Tarif Pajak – Pengertian, Dasar, Umum, Jenis, Penghasilan, Progresif, Proporsional, Contoh, Para Ahli

Diposting pada

Tarif Pajak – Pengertian, Dasar, Umum, Jenis, Penghasilan, Progresif, Proporsional, Contoh, Para Ahli : Pengertian tarif sering kali diartikan sebagai daftar harga (sewa, ongkos dan sebagainya) sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tarif sama dengan harga.


tarif pajak

Pengertian Tarif

Pengertian tarif sering kali diartikan sebagai daftar harga (sewa, ongkos dan sebagainya) sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tarif sama dengan harga. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian tarif, sehingga menjadi jelas pengertian antara tarif dan harga.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan, Kegunaan NPWP Beserta Manfaatnya


Pengertian Tarif Menurut Para Ahli

Ibrahim Pranoto K (1997:55)

tarif disebut juga bea atau duty yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara. Bea yang dibebankan pada impor barang disebut bea impor atau bea masuk (import tarif, import duty) dan bea yang dibebankan pada ekspor disebut bea ekspor, sedangkan bea yang dikenakan pada barang-barang yang melewati daerah pabean negara pemungut disebut bea transitu atau transit duty.


Sobri (1997:71)

yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Daerah pabean adalah suatu daerah geografis, yang mana barang-barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai (= bea pabean).


Aliminsyah, dkk (2002:290-291)

mendefinisikan tarif sebagai pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara.


Dari pendapat-pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tarif merupakan pungutan  yang dibebankan untuk semua barang-barang yang melewati batas negara baik untuk barang yang masuk maupun keluar. Tarif merupakan salah satu kebijakan pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu devisa negara.


Pengertian Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Pajak Menurut Para Ahli Hukum Didunia


Pengertian Tarif  Pajak Menurut Para Ahli

Rismawati Sudirman, SE., M.SA. dan Antong Amiruddin, SE., M.Si

Tarif pajak ialah ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak. (2012:9)


Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE.

Tarif pajak adalah tarif yang dipakai untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Secara umum, tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase. (2010:7)


Dwi Sunar Prasetyono

Tarif pajak adalah Dalam pemungutan pajak harus ditetapkan terlebih dahulu jenis tarif yang dipergunakan, karena tarif ini berhubungan erat dengan fungsi pajak, yaitu fungsi butget dan fungsi mengatur.(2012:31)


Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Secara umum Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai berupa uang yang dijadikan Dasar untuk menghitung Pajak yang terutang adalah :

1.

DPP Umum

Dasar Pengenaan Pajak yang umum digunakan adalah:

 

Harga Jual

adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

 

Penggantian

adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

 

Nilai Ekspor

adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

 

Nilai Impor

adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajakberdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasukPajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Sistem Perpajakan Di Indonesia Beserta Syarat Dan Asasnya

2.

 DPP Nilai Lain

Nilai Lain adalah suatu Nilai yang Ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

DPP untuk :

  Pemakaian sendiri adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  Pemberian cuma-cuma adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  Penyerahan rekaman suara/gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
  Persediaan BKP yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan sepanjang PPN atas perolehan atas aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan adalah harga pasar wajar;
  Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
  Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari harga jual;
  Penyerahan jasa biro perjalanan/wisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  Penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskonl.
  Pajak masukan yang dibayar oleh PKP yang menggunakan DPP Nilai Lain untuk menghasilkan penyerahan:
  Kendaraan bermotor bekas
  Jasa biro perjalanan/pariwisata
  Jasa anjak piutang
  tidak dapat dikreditkan karena dalam PPN yang dibayar telah diperhitungkan dengan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP tersebut.

Contoh  Dasar Pengenaan Pajak:

  1. Mesin nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)aktiva tersebut adalah 70.
  2. Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)piutang bunga adalah nihil.

  3. Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)piutang adalah 100.
  4. Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)pinjaman yang diberikan adalah 100.

Apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  aktiva tidak begitu jelas, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui aktiva pajak tangguhan apabila pemulihan nilai tercatat aktiva akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva yang tidak memiliki konsekuensi pajak.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Penyidikan Menurut Para Ahli Penyidik


Jenis Tarif Pajak

  • Tarif Pajak Proporsional/Sebanding

Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).


Contoh:

  1. Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%.
Dasar Pengenaan Pajak Tarif PPN Terutang
Rp 1.000.000,- 10% Rp 100.000,-
Rp 5.000.000,- 10% Rp 500.000,-
Rp 7.000.000,- 10% Rp 700.000,-
Rp 10.000.000,- 10% Rp 1.000.000,-
  1. Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%.
  2. Untuk BPHTB menggunakan tarif 5%.

  • Tarif Pajak Progresif (Penghasilan)

Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.


Contoh:

Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 17

  1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

Lapisan Penghasilan kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 5%
di atas Rp 25.000.000,00 10%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 15%
Di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 25%
Di atas Rp 200.000.000,00 35%

Tarif progresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  • Tarif Progresif-Proporsional

Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya sama besar.


Lapisan Penghasilan kena Pajak Tarif Pajak Tarif Kenaikan
Sampai dengan Rp 25.000.000,00 5%
di atas Rp 25.000.000,00 10% 5%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 15% 5%
Di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00 25% 5%
  • Tarif Progresif-Progresif

Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin besar.

Undang-Undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 17

Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk sebagai berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Ciri, Dan Jenis BUMS Beserta Contohnya Lengkap


Lapisan Penghasilan kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 10%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 15%
Di atas Rp 100.000.000,00 30%
  • Tarif Progresif-Degresif

Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin kecil.

Lapisan Penghasilan kena Pajak Tarif Pajak Tarif Kenaikan
s.d. Rp 25.000.000,00 5%
Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00 10% 5%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 14% 4%
Di atas Rp 100.000.000,00 17% 3%
  • Tarif Pajak Tetap

Tarif tetap adalah Tarif pajak yang besarnya jumlah pajak terutang selalu tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.

Contoh:

Besarnya tarif Bea Materai untuk Cek dan Bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000,00.


  • Tarif Pajak Degresif

Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.


Contoh:

Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak
s.d. Rp 25.000.000,00 10%
Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00 9%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00 8%
Di atas Rp 100.000.000,00 7%

Tarif degresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:

  • Tarif Degresif-Proporsional

Adalah tarif yang prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.


Contoh:

Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10.000.000,00 25 % Rp 2.500.000,00
Rp 20.000.000,00 20% 5 % Rp 4.000.000,00
Rp 30.000.000,00 15% 5 % Rp 4.500.000,00
Rp 40.000.000,00 10 % 5 % Rp 4.000.000,00

Tarif Degresif-Degresif

Adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Penduduk” Dampak & Permasalahan Terhadap Pembangunan


Contoh:

Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10.000.000,00 40 % Rp 4.000.000,00
Rp 20.000.000,00 25% 15 % Rp 5.000.000,00
Rp 30.000.000,00 15% 10 % Rp 4.500.000,00
Rp 40.000.000,00 10 % 5 % Rp 4.000.000,00
  • Tarif Degresif-Progresif

Adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh:

Dasar Pengenaan Pajak Tarif Pajak Penurunan Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10.000.000,00 40 % Rp 4.000.000,00
Rp 20.000.000,00 35% 5 % Rp 7.000.000,00
Rp 30.000.000,00 25% 10 % Rp 7.500.000,00
Rp 40.000.000,00 10 % 15 % Rp 4.000.000,00
  • Tarif Pajak Marginal

Adalah tarif yang segera akan berlaku apabila penghasilan kena pajak Wajib Pajak akan melewati bracket tertentu.

Contoh:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai PKP sebesar Rp 26.000.000,00. Maka untuk jumlah Rp25.000.000,00 dikenakan tarif 5% sedangkan untuk jumlah Rp 1.000.000,00 dikenakan tarif marginal senbesar 10%.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan


  • Tarif Pajak Efektif

Adalah tarif yang sesungguhnya berlaku atas penghasilan Wajib Pajak. Penghasilan di sini dapat berarti penghasilan kotor, atau penghasilan neto atau Penghasilan kena Pajak, tergantung pada kebutuhan atau dari segi mana seseorang ingin melihat beban tarifnya.


Contoh:

Wajib Pajak yang bernama Pak Budi pada tahun 2001 mempunyai PKP sebesar Rp 300.000.000,00. Jika diterapkan tarif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, maka jumlah pajak yang terutang adalah Rp 71.250.000,00. Tarif efektifnya akan menjadi: 71.250.000 dibagi dengan 300.000.000 = 23,75%.


  • Tarif Pajak Advalorem

Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.

Contoh:

Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan prosentase.


  • Tarif Pajak Spesifik

Adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.

Contoh:

Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tujuan, Manfaat, Dan Peraturan Tax Amnesti Beserta Contohnya Secara Lengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari