7 Subjek Hukum Internasional : Teori, Pengertian, Perkembangan, Sumber Hukum

Diposting pada

7 Subjek Hukum Internasional : Teori, Pengertian, Perkembangan, Sumber Hukum

GuruPendidikan.Com – Dewasa ini terlihat bahwa negara-negara modern telah mengakui hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional. Pandangan ini dinamakan “doctrine of incorporation” yang pada mulanya berasal dari negara-negara Anglo Saxon. Ajaran bahwa hukum internasional dipandang sebagai hukum nasional terlihat di dalam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat di dalam kasus The Paquette Habana-The Loba.[1]

Subjek Hukum Internasional

          Namun hukum internasional berlainan dengan hukum nasional, hukum internasional tidaklah diciptakan oleh suatu badan tertentu seperti terlihat dalam hukum nasional, dan tidak pula terdapat penguasa tertentu yang dapat memaksakan dilaksanakannya aturan-aturan hukum internasional. Masyarakat internasional tidak mengenal suatu kekuasaan eksekutip pusat yang kuat seperti dalam negara-negara nasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah hukum internasional betul-betul merupakan hukum dalam artian yang sebenarnya.[2] Apabila iya, maka terdapat beberapa teori yang mendukung bahwa hukum internasional merupakan hukum.

          Hukum internasional, sendiri merupakan keseluruhan kaidah-kaidah  dan azas-azas hukum yang sangat diperlukan untuk mengatur hubungan-hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara –negara antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum bukan Negara, dan subjek hukum bukan Negara satu sama lainnya.[3]

          Tanpa adanya kaidah-kaidah ini tidak mungkin bagi negara-negara melakukan hubungan-hubungan tetap dan terus menerus. Sesungguhnya hukum internasional merupakan persoalan dengan keperluan hubungan timbal balik antar negara-negara.

[1] Chairul Anwar, Hukum Internasional Pengantar Hukum Bangsa-Bangsa, Jakarta: Djambatan, 1989, hlm.
[2] Idem, hlm.  4
[3] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Jakarta: Binacipta, 1981, hlm. 3

Dalam hal tidak adanya suatu sistem hukum internasional, maka masyarakat internasional negara-negara tidak dapat menikmati keuntungan-keuntungan perdagangan dan komersial, saling pertukaran gagasan dan komunikasi rutin yang sewajarnya.[1] Hukum internasional mempunyai subjek subjek hukum internasional, serta terdapat sumber-sumber dari hukum internasionl itu sendiri.

          Dilihat dari rangka proses perkembangan hukum internasional, baik hukum internasional regional maupun hukum internasional khusus (special) merupakan gejala-gejala yang wajar kearah terwujudnya suatu hukum internasional yang benar-benar bersifat universal dan berlaku bagi seluruh anggota masyarakat internasional, maupun sistem politik ekonomi, kebangsaan atau kebudayaannya. Namun bagaimana sejarah perkembangan dari hukum internasional sendiri?

[1] J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional Jilid 1, Jakarta: Sinar Grafika, 1992, Hlm. 16-17

Pengertian Subjek Hukum Internasional

          Subjek hukum Internasional dapat diartikan sebagai pemegang hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional, namun lebih dari itu, subjek hukum internasional juga memiliki arti berupa pemegang hak istimewa procedural untuk mengajukan tuntutan dimuka pengadilan internasional, dan Pemilik kepentingan-kepentingan yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum internasional.

          Sebagaimana diketahui bahwa subyek hukum internasional meliputi: [1]

  • Negara;
  • Organisasi Internasional;
  • Palang Merah Internasional;
  • Tahta Suci atau Vatikan;
  • Perusahaan sebagai badan hukum internasional otorita;
  • Pihak Berperang;
  • Individu

          Subjek hukum internasional yang paling pokok adalah Negara, setelah itu baru ada subjek-subjek lainnya seperti organisasi internasional, palang merah internasional, tahta suci/vatikan, perusahaan sebagai badan hukm internasional otorita, pihak berperang dan individu.[2]

[1] I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Mandar Maju, 1990, hlm. 59.
[2] Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Universitas Indonesia, “Kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum nasional”, Jurnal hukum internasional, Volume 5 Nomor  3, Hlm. 506, 2008
  • Negara

Hukum internasional baik ditinjau secara historis maupun secara faktual. Secara historis, yang pertama-tama merupakan subyek hukum internasional pada awal mula lahir dan pertumbuhan hukum internasional adalah negara.

Peranan negara sebagai subyek hukum internasional lama kelamaan juga semakin dominan oleh karena bagian terbesar dari hubungan-hubungan internasional yang dapat melahirkan prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah hukum internasional dilakukan oleh negara-negara. Unsur tradisional suatu Negara terdapat dalam Pasal 1 Montevidio (Pan American) Convention on Rights And Duties of State of 1933.[1] Pasal Tersebut Berbunyi sebagai berikut :

[1] Huala Adolf, AspekAspek Negara dalam Hukum Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, 1991, hlm. 2

“The State as person of international law should posses the following qualification :

  1. A permanent population
  2. A defined territory
  3. A government; and
  4. A capacity to enter into relations with other State.

          Di antara unsur-unsur negara tersebut sebenarnya unsur kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negsara-negara lain kurang penting, karena negara mungkin dapat berdiri tanpa adanya kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, sehingga disebut juga dengan unsur non phisik. Mengenai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain ini ada kaitannya dengan pengakuan baik hukum nasional maupun internasional mengakui adanya kekuasaan dan kewenangan tersebut.[1]

          Unsur atau persyaratan seperti yang disebut diatas adalah hal yang paling penting  dari segi hukum internasional. Ciri-ciri diatas juga membedakan negara dengan unit-unit  yang lebih kecil seperti anggota-anggota federasi atau protektorat-protektorat yang tidak menangani sendiri urusan luar negerinya dan tidak diakui oleh negara-negara lain sebagai anggota masyarakat internasional yang mandiri. Bahkan hukum   itu sendiri boleh dikatakan bagian terbesar terdiri atas hubungan hukum antara negara dengan negara.[2]

[1] Oppenheim-Lauterpacht, International Law: A Treatise vol 1 : Peace, edisi ke-8, (Longmans, 1976), hlm. 118; dikutip dari Huala Adolf, Ibid, hlm.  7

[2] J.G. Starke, Hukum Internasional  1 ( Jakarta: Sinar Grafika, 2001) h. ???

  • Organisasi Internasional

          Organisasi internasional dalam arti yang luas pada hakikatnya meliputi tidak saja organisasi internasional public (Public International Organization) tetapi juga organisasi privat (Privat International Organization). Organisasi semacam itu meliputi juga organisasi regional dan organisasi sub-regional. Ada pula organisasi yang bersifat universal (organization of universal character).

          Dilihat dari pembentukannya, organisasi internasional mempunyai tiga aspek yaitu administrasi, aspek filosofis, dan aspek hukum:

1). Aspek administrasi

         Menyangkut perlunya dibentuk suatu sekretariat tetap (permanent secretariat) yang lokasinya berada di wilayah salah satu negara anggotanya yang ditetapkan melalui persetujuan antara organisasi internasional tersebut dengan negara tuan rumah (Head quarters Agreement). Di samping itu juga diperlukan adanya staf personalia (International civil servant)[1].

          Dari aspek administrasi ini organisasi juga membutuhkan anggaran belanja yang akan ditanggung bersama oleh semua anggota. Pasal 17 piagam PBB misalnya menyebut bahwa pembiayaan PBB akan di tanggung oleh anggotanya sesuai dengan skala penilaian (Scale of Assessment) yang akan ditetapkan oleh Majelis Umum PBB yang menurut pasal 18 melalui 2/3 suara.[1]

[1] Sumaryo Suryokusumo, Hukum Organisasi Internasional, Bandung: Alumni, 1997, hlm. 41

2). Aspek filosofi

          Pembentukan organisasi internasional akan dipengaruhi oleh filsafah kehidupan bangsa-bangsa di sesuatu kawasan dimana organisasi tersebut akan didirikan. Misalnya dalam pembentukan Organisasi Persatuan Afrika juga telah melihat sejarah bangsa afrika yang berasal dari penjajahan, karena itu tema yang diambil adalah kerjasama untuk membebaskan belenggu penjajahan, masalah penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan nasional maupun dasar falsafah organisasi tersebut.[2]

3). Aspek hukum

          Organisasi internasional dibentuk melalui suatu perjanjian dari tiga negara atau lebih sebagai pihak. Suatu organisasi hakekatnya merupakan suatu kesatuan yang menurut hukum dipisahkan dari setiap organisasi lainnya dan akan terdiri dari satu badan atau lebih. Badan-badan tersebut merupakan suatu kumpulan berbagai wewenang yang dikelompokkan di bawah satu nama. Misalnya: Majelis Umum, Dewan Perwakilan, Mahkamah Internasional dan sekretariat merupakan badan-badan utama yang mempunyai wewenang sendiri tetapi semuanya dikelompokkan dalam suatu organisasi yang disebut PBB.[3]

          Agar dapat diakui statusnya di dalam hukum internasional, organisasi internasional harus memenuhi tiga syarat, yaitu :[4]

  1. Adanya persetujuan internasional seperti instrument pokok itu akan membuat prinsip-prinsip dan tujuan, struktur maupun cara organisasi itu bekerja.
  2. Organisasi internasional haruslah mempunyai paling tidak satu badan.
  3. Organisasi internasional haruslah dibentuk dibawah hukum internasional.

Berkaitan dengan implikasi hukum keterlibatan Indonesia dalam organisasi perdagangan internasional sehingga kebijakan pemerintah tentunya selain mampu menyentuh kepentingan masyarakat luas, diharapkan dapat menjamin rasa aman, dan keadilan dalam dunia perdagangan lintas Negara.[5]

[1] Ibid.
[2] Idem, hlm. 42
[3] Idem, hlm. 43
[4] Ibid.
[5] Universitas Warmadewa Fakultas Hukum, “Implikasi yuridis keterlibatan Indonesia dalam organisasi perdagangan internasional”, Kertha wicaksana : majalah ilmu hukum Volume 18 Nomor 1, Hlm.30, 2012. E-Journal Online, <http://isjd.pdii.lipi.go.id/>

Palang Merah Internasional

          Palang Merah Internasional berkendudukan di Jenewa (austria) memiliki tempat tersendiri dalam sejarah hukum internasional. Bahkan dapat dikatakan bahwa Palang Merah Internasional sebagi subjek hukum (dalam arti terbatas) lahir karena sejarah; walaupun pada akhirnya badan ini keberadaannya dan statusnya dikukuhkan dengan suatu perjanjian Internasional (konvensi), yang sekarang adalah konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang. Berdasarkan pada konvensi-konvensi Jenewa 1949 ini Palang Merah Internasioanl memiliki kedudukan sebgai subjek hukum internasional, sekalipun dengan ruang lingkup terbatas.[1]

[1] Idem, hlm 72
[1] Ibid.
[2] Idem, hlm. 42
[3] Idem, hlm. 43
[4] Ibid.
[5] Universitas Warmadewa Fakultas Hukum, “Implikasi yuridis keterlibatan Indonesia dalam organisasi perdagangan internasional”, Kertha wicaksana : majalah ilmu hukum Volume 18 Nomor 1, Hlm.30, 2012. E-Journal Online, <http://isjd.pdii.lipi.go.id/>

Tahta Suci atau Vatikan

          Tahta Suci (Vatican) merupakan suatu contoh dari suatu subjek hukum internasional yang telah ada disamping negara. Hal ini merupakan peninggalan/kelanjutan sejarah sejak jaman dahulu, ketika Paus bukan hanya bertindak sebagai kepala gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Walaupun hanya berkaitan dengan persoalan keagamaan (katolik), Tahta Suci merupakan subjek hukum dalam arti penuh dan kedudukan sejajar dengan negara.

Hal ini terjadi terutama setelah dibuatnya perjanjian antar Italia dan Tahta Suci pada di Roma kepada Tahta Suci yang selanjutnya dengan perjanjian ini dibentuk negara Vatikan, sekaligus di akui oleh Italia. Hingga sekarang Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatic yang kedudukannya sejajar dengan perwakilan diplomatic suatu negara di berbagai negara penting didunia, termasuk di Indonesia.[1]

[1] Mochtar Kusumaatdja, Op.cit, hlm. 71-72

Perusahaan Sebagai Badan Hukum Internasional Otorita

          Pada hakikatnya perusahaan multinasional itu merupakan badan hukum(nasional) byang terdaftar disuatu negara, maka sebenarnya perusahaan multinasional hanya merupakan subyek hukum nasional, dan bukan subyek hukum internasional.[1]

          Lain halnya dengan perusahaan yang merupakan badan hukum internasional Otorita, menurut penulis ia merupakan subyek hukum internasional (dalam arti terbatas). Adapun landasan hukumnya diatur dalam pasal 170 konvensi PBB tentang Hukum Laut (KHL 1982), yang menentukan sebgai berikut :

  • Perusahaan adalah badan otorita yang harus melaksanakan kegiatan-kegiatan di kawasan secara langsung, sesuai dengan pasal 153 ayat 2 a , maupun pengangkutan, pengolahan dan pemasaran mineral-mineral yang dihasilkan dari kawasan.

  • Perusahaan dalam rangka bertindak sebagai badan hukum internasional Otorita, memiliki kewenangan hukum sebagaimana ditetapkan dalam statuta seperti diatur dalam lampiran IV. Perusahaan bertindak sesuai dengan konvensi ini dan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan dan prosedur Otorita maupun kebijaksanaan-kiebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Majelis dan tunduk pada pengarahan dan pengawasan dewan. Perusahaan ini memiliki kantor pusat yang berada ditempat kedudukan Otorita.

          Sebagai badan hukum Internasional Otorita dan sesuai dengan Anggaran Dasar perusahaan yang merupakan Lampiran IV KHL 1982, ia memiliki status hukum, hak-hak istimewa, dan kekebalan. Dalam kaitan ini pasal 13 anggaran Dasar Perusahaan menentukan ;

  1. Agar perusahaan dapat melaksanakan fungsinya, status, hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang ditetapkan dalam pasal ini harus diberikan kepada perusahaan dalam wilayah-wilayah negara negara peserta dimana perlu dapat mengadakan perjanjian-perjanjian khusus.
  2. Perusahaan memiliki kapasitas hukum yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsinya, dan untuk mencapai tujuan-tujuannya ia memiliki kapasitas;

1). Mengadakan kontrak-kontrak, pengaturan-pengaturan bersama atau pengaturan-pengaturan lainnya, termasukperjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional.

2). Mendapatkan, menyewa, mengusai dan  menjual kekayan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

3).   Menjadi pihak dalam proses hukum.

          Berdasarkan pada uraian diatas, maka tidak ada keraguan lagi bahwa perusahaan sebagai badan hukum internasional Otorita merupakan subjek hukum internasional. Sebab ia memiliki status hukum (pribadi hukum Internasional), memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan didalam wilayah negara-negara peserta otorita, memiliki kapasitas membuat kontrak-kontrak dan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan organisasi-organisasi internasional, serta ia dapat menjadi pihak dalam proses hukum.

[1] Abdul Muthalib Tahar, Hukum Internasional, Lampung: Percetakan Unila, 2010, hlm.32

Pihak Berperang

         Berperang tidak semata-semata karena pernyataan suatu pihak untuk melakukan perang, namun lebih identik dengan suatu “pemberontakan” terhadap Negara tertentu. Dalam lingkung hukum Internasional kata “pemberontakan” dalam bahasa Inggris terdapat tiga istilah, yaitu insurrection,rebellion dan revolution. Schuman memberikan definisi mengenai ketiga istilah sebagai berikut ;

In general an Uprising directed toward a radical modification of the existing political or social order throughout the whole teritority of a state is reffered to as a revolution, while the word rebellion is more frequently confined to efforts on the part of portion of a state to throw off the authority of the remainder. Insurrection usually refers to movements smaller in scope and purpose than those described by the other terms.[1]

Secara umum dapat diterjemahkan, revolusi bertujuan untuk merombak secara radikal suatu susunan politik atau sosial diseluruh wilayah negara, rebeli adalah perjuangan sebagian wilayah negara untuk menggulingkan kekuasaan di wilayah lainnya dan insurreksi adalah kegiatan-kegiatan yang luas dan tujuannya lebih sempit dari revolusi dan rebellion.

          Berdasarkan uraian Schuman tersebut diatas, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa timbulnya suatu pihak berperang (belligerent) dalam suatu negara didahului dengan adanya insurrection (pemberontakan dengan scoup yang kecil) , yang kemudian meluas menjadi rebellion (rebelli) selanjutnya rebelli ini untuk dapat berubah statusnya menjadi pihak berperang harus memenuhi syarat-syarat (obyektif).[1]

          Apabila para pemberontak itu belum dapat memenuhi syarat-syarat obyektif di atas, maka para pemberontak baru berada pada taraf rebelli (rebellion). Apabila pada taraf ini ada negara ketiga yang memberikan dukungan atau pengakuan, maka tindakan tersebut dianggap tergesa-gesa dan dapat dipandang sebagai mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

Sebab dalam keadaan demikian, pemerintah yang memulihkan keadaan dan keamanan di wilayah seperti semula. Sebaliknya apabila para pemberontak berdasarkan penilaian objektif telah memeuhi syarat-syarat sebagai pihak berperang, maka negara ketiga berdasarkan pertimbangan subjektif (biasanya bersifat politis) akan memberikan pengakuan terhadap kelompok rebelli, yang selanjutnya dengan tindakan pengakuan in rebelli tersebut berubah statusnya menjadi belligerent.[2]

Pemberian pengakuan bellegerensi kepada rebelli membawa akibat hukum bagi rebelli maupun negara yang memberikan pengakuan, yaitu :

  1. Kapal-kapal belligerent diijinkan untuk memasuki pelabuhan negara-negara yang memberikan pengakuan.
  2. Belligerent dapat meminjam dana (keuangan) kepada negara-negara yang memberikan pengakuan, yang akan dikembalikan apabila tujuan belligerent tercapai (terbentuk negara baru).
  3. Belligerent memiliki hak untuk melakukan penggeledahan diatas kapal-kapal di lautan, menyita barang-barang kontrabande dan untuk melakukan blackade.[3]

         Dalam belligerent, terdapat contoh suatu konlfik non internasional yang kemudian dianggap sebagai suatu konlifk internasional seperti “Internationalized internal armed conflict” yang merupakan suatu konflik non international armed conflict yang dianggap telah diinternasionalkan karena Negara yang diberontak mengakui pemberontakan sebagai belligerent.

[1] Abdul Muthalib, Hukum Internasional dan Perkembangannya, Bandar Lampung:Percetakan Unila, 2012, hlm. 44-45
[2] Ibid, hlm. 45
[3]Charles G. Fenwick, Internasional Law, 3rd edition, New york: Appleton Century Croofts Inc, 1962, hlm. 146
[1] S.Tasrif, Pengakuan Internasional dalam Teori dan Praktek, Cetakan I, Jakarta:Media Raya, 1966, hlm. 87

Individu

          Individu Sebagai Subyek Hukum Internasional Individu sebagai subyek hukum internasional dikenal sejak terjadinya Perang Dunia I atas dasar perjanjian perdamaian, sesuai dengan yang dikemukakan oleh Chairul Anwar sebagai berikut:

Individu biasanya tersangkut secara tidak langsung dalam hukum internasional. Hubungan individu dengan hukum internasional biasanya dilakukan melalui negara di mana individu tersebut menjadi warga negara. Individu diberikan hak untuk mengajukan tuntutantuntutan yang timbul dari Perjanjian Perdamaian Perang Dunia I, pada berbagai pengadilan yang didirikan atas dasar perjanjian perdamaian tersebut.[1]

          Apabila memperhatikan uraian Chairul Anwar di atas menunjukkan bahwa individu sebagai subyek hukum internasional merupakan pengembangan dari negara sebagai subyek hukum internasional. Hal ini nampak dari kalimat “hubungan individu dangan hukum internasional biasanya dilakukan melalui negara di mana individu tersebut menjadi warga negara”. Sebagai individu mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan-tuntutan yang timbul akibat dari perjanjian perdamaian pada pengadilan-pengadilan yang didirikan atas dasar perjanjian internasional. Kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional merupakan suatu perkembangan lebih lanjut dari negara sebagai subyek hukum internasional.

[1] Chairul Anwar, Op.cit, hlm. 29

Perkembangan Hukum Internasional

  1. Hukum Internasional Klasik

a).   India Kuno

         Dalam kebudayaaan India kuno terdapat kaidah  dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antara kasta, suku bangsa dan raja-raja. Menurut Bannerjce,   adat kebiasaan yang mengatur hubungan antar raja, yang disebut Desa Dharma.  Gautama Sutera dan undang-undang Manu  memuat tentang hukum kerajaan. Hukum yang mengatur hubungan antar raja-raja pada masa itu tidak dapat dikatakan sebagai hukum internasional, karena belum  ada pemisahan dengan agama, soal-soal kemasyarakatan dan negara. Namun tulisan-tulisan pada waktu itu sudah ada menunjukkan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara raja atau kerajaan, seperti ketentuan yang mengatur kedudukan utusan raja dan hak istimewa utusan raja, perjanjian dengan kerajaan lain, serta ketentuan perang dan cara berperang.[1]

b).   Cina Kuno

          Cina memperkenalkan nilai-nilai etika dalam proses pembelajaran untuk kelompok-kelompok berkuasa. Pembentukan sistim kekuasaan negara  yang bersifat regional tributary state. Pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok  yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu.[2]

c).   Yunani Kuno

          Menurut Vinoggradoff,  pada masa itu telah ada hukum intermunicipal, yaitu  kaidah-kaidah kebiasaan yang berlaku dalam hubungan antar negara-negara kota, seperti ketentuan mengenai utusan, pernyataan perang, perbudakan tawanan perang. Kaidah-kaidah intermunicipal juga diterapkan bagi masyarakat tetangga dari negara kota. Namun kaidah intermunicipal sangat dipengrauhi oleh pengaruh agama, sehingga tidak ada pemisahan yang tegas antara hukum. Moral, keadilan, dan agama.[3]

          Pembedaan golongan penduduk Yunani menjadi 2 (dua) yaitu : orang Yunani dan orang bukan Yunani (Barbar). Pada masa itu juga,  telah dikenal ketentuan perwasitan dan wakil-wakil dagang (konsul). Sumbangan yang terpenting bagi hukum internasional adalah  konsep hukum alam, konsep ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh orang-orang Romawi.

[4]

d).   Romawi Kuno

Pada masa   Romawi kuno, hukum yang mengatur hubungan antar kerajaan tidak mengalami perkembangan karena masyarakat bangsa-bangsa adalah satu imperium, yaitu Imperium  Romawi. Sumbangan utama bangsa Romawi  bagi perkembangan hukum pada umumnya dan sedikit sekali bagi perkembangan  hukum internasional. Pada masa  Romawi ini diadakan  pembedaan antara Ius Naturale dan Ius Gentium. Ius Gentium (hukum masyarakat) menunjukkan hukum yang merupakan sub dari hukum alam (Ius Naturale).

Pengertian Ius Gentium hanya dapat di kaitkan dengan dunia manusia sedangkan Ius naturale (hukum alam) meliputi seluruh penomena alam. Sumbangan bangsa Romawi terhadap hukum pada umumnya yaitu dengan adanya the Corpus Juris Civilis, pada masa Kaisar Justinianus. Konsep-konsep dan asas-asas hukum perdata yang kemudian diterima dalam hukum internasional seperti occupation, servitut, bona fides, pacta sunt servanda.

Pada masa kekuasaan Romawi, hukum internasional tidak mengalami perkembangan Hal ini disebabkan karena  adanya Imperium Romawi Suci (Holly Roman Empire), yang tidak memungkinkan timbulnya suatu bangsa merdeka yang berdiri sendiri, serta adanya struktur  masyarakat eropa barat yang bersifat feodal, yang melekat pada hierarki otoritas yang menghambat munculnya negara-negara merdeka, oleh  karenanya tidak diperlukan hukum yang mengatur hubungan antar bangsa-bangsa.[5]

  1. Hukum Internasional Pada Abad ke 15 dan 16

Pada masa abad pertengahan atau biasa disebut sebagai the Dark Age (masa kegelapan), hukum alam mengalami kemajuan kembali melalui transformasi di bawah gereja. Peran keagamaan mendominasi  sektor-sektor sekuler.  Sistim kemasyarakatan di Eropa pada waktu itu terdiri dari beberapa negara yang berdaulat yang bersifat feodal  dan Tahta Suci.

Pada masa itu muncullah  konsep perang adil  sesuai dengan ajaran kristen, yang bertujuan untuk melakukan tindakan yang tidak bertentangan dengan ajaran gereja.  Selain itu, beberapa hasil karya  ahli hukum memuat mengenai persoalan peperangan, seperti Bartolo yang menulis tentang tindakan balas yang seimbang (reprisal), Honore de Bonet menghasilkan karya The Tree of Battles tahun 1380.[6]

Meskipun pada abad pertengahan hukum internasional tidak mengalami perkembangan yang berarti,  sebagai akibat besarnya pengaruh ajaran gereja, tetapi negara-negara yang berada di luar jangkuan gereja  seperti di Inggris, Perancis, Venesia, Swedia, Portugal, benih-benih perkembangan hukum internasional mulai bermunculan. Traktat-traktat yang dibuat oleh negara  lebih bersifat mengatur peperangan, perdamaian, gencatan senjata dan persekutuan-persekutuan.

Melemahnya kekuasaan gereja yang ditandai dengan upaya sekulerisasi, seperti yang dilakukan oleh Martin Luther sebagai tokoh reformis  gereja,    dan  seiring dengan mulai terbentuknya negara-negara moderen.  Misalnya, Jean Bodin dalam Buku Six Livers De la Republique 1576, mengemukakan bahwa  kedaulatan atau kekuasaan bagi pembentukan hukum merupakan hak mutlak   bagi lahirnya entitas suatu negara.

Pada abad ke l5 dan 16, telah terjadi  penemuan dunia baru, masa pencerahan ilmu dan reformasi yang merupakan revolusi keagamaan yang telah memporakporandakan belenggu kesatuan politik dan rohani di Eropa dan menguncangkan fundamen-fundamen umat Kristen pada abad pertengahan.

  1. Hukum Internasional Moderen

a). Pada abad ke-17 dan ke-18

          Hukum bangsa-bangsa mempunyai nama baru sebagai hukum internasional.[7] Pengertian baru ini berpengaruh pada isi hukum internasional itu sendiri, yaitu adanya pemisahan antara persoalan domestik dengan internasional. Pembedaan ini sebagai akibat munculnya konsep kedaulatan dari perjanjian the Peace of Westphalia yang ditujukan untuk mengakhiri perang antar kelompok antar agama  yang berlangsung lebih dari 30 tahun di Eropa.[8]

          Ada kecendrungan dari para ahli hukum untuk lebih mengemukakan kaidah-kaidah hukum internasional terutama dalam bentuk traktat dan kebiasaan  dan mengurangi sedikit mungkin hukum alam sebagai sumber dari prinsip-prinsip tersebut.[9] Para penulis terkemuka pada abad ke 17 dan 18 antara lain : Cornelis Van Bynkershoek (1673-1743), yang mengemukakan  pentingnya actual practice dari negara-negara dari pada hukum alam.

Sumbangan pemikiran lainnya  teori tentang hak dan kewajiban dari negara netral. Christian Wolf (1632-1694), mengemukakan teori mengenai Civitas Maxima yang sebagai negara dunia meliputi negara-negara dunia. Von Martens (1714-1767), dalam Receuil des Traites yaitu  suatu kumpulan perjanjian yang masih merupakan suatu kumpulan berharga hingga sekarang. Emmerich De Vattel (1714-1767) memperkenalkan prinsip persamaan  antar negara-negara.

b). Pada abad ke-19

          Hukum internasional berkembang lebih jauh lagi. Beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan ini adalah adanya kebangkitan negara-negara baru, baik di dalam maupun di luar  benua Eropa, Moderenisasi sarana angkutan dunia, penemuan-penemuan baru, terutama di bidang  persenjataan  militer  untuk perang. Kesemuanya itu  menimbulkan kebutuhan akan adanya sistem  hukum internasional yang  bersifat tegas untuk mengatur hubungan-hubungan internasional tersebut.

  Pada abad ini  juga mengalami perkembangan kaidah-kaidah tentang perang dan netralitas, serta  meningkatnya penyelesaian perkara-perkara internasional melalui lembaga Arbitrase  internasional.  Praktek negara-negara juga mulai terbiasa dengan pembuatan traktat-traktat  untuk mengatur hubungan-hubungan antar negara. Hasil karya para ahli hukum, lebih  memusatkan perhatian pada praktek yang berlaku  dan menyampingkan konsep hukum alam, meskipun tidak meninggalkan pada  reason dan justice, terutama apabila sesuatu hal tidak diatur oleh traktat atau kebiasaan.[10]

c). Abad ke-20 dan Dewasa ini

          Hukum internasional mengalami perkembangan yang cukup penting Pada abad ini mulai dibentuk Permanent of Court Arbitration pada Konferensi Hague 1899 dan 1907. Pembentukan Permanent Court of International Justice  sebagai pengadilan yudisial internasional  pada tahun 1921, pengadilan ini kemudian digantikan oleh International Court of Justice tahun 1948 hingga sekarang.

Terbentuk juga organisasi internasional  yang fungsinya menyerupai pemerintahan dunia untuk tujuan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia, seperti Liga Bangsa Bangsa, yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adanya perluasan ruang lingkup traktat multiulateral tidak saja dibidang sosial ekonomi  tetapi juga mencakup  perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebesasan fundamental individu. Para ahli hukum internasional lebih memusatkan perhatian pada praktek-praktek dan putusan-putusan pengadilan.[11]

          Beberapa persoalan hukum internasional yang kerap kali timbul dalam hubungan internasional antara lain  adalah  klaim ganti kerugian yang menimpa warga negara suatu negara di negara lain, penerimaan dan pengusiran warga asing oleh suatu negara, persoalan nasionalitas, pemberlakuan extrateritorial  beberapa perundangan nasional,  penafsiran perjanjian internasional, serta pemberlakuan suatu perjanjian  yang rumit diberlakukan sebagian besar negara di bidang perdagangan, keuangan, pengangkutan, penerbangan, energi nuklir.

Pelanggran hukum internasional yang berakibat perang, perlucutan senjata dan perdagangan senjata ilegal. (Ibid: 18). Berbagai persoalan di atas menunjukkan bahwa hukum internasional tetap diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang terjadi dalam hubungan internasional Hukum iunternasional diharapkan dapat mengatur dan  memberikan penyelesaian hukum yang tepat dan adil sehingga dapat diakui dan diterima oleh negara-negara atau pihak-pihak yang bertikai, tidak bertentangan dengan perundangan nasional suatu negara,  dalam  suatu tatanan sistim hukum internasional yang bersifat global.

[1] Mochtar Kusumaatmaja, dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni, 2003, hlm.26
[2] Ibid.
[3] J.G Starke, Op. cit, hlm. 9
[4] Idem, hlm. 27
[5] Idem, hlm. 8-9
[6] Tontowi Jawahir dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, Bandung :Refika Aditama, 2006, hlm. 34
[7] Idem, hlm. 34
[8] Idem, hlm. 40
[9] J.G Starke, Op. cit, hlm.13
[10] Idem, hlm. 8
[11] Ibid, hlm. 14-15

Sumber Hukum Internasional

         Sumber-sumber hukum intenasional berupa sumber hukum formal dan material. Sumber hukum formal menetapkan  apa yang merupakan hukum sedangkan sumber material hanya menunjukan di mana hukum itu dapat ditemukan.[1]

  1. Perjanjian Internasional

          Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional. Perjanjian internasional memegang peranan penting dalam mengatur pergaulan internasional antara subjek-subjek hukum internasional pada umumnya. Dibandingkan dengan sumber-sumber hukum internasional lainnya, perjanjian internasional lebih memberikan jaminan kepastian hukum kepada pada pihak yang terikat di dalamnya.

Sebab dengan bentuknya yang tertulis dimana hak-hak dan kewajiban para pihak secara jelas dirumuskan, akan lebih memudahkan dalam pelaksanaannya.[2] Dapat dikatakan bahwa di dalam tubuh hukum internasional terdapat perjanjian internasional. Perjanjian Internasional adalah perjanjan yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa–bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Hukum Perjanjian Internasional yang diadakan di Vienna di tahun 1968 menyatakan bahwa konvensi ini hanya mengatur perjanjian–perjanjian antara negara.

Maksutnya bukan untuk mengatakan bahwa hanya negaralah yang dapat menjadi peserta dalam perjanjan–perjanjian internasional, melainkan konpereni menganggap perlu untuk mengatur perjanjian–perjanjian yang diadakan oleh organisasi – organisasi atau badan internasional secara tersendiri .[3]

            Dalam setiap perjanjian termasuk perjanjian internasional terdapat asas-asas yang dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaannya. Adapun asas yang paling fundamental adalah asas pacta sunt servanda, yaitu bahwa janji mengikat sebagaimana undang-undang bagi yang membuatnya.[4]

            Dalam praktik Indonesia, sekalipun suatu perjanjian internasional telah diratifikasi dengan UU, masih dibutuhkan adanya UU lain untuk mengimplementasikannya pada domain hukum nasional, misalnya UNCLOS 1982 yang diratifikasi oleh UU No. 171985 tetap membutuhkan adanya UU No.6/1996 tentang perairan. Di lain pihak, terdapat pula perjanjian internasional yang diratifikasi namun langsung dijadikan dasar hukum untuk implementasi, seperti Konvensi Wina 1961/1963 tentang Hubungan Diplomatik/Konsuler yang diratifikasi dengan UU No.1/1982.[5]

            Status perjanjian internasional di Indonesia adalah non-self-executing karena perjanjian internasional yang telah diratifikasi tidak dapat diimplementasikan secara langsung di pengadilan nasional sebelum adanya implementing legislation.[6]

  1. Kebiasaan Internasional

Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan Internasional itu merupakan sumber hukum perlu terdapat unsur – unsur sebagai berikut :

  1. Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum ,
  2. Kebiasaan itu harus diterima seabagi hukum .

          Agar kebiasaan Internasional itu merupakan sumber Internasional harus dipenuhi dua unsur , yang msing – masing dapat dinamakan unsur materiil dan unsur psychologis, yaitu kenyataan adanya kebiaaan yang bersifat umum dan diterimanya kebiasaan Internasional itu sebagai hukum.

  1. Prinsip-Prinsip Hukum Umum

          Asas-asas hukum umum adalah azas-azas hukum yang mendasari sisitem hukum modern . Yang dimaksudkan dengan sistem hukum modern adalah sistim hukum positif yang didasarkan atas azas-azas dan lembaga-lembaga hukum negara Barat yang untuk sebagian besar didasrkan atas azas-azas dan lembaga -lembaga hukum Romawi.

  1. Sumber Hukum Tambahan

Keputusan Pengadilan Dan Pendapat Para Sarjana Yang Terkemuka Dari Bangsa -Bangsa Di Dunia.

          Keputusan-keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana merupakan sumber subsidier atau sumber tambahan. Artinya keputusan-keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaedah hukum internasional mengenai sesuatu persoalan yang didasarkan atas sumber -sumber primer yakni perjanjian internasional, kebiasaan dan azas-azas hukum umum.

Keputusan-keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana itu sendiri tidak mengikat artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaedah hukum.  Dalam sistem peradilan menurut piagam Mahkamah Internasional tidak dikenal azas keputusan pengadilan yang mengikat (rule of binding precedent) . Walaupun keputusan pengadilan tidak mempunyai kekuatan mengikat , namun keputusan – keputusan pengadilan internasional, terutama Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice), Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dan Mahkamah Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration) mempunyai pengaruh besar di dalam perkembangan hukum internasional.

          Mengenai sumber hukum tambahan yang kedua yaitu ajaran-ajaran sarjana hukum terkemuka dapat dikatakan bahwa penelitian dan tulisan-tulisan yang dilakukan oleh para sarjana terkemuka sering dapat dipakai sebagai pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional, walaupun ajaran – ajaran para sarjana itu sendiri tidak menimbulkan hukum. Contohnya adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang menjadi anggota Panitia Hukum Internasional (International Law Commission) Perserikatan Bangsa Bangsa.

  1. Keputusan-Keputusan Badan- Badan Perlengkapan (Organs) Dari Organisasi Dan Lembaga-Lembaga Internasional

Munculnya berbagai organisasi internasional antar pemerintah baik yang bersifat universal maupun regional memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hukum internasional . Hal ini disebabkan organisasi-organisasi ini melalui badan-badan perlengkapannya baik badan legislative, eksekutif , maupun yudikatif memliki kewenangan untuk mengeluarkan berbagai keputusan – keputusan , yang berlaku bagi organisasi itu sendiri , maupun yang berlaku terhadap anggota – anggotanya , walaupun putusan organisasi tersebut belum dapat dikatakan sebagai sumber hukum internasional.

[1] Rebecca M. M Wallace, Hukum Internasional, Semarang: Sweet & Maxwell, 1986), hlm. 9
[2] Jakarta Asosiasi Peneliti Hukum Indonesia, “Praktek pengesahan perjanjian internasional kedalam hukum nasional: suatu analisis terhadap penggunaan doktrin monisme dan dualisme” Jurnal penelitian hukum APHI: De Jure, Volume 10 Nomor 3, Hlm.308, 2010. E-Journal Online, <http://isjd.pdii.lipi.go.id/>
[3] Konperensi Vienna tahun 1969 ini menghasilkan Konvensi Vienna mengenai Hukum Perjanjian, tahun 1969 (Vienna Convention on the Law of Treaties , 1969)
[4] Universitas Gadjah Mada Fakultas Hukum , “Keberadaan Asas Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional”, Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum UGM, Volume 21 Nomor 1 Februari 2009, Hlm. 157, 2009. E-Journal Online, <http://isjd.pdii.lipi.go.id/>
[5] Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Universitas Indonesia, “Status hukum perjanjian internasional dalam hukum nasional RI: tinjauan dari perspektif praktik Indonesia” Jurnal hukum internasional, Volume 5 Nomor 3 Hlm.492, 2008
[6] Universitas Gadjah Mada Fakultas Hukum, “Status hukum internasional dalam sistem hukum di Indonesia”, Mimbar hukum : jurnal berkala Fakultas Hukum UGM, Volume  21 Nomor 2, Hlm. 339, 2009. E-Journal Online, <http://isjd.pdii.lipi.go.id/>

Teori Hukum Internasional

  • Teori hukum alam

          Teori Hukum alam ( natural law ) merupakan teori tertua .  Ajaran ini memiliki pengaruh yang sangat besarr atas hukum internasional sejak pertumbuhannya . Menurut penganut ajaran hukum alam , hukum internasional itu mengikat karena :

  1. Hukum internasional itu tidak lain daripada “hukum alam” yang diterapkan pada kehidupan bangsa – bangsa , atau dengan perkataan lain ,
  2. Negara itu terikat atau tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain , karena hukum internasional itu merupakan bagian dari hukum yang tertinggi yaitu hukum alam.[1]

  • Teori Positivisme

          Aliran ini mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional . Menurut penganut positivis , “pada dasarnya negaralah yang merupakan sumber segala hukum , dan hukum internasional ini mengikat karena negara itu atas kemauan sendiri mau tunduk pada hukum internasional”.  Teori kehendak / kemauan negara ini juga memiliki kelemahan-kelemahan, yaitu :

  1. Mereka tidak dapat menerangkan dengan memuaskan bagaimana caranya hukum internasional yang tergantung dari kehendak negara itu dapat mengikat negara – negara ;
  2. Bagaimana apabila suatu negara secara sepihak membatalkan niatnya untuk mau terikat pada hukum tersebut ?
  3. Teori ini tidak dapat menjawab pertanyaan , mngapa suatu negara yang baru merdeka dan berdiri di tengah – tengah masyarakat internasional sudah terikat oleh hukum internasional , terlepas dari mau atau tidaknya tunduk pada hukum tersebut ?
  4. Teori ini juga tidak dapat menerangkan adanya hukum kebiasaan yang mengikat negara – negara .

Kelemahan dan keberatan terhadap ajaran di atas dicoba untuk diatasi oleh Triepel dalam bukunya “ Volkerrecht un Landesrecht “ (1899) , yang menyandarkan kekuatan mengikatnya hukum internasional pada kemauan bersama negara – negara . Teori – teori yang mendasarkan kekuatan mengikat / berlakunya hukum internasional atas kehendak / persetujuan negara , pada dasarnya memandang hukum internasional itu sebagai hukum perjanjian antar negara – negara . Adapun yang dianggap sebagai kaidah dasar adalah asas ” pacta sunt servanda “  sebagai kaidah dasar hukum internasional , khususnya hukum perjanjian internasional .

  1. Teori Kenyataan Sosial (feit social)

          Teori lain yang berusaha menerangkan kekuatan mengikatnya hukum internasional terhadap negara–negara adalah teori yang menghubungkannya dengan “kenyataan hidup manusia” , yang disebutnya dengan mazhab Perancis . Pemuka mashab ini antara lain Fauchile , Scelle , dan Duguit yang mendasarkan kekuatan mengikat hukum intenasional (juga hukum pada umumnya) pada “ factor biologis , sosial , dan sejarah kehidupan manusia “ yang dinamakan fakta kemasyarakatn (fait social) . Dasar kekuatan mengikat hukum (internasional) terdapat dalam kenyataan sosial , bahwa mengikatnya hukum itu mutlak perlu untuk dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat.[2]

[1] Mochtar Kusumaatmadja, Indonesia Dan Perkembangan Hukum Laut Dewasa Ini Jakarta: Departemen Luar Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri, 1977, hlm. 33
[2] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Op.cit, hlm.38

Pemberontakan Dan Pihak Dalam Sengketa

Menurut hukum perang, pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa “beligerent” dalam beberapa keadaan tertentu. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem serta mengusai sumber kekayaan alam diwilayahnya.

Demikianlah pembahasan mengenai 7 Subjek Hukum Internasional Beserta Penjelasannya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂


DAFTAR PUSTAKA
 
BUKU
Anwar, Chairul. Hukum Internasional Pengantar Hukum Bangsa-Bangsa, Jakarta: Djambatan, 1988.
Adolf, Huala. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
G. Fenwick, Charles. Internasional Law, 3rd edition. New york: Appleton Century Croofts Inc, 1962.
G Starke, J. Pengantar Hukum Internasional Jilid I. Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Binacipta, 1997.
Jawahir, Tontowi dan Pranoto Iskandar. Hukum Internasional Kontempore. Bandung :Refika Aditama, 2006.
Kusumaatmadja, Mochtar. Indonesia Dan Perkembangan Hukum Laut Dewasa Ini. Jakarta: Departemen Luar Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri, 1977.
Kusumaatmaja, Mochtar dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni, 2003.
Muthalib, Abdul. Hukum Internasional dan Perkembangannya, Bandar Lampung:Percetakan Unila, 2012
Muthalib Tahar, Abdul. Hukum Internasional. Lampung: Percetakan Unila, 2010.
Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Organisasi Internasional. Bandung: Alumni, 1997.
Tasrif, S, Pengakuan Internasional dalam Teori dan Praktek. Jakarta:Media Raya, 1966.
Wayan, I Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju, 1990.
JURNAL
 Bandung, “Konflik bersenjata dalam hukum humaniter internasional”, Santina : jurnal ilmiah, Volume 2 Nomor 3, Hlm. 294. 2005. E-Journal Online, <http://isjd.pdii.lipi.go.id/>
Jakarta Asosiasi Peneliti Hukum Indonesia, “Praktek pengesahan perjanjian internasional kedalam hukum nasional: suatu analisis terhadap penggunaan doktrin monisme dan dualisme” Jurnal penelitian hukum APHI: De Jure, Volume 10 Nomor 3, Hlm.308, 2010. E-Journal Online,                                     < http://isjd.pdii.lipi.go.id/>
Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Lampung, “Perjanjian Internasional yang dibuat oleh Organisasi Internasional”, Jurnal Hukum Internasional, Volume 3 Nomor 4 Juli 2006, Hlm. 497, 2006.
Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Universitas Indonesia, “Kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum nasional”, Jurnal hukum internasional, Volume 5 Nomor  3, Hlm. 506, 2008.
Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Universitas Indonesia, “Status hukum perjanjian internasional dalam hukum nasional RI: tinjauan dari perspektif praktik Indonesia” Jurnal hukum internasional, Volume 5 Nomor 3 Hlm.492, 2008
Universitas Gadjah Mada Fakultas Hukum , “Keberadaan Asas Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional”, Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum UGM, Volume 21 Nomor 1 Februari 2009, Hlm. 157, 2009. E-Journal Online, <http://isjd.pdii.lipi.go.id/>
Universitas Gadjah Mada Fakultas Hukum, “Status hukum internasional dalam sistem hukum di Indonesia”, Mimbar hukum : jurnal berkala Fakultas Hukum UGM, Volume  21 Nomor 2, Hlm.339, 2009. E-Journal Online, <http://isjd.pdii.lipi.go.id/>
Universitas Warmadewa Fakultas Hukum, “Implikasi yuridis keterlibatan Indonesia dalam organisasi perdagangan internasional”, Kertha wicaksana : majalah ilmu hokum, Volume 18 Nomor 1, Hlm.30, 2012. E-Journal Online, <http://isjd.pdii.lipi.go.id/>

Baca Juga:

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari