Konstitusi-Indonesia

Pengertian Konstitusi

Undang-Undang Dasar (Konstitusi) atau dalam bahasa latin “Constitutio” di sebuah negara adalah pembentukan norma-norma politik dan sistem hukum di negara pemerintah-biasanya dikodifikasikan sebagai sebuah dokumen yang tertulis. Hukum itu tidak mengatur hal-hal secara detail, tetapi hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk aturan lainnya.

Konstitusi-Indonesia

Dalam kasus pembentukan sebuah negara, konstitusi membuat aturan dan prinsip entitas hukum dan politik, istilah itu secara khusus untuk menetapkan sebuah konstitusi nasional sebagai prinsip dasar hukum atau politik, prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk dalam membentuk prosedur, struktur, struktur dan wewenang dari negara pemerintah, Konstitusi struktur, menjamin dan merujuk mereka hak rakyat. Konstitusi Istilahnya dapat diterapkan untuk seluruh hukum yang menjelaskan fungsi pemerintahan negara.


Pengertian Konstitusi

Konstitusi umumnya dikodifikasi sebagai dokumen yang berisian aturan untuk menjalankan organisasi pemerintah negara, pengertian ini masih umum, konstitusi harus ditafsirkan dalam arti bahwa tidak semuanya berupa dokumen tertulis, tetapi menurut ahli hukum dan ilmu politik konstitusi harus diartikan termasuk kesepakatan negara, politik, kekuasaan, negara, pengambilan keputusan dan distribusi ataupun alokasi.

Baca Juga : Pengertian Konstitusi Adalah


Konstitusi bagi organisasi pemerintah yang bersangkutan, ada berbagai bentuk dan kompleksitas strukturnya, tidak ada konstitusi politik atau hukum, tetapi konstitusi juga mengandung arti konstitusi ekonomi.


Saat ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan dokumen atas suatu kodifikasi yang ditulis dalam bahasa Inggris dan tidak memiliki konstitusi dalam bentuk kodifikasi namun berdasarkan hukum konstitusional negara di Inggris.


“Konstitusi” Istilah ini berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa Latin (contitutio, constituere) di Perancis adalah “constiture” dalam bahasa Jerman “vertassung” di RI konstitusi identik dengan Undang-undanga dasar.


Konstitusi / aturan dapat didefinisikan sebagai aturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi sumber hukum. Konstitusi adalah keseluruhan baik aturan tertulis dan tidak tertulis cara mengikat pemerintah diadakan dalam suatu keadaan masyarakat negara.


Sejarah Konstitusi di Indonsesia.

Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.


Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)


Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).


Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”.


Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi


Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
  2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
  3. Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
  4. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional.
  5. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
  • Rakyat, yaitu bangsa Indonesia.
  • Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
  • Kedaulatan yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia.
  • Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara

Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila. Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.


Pengertian Konstitusi menurut para ahli

  • K. C. Wheare, konstitusi adalah negara yang memiliki seluruh sistem ketatanegaraaan yang merupakan kumpulan aturan yang membentuk / memerintah dalam suatu pemerintahan negara.
  • Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuatan yang terkandung dalam sekelompok orang yang memiliki posisi yang nyata dalam masyarakat, misalnya kepala angkatan bersenjata negara itu, partai politik, dll
  • Herman heller, konstitusi memiliki arti yang lebih luas dari Undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  • LJ Van Apeldoorn, Baik peraturan tertulis dan aturan tidak tertulis dalam konstitusi .
  • Koernimanto Soetopawiro,  Dalam bahasa Latin “cisme”  atau Konstitusi yang berarti bersamaan dengan UU (undang-undang) yang berarti membuat sesuatu untuk berdiri. Jadi konstitusi memiliki arti menetapkan sesuatu secara bersama-sama.
  • Carl schmitt membagi konstitusi ada empat pengertian yaitu sebagai berikut:

1. Konstitusi dalam arti absolut memiliki empat sub pengertian yaitu sebagai berikut;

  • Konstitusi sebagai organisasi serikat yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di negeri ini.
  • Konstitusi adalah bentuk negara.
  • Konstitusi adalah faktor integrasi.
  • Konstitusi adalah suatu sistem yang tertutup dari norma hukum yang tertinggi di negara.

2. Konstitusi memiliki arti relatif dibagi menjadi dua istilah, yaitu konstitusi sebagai tuntutan agar hak-hak mereka dapat dijamin oleh pemerintah dan konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formal (konstitusi dapat ditulis) dan konstitusi di pengertian bahan (dalam hal isi konstitusi ),


3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai keputusan politik tertinggi sehingga untuk mengubah tatanan kehidupan negara.


4. Konstitusi ideal dalam arti bahwa konstitusi yang meliputi jaminan hak dan perlindungan warga negara.


Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi dalam berbangsa dan bernegara paling penting sebab menjadi sebuah ukuran untuk memahami aturan pokok yang berlaku untuk penyelenggara negara ataupun masyarakat dalam sebuah sistem ketatanegaraaan. Kedudukan konstitusi bisa disebut sebagai :


1. Hukum Dasar

Hal ini disebabkan dalam konstitusi ada aturan aturan pokok tentang penyelenggaraan negara sebagai sebuah badan dan lembaga pemerintahan yang memberikan dominasi serta adanya suatu format dan formalitas pemakaian dominasi tersebut untuk badan-badan pemerintahan.


2. Hukum Tertinggi

Hal ini disebabkan konstitusi memunyai status lebih tinggi dikomparasikan peraturan-peratuan beda yang terdapat dalam ketatanegaraan. Maka dari itu, aturan yang tingkatannya sedang di bawah konstitusi tidak bakal dan tidak boleh berlawanan dan pastinya tetap mesti dicocokkan dengan aturan yang terdapat dalam konstitusi.


Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini terkadang menciptakan suatu konstitusi atau UUD yang lantas mendapatkan persetujuan dari rakyat. Secara evolusi, konstitusi bisa berubah secara berangsur-angsur yang memunculkan konstitusi baru dimana konstitusi lama nantinya tidak bakal berlaku lagi.


Kebersangkutanan dasar negara dengan konstitusi nampak pada adanya usulan dasar, cita-cita, dan destinasi dari negara yang tertuang dalam pendahuluan konstitusi sebuah negara. Di Indonesia, urusan ini tertera dalam pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga : Kebebasan Pers – Pengertian, Sejarah, Landasan, Tingkat, Positif, Negatif, Perspektif Islam


Dasar negara sebagai suatu pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi sebuah negara.


Konstitusi adalahsuatu hukum dasar tertulis dan pun hukum dasar yang tidak tertulis, sementara Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalahhukum dasar tertulis yang sifatnya mengikatsehingga makin lentur sifatnya aturannya bakal menjadi semakin baik, konstitusi ini sehubungan erat dengan teknik suatu pemerintahan diadakan oleh organ-organnya.


Fungsi Konstitusi

Adanya konstitusi untuk suatu negara mempunyai faedah sebagai inilah :

  1. Membatasi dan mengendalikan dominasi penguasa supaya dalam menjalankan kekuasaannya terhindar dari kesewenang-wenangannya terhadap rakyat.
  2. Memberi sebuah rangka dan dasar hukum untuk evolusi masyarakat yang dicita-citakan dalam etape berikutnya.
  3. Digunakan sebagai landasan penyelenggaraan negara menurut keterangan dari sebuah sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh seluruh warga negaranya, baik tersebut penguasa maupun rakyat serta dipakai sebagai landasan struktural.

Tujuan Konstitusi

  • Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang – yang berarti tanpa membatasi kekuasaan penguasa yang sewenang-wenang, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan mungkin otoritas kekuasaan akan merajalela dan dapat menyakiti orang.
  • Melindungi hak asasi manusia memiliki arti bahwa setiap penguasa memiliki hak untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam hal pelaksanaan hak-hak mereka.
  • Pedoman berarti tidak adanya pedoman untuk konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan tegak.

Nilai Konstitusi

Sebagai sebuah dasar dalam berperilaku yang dipakai untuk berbangsa dan bernegara, konstitusi memiliki nilai berupa :

  1. Nilai semantik dimana sebuah konstitusi melulu berlaku guna kepentingan penguasa saja. Dalam mengerjakan suatu memobilisasi kekuasaan, penguasa akan memakai konstitusi sebagai perangkat untuk mengemban suatu dominasi politik.
  2. Nilai normatif dimana sebuah konstitusi dapat diterima oleh sebuah bangsa dan untuk mereka konstitusi tidak hanya dipakai dalam artian hukum atau legal saja, namun pun secara nyata berlaku dalam masyarakat secara efektif serta dapat dilakukan secara murni dan pun konsekuen.
  3. Nilai nominal dimana sebuah konstitusi menurut keterangan dari hukum bisa berlaku, namun tidak sempurna. Ketidaksempurnaan tersebut diakibatkan karena adanya pasal tertentu yang tidak semua pasalnya yang ada dalam konstitusi bisa berlaku untuk wilayah negara.

Macam-Macam Konstitusi

1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari :

  • Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
    1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
    2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945
    3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

2) Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi :

  • konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.

3) Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:

  • Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  • Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan – Pengertian, Kritikan, Penganut, Kabinet, Pengaruh, Satu Kamar


4) Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:

  • Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
    1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara
    2. Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental
    3. Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan
  • Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
  • Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
    1. Pernyataan ideologis
    2. Pembagian kekuasaan negara
    3. Jaminan HAM (hak asasi manusia)
    4. Perubahan konstitusi
    5. Larangan perubahan konstitusi

Unsur-Unsur Konstitusi

Menurut Sri Sumantri konstitusi memiliki tiga hal pokok yakni:

  1. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  2. Jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negara.
  3. Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.

Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memiliki arti:

  1. HAM (Hak Asasi Manusia).
  2. Peraturan penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
  3. Organisasi negara.
  4. Cara perubahan konstitusi.

Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:

  1. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  2. Peryataan ideologis
  3. Pembagian kekuasaan negara.
  4. Larangan perubahan konstitusi.
  5. Perubahan konstitusi.

Pembentukan Parameter

  1. Agar bentuk pemerintahan dapat dijalankan sebagai demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
  2. Prinsip Melindungi demokrasi.
  3. Menciptakan Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.
  4. Untuk melaksanakan dasar negara.
  5. Menentukan hukum yang adil.

Sifat Konstitusi

Berdasarkan keterangan dari pendapat dari C.F. Strong, sebuah konstitusi dapat mempunyai sifat kaku dan pun dapat mempunyai sifat supel tergantung dari apakah formalitas untuk mengolah konstitusi tersebut telah sama dengan prosedur menciptakan undang-undang dari negara yang terkaitataukah belum. Berdasarkan urusan tersebut, sifat dari konstitusi dapat dipisahkan menjadi dua, yakni :


1. Kaku

Konstitusi yang sifatnya kaku atau rigid, yang melulu dapat diolah melalui prosedur bertolak belakang dengan prosedur menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan.


2. Supel

Konstitusi yang sifatnya supel atau flexibel dimana konstitusi dapat diolah melalui sebuah formalitas yang sama dengan prosedur menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan.

Baca Juga : Pengertian Federasi Dan Konfederasi – Perbedaan, Kelebihan, Kekurangan, Kesatuan, Contoh