Pengertian Hukum Pidana

Diposting pada

Definisi Hukum Pidana

Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Pengertian Hukum Pidana

Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:

• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi

Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”

Baca Juga :  Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Dan Tujuannya


Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana merupakan sebuah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku didalam suatu negara, yang mengadakan aturan-aturan dan dasar-dasar untuk:

  1. Menentukan perbuatan mana yang tidak diperpolehkan untuk dilakukan dan yang yang dilarang, dengan beserta ancaman atau sebuah sanksi yang berupa pidana tertentu untuk siapa yang melanggar larangan itu.
  2. Serta kapan dan dalam hal apa kepda mereka yang sudah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan hukuman pidana dengan sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Dan menentukan cara bagaimana pengenaan sebuah pidana tersebut bisa dilaksanakan jika ada orang yang disangka sudah melanggar larangan itu.

Menurut Sudarsono, Hukum Pidana merupakan hal yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Dengan demikian hukuman pidana bukan merupakan suatu hal yang mengadakan norma hukum sendiri, namun sudah terletak pda norma lain serta sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya sebuah norma-norma lainya itu. Sebagai contoh norma agama dan kesusilaan.


Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis sumber hukum. Di Indonesia, kita tidak memiliki KUHP UU Nasional, sehingga mereka menerapkan KUHP warisan kolonial Hindia Belanda. Sistematika rancangan KUHP, antara lain:

  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Artikel 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Artikel 489-569).

Dan juga ada beberapa hukum yang mengkriminalkan khusus diciptakan setelah kemerdekaan, antara lain:

  1. UU No. 8 Drt 1955 Pada Imigrasi pelanggaran Pidana.
  2. UU No. 9, 1967 On Drugs.
  3. UU No. 16 Tahun 2003 tentang Anti-Terorisme. dll

Ketentuan-ketentuan dalam KUHP, selain terkandung dalam Kode Pidana dan khusus Hukum, juga ditemukan dalam berbagai undang-undang, seperti UU tersebut. Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Hukum Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan sebagainya.

Baca Juga : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya


Prinsip Hukum Pidana

  1. Asas legalitas, tidak ada tindakan dapat dipenjara kecuali oleh otoritas aturan pidana dalam perundang-undangan yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). [Rujukan?] Jika, setelah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam hukum hukum, maka yang digunakan adalah aturan sanksi ringan untuk terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Prinsip ada Kejahatan Tanpa Kesalahan, Untuk menghukum mereka yang telah melakukan kejahatan, harus dicari di mana ada unsur kesalahan dalam dirinya.
  3. Prinsip teritorial, yang berarti bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kriminal dan terjadi di daerah wilayah Republik Indonesia, termasuk kapal-kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan kedutaan Indonesia dan konsul di luar negeri (Pasal 2 KUHP)
  4. Prinsip kewarganegaraan aktif, yang berarti bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua warga negara yang melakukan tindak pidana dimanapun berada (Pasal 5 KUHP).
  5. Prinsip kebangsaan pasif, yang berarti bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).

Macam-macam Pembagian Delik

Dikenal dalam pelanggaran hukum pidana dikenal macam-macam delik ke dalam:

  1. Kejahatan tersebut dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas nyawa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan pelanggaran yang disebabkan secara tidak sengaja, misalnya, karena kesalahannya telah menyebabkan kematian orang lain dalam lalu lintas di jalan. (Pasal 359 KUHP).
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang, misalnya, pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak melakukan hal-hal yang harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang, misalnya, tidak melaporkan rencana untuk merancang plot.
  3. Kejahatan (KUHP Buku II), adalah tindakan tercela, terlepas dari ada atau tidak adanya larangan dalam UU. Karena ia juga disebut sebagai pengadilan.
  4. Pelanggaran (Buku III KUHP), suatu tindakan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam UU. Karena ia juga disebut pelanggaran UU.

Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dikenakan pada seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan hukum hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP didefinisikan berbagai hukuman yang mungkin dijatuhkan, sebagai berikut:

Hukuman pidana pokok


  • Hukuman mati

Hukuman mati, ada negara-negara yang telah menghapuskan bentuk hukuman, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati kadang-kadang masih dikenakan pada beberapa hukuman walaupun ada banyak pro dan kontra dari hukuman ini.

Baca Juga : √ Pengertian Sanksi Hukum (Pidana, Perdata Dan Administrasi) Serta Macamnya


  • Penjara

Penjara itu sendiri dibagi menjadi hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Sementara hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Tahanan harus tinggal di penjara selama hukumannya dan untuk melakukan pekerjaan yang ada di dalam atau di luar penjara dan narapidana memiliki hak Vistol.


  • Kurungan

Ini bukan hukuman kondisi dan dikenakan hukuman penjara berat untuk kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya mengutuk dapat memilih antara penjara atau denda. Perbedaan di penjara dengan hukuman penjara penjara terpidana tidak bisa ditahan di luar daerah tempat tinggal jika dia tidak ingin hukuman penjara saat ini dapat dipenjara di mana saja, kerja paksa yang dikenakan pada penjara menghukum berat pekerjaan menjadi dilakukan oleh kurungan terpidana dan kurungan terpidana memiliki hak Vistol (hak untuk meningkatkan banyak) sementara di hukuman penjara tidak terjadi.


  • Denda

Dalam hal ini, terdakwa dapat memilih antara penjara denda. Hukuman maksimum adalah 6 bulan penjara pengganti.


  • Hukuman tutupan

Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan politik terhadap mereka yang telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara oleh KUHP.


Tujuan Hukum Pidana

Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :

  • Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik.
  • Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali

dalam kehidupan lingkunganya
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi Hukum Pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

Tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu itu. Dan untuk mengetahui sebab-sebab timbulnya suatu perbuatan yang tidak baik itu(sebagai pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana), maka dipelajari oleh “kriminologi”.

Baca Juga : Pengertian Hukum Dagang


Klasifikasi Hukum Pidana

Secara substansial atau Ius Poenalle ini merupakan hukum pidana
Dalam arti obyektif yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”. Hukum Pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu:

Hukum Materil ialah cabang Hukum Pidana yang menentukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dilarang oleh Undang-Undang, dan hukuman-hukuman yang ditetapkan bagi yang melakukannya. Cabang yang merupakan bagian dari Hukum Publik ini mepunyai keterkaitan dengan cabang Ilmu Hukum Pidana lainnya, seperti Hukum Acara Pidana, Ilmu Kriminologi dan lain sebagainya.

Hukum Formil (Hukum Acara Pidana) Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materil) itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.


Ruang Lingkup Hukum Pidana

Hukum Pidana mempunyai ruang lingkup yaitu apa yang disebut dengan peristiwa pidana atau delik ataupun tindak pidana. Menurut Simons peristiwa pidana ialah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan seseorang yang mampu bertanggung jawab. Jadi unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu:.
• Sikap tindak atau perikelakuan manusia
. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran; Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan.
Sikap tindak yang dapat dihukum/dikenai sanksi adalah

  1. Perilaku manusia ; Bila seekor singa membunuh seorang anak maka singa tidak dapat dihukum
  2. Terjadi dalam suatu keadaan, dimana sikap tindak tersebut melanggar hukum,
    misalnya anak yang bermain bola menyebabkan pecahnya kaca rumah orang.
  3. Pelaku harus mengetahui atau sepantasnya mengetahui tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum; Dengan pecahnya kaca jendela rumah orang tersebut tentu diketahui oleh yang melakukannya bahwa akan menimbulkan kerugian orang lain.

Baca Juga : Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Sistem Hukuman

Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan tambahan, menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofd straffen ).
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
3. Hukuman kurungan
4. Hukuman denda
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende staffen)
1. Pencabutan beberapa hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman putusan hakim.


Demikianlah artikel dari gurupendidikan.co.id mengenai Pengertian Hukum Pidana : Definisi, Prinsip, Sumber, Macam, Tujuan, Klasifikasi, Ruang Lingkup, Sistemnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari