Pengertian Hukum Dagang

Diposting pada

Pengertian Hukum Dagang, Sejarah, Sumber, Ruang Lingkup, Sumber dan Hubungan : Hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.

Hukum Dagang


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya


Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan.


Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang juga bisa dikatakan hukum perdata khusus bagi kaum pedagang.

Sejarah Hukum Dagang Internasional

Dibawah ini akan dijelaskan beberapa sejarah hukum dagang dari Internasional, diantaranya:[1][1]


  • Hukum Dagang di Romawi-Jerman

Pada awalnya hukum yang berlaku di masing-masing negara di Eropa Kontinental adalah hukum kebiasaan. Namun dalam perkembangan jaman hukum kebiasaan tersebut menjadi lenyap oleh karena adanya penjajahan oleh bangsa Romawi dan adanya anggapan bahwa hukum Romawi lebih sempurna daripada hukum asli negara mereka sendiri, sehingga diadakanlah resepsi (perkawinan/percampuran) hukum.


Hukum Romawi dianggap lebih sempurna karena sejak abad ke-1 ahli hukum Yunani Gajus Ulpanus telah menciptakan serta mempersembahkan suatu sistem hukum kepada bangsa dan negaranya, bahkan pada abad ke-6, Kaisar Romawi Timur Justinian I dapat menyajikan kodifikasi hukum Romawi dalam kitab yang diberi nama Corpus Juris Civils. Anggapan hukum Romawi sempurna timbul atas hasil penelitian para Glossatoren (pencatat/peneliti) dalam abad pertengahan.

Faktor penyebab lainnya hukum Romawi diresepsi oleh negara-negara di Eropa Kontinental adalah karena banyaknya mahasiswa dari Eropa Barat dan Utara yang belajar khususnya hukum Romawi di Perancis Selatan dan di Italia yang pada saat itu merupakan pusat kebudayaan Eropa Kontinental. Sehingga para mahasiswa tersebut setelah pulang dari pendidikannya mencoba menerapkannya dinegaranya masing-masing walaupun hukum negara asalnya telah tersedia.


Selain itu kepercayaan pada Hukum alam yang asasi juga merupakan faktor yang mendukung diresepsinya hukum Romawi, karena hukum alam dianggap sempurna dan selalu berlaku kapan saja dan di mana saja. Hukum alam ini pada saat itu selalu disamakan dengan hukum Romawi.


  • Hukum Dagang di Perancis

Sebelum adanya unifikasi hukum oleh Kaisar Napoleon Bonaparte, Hukum yang berlaku di Perancis bermacam-macam yaitu hukum Germania (Jerman) dan hukum Romawi. Di bagian utara dan tengah berlaku hukum lokal (pays de droit coutumier) yakni hukum kebiasaan Perancis kuno yang berasal dari hukum Jerman, sedangkan pada daerah selatan yang berlaku adalah hukum Romawi (pays de droit ecrit) yakni telah dikodifikasi dalam Corpus Juris Civils dari Kaisar Romawi Justinian I. Di samping hukum perkawinan adalah hukum yang ditetapkan oleh Gereja Katolik ialah hukum Kanonik dalam Codex Iuris Canonici dan berlaku di seluruh Perancis.


Dengan berlakunya berbagai hukum tersebut, maka di Perancis dirasakan tidak adanya kepastian hukum dan kesatuan hukum. Oleh karena itu timbul kesadaran akan pentingnya kesatuan hukum/unifikasi hukum. Unifikasi hukum ini akan dituangkan ke dalam suatu buku yang bernama Corpus de lois.


Gagasan unifikasi hukum ini sesungguhnya telah timbul sejak abad XV (Raja Louis XI) yang kemudian dilanjutkan oleh berbagai parlemen propinsi pada abad XVI dan para ahli hukum seperti Charles Doumolin (1500 – 1566), Jean Domat (1625 – 1696), Robert Joseph Pothier (1699 – 1771), dan Francois Bourjon.


Namun pada akhir abad XVIII dapat diterbitkan tiga buah ordonansi mengenai hal-hal yang khusus dan yang diberi nama ordonansi daguesseau. Ordonansi yang dimaksud adalah L’ordonance sur les donations (1731), L’ordonance sur les testaments (1735), dan L’ordonance sur les substituions fideicommisaires (`1747).


Tanggal 21 Maret 1804 terwujudlah kodifikasi Perancis dengan nama Code Civil des Francais yang diundangkan sebagai Code Napoleon pada tahun 1807. Kodifikasi hukum ini merupakan karya besar dari Portalis selaku anggota panitia pembentuk kodifikasi hukum tersebut, selain itu kodifikasi hukum ini merupakan kodifikasi hukum nasional yang pertama dan terlengkap serta dapat diterapkan untuk mengatasi masalah-masalah yang ada. Sehingga pada saat itu timbulah paham Legisme dengan mottonya “Di luar undang-undang tidak ada hukum”.


Sumber hukum kodifikasi tersebut merupakan campuran asas-asas hukum Jerman dan hukum Gereja (hukum Kanonik) yaitu hukum kebiasaan (coutumes), terutama kebiasaan Paris (coutume de Paris), ordonansi-ordonansi Daguesseau, tulisan-tulisan dari pakar hukum seperti Poithier, Domat, dan Bourjon, serta hukum yang dibentuk sejak revolusi Perancis sampai terbentuknya kodifikasi hukum tersebut.


Dari uraian tersebut di atas dapat dikatakan bahwa di negara Perancis yang semula memberlakukan bermacam-macam hukum dengan berbagai tahap, akhirnya pada tahun 1807 dapat memproklamirkan/diundangkan buku Code Civil des Francais atau Code Napoleon yang merupakan kodifikasi hukum yang pertama di dunia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


  • Hukum Dagang di Belanda

Seperti halnya di Perancis, di negara Belanda, hukum yang mula-mula berlaku adalah hukum kebiasaan yaitu hukum Belanda kuno. Namun akibat penjajahan Perancis (1806 – 1813) terjadilah perkawinan hukum Belanda kuno dengan Code Civil.


Tahun 1814, setelah Belanda merdeka dibentuklah panitia yang dipimpin oleh J.M. Kemper untuk menyusun kode hukum Belanda berdasarkan Pasal 100 Konstitusi Belanda. Konsep kode hukum Belanda menurut Kemper lebih didasarkan pada hukum Belanda kuno, namun tidak disepakati oleh para ahli hukum Belgia (pada saat itu Belgia masih bagian dari negara Belanda), karena mereka lebih menghendaki Code Napoleon sebagai dasar dari konsep kode hukum Belanda.


Setelah Kemper meninggal (1824), ketua panitia diganti oleh Nicolai dari Belgia. Akibatnya kode hukum Belanda sebagian besar leih didasarkan pada Code Napoleon dibandingkan hukum Belanda kuno. Namun demikian susunannya tidak sama persis dengan Code Napoleon, melainkan lebih mirip dengan susunan Institusiones dalam Corpus Juris Civils yang terdiri dari empat buku.


Dalam hukum dagang Belanda tidak berdasar pada hukum Perancis melainkan berdasar pada peraturan-peraturan dagang yang dibuat sendiri yang kemudian menjadi himpunan hukum yang berlaku khusus bagi para golongan pedagang. Sejarah perkembangan hukum dagang Belanda ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan hukum dagang yang di Perancis Selatan dan di Italia.


Sampai meletusnya Revolusi Perancis, hukum dagang hanya berlaku bagi golongan pedagang saja (kelompok gilde). Perkembangan hukum dagang ini cepat sekali yaitu sebagai berikut pada abad XVI – XVII adanya Pengadilan Saudagar guna menyelesaikan perkara-perkara perniagaan, pada abad XVII adanya kodifikasi hukum dagang yang belum sepenuhnya dilaksanakan, tahun 1673 dibuat Ordonance du Commerce oleh Colbert, dan tahun 1681 lahir Ordonance du Marine.


Sesudah revolusi Perancis, kelompok gilde dihapus dan hukum dagang juga diberlakukan untuk yang bukan pedagang, sehingga hukum dagang dan hukum perdata menjadi tida terpisah. Walau dalam kenyataannya pemisahaan tersebut tetap terjadi.


Mengenai kodifikasi dapat diketengahkan, bahwa maksud dari kodifikasi adalah agar adanya kepastian hukum secara resmi dalam suatu sistem hukum tertentu. Akan tetapi masyarakat terus berkembang, sehingga hukumnya dituntut untuk ikut terus berkembang. Dengan metode kodifikasi dalam suatu sistem hukum yang terjadi adalah hukum selalu tertinggal di belakang perkembangan masyarakat, karena banyak masalah-maslaah yang tak mampu diselesaikan oleh kodifikasi hukum.


Kodifikasi tidak lagi dianggap sebagai suatu produk yang dapat mengatur masyarakat secara keseluruhan dan secara sempurna, melainkan masih tercipta kekosongan hukum dalam arti masih banyak hal-hal yang belum diatur. Maka alam menyelesaikan masalah-masalah yang belum diatur tersebut dipergunakan yurisprudensi dan penafsiran teleologis di samping kodifikasi.


Meskipun di negara Belanda tidak berlaku asas stare decisses seperti di Inggris, yurisprudensi tetap dapat terjamin karena adanya kontrol dari pengadilan yang lebih tinggi terhadap pengadilan yang lebih rendah.


Dengan demikian bila dibandingkan dengan perkembangan hukum di Inggris, maka perkembangan hukum di Belanda adalah terbalik. Mula-mula kodifikasi yang kemudian menjadi undan-undang menjadi bukanlah satu-satunya sumber hukum (legisme), karena kodifikasi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang timbul kemudian, selain itu yurisprudensi juga mempunyai tempat yang penting dalam sistem hukum Belanda.


Sejarah Hukum Dagang


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Dunia


Sejarah Lahirnya Hukum Dagang di Indonesia

Pembagian Hukum privat (sipil) ke dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asas, tetapi pembagian sejarah dari Hukum Dagang.


Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapat kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalm pasal 1 KUHD yang menyatakan: “Bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal yang semata-mata diadaka oleh KUHD itu.”


Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah:

  1. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD.
  2. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdatan ditetapkan dalam KUHD.

Adapun perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa, kira-kira tahun 1000 sampai tahun 1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat dihubungkan dengan terjadinya kota-kota Eropa Barat. Pada zaman itu di Italia dan Perancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genua, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona dan lain-lain).[1][2]


Hukum Romawi (Corpus Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping hukum Romawi yang berlaku.


Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut “Hukum Pedagang” (Koopmansrecht). Kemudian pada abada ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di Perancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).


Hukum pedagang ini pada mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum pedagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka dirasakan perlu adanya kesatua hukum diantara hukum pedagang ini.


Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang; Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan “Ordonance Du Commerce” (1673). Dan pada tahun 1681 dibuat Ordonnance de la Marine.[2][3]


Peraturan ini mengatur hukum pedagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul degan peraturan lain yaitu “Ordonansi De La Marine” yang mengatur hukum perdagangan laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).


Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya “Code Civil Des Francais” yang mengatur Hukum Perdata Perancis, telah dibuat lagi suatu kitab undang-undang Hukum Dagang tersendiri yakni “Code De Commerce”.


Dengan demikian pada tahun 1807 di Perancis terdapat hukum dagang yang dikodifikasikan dalam Code De Commerce yang dipisahkan dari Hukum Perdata yang dikodifikasikan dengan Code Civil. Code De Commerce ini membuat peraturan-peratuan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak zaman pertengahan.


Adapun yang menjadi dasar bagi penyusun Code De Commerce (1807) itu antara lain: Ordonance de Commerce (1673) dan Ordonance de La Marine (1671) tersebut. Kemudian kodifikasi-kodifikasi Hukum Perancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code Commerce) dinyatakan berlaku juga di Netherland pada tahun 1838.


Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah buku Code De Commerce (tahun 1807). Disamping itu, disusun kitab-kitab lainnya, yakni Code Civil dan Code Penal. Kedua buku tersebut dibawa dan berlaku di Belanda dan akhirnya dibawa ke Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 1809 Code De Commerce (Hukum Dagang) berlaku di Negeri Belanda.[3][4]


Dalam pada itu Pemerintah Netherland menginginkan adanya hukum dagang sendiri; dalam usul KUHD Belanda dari Tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab akan tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul dibidang perdagangan akan tetapi perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.


Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya, berdasarkan asas konkordasi, maka KUHD  Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia 1848.


Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).


Pada akhir abad ke-19, Prof. Molengraaff merencanakan suatu Undang-Undang Kepailitan yang akan menggantikan Buku III dari KUHD Nederland. Rancangan Molengraaff ini kemudian berhasil dijadikan Undang-Undang Kepailitan tahun 1893 (berlaku pada 1896).


Dan berdasarkan asas Konkordansi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD); sehingga semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni: “Tentang Dagang Umumnya” dan Kitab II berjudul “Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Tertib dari Pelayaran”.


Ruang Lingkup Hukum Dagang

Adapun pengertian perdagangan itu sendiri adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu (C.S.T. Kansil, 2006:15).


Dari pengertian diatas, yang dimaksud pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi aneka macam pekerjaan seperti :


  1. Pekerjaan orang perantara sebagai Makelar, Komisioner, pedagang, dan sebagainya;
  2. Pembentukan badan-badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Koperasi, dan sebagainya guna memajukan perdagangan;

  3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga, baik darat, laut maupun di udara;
  4. Pertanggungan (Asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan agar pedagang dapat menutup risiko pengangkutan dengan asuransi;

  5. Perantara Perbankan (Bankir) untuk proses transaksi pembelanjaan barang;
  6. Menggunakan surat-surat berharga (surat perniagaan) seperti wesel, cek, aksep, dan lainnya sebagai alat pembayaran yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Ruang Lingkup Hukum Dagang


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Selain ruang lingkup diatas, masih banyak ruang lingkup yang menjadi cakupan pembahasan dari hukum dagang yang muncul karena perkembangan zaman dan perkembangan dunia perdagangan (perniagaan), antara lain :

  • Lembaga Pembiayaan, yang meliputi Leasing, Modal Ventuta, Perusahaan Factoring, dan Credit Card Company.

  • Hak Kekayaan Intelektual
  • Penanaman Modal (Investasi) baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Luar Negeri, dan
  • Perlindungan Konsumen

Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :

1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).


HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA

Hukum dagang merupakan bagian dari hukum privat yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Jadi Hukum dagang merupakan hukum perdata khusus, dalam arti hukum perikatan yang muncul di lapangan perusahaan.


Hukum perdata yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerdata) merupakan hukum perdata umum, sedangkan Hukum dagang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah Hukum Perdata Khusus. Dengan demikian hubungan antara kedua hukum tersebut adalah genus (umum) dan specialis (khusus). Hal ini sesuai dengan adagium asas hukum ”Lex Spesialis Derogat Lex Generalis” bahwa hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat khusus.


Adagium ini dirumuskan dalam Pasal 1 KUHD yang berbunyi :

”Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam KUHD.”


Artinya apabila terjadi perbuatan hukum dalam bidang hukum perdata, maka KUHPerdata diterapkan pada perbuatan tersebut, dengan catatan KUHD tidak mengatur secara khusus untuk perbuatan hukum tersebut. Dan sebaliknya apabila atas perbuatan hukum itu tidak diatur atau tidak dijumpai peraturannya dalam KUHPerdata, maka KUHD harus dipakai (diterapkan) untuk menjadi acuan peraturan mengenai perbuatan hukum tersebut.


Selain pasal diatas, ada beberapa pasal lain yang dapat digunakan untuk melihat bagaimana hubungan antara hukum dagang dengan hukum perdata, misalnya dalam Pasal 1319, 1339, 1347 KUHPerdata, Pasal 15 dan 396 KUHD.


Menurut Hukum Perdata

 


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Definisi Hukuman Mati Menurut Para Ahli Didunia


SUMBER HUKUM DAGANG

Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;


1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.


3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya  yaitu sebagai berikut :


  • UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
  • UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
  • UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.


5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.


6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :


  • Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989

  • Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.

Dari berbagai bentuk dan jenis sumber hukum, maka sumber hukum dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis, namun pada hakikatnya lebih baik dan lebih banyak digunakan demi kepastian hukum (legalitas). Namun dalam prakteknya peraturan kegiatan bisnis tidak hanya berbentuk tertulis, ada juga yang tidak tertulis seperti hukum kebiasaan yang diakui dan tidak bertentangan dengan hukum tertulis.


Mengenai pengaturan hukum dagang menurut Dr. T. Mulia Lubis, bahwa hukum dagang Indonesia ketinggalan kereta, bila dibandingkan dengan kegiatan ekonomi yang berkembang begitu pesat dan didukung oleh perkembangan IPTEK. Dan sebagian besar peraturan hukum dagang Indonesia masih merupakan peraturan peninggalan Pemerintahan Hindia Belanda.


Kententuan-ketentuan yang menjadi sumber hukum formil dari hukum dagang Indonesia antara lain :

Sumber hukum dagang yang dikodifikasi, yaitu :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau Burgerlijke wetboek (BW) yang terdiri dari 4 (empat) buku yaitu :
  1. Buku I Tentang Orang (Van Personen)
  2. Buku II Tentang Benda (Van Zaken)
  3. Buku III Tentang Perikatan (Van Verbintennissen)
  4. Buku IV Tentang Pembuktian dan Kedaluwarsa (Van Bewijs en Verjaring)

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandel, yang terdiri dari 2 (dua) buku, antara lain :
  1. Buku I Tentang Perniagaan pada Umumnya
  2. Buku II Tentang Hak-hak dan kewajiban yang timbul dari perkapalan.
  3. Peraturan Kepailitan.

Sumber hukum dagang diluar kodifikasi

meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain :

  1. UU No. 1 tahun 1967 Tentang PMDN dan UU No. 12 Tahun 1967 Tentang PMA
  2. UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian dan UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Pengangkutan
  3. UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi dan UU No. 10 Tahun 1998 TentangPerbankan
  4. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang PT, UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan,
  5. dan lain-lain

Kedudukan Hukum Dagang

Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


Tapi  terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : stilah Hukum (Advokat) Di Indonesia Secara Lengkap


Contoh Hukum Dagang

Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.


Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari