Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Dan Tujuannya

Diposting pada

Asas-Legalitas

Pengertian Asas Legalitas

Asas Legalitas merupakan Jaminan untuk suatu kebebasa seseorang dengan ada batas aktivitas apa yang dilarang cecara jelas dan tepat. Asas tersebut juga melindungi dari penympangan atau penyalahgunaan wewenang tetang perbuatan ilegal serta hukumannya.


Maka berdasarkan asas tersebut, tidak satu perbuatanpun diperlolehkan untuk melanggar hukum oleh hakim bila belum dinyatakan secara jelas oleh hukum pidana serta selama perbuatan itu belum dilakukan. Demikian pula perbuatan seseorang yang cakap tidak mungkin dapat dikatakan dilarang, sebelum ada ketentyan yang melakukan pelanggaran tersebut, serta ia memiliki kebebasan untuk melakukan perbuatan itu atau meninggalkannya, sehingga ada yang melanggarnya. Dalam arti, hukum pidana tidak bisa berlaku ke belakang terhadap perbuatan yang belum ada ketentuan aturannya, sebab itu hukum pidana harus berjalan ke depan.


Biasanya asas legalitas dimaksudkan mengandung 3 pengertian, yaitu:

  • Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
  • Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (qiyas).
  • Aturan-aturan hokum pidana tidak berlaku surut.

Pengertian yang pertama, bahwa harus ada aturan undang-undang jadi aturan hukum yang tertulis lebih dahulu, itu jelas tampak dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, di mana dalam teks Belanda disebutkan: “wettelijke strafbepaling” yaitu aturan pidana dalam perundangan.


Dengan adanya ketentuan ini, konsekuensinya adalah bahwa perbuatan-perbuatan pidana menurut hokum adat lalu tidak dapat dipidana, sebab di situ tidak ditentukan dengan aturan yang tertulis.Padahal di atas telah diajukan bahwa hokum pidana adat itu masih berlaku, walaupun hanya untuk orang-orang tertentu dan sementara saja.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Asas Hukum Internasional


Arti dan Makna Asas Legalitas

Asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi “tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terlebih dahulu dari perbuatan itu.
Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan bahwa tiap-tiap peristiwa pidana (delik/ tindak pidana ) harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan.
Setiap orang yang melakukan delik diancam dengan pidana dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.


Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung 3 pokok pengertian.yakni :

  1. Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan sebelumnya / terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan.
  2. Untuk menentukan adanya perestiwa pidana (delik/tindak pidana ) tidak boleh menggunakan analogi.
  3. Peraturan-peraturan hukum pidana / perundang-undangan tidak boleh berlaku surut.

Artinya sangsi hukum yg ditetapkan oleh Undang Undang tersebut tdk boleh diterapkan
(dikenai) pada peristiwa yg terdahulu sebelum ada UU tersebut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Masa Penjajahan Inggris” Sejarah & ( Pemerintahan – Bidang Ekonomi – Hukum – Sosial – Ilmu Pengetahuan )


Sejarah dan Landasan Filsafati Asas Legalitas

Asas legalitas diciptakan oleh Paul Johan Anslem Von Feuerbach (1775 – 1883), seorang sarjana hukum pidana jerman dalam bukunya Lehrbuch des penlichen recht pada tahun 1801. Apa yang dirumuskan oleh feuerbach mengandung arti yang sangat mendasar yang dalam bahasa latin berbunyi : nulla poena sine lege: nulla poena sine crimine: nullum crimen sine poena legali. Ketiga frasa tersebut kemudian menjadi adagium nullum delictum, nulla poena sine praevia lege ponali. Jauh sebelum lahirnya asas legalitas, prinsip hukum romawi memperlihatkan wajah tatanan hukum yang individualistis,sedangkan dalam bidang politik kebebasan warga negara semakin dibelenggu. Pada zaman romawi di kenal adanya crimine extra ordinaria yang berarti kejahatan – kejahatan yang tidak disebut dalam undang undang. Diantara crimine extra ordinaria ini adalah crimen stellionatus yang secara letterlijk artinya perbuatan jahat atau durjana. Ketika hukum Romawi kuno diterima di Eropa Barat pada abad pertengahan, crimine extra ordinaria ini diterima oleh raja raja yang berkuasa dan cenderung menggunakan hukum pidana itu sewenang wenang menurut kehendak dan kebutuhan raja.


Pada zaman itu hukum pidana sebagian besar tidak tertulis sehingga kekuasaan raja yang sangat absolut dapat menyelenggarakan pengadilan dengan sewenang- wenang. Penduduk tidak mengetahui secara pasti mana perbuatan yang dilarang dan mana perbuatan yang tidak dilarang. Proses pengadilan berjalan tidak fair karena hukum di tetapkan menurut perasaan hukum hakim yang mengadili. Pada saat yang bersamaan muncul para ahli pikir seperti Montesquieu dan Rousseau yang menuntut agar kekuasaan raja dibatasi dengan undang – undang tertulis. Pasca revolusi Perancis struktur hukum mulai dibangun dengan adanya hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah, antara kekuasaan negara dan individu.


Mungkin karena asas legalitas dirumuskan dalam bahasalatin, ada yang beranggapan bahwa rumusan ini berasala dari hukum Romawi kuno. Padahal, menurut Moeljatno, baik adagium ini maupun asas legalitas tidak dikenal dalam hukum Romawi kuno. Demikian pula menurut Sahetapy yang menyatakan bahwa asas legalitas yang dirumuskan dalam bahasa latin adalah karena bahasa latin merupakan bahasa ‘dunia hukum’ yang digunakan pada waktu itu


  • Mengenai hal ini, Hazenwinkel suringa menyatakan:

Art. 1 dan luidt: geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling. De juridiche wetenschaap pleegt deze regel aan te diden als nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali. Dit zou de indruk kunnen wekken, dat het hier zou gaan om een voorschrift van romeinse oorsprong, hetgeen echter niet het geval is. Noch tijden de republiek noch tijden het principaat heeft in rome een dergelijke regel gegolden. Hij is zijn latijnse formulering afkomstig van von feuerbach, hij stamt dus uit het begin der 19e eeuw en is te beschowen een product van de klassieke school. (pasal 1: tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan undnag undang pidana yang ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Dalam pengetahuan hukum aturan ini dikenal sebagai ‘nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali. Ada yang beranggapan bahwa asas ini ditulis dan berasal dari hukum romawi, padahal tidak. Pada zaman republik, demikian juga dalam zaman Roma, prinsip ini tidak terdapat dalam aturan. Asas ini dalam bahasa Latin diformulasikan oleh von feuerbach pada awal ke-19 dan merupakan produk dari aliran klasik).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Metode Penelitian Hukum – Pengertian, Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli


Tujuan Asas Legalitas

Tujuan asas legalitas ialah untuk memperkuat kepastian hukum, serta untuk menciptakan keadilan serta kejujuran untuk terdakwa, mengefektifkan fungsi penjeraan dalam sangksi pidana, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta untuk memperkuat rule of law. Asas tersebut memang sangat efektif dalam melindungi rakyat dari perlakuan  kesewenang-wenangan seseorang yang berkuasa, namun dirasa kurang efektif untuk penegak hukum dalam merespons pesatnya perkembangan kejahatan, serta dianggap sebagian ahli sebagai kelemahan yang mendasar.


Menurut muladi asas legalitas di adakan bukan karena tanpa alasan tertentu. Asas legalitas di adakan bertujuan untuk :

  • memperkuat adanya kepastian hukum.
  • menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
  • mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana.
  • mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Serta
  • memperkokoh penerapan “the rule of law”.

Penerapan asas legalitas bervariasi dan berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Tergantung apakah negara tersebut menganut sistem pemerintahan demokratis, seperti negara kita ini ataukah menganut sistem tirani. Selain itu hal itu juga akan bergantung pada sistem hukum yang dianut suatu negara. Apakah negara tersebut menggunakan sistem hukum eropa kontinental atau menggunakan sistem hukum anglo saxon.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Badan Hukum – Bentuk, Perusahaan, Perbedaan, Persekutuan, Firma, CV


Tujuan Terkandung Asas Legalitas

Makna yang terkandung dalam asas legalitas kiranya terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli hukum pidana. Pemikiran yang sederhana mengenai makna yang terkandung dalam asas legalitas dikemukakan oleh Enschede. Menurutnya, hanya ada dua makna yang terkandung dalam asas legalitas, yaitu :

  • pertama, suatu perbuatan dapat dipidana hanya jika diatur dalam perundang-undangan pidana.

  • Kedua, kekuatan ketentuan pidana tidak boleh diberlakukan surut. Makna asas legalitas yang dikemukakan enschede ini sama dengan makna yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro, yaitu bahwa sanksi pidana hanya dapat ditentukan dengan undang-undang dan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.Mirip dengan Enschede dan Wirjono adalah sudarto, yang juga mengemukakan adanya dua hal yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, bahwa suatu tindak pidana harus dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, peraturan perundang-undangan ini harus ada sebelum terjadinya tindak pidana. Sudarto kemudian menambahkan bahwa dari makna yang pertama terdapat dua konsekuensi, yaitu perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana tidak dapat dipidana dan adanya larangan penggunaan analogi untuk membuat suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Sedangkan konsekuensi yang kedua adalah tidak boleh berlaku surutnya hukum pidana.


Sesungguhnya hanya ada tiga makna yang terkandung delam asas legalitas. Pertama, ketentuan pidana yang berisi perbuatan pidana yang disertai ancaman pidana harus tertulis dalam perundang-undangan. Kedua, seseorang tidak dapat dipidana sebelum ada ketentuan pidana terlebih dahulu. Ketiga, pembentuk undang-undang tidak boleh memberlakukan surut suatu ketentuan pidana.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Agraria – Pengertian, Sumber, Asas, Tujuan, Konsepsi, Hak, Jenis, Konflik, Para Ahli


Pengecualian Asas Legalitas

Asas legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP ini ) memiliki pengecualian khusus mengenai keberadaannya.yaitu di atur dalam ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP yang mana pasal tersebut berbunyi seperti ini “jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan maka kepada tersangka / terdakwa dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya. Dari ketentuan pasal 1 ayat (2) KUHP ini sebagai pengecualian yakni memperlakukan ketentuan yang menguntungkan bagi terdakwa. Menurut jonkers pengertian menguntungkan disini bukan saja teehadap pidana dari perbuatan tersebut,tetapi juga mencakup penuntutan bagi si terdakwa.


Ada bermacam-macam teori yang menyangkut masalah perubahan peraturan perundang-undangan yang di maksud dalam hal ini. Yakni sebagai berikut :

  1. teori formil yang di pelopori oleh Simons, berpendapat bahwa perubahan UU baru terjadi bilamana redaksi undang-undang pidana tersebut berubah. Perubahan undang-undang lain selain selain dari uu pidana walaupun berhubungan dengan uu pidana bukanlah perubahan undang-undang yang di maksud dalam pasal 1 ayat (2) ini.
  2. teori material terbatas yang dipelopori oleh Van Geuns berpendapat antara lain bahwa perubahan UU yang di maksud harus diartikan perubahan keyakinan  hukum dari pembuat undang-undang.perubahan karena zaman atau karena keadaan tidak dapat di anggap sebagai perubahan dalam UU pidana.
  3. teori material tak terbatas yang  merujuk pada putusan Hoge Raad tanggal 5 desember 1921 mengemukakan bahwa perubahan undang-undang adalah meliputi semua undang-undang dalam arti luas dan perubahan undang-undang yang meliputi perasaan hukum pembuat undang-undang maupun perubahan yang dikarenakan oleh perubahan jaman (keadaan karena waktu tertentu).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perniagaan Dalam Hukum Dagang Beserta Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis


Teori Asas legalitas


Asas legalitas memiliki hubungan dengan teori Von Feubach

Awalnya asas legalitas memiliki hubungan dengan teori Von Feubach, yang disebut dengan teori Vom Psycologischen Zwang. Bebarti anjuran agar dalam penentuan tindakan-tindakan yang dilarang, tidak hanya ada pada tindakan yang tercantum saja, akan tetapi jenis pidananya yang dijatuhkan.


Asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, Von Feuerbach membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:


Asas ini juga berlaku dalam ranah hukum pidana serta terkenal dengan adagium legendaris Von Feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium itu bisa diartikan dengan “tidak ada tindak pidana (detik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. Secara umum, Von Feuerbach membagi adagium tersebut menajdi tiga bagian, yakni:

  • Tidak ada hukuman, jika tak ada Undang-undang
  • Tidak ada hukuman, jika tak ada kejahatan
  • Tidak ada kejahatan, jika tidak ada hukuman, yang berdasarkan Undang-undang

Adagium adalah dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak bisa perlaku surut (asa non-retroaktif) sebab suatu delik bisa dianggap sebagai kejahatan jika sudah ada aturan sebelumnya yang melanggar detik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya


Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Asas Legalitas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang

KUHP yang direncanakan bertolak dari pokok pemikiran keseimbangan monodualistik, dalam arti memerhatikan keseimbangan dua kepentingan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Pandangan monodualistik inilah yang biasanya dikenal dengan istilah “daad-dader strafrecht” yaitu hokum pidana yang memerhatikan segi objektif dari “perbuatan” (daad) dan juga segi-segi subjektif dari orang/pembuat (Dader)


Bertolak dari prinsip keseimbangan monodualistik itulah, maka konsep tetap mempertahankan dua asas yang sangat fundamental dalam hokum pidana, yaitu: asas legalitas dan asas kesalahan/culpabilitas. Kedua asas inilah masing-masing dapat disebut sebagai “asas kemasyarakatan” dan “asas kemanusiaan”. Berbeda dengan KUHP yang sekarang berlaku, yang hanya merumuskan asas legalitas, konsep 1993 merumuskan kedua asas itu secara eksplisit di dalam Pasal 1 (untuk asas legalitas) dan Pasal 35 (untuk asas culpabilitas)


Berbeda dengan perumusan asas legalitas di dalam KUHP yang sekarang berlaku, konsep (RUUKUHP) memperluas perumusannya dengan mengakui eksistensi berlakunya hokum yang hidup (hokum tidak tertulis/hokum adat) sebagai dasar patut dipidananya suatu perbuatan sepanjang perbuatan itu tidak ada persamaannya atau tidak diatur dalam undang-undang.


Perluasan perumusan asas legalitas ini dalam RUU KUHP Tahun 2012 dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut:

  • Ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
  • Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Alur pemikiran yang demikian dilanjutkan oleh pembuat konsep (RUU KUHP) dengan menegaskan dianutnya pandangan sifat melawan hokum yang materiil.Konsep (RUU KUHP) berpendirian bahwa sifat melawan hokum merupakan unsur mutlak dari tindak pidana.Artinya, walaupun dalam perumusan delik tidak dirumuskan secara tegas adanya unsur melawan hokum, namun suatu perbuatan yang telah dirumuskan sebagai tindak pidana dalam undang-undang harus selalu dianggap melawan hokum.Jadi perumusan formal dalam undang-undang harus dilihat sebagai faktor atau ukuran objektif untuk menyatakan suatu perbuatan bersifat melawan hokum.Ukuran formal atau objektif itupun masih harus diuji secara materiil, apakah ada alasan pembenar atau tidak, dan apakah perbuatan itu betul-betul bertentangan dengan kesadaran hokum rakyat atau hokum yang hidup dalam masyarakat


Perluasan perumusan asas legalitas dan sifat melawan hokum ini pun tidak dapat dilepaskan dari pokok pikiran asas keseimbangan (antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, antara kepastian hokum dengan keadilan, antara kriteria/ sumber hokum formal dan materil).Pemikiran dan perumusan demikian juga merupakan hal baru apabila dibandingkan dengan perumusan KUHP yang saat ini berlaku


Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional

Asas legalitas ini pertama tama mempunyai bentuk sebagai undang undang adalah dalam Konstitusi Amerika 1776 dan sesudah itu dalam pasal 8 Declaration de droits de I’homme et du citoyen 1789: “nul ne peut etre puni qu’en vertu d’une loi etabile et promulguee anterieurement au delit et legalement appliquee.

Asas ini selanjutnya dimasukkan ke dalam pasala 4 Code Penal Perancis yang disusun oleh NAPOLEON BONAPARTE, “nulle contravention, nul delit, nul crime, ne peuvent etre punis de peines qui’n etaient pas prononcees par la loi avant qu’ils fussent commis”. Dari code penal perancis inilah, asas tersebut kemudian dimasukkan dalam pasal 1 ayat (1) wetboek van starfrecht di negeri belanda yang dengan tegas menyatakan, “geen feit is straafbaar dan uit kracht van eene daaraan voorafgegane wettelijke strafbepaling”. Selanjutnya asas tersebut di muat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP Indonesia.


Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Internasional

Terhadap asas legalitas dalam konteks hukum pidana internasional, terdapat perbedaan di antara para ahli hukum pidana. Antonio Cassese dengan mengambil perbandingan pelaksanaan asas legalitas di negara negara civil law yang sangat demokratis, menyatakan bahwa ada empat hal yang terkandung dalam asas legalitas.

  • Pertama, makna asas legalitas terkandung dalam pstulat nullum crimen sine lege scripta. Postula ini mempunyai makna bahwa pelanggaran hukum pidana hanya ada dalam hukum tertulis yang di buat oleh legislatif atau parlemen dan tidak berdasarkan aturan aturan kebiasaan.
  • Kedua, makna asas legalitas terkandung dalam postulat nullum crimen sine lege stricta. Artinya, kebijkana kriminal harus berdasarkan prinsip spesifik melalui aturan aturan yang mengkriminalisasikan suatu kelakuan manusia secara khusus dan sejelas mungkin sehingga tidak diinterpretasikan lain.
  • Ketiga, makna asas legalitas terdapat dalam postulat nullum crimen sine praevia lege. Artinya aturan aturan pidana tidak boleh berlaku surut sehingga seseorang tidak boleh dipidana berdasarkan ketentuan ketentuan yang belum ada pada saat ia melakukannya.
  • Keempat, maknas asas legalitas adalah larangan menerapkan aturan aturan pidana secara analogi

 

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari