Pengertian Pajak – Pemahaman, Unsur, Jenis, Objek, Subjek, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Pajak – Pemahaman, Unsur, Jenis, Objek, Subjek, Para Ahli : Pajak merupakan pungutan atau iuran dari barang atau masyarakat ke kas negara yang berdasarkan undang – undang yang dapat dipaksakan tanpa imbalan langsung.

understanding of tax

Pengertian Pajak

Pajak merupakan pungutan atau iuran dari barang atau masyarakat ke kas negara yang berdasarkan undang – undang yang dapat dipaksakan tanpa imbalan langsung. Otoritas pajak yang dipungut berdasarkan hukum untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif agar mencapai sebuah kesejahteraan secara umum.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan Sebuah Lembaga yang mengelola perpajakan di Indonesia, salah satu direktorat jenderal yang di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Personalia Serta Fungsi Dan Tujuannya


Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Ada beberapa macam batasan tentang sebuah definisi pajak yang jelaskan oleh pakar atau para ahli, sebagai berikut:


  • Leroy Beaulieu

Pajak merupakan bantuan, secara langsung ataupun tidak secara langsung oleh penguasa repoblik dari barang atau penduduk, sebagai penutup belanja sebuah pemerintahan.


  • P. J. A. Adriani

Pajak merupakan sebuah iuran dari masyarakat kenegara yang dapat dipaksakan yaang wajib membayarnya menurut UU (undang-undang) dengan tidak memperoleh sebuah prestasi kembali yang secara langsung ditunjuk untuk pembiayaan pengeluaran umum berdasarkan tugas negara sebagai penyelenggara pemerintahan.


  • Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak merupakan iuran dari rakyat ke kas negara yang berdasarkan sebuah UU (undang-undang) dengan tidak adanya pendapat jasa kembali (kontra prestasi) yang dapat langsung digunakan untuk membayar pengeluaran negara.


Penjelasan itu kemudian di koreksi lagi yang berbunyi: Pajak merupakan sebuah pengalihan kekayaan dari rakyak ke kas negara sebagai pembiayaan pengeluaran sebuah segara secara rutin yang digunakan untuk umum yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment.


  • Ray M. Sommerfeld

Pajak merupakan pengalihan sumber dari sebuah sektor swasta ke pemerintah, bukan sebab pelanggaran hukum, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan yang berdasarkan ketentuan yang ditetapkan terlebih dahulu, tanpa ada imbalan yang secara langusng maupun personal, supaya pemerintah bisa melakukan tugasnya untuk dapat mejalankan pemerintahan.


  • Horace R. Brock

Pajak adalah sebuah penaglihan sumber dari sektor swata ke sektor pemerintah, bukan akibat dari pelanggaran hukum, namun kewajiban yang wajib dilaksanakan berdasarkan undang-undang.


  • Herschel M. Anderson

Pajak merupakan pengalihan biaya dari sektor private ke sektor pablic, bukan dikarenakan ada sebuah pelanggaran, tetapi karena keajiban untuk melaksanakan sebuah kewajiban pajak yang sudah diatur pada undang-undang  (UU).


  • Siti Resmi

Iuran rakyat kepada kas negara berdasrkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.


  • Mardiasmo

Iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor pribadi ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.


  • Hardi

Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum), tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.


  • prof.Dr. H. Rachmat Soemitro SH

Iuran wajib kepada negara berdasarkan Undang – Undang ( yang dapat dipaksa ) dengan tiada mendapat jasa timbal ( kontra prestasi ) yang langsung didapat dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum / negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Macam Dan 5 Teknik Pengambil Keputusan Beserta Tujuannya Secara Lengkap


Definisi pajak menurut para ahli kukum

Pemahaman Pajak

Pemahaman pajak dari perspektif ekonomi sebagai sebuah pengalihan sumber daya dari swasta ke publik. Pemahaman ini menunjukkan bahwa pajak menyebabkan dua situasi berubah. Yang petama, mengurangi kemampuan individu untuk mengendalikan sumber daya untuk kepentingan kontrol barang dan jasa. Yang kedua, peningkatan kemampuan keuangan negara dalam sebuah penyediaan barang atau dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat umum.


Sedangkan pengertian perspektif hukum pajak menurut Soemitro adalah keterlibatan yang timbul dari undang-undang yang menyebabkan munculnya kewajiban warga untuk deposit penghasilan tertentu untuk negara, negara memiliki kekuasaan untuk memaksa dan uang pajak harus dipakai untuk administrasi.


Dari pendekatan hukum menunjukkan bahwa pajak yang diambil harus berdsarkan sebuah undang-undang sehingga untuk memastikan kepastian hukum, baik untuk otoritas pajak sebagai pemungut pajak dan wajib pajak sebagai wajib pembayaran pajak.


Pajak pada Pasal 1, ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib berutang kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang dipaksa oleh hukum, tanpa timbal balik yang diterima secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.


Unsur Pajak

Pajak yang diambil sesuai ketentuan undang-undang. Ini berdasarkan dengan perubahan yang ketiga UUD 1945 23A. “Pungutan dan Pajak lain yang memiliki sifat memaksa sebagai pengeluran negara yang di titerapkan oleh undang-undang.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 14 Penjelasan Prinsip-Prinsip Manajemen Menurut Ahlinya


Tidak mendapat jasa timbal balik yang bisa ditunjukan secara langsung, misal: seseorang yang selalu taat membayarkan wajib pajaknya seperti mobil akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayarkan pajaknya.


Iuran pajak di wajibkan sebagai keperluan biaya publik pemerintah untuk menjalankan funsi pemerintahan, baik secara rutin ataupun untuk pembangunan. Iuran pajak dipaksakan. Wajib Pajak dipaksakan jika pajak tidak memenuhi kewajiban sebuah perpajakan yang dapay dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan Undang-undang.


Selain anggaran fugsi dari mengisi kas Negara yang diperlukan sebagai penutup biaya penyelenggaraan pemerintahan pajak juga memiliki fungsi sebagai alat ukur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam sebuah lapangan ekonomi dan secara sosial.


Jenis-Jenis Pajak

Dilihat dari kelembagaan pemungut pajak bisa dibagi menjadi 2 jenis:

Pajak Negara

  • Pajak ini sering disebut sebagai pajak pusat, yang dipungut Pemeritah Pusat terdiri dari:

Pajak Penghasilan

  • Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali UU No. 36 Tahun 2008.
  • Pajak yang dalam pertambahan nilai maupun pajak dalam penjualan atas sebuah barang-barang yang mewah.
  • Pajak diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 “Pajak yang dalam pertambahan nilai maupun pajak dalam penjualan atas sebuah barang-barang yang mewah yang diubah pada terakhir kalinya UU No. 42 Tahun 2009.

Bea Materai

UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Bea Masuk

  1. UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
    Cukai
  2. UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pajak Daerah

Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan jenis-jenis pajak dalam sebuah daerah:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 17 Definisi, Pengertian Manajemen Strategi Menurut Para Ahli


Pajak Provinsi terdiri atas:

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan dan
  5. Pajak Rokok.

Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pajak Restoran
  2. Pajak Reklame
  3. Pajak Air Tanah
  4. Pajak Hotel
  5. Pajak Sarang Burung Walet
  6. Pajak Penerangan Jalan
  7. Pajak Hiburan
  8. Pajak Mineral Batuan dan Bukan Logam
  9. Pajak Parkir
  10. Pajak Bangunan Perdesaan, Perkotaan dan Bumi .
  11. Pajaka atas Perolehan Hak atas Bangunan dan Tanah.

Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:


  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha;
  4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
  5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

  6. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  8. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

  11. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. premi asuransi;

  15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  19. surplus Bank Indonesia.

Berdasarkan pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Objek Pajak adalah penghasilan secara teratur maupun tidak teratur yang diterima oleh Subjek Pajak berdasarkan Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang yang berlaku.


Subjek Pajak Penghasilan (PPh)

Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2000 yang berbunyi:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian manajemen sumber daya manusia menurut para ahli


  1. Yang menjadi Subjek Pajak, adalah:
    • Orang Pajak.
    • Warisan yang belum terbagi.
  2. Badan yang terdiri dari PT, BUMN, BUMD atau dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  3. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  4. Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Subyek Pajak adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Subjek Pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan pabalia menerima atau memperoleh penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Wajib Pajak

Berikut Ini Merupakan Yang Wajib Bayar Pajak.

  • Pegawai;
  • Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  • Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:

    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaanbebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi,pelawak, bintang film, bintang sinetron,bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,peragawan/peragawati,pemaindrama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah,penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

  • pesertakegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannyadalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:

    1. peserta perlombaan dalam segala bidang,antara lain perlombaan olah raga, seni,ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan,atau kunjungan kerja;
    3. peserta atau anggota dalam suatukepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatantertentu;

Tidak Termasuk Wajib Pajak

  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh MenteriKeuangan, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Manajemen Pemasaran Menurut Para Ahli

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari