Zona Ekonomi Eksklusif Ditarik Dari Titik Terluar Pantai Sejauh

Diposting pada

Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif Ditarik Dari Titik Terluar Pantai Sejauh– Zona Ekonomi Eklusif merupakan zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana pada zona itu suatu negara memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak memakai kebijakan hukumnya, terbang diatasnya, bebas bernavigasi, maupun melakukan penanaman pipa dan kabel. Konsep daari ZEE datang dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya dengan berdasarkan kebutuhan yang berkembang sejak tahun 1945 sebagai perluasan batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumber tersebut mengacu pada prinsip untuk UNCLOS III.

Konsep dari ZEE sudah lama diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada Asia-Afrika Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, serta pada Sea Bed Committe PBB pada tahun selanjutnya. Proposal Kenya nemerima berbagai dukungan aktif dai berbagai Negara dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun konsep yang sama atas laut patrimonial. Dua hal itu sudah ada secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan suatu konsep baru yang disebut juga ZEE sudah dimulai.

Zona Ekonomi Eksklusif Ditarik Dari Titik Terluar Pantai Sejauh

Ketentuan yang utama Konvensi Hukum Laut yang berhubungan dengan ZEE ada dalam bagian ke-5 konvensi itu. Pada tahun 1976 ide dari ZEE diterima dengan antusias oleh bebrapa negara anggota UNCLOS, mereka sudah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa harus menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi. Penetapan universal wilayah ZEE seluas 200 mill laut akan memberikan setikdanya 36% dari semua total area laut. Meskipun hal tersebut porsi yang relatif kecil, didalam area 200 mil laut yang memberikan penampilan sekitar 90% dari semua simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, serta 10% simpanan mangan.

Selanjutnya, suatu porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat pada jarak 200 mil dari pantai, serta hampir semua dari rute utama perkapalan di dunia melewati ZEE negara pantai lain untuk mencapai tujuannya. Melihat banyaknya aktivitas di zona ZEE, adanya rezim legal ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat pengting keberadaannya.


Delimitasi dari ZEE

Batas luar

Batas dalam ZEE merupakan suatu batas laut teritorial. Zona batas luas tidak boleh melewati kelautan 200 mill dari garis dasar dimana pantai teritorial sudah ditentukan. Kata-kata pada ketentuan tersebut menyarankan bahwa 200 mil laut merupakan batas maksimum dari zee. sehingga bila ada negara pantai yang mengingatkan wilayahnya ZEE-nya kurang dari itu, negara tesebut bisa mengajukannya.

Di banyak daerah tentu saja negara-negara pantai tidak akan memilih mengurangi wilayahnya ZEE kurang dari 200 mill laut, sebab adanya wilayah ZEE negara tetangga. Lalu datang pertanyaan mengapa luas 200 mill laut menjadi piplihan maksimum sebagai wilayah ZEE. ALasan tesebut ialah dengan berdasarkan sejarah dan politik : 200 mill laut tidak mempunyai geografi umum, biologis nyata dan ekologis.

Di awal UNCLOS zona yang sangat banyak diklaim terhadap negara pantai ialah 200 mil laut, diklaim negara-negara Amerika Latin dan Afrika. Kemudian untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar ZEE maka dipilihlah figur yang banyak mewakili klaim yang sudah ada. Namun tetap mengapa batas 200 mil laut dipilih sebagai batas luar menjadi pertanyaan. Menurut Prof. Hollick, figur 200 mill laut yang dipilih karena tidak kesengajaan, dimulai oleh negara Chili.

Awalnya negara Chili mengaku temotivasi tehadap keinginan untuk melindungi operasi paus lepas pantainya. Industri paus hanya menginginkan zona seluas 50 mil laut, namun disarankan bahwa sebuah contoh sangat diperlukan. Contoh yang sangat menjanjikan datang dalam perlindungan zona diadopsi dari Deklarasi Panama 1939. Zona tersebut sudah disalah pahami secara luas bahwa luasnya adalah 200 mil laut, padahal faktanya luasnya beraneka ragam serta lebih dari 300 mil laut.


Batasan

Pada banyak wilayah negara banyak yang tidak dapat mengklaim 200 mill laut penuh, sebab kehadiran negara tetangga, dan hal tersebut dibutuhkan penetapan batasan ZEE daari negara-negara tetangga, pembatasan tersebut diatur dalam hukum laut internasional.

Pulau-pulau

Pada umumnya seluruh teritori pulau dapat menjadi ZEE. Tetapi, ada 3 kualifikasi yang harus dibuat untuk pertanyaan ini, Pertama, walau pulau-pulau normalnya dapat menjadi ZEE, dari Konvensi Hukum Laut mengatakan bahwa, “batu-batu yang bisa membawa keuntungan pada kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi mereka, tidak diperbolehkan menjadi ZEE”.

Wilayah yang tidak berdiri sendiri

Kualifikasi kedua berhubungan dengan wilayah yang tidak mendapatkan kemerdekaan sendiri maupun pemerintahan mandiri lain yang statusnya dikenal PBB, dan pada wilayah yang ada pada dominiasi kolonial. Resolusi III, diadopsi oleh UNCLOS III pada saat yang sama pada teks Konvensi, menyatakan bahwa pada kasus ini ketentuan yang berhubungan dengan kewajiban dan hak berdasarkan Konvensi haruslah diimplementasikan sebagai keuntungan masyarakat wilayah itu sendiri, dengan pandangan sebagai promosi keamanan dan perkembangan mereka.

Antartika

Pada akhirnya, ini harus dicatat bahwa egek dari Traktat Antartika 1959 kelihatannya menunjukan ZEE titak bisa diklaim oleh wilayah yang ada di dalam area tempat traktat tersebut dibuat, yang dinamakan sebagai area selatan dari selatan 60 derajat.


Baca juga artikel lainnya>>

Demikian Penjelasan Diatas Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Ditarik Dari Titik Terluar Pantai Sejauh Semoga Bermanfaat Bagi Semua Pembaca GuruPendidikan.Com 😀

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari