Hukum Agraria – Pengertian, Sumber, Asas, Tujuan, Konsepsi, Hak, Jenis, Konflik, Para Ahli

Diposting pada

Hukum Agraria – Pengertian, Sumber, Asas, Tujuan, Konsepsi, Hak, Jenis, Konflik, Para Ahli : Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah.


hukum agraria

Pengertian Hukum Agraria

Hukum Agraria pasti berbicara tentang hukum soal tanah, demikian kebanyakan kita berpikir mengenai agraria yang sering diperbincangkan. Karena istilah agraria memang identik dengan persoalan tanah. Demikian pula dengan hukum agraria.


Ketika mendengarnya kita langsung menyamakan dengan pengaturan atas tanah berdasarkan peraturan yang ada. Dan hal ini tidak sepenuhnya salah ketika mengidentikkan hukum tentang tanah dengan hukum agraria.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 31 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa “Agraria” berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah. Sedang dalam bahasa inggris istilah agraria atau sering disebut dengan “agrarian” yang berarti tanah dan sering dihubungkan dengan berbagai usaha pertanian.


Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Ada beberapa ahli hukum yang mengemukaakn pendapatnya mengenai hukum agraria, yaitu :

  • Mr. Boedi Harsono

menyatakan bahwa Hukum agraria ialah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.


  • Drs. E. Utrecht SH

menyatakan bahwa Hukum agraria ialah sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.


  • Bachsan Mustafa SH

menyatakan bahwa Hukum agraria ialah himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan.


  • W.L.G Lemaire

membicarakan hukum agraria adalah suatu kelompok hukum bulat yang meliputi bagian hukum privat maupun bagian hukum tata negara dan hukum administrasi negara.


Sumber Hukum Agraria

Berikut Ini Merupakan Hukum Agraria Tertulis Dan Hukum Agraria Yang Tak Tertulis.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


1. Sumber Hukum Tertulis

  • UUD ’45 (Undang-Undang Dasar 1945) yang termuat di Pasal yang ke 33 ayat 3.

  • UU (Undang- Undang) Nomer 5 pada Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok Agraria. Sumber yang kedua ini juga disingkat sebagai UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

  • Peraturan tentang pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria.Peraturan bukan pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria yang telah dikeluarkan pada tanggal 24 September tahun 1960 disebabkan oleh sebuah masalah yang harus diatur. Masalah tersebut dicontohkan seperti UU 51/Prp/1960 mengenai Larangan Pemakaian Tanah yang Tak Mendapat Izin Oleh Pemiliknya atau Kuasanya.

  • Peraturan Lama yang sementara waktu masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal peralihan. Mengapa peraturan lama masih diberlakukan? Tujuan utama dari diberlakukannya peraturan lama adalah guna mengisi kekosongan peraturan di masa transisi antara peraturan lama dan dibuatnya peraturan yang baru. Adapun pasal yang mengatur tentang adanya peraturan lama adalah :

    • Pasal 56 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan adat masyarkat di sebuah wilayah tertentu dan juga peraturan lain tentang hak milik atas tanah. Hal ini seperti yang telah disebutkan pada Pasal 20 UUPA tentang hak milik. Ketentuan tersebut masih berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak milik.

    • Pasal 57 UUPA. Pasal ini memberlakukan ketentuan tentang hipotik yang terdapat pada KUH Perdata dan juga Credietverband. Kedua ketentuan itu masih tetap berlaku sebelum adanya UU yang mengatur tentang hak tanggungan.

    • Pasal 58 UUPA. Pasal ini memberlakukan peraturan lain tentang bumi serta air dan sumber daya alam yang ada di dalamnya dan juga hak kepemilikan tanah selama tak bertentangan dengan UUPA. Peraturan tersebut masih tetap berlaku sebelum peraturan pelaksanaan UUPA belum dibentuk.

2. Sumber Hukum Agraria Yang Tak Tertulis

Hukum adat yang seirama dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 5 UUPA, yakni :

  • Tak bertentangan dengan kepentingan negara dan kepentingan nasional
  • Berasaskan peraturan bangsa
  • Beraraskan sosialisme Indonesia

  • Berdasarkan pada peraturan yang telah tercantum dalam UUPA serta peraturan perundang-undangan yang lain
  • Mengindahkan unsur yang bersandar di hukum agama
  • Hukum kebiasaan yang muncul setelah berlakunya UUPA yakni praktik administrasi dan yurisprudensi.

Asas Hukum Agraria

Berikut Ini Merupakan Asas – Asas Hukum Agraria.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya


1. Asas nasionalisme

Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.


2. Asas dikuasai oleh Negara

Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.


3. Asas hukum adat yang disaneer

Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.


4. Asas fungsi social

Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.


5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)

Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah.


6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)

Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.


7. Asas gotong royong

Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.


8. Asas unifikasi

Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.


9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)

Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.


Ruang Lingkup Hukum Agraria

1. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tidak memberikan pengertian agraria. Di dalamnya hanya memberikan penjelasan tentang ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam konsidera (pasal-pasal maupun penjelasannya). Bunyinya sebagai berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Asas-Asas Hukum Internasional Beserta Penjelasannya


  • Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  • Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

2. Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Ruang lingkup agraria menurut UUPA sama dengan ruang lingkup sumber daya agraria / sumber daya alam menurut Ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ruang lingkup agraria / sumber daya agraria / sumber daya alam dapat dijelaskan sebagai berikut:


  • Bumi

    Pengertian bumi menurut Pasal 1 Ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut Pasal 4 Ayat (1) UUPA adalah tanah.


  • Air

    Pengertian air menurut Pasal 1 Ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, disebutkan bahwa pengairan air meliputi air yang terkandung di dalam dan atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang ada di laut.


  • Ruang Angkasa

    Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 1 Ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.


  • Kekayaan Alam

    yang Terkandung di Dalamnya Kekayaan alam yang terkandung di dalam disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan).


Tujuan Hukum Agraria Nasional

Upaya untuk meletakan dasar bagi pendayagunaan obyek hukum agraria yaitu bumi, air, luar
angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tahun 1960 telah diundangkan UU
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan induk dan dasar
politik dan hukum agraria nasional.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasannya


UUPA dikatakan sebagai hukum agraria nasional karena UUPA memenuhi 2 kriteria yaitu :

1. Secara nasional formal dibuat oleh lembaga legislatif yaitu DPR bersama Presiden sebagai
pembentuk UU. Hal ini terdapat dalam konsideran UUPA dimana:


“hukum agraria colonial harus diganti dengan hukum agraria nasional yang disusun dalam bahasa Indonesia, dibuat oleh pembentuk UU Nasional Indonesia dan berlaku dalam wilayah Republik Indonesia.”


2. Secara nasional materiil:

Memiliki arti bahwa tujuan, asas dan isi harus sesuai dengan kepentingan nasional. Berdasarkan
Konsideran (Berpendapat huruf a s/d d) bahwa Hukum Agraria yang baru.


Konsepsi Hukum Agraria

Setidaknya ada lima kelompok yang membedakan tentang hukum agraria di Indonesia. Ada hukum tanah yang mengatur hak-hak penguasaan ataas tanah dalam arti bumi. Ada hak air yaitu aturan hukum yang mengatur hak-hak atas air.


Ada hukum pertambangan atau hukum yang mengatur hak atas kekayaan alam yang terkandung dalam air. Ada hukum perikanan yaitu hukum yang hak atas kekuasaan alam dalam air. Dan hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa. Serta hukum kehutanan adalah atuan yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan.


Konsepsi hukum agraria bersifat religius disamping hak bangsa Indonesia baik hak milik yang mempunyai kedudukan paling tinggi yang meliputi seluruh tanah yang ada di Indonesia dan bersifat abadi juga hak menguasai negara.


Seperti termaktub dalam pasal 33 UUD 1945 dan pasal 2 ayat 2 UUPA mengatakan bahwa negara mengatur dan menyelenggarakan peruntukan pengguna, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang, bumi, air dan ruang angkasa.


Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Jadi, kesimpulan dari hukum agraria adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai agraria (pertanahan).


Hak – hak Penguasaan Atas Tanah

Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dapat dipakai dalam arti fisik dan yuridis. Juga berapek perdata dan beraspek publik. Dalam UUD 1945 dan UUPA pengertian “dikuasai” dan “menguasai” dipakai dalam aspek publik, seperti yang dirumuskan dalam pasal 2 UUPA. Hierarkhi hak-hak penguasaan atas tanah dalam Hukum Tanah Nasional kita, yaitu:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Rumus, Dan Satuan Energi Listrik Beserta Contoh Soalnya Lengkap.


  1. Hak Bangsa Indonesia yang disebut dalam pasal 1, sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, beraspek perdata dan publik;
  2. Hak Menguasai dari Negara yang disebut dalam pasal 2, semata-mata beraspek publik;
  3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam pasal 3, beraspek perdata dan publik;
  4. Hak-hak perorangan/individual, semuanya beraspek perdata, terdiri atas:

  • Hak-hak atas Tanah (pasal 4) sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa, yang disebut dalam pasal 16 dan 53.

    1. primer : Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, yang diberikan oleh Negara, dan Hak Pakai, yang diberikan oleh Negara (Pasal 16)
    2. sekunder : Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, yang diberikan oleh pemilik tanah, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi-Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa dan lain-lainnya (pasal 37,41 dan 53)

  • Wakaf, yaitu Hak Milik yang sudah diwakafkan pasal 49;
  • Hak Jaminan atas Tanah yang disebut “Hak Tanggungan” dalam pasal 25, 33, 39 dan 51.

Agrarian Law

Jenis – Jenis Hak Tanah

Hukum Agraria Nasional membagi hak atas tanah dalam dua bentuk:

  • Hak primer, hak yang bersumber langsung pada hak Bangsa Indonesia, dapat dimiliki seorang/badan hukum (Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai);
  • Hak sekunder, hak yang tidak bersumber langsung dari Hak Bangsa Indonesia, sifat dan penikmatannya sementara (Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Menyewa atas Pertanian).

Kemudian Pasal 16 UUPA hak atas tanah terbagi atas 7, yaitu: Hak Milik;(2) Hak Guna Usaha (HGU); (3) Hak Guna Bangunan (HGB); (4) Hak Pakai; (5) Hak Sewa; (6) Hak Membuka Hutan; (7) Hak Memungut Hasil Hutan; (8) Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan di tetapkan dengan UU serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.


Pengertian Konflik Agraria

Konflik agraria adalah salah satu tema sentral wacana pembaruan agraria. Christodoulou (1990) mengatakan, bekerjanya pembaruan agraria tergantung watak konflik yang mendorong dijalankannya pembaruan.


Artinya karakteristik, perluasan, jumlah, eskalasi, dan de-eskalasi, pola penyelesaian dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh konflik-konflik agraria di satu sisi dapat membawa dijalankannya pembaruan agraria (menjadi alasan obyektif dan rasional), di sisi lain menentukan bentuk dan metode implementasi pembaruan sendiri.


Konflik agraria mencerminkan keadaan tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi kelompok masyarakat yang mengandalkan hidupnya dari tanah dan kekayaan alam lain, seperti kaum tani, nelayan, dan masyarakat adat. Bagi mereka, penguasaan atas tanah adalah syarat keselamatan dan keberlanjutan hidup. Namun, gara-gara konflik agraria, syarat keberlanjutan hidup itu porak-poranda.


Komitmen politik untuk menyelesaikan segala konflik menjadi prasyarat yang tidak bisa ditawar. Dalam kerangka politik hukum, sebenarnya kita sudah punya Ketetapan MPR RI No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam. Ketetapan MPR ini dapat menjadi kerangka pokok upaya menyelesaikan aneka konflik agraria yang diwariskan rezim masa lalu yang telah dan masih berlangsung hingga kini.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Dagang : Pengertian, Sumber, Ruang Lingkup, Dan Kedudukan Beserta Contohnya Secara Lengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari