KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

Diposting pada

Pengertian KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat), Fungsi, Tujuan, Tugas dan Wewenang : Adalah Badan Pembantu Presiden yang keanggotaannya terdiri dari pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah

KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia Menurut Ahli Sejarah


Sejarah Kelahiran KNIP

KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dibentuk dan dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Komite ini dibentuk berdasarkan Hasil  Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 dan Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal IV. KNIP diketahui oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.


KNIP merupakan Badan Pembantu Presiden yang keanggotaannya terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat dari berbagai golongan dan daerah-daerah termasuk mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. KNIP ini diakui sebagai cikal bakal badan legislatif di Indonesia, sehingga tanggal pembentukannya diresmikan menjadi Hari Jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.


Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidanan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasehat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenangan KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Berdirinya PBB Dan Tujuannya Terlengkap


Tugas dan Wewenang KNPI

Dalam rapat tersebut, wakil Presiden Drs. Mohammad Hatta mengeluarkan maklumat Pemerintahan RI No. X yang isinya meliputi hal-hal sebagai berikut.


  1. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi ke kuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Halunan Negara (GBHN).
  2. Berhubung gantinya keadaan, maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonmesia.

Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945. Dalam rapat tersebut, wakil persiden Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Pemerintah RI No. X yang isinya meliputi:


  • KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara “GBHN”.
  • Berhubung gentingnya keadaan maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Komite Nasional Indonesia disusun dari tingkat pusat sampai daerah. Pada tingkat pusat disebut Komite Nasional Indonesia Pusat “KNIP” dan pada tingkat daerah yang disusun sampai tingkat kawedanan disebut Komite Nasional Indonesia.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Beserta Fungsi Dan Sistemnya


Sidang KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

KNIP sudah melaksanakan sidan beberapa kali, antara lain yakni:

  • Sidang Pleno ke-2 di Jakarta tanggal 16-17 Oktober 1945
  • Sidang Pleno ke-3 di Jakarta tanggal 25-27 November 1945.
  • Kota Solo di tahun 1946
  • Sidang Pleno ke-5 di Malang tanggal 25 Februari sampai 6 Maret 1947
  • Yogyakarta pada tahun 1949.

Hasil Sidang KNIP 16 Oktober 1945

Dalam sidang ini Drs. Moh Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menetapkan bahwa KNIP sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif, ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari sehubungan dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang diplih di antara mereka dan bertanggungjawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP) akhirnya dibentuk dan diketuai oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Amir Syarifuddin.


Kemudian Drs. Moh. Hatta mengeluarkan Maklumat Politilk 3 November 1945 atas desakan dari Sutan Syahrir selaku Ketua BP-KNIP. Akibat dari maklumat/kebijakan itu adalan munculnya berbagai partai politik di Indonesia dengan ideologi yang beraneka ragam. Contohnya: Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Komunis Indonesia, Partai Buruh Indonesia, Partai Rakyat Jakarta, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik Indonesia, Partai Nasional Indonesia.


Tanggal 11 November 1945 BP-KNIP mengeluarkan pengumuman Nomor 5 tentang pertanggungjawaban Materi Kepada Perwakilan Rakyat. Anehnya, Presiden Sukarno menyetujui usul tersebut dan mengeluarkan Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. dengan persetujuan tersebut sistem cabinet presidensial dalam UUD 1945 telah diamandemen menjadi sistem cabinet parlementer.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara


Pimpinan dan Anggota KNIP

Anggota KNIP terdiri dari 137 orang yang dimana yang bertindak sebagai pimpinan ialah:

  1. Mr. Kasman Singodimedjo – Ketua
  2. M. Sutardjo Kartohadikusumo – Wakil Ketua I
  3. Mr. J. Latuharhary – Wakil Ketua II
  4. Adam Malik – Wakil Ketua III

Badan Pekerja KNIP

Berhubung dengan keadaan dalam negeri yang genting, pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota dan bertanggung jawab kepada KNIP. Badan Pekerja KNIP “BP-KNIP” dibentuk tanggal 16 Oktober 1945 yang diketuai oleh Sutan Sjahrir dan penulis oleh Soepeno dan beranggotakan 28 orang.


Pada tanggal 14 November 1945, Sutan Syahrir diangkat menjadi Perdana Menteri, sehingga BP-KNIP diketuai oleh Soepeno dan pemulis dr. Abdul Halim, kemudian pada tanggal 28 Januari 1948, Soepeno diangkat menjadi Menteri Pembangunan dan Pemuda pada Kabinet Hatta I, sehingga ketua ialah Mr. Assaat Datu Mudo dan penulis tetap dr. Abdul Halim.


Pada tanggal 21 Januari 1950, Mr. Assaat diangkat menjadi Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia dan dr. Abdul Halim diangkat menjadi Perdana Menteri serta sebagian besar anggota BP-KNIP diangkat menjadi Menteri dalam Kabinet Halim tsb.


BP-KNIP tidak punya kantor tetap, waktu di Jakarta di Jl. Pejambon dan Jl. Cilacap “1945” waktu di Cirebon di Grand Hotel Ribberink “1946” waktu di Purworejo di Grand Hotel Van Laar “1947” dan waktu di Yogyakarta di Gedung Perwakilan Malioboro “1948-1950”.


Para anggota BP-KNIP tercatat antara lain: Sutan Syahrir, Mohamad Natsir, Soepeno, Mr. Assaat Datuk Mudo, dr. Abdul Halim, Tan Leng Djie, Soegondo Djojopoespito, Soebadio Sastrosatomo, Soesilowati, Rangkayo Rasuna Said, Adam Malik, Soekarni, Sarmidi Mangunsarkoro, Ir. Tandiono Manoe, Nyoto, Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo, Abdoel Moethalib Sangadji, Hoetomo Soepardan, Mr. A. M. Tamboenam, Mr. I Gusti Pudja, Mr. Lukman Hakim, Manai Sophiaan, Tadjudin Sutan Makmur, Mr. Mohamad Daljono, Sekarmadji Kartosoewirjo, Mr. Prawoto Mangkusasmito, Sahjar, Tedjasoekamana, I. J. Kasimo. Mr. Kasman Singodimedjo, Maruto Nitimihardja, Mr. Abdoel Hakim, Hamdani, dll.


Matlumat KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

Maklumat Politik 3 November 1945

  1. Pemerintah Republik Indonesia menghendaki munculnya partai-partai politik untuk menjadi media dalam menyalurkan dan mempresentasikan seluruh aliran dan paham yang terdapat di Indonesia.
  2. Pemerintah Republik Indonesia menetapkan bahwa pembentukan partai-partai politik telah tersusun secara rapi sebelum dilaksanakannya pemilihanan

Matlumat Wakil Presiden

Atas usulan KNIP dalam sidangnya pada tanggal 16-17 Oktober 1945 di Balai Muslimin, Jakarta diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang dalam diktumnya berbunyi:
Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat.


Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden tersebut, terjadi perubahan-perubahan yang menadasar atas kedudukan. tugas dan wewenang KNIP. Sejak saat itu mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia yakni KNIP diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis Besar Haluan Negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : PPKI : Sejarah, Tugas PPKI, Anggota, Tujuan Dan Hasil Sidang PPKI 1 2 3


Fungsi KNPI (Komite Nasional Indonesia Pusat)

  • Membantu Tugas kepresidanan dan Penasehat Presiden
  • Pembentukan Alat Kelengkapan Keamanan Negara
  • Pertahanan dan keamanan Negara
  • Mempunyai kewenangan legislatif
  • Badan atau lembaga yang berfungsi sebagai DPR sebelum dilaksanakannya
  • Sebagai wadah generasi mahasiswauntuk melanjutkan perannya dalam masa Orde Baru
  • sebagai wadah persatuan dan kesatuan generasi Muda Mahasiswa
  • Pembentukan provinsi di seluruh wilayah Indonesia
  • Pembentukan lembaga pemerintahan di daerah
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari