Pengertian Penyidikan – Perbedaan, Penggolongan, Tindak Pidana, Kegiatan, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Penyidikan – Perbedaan, Penggolongan, Tindak Pidana, Kegiatan, Para Ahli : Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik ​​untuk mencari dan mengumpulkan bukti.


Pengertian Penyidikan

Pengertian Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik ​​untuk mencari dan mengumpulkan bukti, bahwa bukti membuatnya jelas bahwa pelanggaran terjadi, dan menemukan tersangka. Penyidikan yang dilakukan oleh Pegawai Negri Sipil di pejabat pemerintah.


Sebagai contoh yaitu penyidikan pajak dilakukan sebagai akibat dari tindak lanjut dari pemeriksaan awal bukti. Penyidikan merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang menunjukkan bukti awal dari kejahatan pajak.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sengketa Internasional : Pengertian, Macam, Penyebab, Dan Penyelesain Beserta Contohnya Lengkap


Tindak pidana di bidang perpajakan mencakup langkah-langkah; dilakukan oleh orang atau badan yang diwakili oleh orang-orang tertentu (administrator), memenuhi definisi hukum, diancam dengan sanksi pidana, melawan hukum, yang dilakukan di bidang perpajakan, dan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan negara.


Pengertian Penyidikan Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupsksn Pengertian Penyidikan Menurut Para Ahli.

  • KUH Pidana

Penyidikan adalah serangkaian tindakan dalam hal dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti dengan bukti untuk membuat terang atau jelas tentang kejahatan dan untuk menemukan tersangka.


  • Pengertian secara umum

Penyelidikan adalah langkah pertama atau upaya awal untuk mengidentifikasi dengan benar dan apakah atau tidak peritiwa kejahatan telah terjadi.


  • Dalam perkara pidana

Penyelidikan adalah pemahaman tentang langkah-langkah untuk melakukan penelitian di bawah undang-undang dan peraturan untuk menentukan apakah peristiwa pidana yang benar-benar terjadi atau tidak terjadi.


  • (1) Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
  • (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

    1. a. Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
    2. b. Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

    3. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan;
    4. d. Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;

    5. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
      f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
    6. g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempatpada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda,dan/atau dokumen yang dibawa;

    7. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
    8. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    9. j. Menghentikan penyidikan;dan/atau
    10. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Dan Pola Beserta Sarananya Secara Lengkap


  • (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-Undang Hukum Acara Pidana.


  • (4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.

Perbedaan Penyidik, Penyelidik, Penyidikan Dan Penyelidikan

Dapat kita lihat berdasarkan pengertiannya. Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan penyelidikan seperti berikut:


  • Pasal 1 angka 1 KUHAP (Penyidik)

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”


  • Pasal 1 angka 2 KUHAP (Penyidikan)

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”


  • Pasal 1 angka 4 KUHAP (Penyelidik)

“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”


  • Pasal 1 angka 5 KUHAP (Penyelidikan)

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”


Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan karya Yahya Harahap menyebutkan menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Organisasi Internasional : Pengertian, Macam, Dan Tujuan Beserta Contohnya Secara Lengkap


Penggolongan Penyidikan

Kegiatan pokok dalam rangka penyidikan tindak pidana dapat digolongkan sebagai berikut  :

  • Pencarian Pengumpulan Bahan Keterangan/penyelidikan

  • Penindakan  :

    1. Pemanggilan
    2. Penangkapan
    3. Penahanan
    4. Penggeledahan
    5. Penyitaan

  • Pemeriksaan :

    1. Saksi
    2. Ahli
    3. Tersangka

  • Penyelesaian dan penyerahan Berkas Perkara :

    1. Pembuatan resume
    2. Penyusunan Berkas Perkara
    3. Penyerahan Berkas Perkara
    4. Dukungan Tehnis Penyidikan
    5. Administrasi Penyidikan

Penyidikan Tindak  Pidana

Penyidikan tindak pidana dilaksanakan setelah diketahui bahwa sesuatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana. Suatu peristiwa dan atau tindak pidana dapat diketahui melalui :


  • Laporan Kejadian

Laporan diterima dari seseorang baik tertulis maupun lisan dicatat oleh PPNS kemudian dituangkan dalam Laporan Kejadian yang ditandatangani oleh si pelapor dan PPNS. Setelah selesai penerimaan laporan, kepada pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.


  • Pengaduan

Pengaduan dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis pada instansi PPNS disertai permintaan untuk melakukan penindakan menurut perundang – undangan yang menjadi kewenangan pada instansi tersebut.


  • Tertangkap Tangan

  1. Dalam hal tertangkap tangan, setiap orang dapat melakukan tindakan tersebut dan segera memberitahukan serta menyerahkan tersangka beserta atau tanpa barang bukti kepada PPNS yang berwenang melakukan penanganan selanjutnya.
  2. PPNS apabila menerima penyerahan tersangka beserta atau tanpa barang bukti, wajib  :

    1. (1) Membuat Laporan Kejadian.
    2. (2) Mendatangi TKP dan melakukan tindakan yang diperlukan.
    3. (3) Membuat Berita Acara atas setiap tindakan yang telah dilakukan.

  • Diketahui Langsung Oleh PPNS

Dalam hal suatu tindak pidana diketahui langsung oleh PPNS, maka PPNS tersebut wajib segera melakukan tindakan – tindakan sesuai kewenangannya, kemudian membuat Laporan Kejadian dan atau Berita Acara tentang tindakan – tindakan yang telah dilakukan guna penyelesaian selanjutnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Inilah Definisi Organisasi Internasional Menurut Para Ahli Beserta Contohnya


Kegiatan Penyidikan

Setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi diduga atau merupakan tindak pidana, segera dilakukan penyidikan melalui kegiatan Capulbaket, penindakan, pemeriksaan serta penyelesaian dan penyerahan berkas perkara.


Capulbaket dilaksanakan mendasarkan pada :

  1. Adanya informasi dan atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh petugas instansi / PPNS;
  2. Laporan Kejadian;
  3. Berita Acara Pemeriksaan di TKP;
  4. Berita Acara Pemeriksaan tersangka dan atau saksi.

Capulbaket dilakukan untuk :

  1. Mencari keterangan – keterangan dan bukti guna menentukan suatu peristiwa yang dilaporkan atau diadukan, apakah merupakan tindak pidana atau bukan.
  2. Melengkapi keterangan dan bukti – bukti yang telah diperoleh agar menjadi jelas sebelum dilakukan penindakan selanjutnya.
  3. Persiapan pelaksanaan penindakan atau pemeriksaan.

Sasaran Capulbaket adalah :

  1. Orang;
  2. Benda/ barang;
  3. Tempat.

Capulbaket dilakukan dengan cara terbuka sepanjang hal itu dapat menghasilkan keterangan – keterangan yang diperlukan, dan dilakukan secara tertutup apabila terdapat kesulitan mendapatkannya.


Hasil capulbaket dituangkan dalam bentuk laporan dan harus benar – benar diolah sehingga merupakan keterangan yang berguna untuk kepentingan penyidikan.


Hal – hal yang perlu diperhatikan :

  1. Dalam melakukan capulbaket secara terbuka petugas wajib menunjukkan tanda pengenal serta menggunakan tehnik wawancara yang benar.
  2. Dalam melakukan capulbaket secara tertutup petugas menggunakan teknik observasi, undercover,surveilance yang benar.
  3. Hindarkan sikap dan tindakan yang dapat merugikan pelaksanaan capulbaket.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari