Persekutuan Komanditer (CV) – Pengertian, Pendirian, Jenis, Persamaan Dan Perbedaan, Hubungan, Pembubaran

Diposting pada

Persekutuan Komanditer (CV) – Pengertian, Pendirian, Jenis, Persamaan Dan Perbedaan, Hubungan, Pembubaran : Persekutuan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV.

cv

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.


Yang dimaksud sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan pada persekutuan, sedangkan dia tidak turut campur dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. Status seorang sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari modal tersebut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Rumus Kerucut : Volume Luas Permukaan, Tinggi, Dan Gambar


Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu bentuk Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.


Pengaturan Hukum atas CV sama dengan persekutuan firma dimana diatur secara tegas pada Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Akan tetapi yang membedakan pengaturan antara CV dengan persekutuan firma adalah adanya pengaturan sekutu pelepas uang yang diatur menurut ketentuan Pasal 19, 20 dan 21 KUHD.


Dalam hal ini dapat dikatakan juga CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Karena dalam persekutuan firma hanya terdapat sekutu kerja atau firmant, sedangkan dalam CV selain sekutu kerja terdapat juga sekutu komanditer, yaitu sekutu diam yang hanya memberikan pemasukannya saja dan tidak mengurus perusahaan.


Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Terkait dengan pendirian CV itu sendiri, pada hakekatnya tidak diperlukan formalitas tertentu. Hal ini disebabkan pendirian CV dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, baik dengan akta otentik maupun dengan akta di bawah tangan.


Selain itu pula, tidak adanya aturan yang menyatakan adanya keharusan dari CV itu untuk melakukan pendaftaran ataupun pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini, CV adalah Firma sehingga harus juga memenuhi segala ketentuan hukum yang diatur sebagaimana halnya Firma.


Pada prakteknya di Indonesia telah menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang yang mendirikan CV berdasarkan akta Notaris (berbentuk otentik). Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pendirian dapat dilakukan dengan berbagai cara asalkan tidak merugikan pihak ketiga.


Namun bilamana dilakukan pendirian dengan Akta Otentik, adanya kewajiban pendaftaran akta pendirian atau ikhtisar resminya dalam register yang disediakan pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat kedudukan perseroan itu (raad van justitie).


Akan tetapi yang didaftarkan hanyalah berupa Anggaran Dasarnya saja sebagaimana diatur menurut ketentuan Pasal 24 KUHD yang dimana sekurang-kurangnya harus memuat ketentuan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap


  • Nama, pekerjaan, tempat tinggal dari sekutu.
  • Pernyataan bahwa CV tersebut melaksanakan kegiatan usaha yang umum atau terbatas pada cabang usaha tertentu dengan menunjukkan maksud dan tujuan dari usaha yang hendak dilakukan oleh CV tersebut.
  • Penunjukkan para sekutu baik yang aktif maupun pasif.
  • Saat mulai berlakunya dan berakhirnya.
  • Klausula-klausula penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap
    persekutuan.

Komanditer Bukanlah Meminjamkan Uang (GELDSCHIETER)

Istilah “geldschieter” dan “commanditaire” dalam Pasal 19 ayat (1) KUHD dapat menimbulkan salah paham. Pada dasarnya kedua istilah itu tidak bisa disamakan, seperti apa yang dilakukan dalam bunyi undang-undang. Geldschieter memiliki maksud meminjamkan uang, dan pada saat tertentu ia bisa berkedudukan sebagai penagih (schuldeiser).


Padahal sekutu komanditer bukanlah peminjam uang atau penagih, mereka adalah para peserta dalam persekutuan yang memikul hak dan kewajiban untuk mendapatkan keuntungan/laba dan saldo dalam hal persekutuan dilikuider serta memikul kerugian menurut jumlah inbreng (saham) yang dimasukkan .


Bila hal itu dimaksudkan sebagai kreditur penagih (schuldeiser), maka pembayaran tagihan dapat dilakukan selama masih ada uang di kas persekutuan, sebaliknya bagi pemasukan uang yang dilakukan oleh sekutu komanditer tidaklah dapat dilakukan penagihan selama persekutuan berlangsung.


Dalam ketentuan pinjam meminjam uang (Pasal 1759 dan 1760 KUHPerdata) ditetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang tidak dapat meminta uangnya kembali sebelum lewat waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, dan hakim dapat memberikan kelonggaran kepada si peminjam dalam pengembalian uang bila keadaan tidak memungkinkan.


Perbedaan yang paling jelas adalah bahwa sekutu komanditer dapat memikul resiko untung atau rugi, sedangkan peminjam uang atau penagih tidaklah dibebani dengan kerugian.


Modal yang dimasukkan oleh sekutu komanditer dapat merupakan modal tambahan terhadap modal yang telah ada atau dijanjikan dimasukkan oleh para sekutu komplementer. Pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama dengan Persekutuan Firma yang bertanggung jawab secara tanggung menanggung bersama.


Sehingga dengan demikian maka sekutu sekutu komanditer hanya bertanggung jawab secara intern kepada sekutu pengurus, untuk secara penuh memasukkan modal yang telah dijanjikan, dan uang yang dimasukkan itu dikuasai dan dipergunakan sepenuhnya oleh pengurus dalam rangka pengurusan persekutuan guna mencapai tujuan.


Saat ini, dalam BW baru Belanda sudah tidak ditemukan/dikenal istilah “geldschieter” tetapi hanya menggunakan istilah “commanditaire vennoten” disatu pihak dan “gewone vennoten” di pihak lain.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP)


Jenis – jenisPersekutuan Komanditer (CV)

Ada tiga jenis persekutuan komanditer (CV) yang dikenal:

CV diam-diam

Yaitu CV yang belum menyatakan dirinya terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai Keluar, persekutuan ini masih menyatakan dirinya sebagai Firma, tetapi kedalam persekutuan ini sudah menjadi CV, karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.


CV terang-terangan (terbuka)

Yaitu CV yang terang-terangan menyatakan dirinya kepada pihak ketiga sebagai Hal itu terlihat dari tindakannya dalam bentuk publikasi berupa papan nama yang bertuliskan “CV” (misalnya CV. Sejahtera). Bisa juga dalam punulisan kepala surat yang menerangkan nama CV tersebut dalam berhubungan dengan pihak ketiga.


CV dengan saham, yaitu CV terang-terangan

Yang modalnya terdiri dari kumpulan saham-saham. Jenis terakhir ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD, ia hanya muncul dari praktek dikalangan pengusaha/dunia perniagaan. Pada hakekatnya CV dengan saham sama saja dengan jenis CV terang-terangan, bedanya hanya pada pembentukan modalnya saja yang sudah terdiri dari saham-saham.


Pembentukan modal CV dengan saham ini dimungkinkan oleh Pasal 1337 ayat (1), 1338 ayat (1) KUHPerdata jo Pasal 1 KUHD. Karenanya, CV jenis terakhir ini juga semacam CV terang-terangan (CV biasa).


Persamaan Dan Perbedaan Antara CV Dengan Saham Dan PT

  • Persamaannya:

  1. Modalnya sama-sama terdiri dari saham-saham, meskipun bagi CV dengan saham berbentuk saham atas nama (op naam); sedangkan pada PT bisa berbentuk saham atas nama (op naam) ataupun saham atas pembawa (aan toonder).

  2. Ada pengawasan dari komisaris. Pada CV dengan saham dapat ditetapkan salah seorang dari sekutunya sebagai komisaris, yang bertugas mengawasi pekerjaan sekutu kerja. Meskipun dia komisaris, tetapi karena dia adalah sekutu komanditer, tetap saja dia tidak diperbolehkan mencampuri urusan pengurusan.Dalam PT komisaris merupakan salah satu organ perseroan yang harus ada disamping RUPS dan Direksi.

  • Perbedaannya:

  1. Dalam CV dengan Saham dikenal adanya sekutu kerja (sekutu komplementer) yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan (tidak terbatas).
  2. Pertanggung jawaban seperti ini pada PT mirip dengan direksi (pengurus), tetapi direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (terbatas).

  3. Sekutu kerja pada CV dengan Saham boleh diangkat untuk selamanya, sedangkan direksi pada PT tidak dapat diangkat buat selamanya, ia bisa diberhentikan sekatu- waktu.
  4. Dalam CV dengan Saham tidak dikenal adanya Dewan Pengawas Syariah, tetapi dalam PT (UUPT 2007) mengenal adanya Dewan Pengawas.

Hubungan Intern Antara Sekutu CV

Hubungan intern diantara sekutu biasa/pengurus (gewone vennoot) dengan sekutu komanditer terdapat perbedaan, dimana sekutu biasa/pengurus (gewone vennoot) selain memasukkan uang atau benda ke dalam persekutuan juga memasukkan tenaga dalam rangka mengurus/menjalankan persekutuan.


Disamping itu, sekutu biasa/pengurus juga memikul tangggung jawab tidak terbatas atas kerugian yang diderita persekutuan dalam usahanya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian persekutuan. Sedangkan sekutu komanditer, tidaklah dibebani kerugian yang lebih dari jumlah modal yang dimasukkannya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak Angket DPR Republik Indonesia Beserta Pengajuan Menurut UU


Dasar hubungan hukum diantara para sesama sekutu CV pada dasarnya adalah hubungan kerjasama untuk mencari/membagi keuntungan. Hal itu ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata yang menetapkan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.


Seorang sekutu komanditer yang memasukkan uangnya dalam persekutuan bermaksud untuk mendapatkan keuntungan. Sebaliknya jika perseroan menderita kerugian, maka sekutu komanditer juga ikut memikulnya, akan tetapi tidak boleh melebihi pemasukannya.


Oleh undang-undang dan akta pendirian CV dalam hal-hal tertentu dapat mengadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak intern daripada sekutu komanditer, seperti halnya sejauhmana para sekutu komanditer dapat ikut serta dalam memberikan persetujuan,dan kemungkinan para sekutu komanditer dapat melihat pembukuan berkaitan dengan kepentingannya.Demikian pula halnya dengan pemberian kewenangan kepada satu atau lebih sekutu komanditer untuk diangkat menjadi komisaris.


Rancangan BW Nederland mengatur hak-hak dan kewenangan para sekutu tersebut seperti kewenangaan melihat pembukuan dan surat-surat persekutuan/perusahaan, pengesahan neraca tahunan dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 7.13.1.9.


Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka kedudukan sekutu komanditer sama dengan pesero dari suatu perseroan terbatas (PT), dimana tidak boleh dibebani kerugian yang melebihi jumlah modal atau saham yang dimasukkannya dalam persekutuan.


Demikian juga halnya bila ternyata sekutu komanditer telah menerima keuntungan dari persekutuan, maka tidak boleh diminta kembali jumlah keuntungan yang telah ia terima sebagaimana diatur dalam Pasal 1625 KUHPerdata dan Pasal 20 ayat (3) KUHD.


Sekutu komanditer tidak diperkenankan menjadi sekutu pengurus atau bekerja dalam perusahaan termasuk dengan surat kuasa (Pasal 20 ayat 2 KUHD), dan bahkan penggunaan namanya pun dilarang menurut undang-undang.Hal ini dapat dimengerti karena para sekutu komanditer tidak bertanggung jawab dalam


pengurusan CV dan mereka hanya bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah uang yang dimasukkan. Keadaan ini sama sekali tidak diketahui oleh pihak ketiga, dan pihak ketiga hanya tahu bahwa yang melakukan pengurusan CV adalah sekutu komplementer yang bertanggung jawab tidak terbatas.


Sekutu komanditer dapat melakukan pengawasan atas pengurusan CV apabila hal itu ditetapkan dalam perjanjian pendirian CV, akan tetapi pengawasan tersebut hanya bersifat intern dan tidak boleh dilakukan sedemikian rupa sehingga memberikan suatu kesan keluar seakan-akan ia sebagai sekutu pengurus.


Dalam perjanjian pendirian CV dapat ditetapkan bahwa terhadap hal-hal tertentu yang sangat penting dalam pengurusan persekutuan maka diharuskan adanya persetujuan dari para sekutu komanditer.


Rancangan BW Nederland (Pasal 7.13.3.2 ayat 3) menetapkan seorang sekutu komanditer yang berbuat atas nama persekutuan sebagai sekutu pengurus, maka terhadap pihak ketiga bertanggung jawab sepenuhnya untuk perikatan yang sudah dilakukan seperti yang diberlakukan dan menjadi sifat utama pada sekutu pengurus (komplementer).


Menurut Pasal 21 KUHD, sanksi terhadap pelanggaran Pasal 20 ayat 1 dan 2, terikat oleh semua utang dan perikatan dari persekutuan secara perorangan untuk semuanya. Ketentuan ini mempunyai makna yang sama dengan Pasal 7.13.3.2 ayat 3 Rancangan BW Nederland yang pada dasarnya cukup memberikan perlindungan kepada pihak ketiga.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli


Hubungan Hukum Ekstern Dengan Pihak Ketiga

Hanya sekutu pengurus (komplementer) yang dapat melakukan tindakan, tidak sekedar melakukan pengurusan terhadap jalannya CV tetapi juga melakukan perbuatan/hubungan hukum atas nama CV dengan pihak ketiga.


Sedangkan sekutu komanditer hanya memiliki hubungan intern saja dengan sekutu komplementer, tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum atas nama persekutuan dengan pihak ketiga.


Hal ini disebabkan kedudukan sekutu komanditer yang hanya bertanggung jawab terbatas pada persekutuan sebesar jumlah pemasukannya dan berkewajiban melunasi pemasukan (modal) tersebut sebagaimana telah dijanjikan untuk dimasukkan dalam persekutuan.


Perihal kewenangan meweakili CV haruslah dilihat lebih dahulu apakah CV tersebut berstatus diam-diam atau terang-terangan (terbuka). CV diam-diam, hubungan keluar dengan pihak ketiga tidak dilakukan secara terbuka/terang-terangan.


sehingga yang menjalankan persekutuan itulah yang dipandang sebagai satu-satunya sekutu pengurus dan yang menggunakan namanya sendiri untuk dan atas nama persekutuan atau seorang sekutu pengurus (dari beberapa sekutu pengurus) menjalankan persekutuan dengan menggunakan namanya.


Menurut Molengraaff, sekutu pengurus yang satu-satunya menjalankan persekutuan itulah yang menaggung sepenuhnya dan bertanggungjawab, baik kedalam (internal) dengan para sekutu lainnya maupun dengan pihak ketiga.


Dalam hal terdapat beberapa sekutu pengurus yang menjalankan persekutuan (CV diam-diam), biasanya dalam perjanjian persekutuan sudah ditetapkan tentang pemisahan kekayaan persekutuan dengan kekayaan para pengurusnya.


CV terang-terangan (terbuka), biasanya dijalankan oleh beberapa sekutu pengurus dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan.Hal ini berarti bahwa para sekutu pengurus secara bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya secara tanggung menanggung kepada pihak ketiga.


Molengraaff melihat bahwa tindakan mewakili persekutuan keluar kepada pihak ketiga dalam kenyataannya tidaklah benar-benar terjadi. Bila seorang sekutu pengurus menjalankan persekutuan maka dia sendirilah yang bertanggungjawab sepenuhnya kepada pihak ketiga.


Demikian juga, bila beberapa sekutu pengurus bersama-sama bertindak mewakili persekutuan keluar maka mereka secara tanggung menanggung bertanggungjawab kepada pihak ketiga seperti dalam Firma,dan harta bersama persekutuan yang terpisah menjadi jaminan bagi pihak ketiga. Dengan kata lain, siapa yang berbuat maka dialah yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Sejarah – Unsur, Masa Lampau, Manusia, Bukti dan Fakta, Peristiwa


Status Hukum Persatuan Komanditer (CV)

CV sebagaimana halnya dengan perusahaan lain yang berbentuk persekutuan, secara umum tidak dapat dikatakan sebagai badan hukum. Dalam hubungannya dengan pihak ketiga, pihak ketiga tersebut tidak dapat menuntut sekutu komanditer. Dalam hal ini pihak ketiga hanya berurusan dan bertransaksi dengan CV bilamana hal itu diwakili oleh sekutu komplementer.


Tetapi dalam hal ini bilamana sekutu komanditer menampilkan kewenangannya sebagai pengurus, ia pun dapat dituntut dan berkedudukan sama dengan sekutu komplementer. Namun demikian, ditinjau dari bentuk hukumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 KUHD, dapat dikatakan bahwa CV bukanlah badan hukum dikarenakan tidak adanya pengesahan menjadi badan hukum oleh instansi yang terkait.


Selain itu, tanggung jawabnya pun dari para sekutunya tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka atau tidak secara mutlak terbatas seperti halnya PT sehingga hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Persekutuan Komanditer (CV) tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, baik di dalam KUHPerdata maupun KUHD,


akan tetapi pengaturannya mengacu pada ketentuan-ketentuan Maatschap dalam KUHPerdata dan Persekutuan Firma, antara lain Pasal 19, 20, 21, 30 ayat (2) dan 32 KUHD. Ketentuan-ketentuan Maatschap diberlakukan tentu saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam KUHD seperti disebutkan di atas.


Kedudukan hukum CV dikenal dalam keadaan statis – tunduk sepenuhnya pada hukum Perdata (KUHPerdata dan KUHD). Demikian juga dalam keadaan bergerak – tunduk sepenuhnya pada hukum Perdata (KUHPerdata dan KUHD).


Kedudukan hukum CV dalam keadaan statis dimaksudkan semua perbuatan dan perhubungan hukum intern CV, seperti perbuatan hukum pendirian yang dilakukan dihadapan Notaris (Pasal 22 ayat 1 KUHD).


Demikian juga dengan perhubungan hukum intern CV dengan para sekutu pengurus maupun sekutu komanditer, dan sebagainya. Kedudukan hukum CV dalam keadaan bergeraknya dimaksudkan setiap perbuatan dan perhubungan hukum keluar (extern) dengan pihak ketiga.


Khusus terhadap CV Atas Saham, maka ketentuan tentang pengaturan kedudukan saham-saham dan pemegang saham mirip dengan ketentuan yang mengatur saham pada Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan perbedaannya terletak antara lain dalam hal-hal sebagai berikut:


  • Anggota pesero dalam CV atas saham yang melakukan tindak pengurusan pengelolaan (daden van beheer) ialah para komplementaris yang mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas sampai dengan semua harta milik pribadinya.

    Sebaliknya anggota pengurus PT hanya bertanggung jawab terbatas terhadap tugas yang dibebankan kepadanya; mereka tidak terikat pada pihak ketiga dengan adanya perjanjian yang diadakan untuk kepentingan

  • Para komplementaris tersebut mempunyai kedudukan yang sangat berbeda dengan para pengurus.

Di Belanda, dalam rancangan BW barunya, kedudukan CV telah diatur tersendiri dalam Buku ke 7, titel 13, afdeling 3. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2), CV telah dinyatakan sebagai badan hukum. Di Indonesia, ada kecendrungan para sarjana melihat Firma dan CV sebagai badan hukum, tetapi undang-undang belum mengakuinya demikian.


Sistem BW baru Belanda, memperlakukan CV Terang-terangan (Terbuka) dan CV Atas Saham sebagai badan hukum, akan tetapi CV Diam-diam tidak dianggap sebagai badan hukum.


Pada abad ke 17, dikenal Persekutuan Komanditer sebagai suatu perusahaan yang memiliki kekayaan yang terpisah. Pada abad ke 18, kemudian meningkat statusnya sehingga dipandang sebagai perusahaan berbadan hukum.


Dalam ketentuan hukum lama Belanda, sudah lama diketahui bahwa harta kekayaan CV terpisah dari kekayaan para sekutu pengurusnya. Dalam sebuah undang-undang di Belgia, terhadap CV diam-diam maupun CV atas saham secara tegas dinyatakan sebagai badan hukum.


Sedangkan di Perancis, baik Firma maupun CV dipandang sebagai badan hukum. Para ahli hukum dan jurisprudensi cendrung menganggap Firma dan CV sebagai badan hukum dan hal ini diperlakukan agar pihak ketiga lebih terjamin kepentingannya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : VOC : Sejarah, Hak Istimewa, Kebijakan, Tujuan, Dan Latar Belakang VOC


Pembubaran (CV)

Persekutuan Komanditer pada hakikatnya adalah Firma, sehingga cara pembubaran Firma berlaku juga pada CV, yaitu dengan cara sebagai berikut (Pasal 31 KUHD):

  1. Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar
  2. Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
  3. Akibat perubahan anggaran dasar

Pembubaran CV sama dengan Firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaries, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga.


Pembubaran atas CV dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bilamana diizinkan secara tegas oleh bekas sekutu yang namanya terdapat dalam persekutuan. Namun apabila hal itu ditentang oleh ahli warisnya,


maka para ahli waris harus membuktikannya dengan suatu akta otentik dan mendaftarkannya serta mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku bilamana sekutu mengundurkan diri sebagai sekutu komplementer menjadi sekutu komanditer.


Pembubaran sebuah CV baik dengan persetujuan, pelepasan diri, penghentian, dan sebagainya, menurut ketentuan Pasal 31 KUHD harus dinyatakan dengan akta otentik serta dilakukan pendaftaran dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.


Apabila prosedur pembubaran tersebut dilalaikan oleh para sekutu dari CV yang dibubarkan tersebut, maka pembubaran tersebut dianggap tidak ada dan CV dianggap masih berdiri dan tetap terikat hubungan dengan pihak ketiga.


Dengan kata lain, apabila terjadi pelepasan atas salah seorang sekutu baik dikarenakan berhenti, mengundurkan diri, tidak memenuhi ketentuan sebagai sekutu baik disebabkan oleh sanksi pidana maupun ditaruh dibawah pengampuan dan meninggal dunia dalam hal tidak ada sekutu lain yang mengambil alih bagiannya, maka persekutuan dapat bubar.


Pada pembubaran CV ini, para sekutu yang tadinya bertindak dan memiliki hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas persekutuan tersebut, kecuali bilamana dalam perjanjiannya ditentukan lain. Selain itu ada pula kemungkinan seluruh sekutu aktif mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak dalam rangka pemberesan tersebut.


Bilamana pemungutan suara tidak menemukan penyelesaian, maka dibutuhkan penetapan dari Pengadilan Negeri domisili dimana CV tersebut berdiri guna mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan CV yang dibubarkan.


Bilamana keadaan kas CV yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan tersebut dapat menagih uang yang menurut bagiannya masing-masing. Terhadap uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas CV, maka hal itu harus dibagikan sementara.


Setiap pembubaran CV memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pemberesan keuntungan dan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah ketentuan Pasal 1633 s/d 1635 KUHPerdata.


Apabila pemberesan selesai dilakukan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikan kepada semua sekutu menurut perbandingan pemasukan (inbreng) masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), maka penyelesaian atas kerugian tersebut juga dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing.


Setelah pemberesan dan pembagian tersebut dilakukan, bilamana dalam hal tidak ada perjanjian yang menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik persekutuan yang dibubarkan tersebut tetap ada pada sekutu yang terpilih dengan suara terbanyak atau pun yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri setempat karena tidak berhasilnya pemungutan suara dilakukan. Hal ini dilakukan dengan tidak mengurangi kebebasan dari para sekutu atau penerima hak untuk melihatnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Dan Sejarah Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli


Kelebihan Persekutuan Komanditer

Pendiriannya relatif mudah dan cepat

Sebuah CV pendiriannya relatif sederhana, cepat, dan mudah. Pendiriannya dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tulisan yang keduanya membutuhkan proses yang tidak rumit dan mudah. Selain itu modal yang dibutuhkan tidak ditentukan besar kecilnya, berbeda dengan PT (misalnya).


Struktur organisasi CV tidak terlalu

Struktur organisasinya hanya terdiri Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif yang tugas dan kewenangannya sudah jelas.

Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1

Berbeda dengan badan usaha lainnya, misalnya PT, pemungutan pajak penghasilan CV dilakukakan pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.


Kemampuan pimpinan persekutuan komanditer relatif lebih

Sekutu Aktif yang bertanggung jawab atas perjalanan suatu CV memiliki kekuasaan yang mutlak atas kebijakan CV. Dia/ mereka secara independen hanya memikirkan nasib CV tanpa terkendala memikirkan modal sehingga kemampuan kepemimpinan bisa lebih baik dan fokus dalam mengambil keputusan.


Lebih mudah menerima suntikan

Hal ini sangat mungkin terjadi karena badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia dan kebanyakan pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan kelurga memilik bentuk usaha berupa CV.


Kelemahan Persatuan Komanditer

Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak

Merupakan dilema tersendiri dengan terbentuknya Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Sekutu Pasif tidak memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan CV.


Tanggung jawab CV menjadi tanggung jawab pribadi Sekutu

Apabila sekutu pasif menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.


Semangat sekutu komanditer dalam memajukan perusahaan relatif setengah

Tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal yang mereka setor. Mereka hanya berfikir uang yang mereka setor sebagai modal CV kembali dengan nilai yang lebih besar, tanpa peduli kelangsungan CV.


Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum

Untuk mengerjakan proyek-proyek besar dibutuhkan badan usaha yang statusnya badan hukum, yaitu P.T. Karena itulah bentuk CV tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Isi Perundingan Linggarjati


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari