Pengertian Badan Hukum – Bentuk, Perusahaan, Perbedaan, Persekutuan, Firma, CV

Diposting pada

Pengertian Badan Hukum – Bentuk, Perusahaan, Perbedaan, Persekutuan, Firma, CV : Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beraneka ragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia.


Legal Entity Company

Pengertian Badan Hukum

“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk-Bentuk Organisasi Perusahaan Terlengkap


Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :

  1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329 KUHPerdata).
  2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal 1654 KUHPerdata).

Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :

  1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

  2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).

Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beraneka ragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan Naamloze Vennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).


Kata “perseroan” ada yang merupakan terjemahan dari “vennootschap” (misal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas) dan ada kata “perseroan” yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata “perseroan” adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.


Kata “perseroan” dengan kata dasarnya “sero” artinya saham atau andil (aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut “pesero” atau pemegang saham.


Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata “persekutuan” dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 11 Pengertian Strategi Menurut Para Ahli Beserta Strategi Bisnis Dan Contohnya


Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum

Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak swasta (Nasional dan Asing).
  2. Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan Bentuk Hukumnya

Berdasarkan bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).

  2. Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero) dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum serta memenuhi kriteria badan hukum.

Berdasarkan Jumlah Kepemilikannya

Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal

Adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat. Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu serta bebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.


Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang (liabilitas) meliputi seluruh harta kekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilik memutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena kematian pemiliknya.


Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlah produksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masih menggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh : toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 14 Pengertian Puisi Menurut Para Ahli Terlengkap


  1. Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha Kemitraan

Merupakan kombinasi terorganisir dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Pendirian badan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait.


Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :

  1. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata (Maatschap).
  2. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV).
  3. c. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).

Perusahaan Badan Hukum Dan Bukan badan Hukum

Di Indonesia pertama kali pengaturan mengenai perusahaan telah diatur dalam KUHD , akan tetapi pengaturan tersebut tidak menjelaskan dengan rinci mengenai penafsiran perusahaan itu sendiri. Adapun UU Wajib Daftar Perusahaan pasal 1 huruf b menjelaskan penafsiran mengenai perusahaan,


yaitu “ setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.”. dalam pengertian suatu penjelasan lebih luas mana bahwa perusahaan memiliki 2 bentuk badan usaha yang mana berbentuk badan hukum dan bukan badan hukum.


  • Perusahaan berbabadan hukum yaitu suatu perusahaan yang karena sifatnya dibebani tanggung jawab terbatas sebatas modal yang ditanamkan
  • Perusahaan yang tidak berbadan hukum yaitu suatu perusahaan yang menurut sifatnya dan bentuknya memiliki tanggu jawab yang luas secara pribadi

Perusahaan Badan Hukum

Adalah perusahaan yang bisa dipunyai oleh swasta ataupun negara, bisa juga berupa perusahaan pesekutuan. Jenis perusahaan ini didirikan serta dipunyai oleh beberapa orang pengusaha baik dari negara ataupun swasta yang dapat memenuhi syarat sebagai badan hukum.


Jenis perusahaan tersebut bisa menjalankan usaha di semua bidang perekonomian (perdagangan, pembiayaan, perindustrian serta perjasan). Misalnya, Koperasi, Perusaahaan Umum, Perseorangan Terbatas (PT), Perusahaan Perseroan (Persero).


  • Perseroan Terbatas (“PT”)

Mempunyai sebuah ketentuan minimal modal dasar, yang ada dalam UU 40/2007 minimal modal dasar PT yakni Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25 % dari modal tersebut telah disetorkan ke dalam PT Pemegang saham hanya memiliki tanggung jawab atas saham yang ia miliki, Dengan bedasarkan peraturan UU tertentu diwajibkan agar badan usaha berbentuk sebuah PT.


  • Yayasan

Usaha yang bergerak pada bidang sosial, keagamaan serta kemanusiaan yang tidak memiliki anggota, Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Syair Beserta Ciri Dan Contohnya Lengkap


  • Koperasi

Beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus untuk gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan. Sifat keanggotaan koperasi ialah sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi serta terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.


Perusahaan Bukan badan Hukum

Perusahaan yang bukan badan hukum adalah perusahaan yang dipunyai oleh perusahaan swasta, bisa berupa perusahaan perseorangan ataupun perusahaan persekutuan. Misalnya, Persekutan Perdata, Perusahaan Perseorangan, CV, Firma.


Perusahaan Bukan Badan Hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan serra dipunyai oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama, jenis perusahaan ini bisa menjalankan usaha dalam bidang perekonomian.


perusahaan-di-indonesia-berdasarkan-bentuk-hukumnya

Sebagai contoh, Perusahaan Bukan Badan Hukum ialah Perusahaan Perseorangan.

Persuhaan perseorangan merupakan suatu bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai tanggung jawab tak terbatas dengan harta perusahaan. Dalam arti jika bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung semua kerugian tersebut.


Bentuk suatu perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, namun didalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima oleh masyarakat. Dalam pratiknya, beberapa perusahaan perseorangan pendirinya memakai akta ontentik. Beberapa karakteristik dari suatu Perusahaan Perseorangan ialah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 10 Pengertian Pantun Menurut Para Ahli Beserta Jenisnya Lengkap


  • Aset perusahaan hanya dipunyai satu orang.
  • Bertanggung jawab atas diri sendiri seluruh hutang perusahaan
  • Pekerja yang ada adalah wakil dari perusahaan dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja

  • Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).
  • Contoh perusahaan perseorangan merupakan perusahaan Dagang ataupun Usaha Dagang
  • Perusahaan perseorangan juga termasuk perusahaan yang harus di daftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, terkecuali (pasal6 UU WDP):

    – Diurus, dijalankan, ataupun dikelola oleh peribadi yang memiliki dengan hanya memperkerjakan anggota keluarga.
    – Tidak wajib untuk memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan hal tersebut yang diterbitkan instansi yang berwenang.
    – Benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya
    – Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan


Perbedaan Berbadan Hukum Dan Bukan Berbadan Hukum

Dari pengertian luas ini maka menurut chidir ali terdapat 3 (tiga) perbedaan yang sangat menonjol dalam perusahaan berbadan hukum dan bukan berbadan hukum, yaitu:


no Perusahaan yang badan hukum Perusahaan yang bukan badan hukum
Yang menjadi subjek hukumnya di sini ialah perusahaan itu sendiri , karena ia telah menjadi badan hukum yang juga termasuk subjek hukum di samping manusia Yang menjadi subjek hukumnya di sini ialah orang-orang yang menjadi pengurus. Jadi bukan perusahaan tersebut yang menjadi subjek karena ia bukan badan hukum sehingga tidak menjadi subjek
Pada perusahaan badan hukum harta kekayaan harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus /anggota. Akibatnya, kalau perusahaannya pailit yang terkena sita hanya harta perusahaanya saja (harta pribadi pengurus/anggotanya tetap bebas dari sitaan) Pada perusahaan tidak berbadan hukum harta perusahaan menjadi satu dengan harta pribadi pengurus/anggotanya. Akibatnya , kalau perusahaanya pailit. Harta pribadi pengurus/angotanya ikut tersita selain menyita harta perusahaanya
Dari bentuk perusahaan yang termasuk badan hukum adalah
  1. PT (Perseroan Terbatas)
  2. PN (Perusahaan Negara)
  3. PD (Perusahaan daerah)
  4. Perseroan (perusahaan sero yaitu PT yang modalnya milik pemerintah
Sedangkan bentuk-bentuk perusahaan bukan berbadan hukum adalah
  1. Persekutuan perdata
  2. Firma
  3. CV

Dari pebedaan tersebut bahwa kita ketahui tidak semua perusahaan berbadan hukum adapun perusahaan yang tidak  berbadan hukum. Perusahaan tidak berbadan hukum yang mana perusahaan itu dipegang oleh swasta memiliki syarat dalam pembangunannya atau ketentuan administrasi untuk membentuknya.


Perusahaan bukan badan hukum dalam suatu bentuk dapat di jabarkan menjadi 3 yaitu : persekutuan perdata, firma dan CV dari masing-masing bentuk maka mempunyai syarat- syarat dalam pemb pembentukanya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 110 Pengertian Sastra Menurut Para Ahli Dan Jenis-Jenis Sastra


  • Persekutuan Perdata

 Persekutuan perdata adalah persetujuan (perjanjian) ini berarti setiapketentuan yang mengatur tentang persetujuan berlaku dalam persekutuan perdata. Syarat dalam persekutuan perdata ini adalah suatu persetujuan atau perjanjian dan menurut praktek persetujuan itu harus bersifat ountentik. Adapun syarat dalam pendaftaran yang tertuang dalam UU no 3 tahun 1982.


  • Firma

Firma adalah bentuk persekutuan perdata berbentuk khusus. Pendiriannya sama dengan persekutuan perdata melalu perjanjian. Syarat dalam pendaftarannya pun sama seperti persekutuan perdata. Kekhususan dalam hal ini adalah firma harus bergerak menjalankan kegiatan usaha.


  • CV

Menurut pasal 1 angka 5 RUU member definisi bahwa persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan satu atau lebih sekutu komanditer.adanya kewajiban mendaftarkan akta pendirian kepada panitera PN yang berwenang dan yang didaftarkan hanya aktanya saja. Dan pendiri CV harus mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalam tambahan berita RI. Dalam akta pendirian CV sekurang-kurangnya harus ada:


    1. Nama lengkap, tempat tinggal, kewarganegaraan dan tempat tinggal para sekutu perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan status badan hukum bagi sekutu yang berbadan hukum
    2. Nama persekutuan komanditer
    3. Tempat kedudukan

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Beserta Jenis, Unsur Dan Contohnya Lengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari