Materi Hukum Bisnis

Diposting pada

Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya –  Pada dasarnya hukum diciptakan melalui kekuasaan, tetapi muatan hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan kekuasaan dengan kepentingan masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan. Oleh karenanya hukum diciptakan bukan untuk kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan masyarakat (Von Savigni).

Hukum-Bisnis
Hukum Bisnis

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Agraria : Pengertian, Sumber, dan Asas Beserta Ruang Lingkupnya Secara Lengkap


Sifat dan fungsi hukum dalam suatu proses harus realitas, responsif/antisipatif dan demokratis. Dalam realitas sosial, hukum sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti penegakan hukum terhenti, karena hukum harus tetap tegak meskipun seandainya langit akan runtuh.


Pengertian Hukum Bisnis

Hukum Bisnis adalah norma-norma atau aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur tentang kepentingan Hukum Bisnis dibagi dalam beberapa bidang, diantaranya:

Hukum Bisnis bidang ekonomi 

  1. Hukum Dagang
  2.   Hukum Asuransi
  3.   Hukum Investasi

Hukum Bisnis bidang keuangan

  1. Hukum Perbankan
  2. Hukum Pasar Modal

Hukum Bisnis bidang jasa

  • HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.


Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual :

  1. Hak Cipta (copyright), yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri)

  2. Hak Kekayaan Industri (industrial property right) yaitu hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Makalah Hukum Internasional : Pengertian, Asas, Contoh Dan Peradilan


Pengertian hukum bisnis secara umum

adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah dengan maksud untuk mengatur, mengawasi dan melindungi seluruh kegiatan bisnis, meliputi kegiatan industri, perdagangan dan pelaksanaan jasa serta semua hal yang berhubungan dengan kegiatan keuangan dan kegiatan bisnis lainnya.


Dasar Hukum Bisnis

  1. HUKUM KUHD (1848-Ind).
  2. Peraturan perundang-undangan bidang perdagangan diluar kodifikasi.

Fungsi Hukum Bisnis (Business Law)

fungsi hukum bisnis menurut Amirizal (1996:9) yaitu

  • Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
  • Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
  • Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Subjek Hukum Internasional : Teori, Pengertian, Perkembangan, Sumber Hukum


Ruang Lingkup Hukum Bisnis

  1. Kontrak bisnis
  2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
  3. Perusahaan go publik dan pasar modal
  4. Jual beli perusahaan
  5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
  6. Kepailitan dan likuidasi
  7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
  8. Perkreditan dan pembiayaan
  9. Jaminan hutang
  10. Surat-surat berharga
  11. Ketenagakerjaan/perburuhan
  12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
  13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
  15. Keagenan dan distribusi
  16. Asuransi (UU No. 2/1992)
  17. Perpajakan
  18. Penyelesaian sengketa bisnis
  19. Bisnis internasional
  20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
  21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
  22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
  23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
  24. Hukum Kegiatan Pertambangan
  25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
  26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
  27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
  28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Sanksi Hukum (Pidana, Perdata Dan Administrasi) Serta Macamnya


Sumber Hukum Bisnis

Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah:

  • Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU),
  • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

Sumber Hukum Bisnis Secara Umum

  1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
  2. Hukum Dagang (KUHDagang)
  3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
  4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang

Sumber Hukum Bisnis Menurut Ahli Munir Fuady

  1. Perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.

  2. Perjanjian, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.

  3. Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.

  4. Jurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam  penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.

  5. Kebiasaan, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.

  6. Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.

  7. Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.

  8. Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll.

  9. Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

  10. Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Beserta Kitab UU Dan Sejarahnya


Prinsip Hukum Bisnis

  • Prinsip Otonomi

Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.


  • Prinsip Kejujuran

Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.


  • Prinsip Keadilan

Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.


  • Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.


  • Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Dan Macam Lembaga Pendidikan Beserta 6 Fungsinya Secara Lengkap


Asas Hukum Bisnis

Dalam praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak meliputi dua aspek pokok :

  1. Aspek kontrak (perjanjian) itu sendiri, yang menjadi sumber hukum utama, di mana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya;
  2. Aspek kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

Hukum Bisnis merupakan peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.


Contoh Hukum Bisnis

  1. hukum perusahaan (PT, CV, Firma),
  2. kepailitan,
  3. pasar modal,
  4. penanaman modal PMA/PMDN,
  5. likuidasi,
  6. merger,
  7. akuisisi,
  8. perkreditan,
  9. pembiayaan,
  10. jaminan hutang,
  11. surat berharga,
  12. hukum ketenagakerjaan/perburuhan,
  13. hak kekayaan intelektual,
  14. hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang),
  15. hukum perbankan,
  16. hukum pengangkutan,
  17. hukum investasi,
  18. hukum teknologi,
  19. perlindungan konsumen,
  20. hukum anti monopoli,
  21. keagenan,
  22. distribusi,
  23. asuransi,
  24. perpajakan,
  25. penyelesaian sengketa bisnis,
  26. perdagangan internasional/WTO,
  27. kewajiban pembukuan.

Dalam kegiatan-kegiatan bisnis, hukum jelas diperlukan demi kepentingan  Para pihak Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).


Dan hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).


Semoga Bermanfaat Para Sahabat Setia Guru Pendidikan 🙂

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari