pajak menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan,


  • official assessment system, merupakan suatu sistem pemungutan pajak, di mana aparatur perpajakan sendiri yang menentukan jumlah pajak yang terutang, jadi wajib pajak tidak dapat menentukan sendiri pajak yang terutang.


  • Hybrid system/ semi self assessment system, biasa disebut dengan sistem withholding yang merupakan suatu sistem pemungutan pajak di mana besarnya pajak terutang dihitung oleh pihak ketiga.


Sistem Pembayaran (Payment System)

a. Paradigma Klasik Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran pajak khususnya pajak atas penghasilan atau kekayaan dibedakan menjadi tiga, yaitu


  • Stelsel (sistem) nyata, mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar-benar diperoleh dalam setiap tahun pajak. Kelebihan dari stelsel ini adalah mencerminkan keadilan karena didasarkan pada ability to pay yang sesungguhnya.


  • Stelsel (sistem) anggapan, didasarkan pada anggapan yang dikenakan pada tahun berjalan dengan penentuan perhitungan beban pajak berdasarkan penghasilan masa/tahun pajak sebelumya.


  • Stelses (sistem) campuran, mendasarkan pengenaan pajaknya atas kedua stelsel yang telah dijelaskan sebelumnya.


b. Paradigma Kontemporer Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran dikembangkan dengan membangun sistem baru yang disebut dengan Current Payment System (CPS) yang diimplementasikan pada pemungutan pajak atas penghasilan. Tanpa CPS, Pajak Penghasilan akan mengakibatkan efek pengganggu ekonomi karena gagal menyerap excess demand. CPS diterapkan dalam dua teknik pemungutan, yaitu withholding dan estimated tax payments. Sistem withholding diterapkan dalam dua bentuk, yaitu


  • pay-as-you-earn (PAYE), dilatari oleh konsepsi “schedular taxation” di mana pajak yang sudah dipotong dianggap final sehingga tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lain pada akhir tahun pajak.


  • Non Cumulative Withholding, dilatari oleh konsepsi global taxation, di mana penghasilan yang sudah dipotong tetap harus digabungkan dengan penghasilan lainnya pada akhir tahun pajak, kemudian dihitung kembali pajak yang terutang sesuai dengan tarif yang berlaku umum.


Estimated Tax Payment System dilatari oleh konsepsi stelsel fctie/fiktif/anggapan yang pada umumnya diterapkan pada Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi dalam berusaha sendiri, seperti professional, pedagang, pengrajin dan petani.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Beserta Fungsi


Syarat Sistem Perpajakan Di Indonesia

Sistem perpajakan di Indonesia bertujuan untuk mengatur perpajakan di Indonesia. Walaupun pajak bertujuan untuk mengisi kas Negara dengan memungut iuran dari masyarakat tetapi pengenaan pajak harus memperhatikan unsure keadilan agar kegaiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dapat berjalan dengan cukup baik.


  • Syarat Keadilan

Prinsip keadilan harus dipegang teguh baik dalam prinsip perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan sehari-hari. Keadilan dalam pelaksanaan antara lain diwujudkan dengan adanya hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan mengajukan banding pada majelis pertimbangan pajak atau lembaga peradilan lainnya. Dalam mencari keadilan salah satu jalan yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum dan merata yaitu pemungutan pajak harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga dapat diperoleh tekanan yang sama atas seluruh rakyat.


  • Syarat Yuridis

Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hokum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas baik untuk Negara maupun untuk warganya. Bagi Negara hokum segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang termasuk pemungutan pajak. Di Indonesia dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 2 ditegaskan bahwa pengenaan dan pemungutan pajak ( termasuk bea dan cukai ) untuk keperluan Negara ditetapkan dengan undang-undang ( pemungutan pajak harus mendapat persetujuan rakyat melalui DPR ). Disamping itu didalam menyusun undang-undang harus diusahakan agar dapat tercapai keadilan dalam pemungutan pajak. Dalam penyusunan undang-undang secara umum tidak boleh dilupakan hal-hal sebagai berikut :

  • Hak-hak fiscus ( pemungut pajak ) yang telah ditetapkan oleh undang-undang harus dijamin dapat terlaksana dengan lancar.
  • Para wajib pajak harus mendapatkan jaminan hokum agar supaya tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh fiscus dengan aparaturnya.
  • Adanya jaminan terhadap tersimpannya rahasia-rahasia mengenai diri atau perusahaan-perusahaan wajib pajak yang telah dituturkannya kepada instansi-instansi pajak dan rahasia itu tidak disalah gunakan oleh fiscus.

  • Syarat Ekonomis

Keseimbangan dalam kehidupan ekonomi tidak boleh terganggu karena adanya pemungutan pajak. Bahkan harus tetap dipupuk olehnya. Sesuai dengan fungsi pajak yaitu sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi. Oleh karena itu sistem penunguan pajak harus diusahakan supaya tidak menghambat lancarnya produksi dan perdagangan dan jangan sampai merugikan kepentingan umum dan menghalangi usaha masyarakat.


  • Syarat Finansial

Hasil pemungutan pajak sedapat mungkin cukup untuk menutup sebagian dari pengeluaran-pengeluaran Negara sesuai dengan fungsi pajak yaitu sebagai sumber keuangan Negara ( budgetair ). Disamping itu untuk melakukan pemungutan pajak hendaknya tidak memakan biaya pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya dapat mencegah inflasi. Sistem perpajakan yang berlaku dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :


  1. Sistem Perpajakan Di Indonesia
    Sistem pemungutan pajak, dimana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh fiscus ( petugas pajak ). Dalam sistem ini wajib pajak bersifat pasif, sedang fiscus bersifat aktif.


  2. Self Assesment System
    Sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan sendiri oleh wajib pajak. Dengan sistem ini wajib pajak harus aktif menghitung, menyetor dan melapor kepada kantor inspeksi pajak. Sedang fiscus hanya bertugas member penerangan, pengwasan dan sebagai verifikator.


  3. With Holding System
    Sistem pemungutan pajak, dimana besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga.


Agar dapat memberikan rasa keadilan dan dapat meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat maka pada saat ini pemerintah menerapkan self assessment system. Sehingga masyarakat harus aktif menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya ke kantor inspeksi pajak setempat. Dalam melakukan kegiatan menghitung, menyetor dan melaporkan besarnya pajak ada 3 macam stelsel yaitu :


  1. Stelsel riil
    Sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak dihitung berdasarkan objek pajak yang sesungguhnya terjadi. Stelsel riil hariya dapat digunakan setelah berakhirnya obyek pajak.


  2. Stelsel Fictive
    Sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak dihitung berdasarkan anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi. Stelsel fictive dapat dilakukan pada awal terjadinya objek pajak tetapi sering mengalami kesalahan/perbedaan dengan keadaan yang sesungguhnya.


  3. Stelsel Campuran
    Sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak mula-mula dihitung berdasarkan anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi dan pada akhir tahun dikoreksi dengan menggunakan stelsel riil.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pelaku Ekonomi : Pengertian, Siapa Saja, Macam, Contoh, Peran


Asas Sistem Perpajakan Di Indonesia

Fungsi utama pemungutan pajaka ialah untuk dapat memenuhi keuangan Negara maka pemerintah menggalakkan pemungutan pajak kepada seluruh lapisan masyarakat. Agar pemerintah dapat mengenakan pajak kepada seluruh lapisan masyarakat maka ada 3 asas pemungutan pajak yang digunakan oleh pemerintah yaitu :


  1. Asas Domisili
    Asas pemungutan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak kepada pemerintah Indonesia tanpa memandang dari mana asal-usul penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.


  2. Asas Kebangsaan
    Asas pemungutan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak yang berkebangsaan Indonesia untuk membayar pajak kepada pemerintah Indonesia, tanpa memandang tempat tinggal dan asal-usul penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak.


  3. Asas Sumber
    Asas pemungutan pajak yang mengharuskan semua wajib pajak yang mendapat penghasilan dari Indonesia harus membayar pajak kepada pemerintah Indonesia tanpa memandang kebangsaan dan domisili wajib pajak


Untuk mempermudah dalam pemungutan pajak dan untuk memenuhi rasa keadilan makan pada saat ini pemerintah menggunakan stelsel campuran terutama untuk menghitung pajak penghasilan dan menggunakan 3 asas diatas sebagai unsur dalam sistem perpajakan di Indonesia.


Sistem Pemungutan Pajak

Cara Pemungutan Pajak Berdasarkan Tiga Stelsel:

Stelsel nyata (rill stelsel)

Pengenaan pajak pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Kelebihannya adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode. Hal ini diterapkan pada perhitungan PPh bila tidak terdapat angsuran PPh 25 ataupun kredit pajak.


Stelsel anggapan (fictive stelsel)

Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh Undang-Undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun yang sebelumnya sehingga pada awal tahun telah dapat ditetapkan pajak yang terutang untuk tahun berjalan. Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dibayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu akhir tahun. Kelemahannya pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada realitas. Hal ini banyak diterapkan pada PPh final UU PPh pasal 4 (2) dimana estimasi pendapatan digunakan untuk mengukur pendapatan bersih yang sulit dihitung baiayanya atau sulit diaudit.


Stelsel campuran

Stelsel ini adalah gabungan dari Stelsel nyata (rill stelsel) dan Stelsel anggapan (fictive stelsel). Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan perkiraan sedangkan pada akhir tahun perhitungannya disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak sesuai kenyataan lebih besar dari perkiraannya maka Wajib Pajak harus membayar kekurangannya. Dan sebaliknya, bila besarnya pajak sesuai kenyataan lebih kecil dari perkiraannya maka kelebihannya dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak. Hal ini diterapkan pada pemungutan witholding tax (PPh 22 dan PPh 23) yang pada akhir tahun dapat dikreditkan dengan PPh terutang dalam periode setahun.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Kebijakan Dalam Perdagangan Internasional


Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak


Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:

  • Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : PPh, PBB.
  • Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.

Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:

  • Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.
  • Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.

Jenis pajak berdasarkan sifatnya:

  • Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contoh : PPh.
  • Pajak Objektif, adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Jurnal Khusus : Pengertian, Manfaat, Jenis, Dan Contohnya Lengkap


Fungsi Perpajakan

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:


  1. Fungsi anggaran (budgetair)
    Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.


  2. Fungsi mengatur (regulerend)
    Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.


  3. Fungsi stabilitas
    Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.


  4. Fungsi redistribusi pendapatan
    Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.