Republik Indonesia Serikat

Diposting pada

Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda (M.C. Ricklefs, 2005: 450).  Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu Negara federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda. Hal ini merupakan perwujudan dari politik kolonial Belanda, yaitu devide et impera.

Sejarah-RIS

Sejak kembalinya para pemimpin RI  ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi (M.C. Ricklefs, 2005: 465). Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan.

Baca Juga : Tentara Nasional Indonesia


Latar Belakang Terbentuknya Negara RIS

Ketika diproklamasikan atas kemerdekaannya dari para penjajah pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia tidak bisa bernafas dengan lega. Kekalahan Jepang oleh Sekutu dijadikan oleh Belanda sebagai alat untuk politik ambil kekuasaan atas negara jajahannya. Alasan pelucutan senjata tentara Jepang yang telah menguasai Hindia Belanda dijadikan sebagai opini dan hal ini juga di back up oleh tentara NICA.

Baca Juga : Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia


Bukan terbatas pelucutan senjata yang diopinikan oleh Belanda melainkan pengambil alihan kekuasaan mereka yang pernah dikuasai oleh pihak Jepang. Merasa Indonesia telah merdeka maka rakyat Indonesia tidak bisa tinggal diam melihat situasi tersebut sehingga timbullah beberapa pemberontakan untuk mempertahankan kemerdekaan. Banyak korban jiwa baik dari pihak Belanda ataupun pihak Indonesia, melihat kenyataan tersebut sangat sulit bagi Belanda agar dapat menguasai daerah kesayangannya seperti dulu. Oleh karena itu Belanda mencari jalan lain untuk dapat mengusai Indonesia yaitu dengan langkah pembentukan Komite Indonesia Serikat untuk menciptakan Indonesia berbentuk negara federal, sedangkan Negara Republik Indonesia sebisa mungkin dimusnahkan atau dijadikan sebagai negara bagian dengan memiliki luas daerah yang sempit. (Joeniarto, 1990: 59-60)


Negara federal (serikat) adalah tata cara kenegaraan yang mengasumsikan adanya negara dalam negara. Kemudian dijelaskan bahwa negara federal terjadi pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya berwenang dalam urusan moneter, pertahanan keamanan (atas ancaman dari luar), dan berbagai urusan luar negeri yang berkaitan dengan negara secara utuh. Negara federal adalah negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang berdiri sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan-badan legislatif dan yudikatif sendiri.


Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda (M.C. Ricklefs, 2005: 450).  Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu Negara federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda. Hal ini merupakan perwujudan dari politik kolonial Belanda, yaitu devide et impera.


Sejak kembalinya para pemimpin RI  ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi (M.C. Ricklefs, 2005: 465). Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia.


Pada konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat, sebagai berikut:

  1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme.
  2. RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri federalisme.
  3. Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.
  4. Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia (Ide Anak Agung Gde Agung, 1985: 592-595).

Konferensi antar Indonesia dilanjutkan kembali di Jakarta pada tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 1949, dan dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta yang membahas masalah pelaksanaan dari pokok-pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah di dalam konferensi antar Indonesia, kini Indonesia siap menghadapi KMB


Pada tanggal 4 Agustus 1949 diangkat delegasi RI yang terdiri dari: Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Roem, Prof. Dr. Mr. Supomo, dr. J. Leimena, Mr. Alisastroamidjojo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Sumardi. Delegasi BFO di wakili oleh Sultan Hamid II dari Pontianak.

Baca Juga : Negara – Pengertian, Perbedaan, Unsur, Pengakuan, Sifat, Fungsi, Tugas, Tujuan, Bentuk, Para Ahli


Salah satu keputusan KMB di Den Haag Belanda adalah Indonesia menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat. untuk membentuk RIS tersebut, pada tanggal 14 Desember 1949 para wakil pemerintah yang akan menjadi bagian dari RIS, NIP, dan DPR mengadakan sidang di Jakarta. Sidang tersebut berhasil menyetujui naskah konstitusi untuk RIS yang dikenal sebagai UUD RIS. Pada tanggal 16 Desember 1949 diadakan sidang pemilihan presiden RIS di gedung Kepatihan, Yogyakarta oleh wakil dari enam belas negara bagian. Sidang itu dipimpin oleh ketua dan wakil ketua panitia persiapan nasional, Muh.Roem dan Anak Agung Gede Agung. Calon presiden RIS adalah Ir. Sukarno sebab ketokohannya paling populer, baik di wilayah RI maupun di lingkungan BFO.


Pada tanggal 9 Desember 1949 Badan Perwakilan Sementara mengadakan rapat lagi untuk memilih anggota Parlemen dan Senat Republik Indonesia Serikat yang akan mewakili Negara Indonesia Timur dalam Parlemen dan Senat Federal.


Anggota RIS

Hasil pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat adalah sebagai berikut :

Untuk Badan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat dipilih anggota-anggota :

  1. Tom Ollii,
  2. Bachmid,
  3. Pupella,
  4. Dauhan,
  5. Rotti,
  6. Mr. Teng Tjing Leng,
  7. A.  C. Manoppo,
  8. A. Mononutu,
  9. Sahetappy Engel,
  10. Andi Gappa,
  11. Sonda Daeng Mattajang,
  12. Nyonyah Waroh,
  13. Andi Lola,
  14. Manteiro,
  15. Jamco, dan
  16. Pitol.

Untuk Senat Republik Indonesia Serikat diusulkan nama-nama kepada Pemerintah Negara Indonesia Timur untuk ditunjuk dua orang di antara mereka sebagai berikut:

  1. Andi Ijo Karaeng Lalolang (Raja Goa, Sulawesi Selatan),
  2. Tangkilisang (KepalaDistrikAmurang di Minahasa),
  3. Koroh , Raja Amarassi (Timor), dan
  4. Sultan DjabirSyah (Ternate)

Dari calon tersebut Pemerintah Negara Indonesia Timur menunjuk sebagai calon Senat Republik Indonesia Serikat :

  1. M. Pellaupessy (Maluku Selatan),
  2. Sultan Kaharuddin (Sumbawa) (Ide Anak Agung Gde Agung, 1985: 677-678).

Komisi Urusan Politik dan Konstitusional yang dihasilkan dalam KMB telah merumuskan dan menghasilkan beberapa rekomendasi yang memang hasil ini mengacu kepada hasil dari Konferensi Inter Indonesia yang dilaksanakan di Yogyakarta, yaitu:

  1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme.
  2. RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.

Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia. Pada tanggal 17 Desember 1949 diadakan upacara pelantikan presiden RIS di Bangsal Sitinggil, Keraton Yogyakarta. Setelah dilantik, Presiden Sukarno menunju empat formatur kabinet, yaitu Drs. Moh. Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwana IX, Anak Agung Gede Agung, dan Sultan Hamid Algadrie. Drs. Moh. Hatta terpilih menjadi perdana menteri yang akan memimpin Kabinet RIS. Berdasarkan UUD RIS, maka DPR-RIS terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Negara yang disebut Senat. Jumlah anggota DPR ada 150 orang, terdiri atas 50 orang dari RI dan 100 orang dari lingkungan BFO. Jumlah anggota senat ada 32 orang. Setiap negara bagian mengirimkan dua orang wakilnya. Kepala Negara RIS adalah Presiden. Presiden RIS berstatus sebagai presiden konstitusional sehingga tidak mempunyai kekuasaan untuk memerintah. Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.


Presiden hanya mempunyai wewenang untuk mengesahkan hasil putusan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Dengan demikian, sistem demokrasi yang diterapkan pada RIS adalah demokrasi Liberal seperti yang diterapkan di Belanda dan RI sejak Sultan Syahrir berkuasa.


Tujuan RIS

Berdasarkan keputusan pada perundingan KMB (Konferensi Meja Bundar) antara Moh. Hatta, Moh. Roem dengan Van Maarseven di Den Haag Belanda memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara RIS (Republik Indonesia Serikat). Negara Republik Indonesia Serikat memiliki total 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan tanggal 27 Desember 1949. Tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.


1. Daerah Kekuasaan RIS 1 mencakup :

  1. Negara Pasundan
  2. Republik Indonesia
  3. Negara Jawa Timur
  4. Negara Indonesia Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatera Selatan
  7. Negara Sumatera Timur

Baca Juga : Isi Trikora : Tujuan, Latar Belakang, Sejarah Awal Hingga Akhir


2. Daerah Kekuasaan RIS 2 mencakup :

  1. Negara Riau
  2. Negara Jawa Tengah
  3. Negara Dayak Besar
  4. Negara Bangka
  5. Negara Belitung
  6. Negara Kalimantan Timur
  7. Negara Kalimantan Barat
  8. Negara Kalimantan Tenggara
  9. Negara Banjar

3. Daerah Kekuasaan RIS 3 adalah :

Daerah Indonesia lainnya yang bukan termasuk negara bagian.


Program Kabinet RIS adalah sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh Indonesia terjadi dengan seksama. Mengusahakan reorganisasi KNIL dan pembentukan Angkatan Perang RIS dan mengembalikan tentara Belanda ke negerinya dalam waktu yang selekas–lekasnya.
  2. Menyelenggarakan ketentraman umum, supaya dalam waktu yang sesingkat–singkatnya terjamin berlakunya hak–hak demokrasi dan terlaksananya hak–hak dasar manusia dan kemerdekaannya.
  3. Mengadakan persiapan untuk dasar hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan kemauannya menurut asas–asas UUD RIS dan menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk Konstituante.
  4. Berusaha memperbaiki ekonomi rakyat, keadaan keuangan, perhubungan, perumahan dan kesehatan untuk jaminan social dan penempatan Tenaga kambali ke dalam masyarakat. Mengadakan peraturan tentang upah minimum, pengawasan pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada kemakmuran rakyat seluruhnya.
  5. Menyempurnakan Perguruan Tinggi sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangun Kebudayaan Nasional, mempergiat pemberantasan buta huruf di kalangan rakyat.
  6. Menjalankan Politik Luar Negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam dunia internasional dengan memperkuat cita-cita perdamaian dunia dan persaudaraan bangsa-bangsa, memperkuat hubungan moral, politik dan ekonomi antara Negara-Negara Asia tenggara (Mohammad Hatta, 1979: 561-562).

Jalannya Pemerintahan Negara RIS

Setelah membentuk kabinet RIS yang pertama kalinya, RIS sudah harus segera membenahi pemerintahan. Salah satu permasalahan yang segera diselesaikan adalah hasil lain Komisi urusan Politik dan Konstitusional adalah permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan. Beberapa rekomendasi Komisi urusan Politik dan Konstitusional adalah :

  1. Orang-orang Belanda yang lahir di Indonesia, atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, berhak memohon kebangsaan Indonesia.
  2. Para kaulanegara yang tak termasuk golongan penduduk Belanda, tetapi yang termasuk golongan penduduk orang-orang asli di Indonesia, maupun penduduk Republik Indonesia, pada asas berkebangsaan Indonesia. Mereka berhak memilih kebangsaan Belanda, jika mereka bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar Indonesia.
  3. Ketentuan-ketentuan khusus diadakan untuk para kaulanegara Belanda bukan orang-orang Belanda, yang termasuk golongan penduduk orang-orang asli Indonesia dan bertempat tinggal di Suriname atau di Antillen Belanda atau yang asalnya bukan orang Indonesia (Ide Anak Agung Gde Agung, 1983:307).

Permasalahan kebangsaan dan kewarganegaraan yang membutuhkan sikap dan tindakan RIS untuk dapat segera melakukan hasil dari Komisi Politik dan Konstitusional dalam masalah Kebangsaan dan Kewarganegaraan. Permasalahn kebangsaan dan kewarganegaraan yang terjadi di Republik Indonesia Serikat lebih disebabkan karena kebijakan dan tindakan pemerintah Belanda yang ketika menjajah Indonesia telah banyak melakukan pembuangan terhadap masyarakat pribumi ke luar Indonesia, dan berusaha untuk menciptakan Negara Hindia Belanda dengan mendatangkan masyarakat belanda ke Indonesia untuk mendiami tanah atau daerah-daerah di wilayah Indonesia.

Baca Juga : KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)


Masalah berikutnya yang dihadapi oleh Pemerintah RIS adalah mengenai persoalan “Negara Hukum”. Masalah terakhir adalah angkatan perang. TNI merupakan inti dari Angkatan Perang RIS. Maka dalam persetujuan KMB mengenai persoalan tentara yang disebut hanya persoalan reorganisasi KNIL. Masalah ini pula yang turut menyebabkan pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis.


Adanya halangan psikologis yang seperti itu, ternyata masih ditambah realitas politik yang berkembang saat itu. Dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS), Republik Indonesia (RI) yang sesungguhnya tidak lebih dari satu diantara 32 negara bagian yang ada, pada dasarnya masih tetap otonom. Kondisi itu terlihat karena secara administrasi RI tidak bergantung kepada RIS. Hal itu lebih diperparah lagi, dengan banyaknya pegawai negeri sipil dalam negara-negara bagian, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Pasundan yang lebih mentaati aturan-aturan dari Ibukota.


RI Yogyakarta dibandingkan terhadap Jakarta. Keadaan itu seringkali menimbulkan administrasi ganda yang membingungkan. Ada dua kelompok pegawai negeri sipil yang berusaha mengatur teritorial yang sama dengan dua aturan yang sangat mungkin berbeda. Fenomena itu merupakan manifestasi politik pada masa sebelumnya. Pembentukan negara-negara bagian di berbagai wilayah Indonesia oleh Belanda, pada dasarnya eksistensinya tidak pernah diakui oleh Pemerintah RI di Yogyakarta.


Tindakan yang kemudian diambil oleh Pemerintah RI adalah mendirikan pemerintahan bayangan di negara-negara bagian, mulai dari desa sampai ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Untuk menunjukkan eksistensi RI di daerah yang kemudian dikenal sebagai Bijenkomst voor Federaal Overleg (BFO) ini, dikirim uang ORI (Oeang Republik Indonesia). Dengan tindakan itu, maka secara ekonomis dan politis, RI masih eksis di wilayah BFO. Faktor lainnya adalah prestise RI yang tinggi karena dianggap sebagai pemenang perang dan perjuangan kemerdekaan. Prestise itu semakin meningkat dengan terjaminnya law and order di wilayah R I, kelancaran administrasi pemerintahan, dan korupsi yang relatif tidak ada dibandingkan dengan negara-negara bagian lainnya.


Semua kondisi itu diperkuat dengan solidnya kaum republiken di tubuh pemerintahan RIS. Mulai dari Presiden RIS, Soekarno jelas merupakan seorang republiken yang pasti mendukung gerakan kembalinya negara kesatuan. Perdana Menteri Moh. Hatta dan kabinetnya juga didominasi oleh kaum republiken. Oleh karena itu, secara politis dan adminitratif kaum republiken sudah menguasai pemerintahan Negara RIS. Saat itu, dalam susunan kabinet Hatta yang dianggap mewakili kaum federalis hanya lima orang, yaitu:

  1. Ide Anak Agung Gde Agung sebagai menteri dalam negeri,
  2. Kosasih sebagai menteri sosial,
  3. Arnold Mononutu sebagai menteri penerangan,
  4. Sultan Hamid II dan Suparmo sebagai menteri tanpa portopolio.

Akan tetapi apabila diperhatikan lagi, diketahui bahwa meskipun Arnold Monomutu berasal dari BFO, sesungguhnya dalam parlemen Negara Indonesia Timur (NIT), dia merupakan kelompok pro-republiken. Dengan demikian, dia dipandang lebih republiken daripada federalis. Dari semua anggota kabinet Hatta, yang sungguh-sungguh mendukung bentuk negara federal hanyalah Sultan Hamid II dan Anak Agung Gde Agung.


Pada sisi yang lainnya terdapat ambisi politik yang kuat dan terus dipelihara dalam tubuh Pemerintahan dan Negara R I untuk mengembalikan bentuk negara kesatuan di Indonesia. Hal itu dapat diketahui dengan ditempatkannya usaha untuk meneruskan perjuangan mencapai negara kesatuan yang meliputi seluruh Kepulauan Indonesia dalam program kabinet Dr. A. Halim,Perdana Menteri R I.


Dorongan semangat yang lebih besar datang muncul karena dua kejadian. Pertama, ditariknya kekuatan militer Belanda di negara bagian yang tergabung dalam BFO. Kedua, berkaitan dengan yang pertama, kondisi tersebut menyebabkan dibebaskannya ribuan tahanan politik yang sangat pro-republiken dari berbagai penjara. Semua kondisi itu menyebabkan kekuatan gerakan persatuan menjadi lebih besar. Gerakan yang menentangnya hanya muncul di tempat-temapt di mana sejumlah kesatuan pasukan kolonial dan  Koninklijk Nederlandsch Indisch Leger (KNIL) belum didemobilisasi.


Kuatnya gerakan persatuan itu kemudian semakin bertambah kuat karena mayoritas masyarakat negara bagian juga tidak mendukung pembentukan negara-negara bagian tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembentukan negara-negara bagian sangat tidak memiliki dukungan yang kuat, kecuali dari Belanda. Oleh karena itu, ketika Belanda mulai melepaskan kontrolnya atas negara-negara bagian maka rakyat negara bagian itu bergerak menuntut untuk kembali kepada RI. Dengan kondisi itu, maka kejatuhan negara-negara bagian tinggal menunggu waktu saja. Oleh karena itu wajar apabila di berbagai negara bagian muncul gerakan yang menuntut pembubaran pemerintah daerahnya atau negara bagiannya. Gerakan semacam itu kemudian menuntut agar daerahnya digabungkan kepada RI (Haryono Rinardi, 2010).


Dibubarkannya Negara RIS

Kesepakatan antara kerajaan Belanda dengan Republik Indonesia demi menghindari peperangan serta mengurangi penderitaan rakyat Indonesia dari perang, serta menghindari terjadinya Agresi militer Belanda, maka pemerintah RI bersedia untuk berkompromi dengan pemerintah kerajaan Belanda. Dalam perundingan-perundingannya, kedua belah pihak dibentu oleh Negara-Negara yang memperdulikan perdamaian serta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Berbagai jalan telah ditempuh untuk mencari pemecahan permasalahan antara Belanda dengan Indonesia, melalui Konferensi Asia di New Delhi India yang dilaksanakan tanggal 20 Januari 1949 merupakan salah satu jalan untuk mencari pemecahan masalah antara kedua belah pihak. Resolusi Dewan Keamanan PBB turut membantu dalam mencari jalan keluar dengan mengeluarkan resolusi-resolusi perdamaian.


Komite Tiga Negara (KTN) yang menjadi salah satu resolusi Dewan Keamanan, Belanda yang diwakili oleh Belgia, Indonesia diwakili oleh Australia yang selanjutnya difasilitasi oleh Amerika Serikat. Yang selanjutnya diteruskan dalam kesepakatan Renville yang dilaksanakan di atas Kapal Perang USS Renville milik Amerika Serikat telah ditempuh kedua belah pihak demi perdamaian keduanya.


Maka disepakati pula hasil kesepakatan Roem Royen untuk mengatasi krisis antara Belanda dengan Indonesia yang sempat meruncing dengan dilancarkannya Agresi militer. Sebuah kesepakatan yang akan membawa Republik Indonesia dan Belanda menuju pada suatu pemahaman dan membentuk suatu pemerintahan bersama dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).


Ketika Konferensi Meja Bundar dibuka tanggal 23 Agustus 1949, maka dimulailah perundingan-perundingan yang akan membawa Indonesia dalam mencari jalan baru tanpa adanya peperangan dan jalan untuk membentuk suatu kedaulatan baru. Sebuah perundingan yang menghasilkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Republik Indonesia Serikat yang diresmikan tanggal 27 Desember 1949 telah membawa Republik Indonesia memasuki era baru, yaitu menjadi sebuah Negara Bagian yang dibentuk oleh Belanda dengan sistem pemerintahan federal.


Adalah Letnan Gubernur Jenderal Van Mook, yang merancang ide untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Federal. Adalah Letnan Gubernur Jenderal Van Mook yang mendirikan Negara-Negara boneka di indonesia demi melemahkan dan membatasi ruang gerak politik dari pemerintahan Republik Indonesia yang sah. Dan ide Van Mook sehingga Belanda melaksanakan Agresi Militernya, sehingga membuat Republik Indonesia mengambil jalan untuk berunding dan mencari jalan keluar tanpa peperangan. Dan mau tidak mau Indonesia harus menerima hasil perundingan KMB yang menyepakati dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).


Hasil-hasil perundingan antara Kerajaan belanda dan Republik Indonesia yang telah dilakukan di berbagai kesempatan dan waktu sehingga menghasilkan Republik Indonesia Serikat tidak membawa pengaruh yang berarti. Terbukti sejak pendeklarasian RIS sebagai Negara yang berdaulat, ternyata kedaulatan RIS tidak berjalan lama dan dapat dikatakan hanya seumur jagung. Suatu perjuangan yang sia-sia yang dilakukan Indonesia dan Belanda, karena pada dasarnya kedaulatan Republik Indonesia akan kembali menjadi tumpuan bersatunya seluruh wilayah di Indonesia.


Beberapa penyebab gagalnya Republik Indonesia Serikat dalam mempertahankan kedaulatannya sebagai sebuah Negara Federal adalah sebagai berikut:

  1. Disintegrasi Kedaulatan Republik Indonesia Serikat

Di beberapa daerah di wilayah RIS telah terjadi pemberontakan dan gerakan yang mengancam kedaulatan RIS, yaitu:

  1. Gerakan angkatan Perang Ratu Adil (APRA) Pimpinan Kapten Raymond Westerling dan Sultan Hamid II,
  2. Pemberontakan Andi Azis pimpinan KNIL di Makasar yang tidk menerima peleburan KNIL ke dalam APRIS, serta
  3. Gerakan mendirikan Negara sendiri yaitu Republik Maluku Selatan (RMS) pimpinan Dr. Soumokil di Maluku yang tidak menerima kebijakan-kebijakan RIS.

  • Ketatanegaraan Republik Indonesia Serikat

Adanya desakan dari Negara-Negara bagian RIS agar segera diadakan perubahan bentuk Negara. Alasannya adalah bahwa Negara-Negara bagian yang masuk ke dalam RIS masih setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan masih setia kepada Pancasila dan UUD 1945.


  • Masalah Keuangan dan Ekonomi RIS

Negara yang baru berdiri seperti RIS harus mendapat tanggung jawab dalam hal ekonomi dengan hutang akibat perang. Hal ini pula yang tidak dapat menopang kelangsungan kedaulatan RIS, ini yang menimbulkan rasa ketidakpuasan rakyat dan Negara-Negara bagian terhadap kabijakan-kebijakan RIS yang diambil berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar tanggal 23 Agustus 1949. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS mengambil jalan :

  1. Mengadakan rasionalisasi dalam susunan Negara dan dalam badan-badan serta alat-alat pemerintahan,
  2. Menyelidiki secara lebih baik dan teliti mengenai anggaran Negara-negara bagian,
  3. Mengintensiveer pemungutan berbagai iuran dan cukai,
  4. Mengadakan pajak baru, dan
  5. Mengadakan pinjaman nasional.

Negara RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Gerakan menuju pembentukan NKRI mendapat dukungan yang kuat dari seluruh rakyat. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan diri dengan Negara bagian Republik Indonesia.


Pada tanggal 10 Februari 1950, DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RI. Tindakan semacam ini dengan cepat dilakukan oleh Negara-negaa bagian lainnya ynag cenderung untu menghapuskan Negara-negara bagian dan menggabungkan diri ke dalam RI. Pada akhir Maret 1950, hanya tersisa empat Negara bagian dalam RIS, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur, dan Republik Indonesia. Pada akhir April 1950, maka hanya Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS.


Penggabungan Negara-negara bagian ke dalam RI menimbulkan persoalan baru khususnya dalam hubungan luar negeri. Hal ini karena RI hanya Negara bagian RIS, hubungan luar negeri yang berlangsung selama ini dilakukan oleh RIS. Sehingga peleburan Negara RIS ke dalam RI harus dihindari untuk menjamin kedaulatan negara. Solusinya adalah RIS harus menjelma menjadi RI.


Setelah diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI untuk membahas penyatuan negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari isi piagam tersebut adalah kedua belah pihak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan pembentukan Negara kesatuan berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.


Rapat-rapat antara pemerintah RIS dan RI mengenai Negara kesatuan semakin sering dilakukan. Setelah rapat mengenai Pembagian daerah yang akan merupakan wilayah NKRI, maka pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan yang terakhir dari DPR dan Senat RIS di mana dalam rapat ini akan dibicarakan “piagam pernyataan” terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno. Setelah pembacaan piagam pernyataan terbentuknya NKRI, maka dengan demikian maka pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Kesatuan diproklamirkan oleh Soekarno dan berlakulah Undang-Undang dasar baru Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari