Masyarakat Madani – Pengertian, Karakteristik, Ciri, Sejarah, Konsep, Unsur, Pilar, Para Ahli

Diposting pada

Masyarakat Madani – Pengertian, Karakteristik, Ciri, Sejarah, Konsep, Unsur, Pilar, Para Ahli : Masyarakat madani (civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.


Masyarakat Madani

Pengertian Masyarakat Madani

Masyarakat madani (civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Dagang


Petrus sang ahli filsafat menjelaskan masyarakat sipil dapat didefinisikan sebagai masyarakat yang beradab untuk membangun, memimpin, dan kehidupan mamaknai. Kata madani itu sendiri berasal dari bahasa Inggris, yang berarti madani atau beradab (berbudaya).


Istilah masyarakat sipil adalah terjemahan dari masyarakat madani atau beradab, yang berarti bahwa masyarakat yang beradab. Untuk pertama kalinya masyarakat madani jangka dibesarkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia.  Masyarakat akan berpikir, seni, pelaksanaan aturan hukum.


Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli

  • Dawam Rahardjo

Mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses menciptakan sebuah peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan publik.


  • Dawam

Menjelaskan bahwa dasar utama masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial berdasarkan aturan hidup, menghindari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan tinggal di persaudaraan.


  • Anwar Ibrahim

Masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu untuk stabilitas masyarakat.


  • Zbigniew Rew

masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.


  • Han-Sung

masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu.


  • Kim Sun Hyuk

masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya


Masyarakat madani pada prinsipnya memiliki, yaitu sistemik demokrasi masyarakat, etika dan moralitas, transparansi, toleransi, berpotensi, aspiratif, termotivasi, berpartisipasi, perbandingan yang konsisten, mampu mengkoordinasikan, sederhana, disinkronkan, integral, mengakui, emansipasi dan hak, tetapi bahwa The yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.


Masyarakat madani adalah lembaga sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Masyarakat madani dan bahkan pilar utama kehidupan politik yang demokratis. Karena masyarakat madani tidak hanya melindungi warga negara dalam berurusan dengan negara, tetapi juga untuk merumuskan dan mengartikulasikan aspirasi masyarakat.


Karakteristik Masyarakat Madani

Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:

  1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.

  3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.

  6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
  7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
  8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
  9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.

  10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
  11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
  12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.

  13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
  14. Berakhlak mulia.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.


Ciri-ciri Masyarakat Madani

Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa ciri-ciri masyarakat madani, antara lain:

  1. Integrasi individu – individu dan kelompok – kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  2. Penyebaran kekuasaan sehingga kepentingan – kepentingan yang mendominasi di masyarakat dapat dikurangi dengan kekuatan – kekuatan alternatif.

  3. Terjembataninya kepentingan – kepentingan individu dan negara sebagai organisasi keanggotaan – organisasi sukarela dapat memberikan masukan – masukan untuk keputusan – keputusan pemerintah.
  4. Fidelity lebar (loyalitas) dan kepercayaan (trust) sehingga individu – individu mengakui hubungannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri (individualis).
  5. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga – lembaga sosial dengan perspektif yang berbeda.

Sejarah Masyarakat Madani

Berbagai upaya dilakukan dalam mewujudkan masyarkat madani, baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Untuk yang berjangka pendek , dilaksanakn dengan memilih dan menempatkan pemimpin-pemimpin yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat memimpin (capable).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Dunia


Jika dicari akar sejarahnya, maka dapat dilihat bahwa dalam masyarakat Yunani kuno masalah ini sudah mengemuka. Rahardjo (1997) menyatakan bahwa istilah civil society sudah ada sejak zaman sebelum masehi. Orang yang pertama kali yang mencetuskan istilah civil society ialah Cicero (106-43 SM), sebagai orator Yunani kuno.


Civil society menurut  Cicero ialah suatu komunitas politik yang beradab seperti yang dicontohkan oleh masyakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Dengan konsep civil society (kewargaan) dan urbanity (budaya kota), maka kota dipahami bukan hanya sekerdar konsentrasi penduduk, melainkan juga sebagai pusat peradaban dan kebudayaan.


Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al Farabi pada abad pertengahan (Rahardjoseperti yang dikutip Nurhadi, 1999).


Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat.


Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia. Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Konsep Masyarakat Madani

Masyarakat sipil adalah konsep yang berwayuh wajah. Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda – beda. Ketika mengacu pada definisi dalam bahasa Inggris, ia berasal dari masyarakat madani, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.


Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep masyarakat madani, juga didasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad pada tahun 622 M. dengan masyarakat madani juga mengacu pada tamadhun konsep (beradab) diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi di abad pertengahan.


Unsur-unsur Masyarakat Madani

Masyarakat madani tidak timbul dengan sendirinya. Dia benar-benar membutuhkan elemen sosial yang merupakan realisasi prasyarat masyarakat madani. Beberapa elemen dasar yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:


  • Adanya Wilayah Publik yang Luas

Free Public Sphere adalah ruang publik bebas sebagai sarana ekspresi publik. Di daerah ruang publik adalah bahwa semua warga negara memiliki posisi yang sama dan hak untuk transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan masyarakat madani di luar.


  • Demokrasi

Demokrasi merupakan prasyarat mutlak bagi keberadaan masyarakat sipil yang lebih murni (genuine). Tanpa masyarakat sipil yang demokratis mungkin tidak terwujud. Demokrasi tidak akan berjalan stabil saat itu tidak mendapatkan dukungan nyata dari masyarakat. Secara umum, demokrasi adalah sistem politik dan sosial yang bersumber dan dibuat oleh, dari, dan untuk warga.


  • Toleransi

Toleransi adalah saling menghormati dan perbedaan hormat pendapat.


  • Pluralisme

Pluralitas atau pluralisme merupakan prasyarat lain untuk masyarakat madani. Pluralisme tidak hanya dipahami sebagai suatu sikap harus mengakui dan menerima kenyataan bahwa berbagai sosial, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima perbedaan sebagai rahmat alam dan positif dari Allah bagi kehidupan masyarakat.


  • Keadilan social

Keadilan sosial adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional dari hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup semua aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan peluang. Dalam arti lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau golongsn tertentu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Hukuman Mati Menurut Para Ahli Didunia


Pilar Penegak Masyarakat Madani

Pilar penegakan masyarakat madani adalah lembaga yang merupakan bagian dari kontrol sosial yang berfungsi untuk mengkritik penguasa kebijakan diskriminatif dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tertindas. Pilar meliputi:


  • Lembaga Swadaya Masyarakat

LSM merupakan lembaga sosial yang didirikan oleh LSM yang tugas utamanya adalah untuk membantu dan mempromosikan aspirasi dan kepentingan rakyat tertindas. LSM dalam konteks pemberdayaan masyarakat sipil yang bertugas publik memegang tentang hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, untuk contoh program, pelatihan dan sosialisasi pengembangan masyarakat.


  • Pers

Pers adalah lembaga yang berfungsi untuk mengkritik dan menjadi bagian dari kontrol sosial yang dapat menganalisa dan mempublikasikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan warga negara. Selain itu, pers juga diharapkan untuk hadir berita secara obyektif dan transparan.


  • Supremasi Hukum

Setiap warga negara, apakah duduk dipemerintahan atau sebagai seseorang harus tunduk pada aturan atau hukum. Sehingga untuk mewujudkan hak-hak mereka dan kebebasan mereka antara warga dan antara warga dan pemerintah melalui cara-cara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Aturan hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia.


  • Perguruan Tinggi

College adalah di mana kampus aktivis (dosen dan mahasiswa), yang menjadi bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat sipil yang bergerak melalui Porce moral untuk menyalurkan aspirasi rakyat dan mengkritik kebijakan pemerintah. Namun, setiap gerakan yang dibuat itu harus di jalur yang benar dan memposisikan diri secara real dan kenyataan yang benar-benar objektif dan menyuarakan kepentingan masyarakat.


Sebagai bagian dari pilar penegakan masyarakat sipil, College memiliki tugas utama untuk menemukan dan menciptakan ide-ide baru dan alternatif yang konstruktif untuk dapat menjawab permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.


  • Partai Politik

Partai politik adalah kendaraan bagi warga untuk dapat menyalurkan aspirasi politik mereka. Partai-partai politik menjadi ekspresi politik warga sehingga partai politik menjadi prasyarat untuk pembentukan masyarakat madani.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Istilah Hukum (Advokat) Di Indonesia Secara Lengkap


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari