10 Jenis Dan Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Diposting pada

Hak Asasi Manusia : Pengertian, Macam, Pelanggaran dan Menurut Para Ahli adalah sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia

hak-asasi-manusia

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian HAM – Macam, Ciri, Pelanggaran, Sejarah, Contoh, Para Ahli


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara harfiah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknakan sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan seks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran.


Sacara formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia  lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan kewajiban  umat manusia.

Secara eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan atau dikurangi oleh siapapun.


Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB adalah:

  1. pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga, kemanusiaan dan keadilan didunia.
  2. mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
  3. hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
  4. persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
  5. memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
  6. memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umat manusia
  7. melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Perwatakan” Definisi & ( Fungsi – Karakter – Cara Memahami – Menggambarkannya )

Menurut Para Ahli

  • Haar Tilar
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah  hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan juga tanpa mempunyai hak-hak itu maka pada tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dalam dunia.
  • Prof. Koentjoro Poerbopranoto
    Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya yang pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.
  • John Locke
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak-hak yang secara langsung diberikan Tuhan YME pada tiap manusia ialah sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu , tidak ada juga kekuatan pada dunia ini yang dapat mencabutnya. Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut sifatnya fundamental atau juga bersifat mendasar bagi tiap kehidupan manusia dan juga pada hakikatnya sangat suci.
  • Mahfudz M.D.
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah  hak yang sudah ada dan melekat pada martabat tiap manusia , dimana hak ini sudah dibawa sejak lahir ke dalam dunia sehingga pada dasarnya hak ini bersifat kodrati.
  • UU No 39 Tahun 1999
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia ialah sebagai makhluk ciptaan Tuhan YHE. yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk di hargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.
  • Muladi
    Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan segala hak pokok atau juga hak dasar yang sudah melekat pada diri manusia didalam kehidupannya.
  • Peter R. Baehr
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan juga harus dipunyai pada tiap insan untuk perkembangan dirinya tersebut.
  • Karel VasakMenjelaskan bahwa
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah 3(tiga) generasi yang didapat ialah dari revolusi Prancis. Karel tersebut mengistilahkan generasi disebabkan karena yang merujuk kepada inti dan juga ruang lingkup dari hak yang mana hak tersebut menjadi prioritas utama didalam waktu tertentu.
  • Miriam Budiarjo
    Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang dimiliki pada tiap orang yang dibawa sejak dia lahir ke dunia dan juga menurutnya hak tersebut bersifat universal (Menyeluruh) dikarenakan dimiliki tidak dengan adanya perbedaan ras, kelamin,  agama , suku, budaya, dan lain-lain.
  • Prof. Dr. Dardji darmodiharjo, sh
    Ham adalh hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh tuhan yang maha esa
  • Laboratorium pancasila IKIP Malang.
    HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Prof. Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
    HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
  • John Locke.
    HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Landasan Hukum HAM – Pengertian, Macam, Hubungan, UUD, MPR, Pemerintah

Perkembangan Pemikiran HAM

Perkembangan HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

  1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

  2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.

  3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.

  4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

  • Magna Charta
    Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
  • The American declaration
    Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
  • The French declaration
    Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
  • The four freedom
    Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Metode Penelitian Hukum – Pengertian, Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli

Macam Hak Asasi Manusia (HAM)

  1. Hak asasi pribadi / personal Right
    – Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
    – Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    – Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    – Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  2. Hak asasi politik / Political Right
    – Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    – hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    – Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    – Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
    – Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    – Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
    – Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
  4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
    – Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    – Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    – Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    – Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    – Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
    – Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    – Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
    – Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    – Hak mendapatkan pengajaran
    – Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM ) terdapat 5 jenis hak asai yang dimiliki setiap individu.

  • Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
  • Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
  • Hak sipil dan politik
  • Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
  • Hak ekonomi , sosial dan budaya.

Menurut pasal 3-21 DUHAM : hak personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi:

  1. Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
  2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
  3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan / merendahkan derajat kemanusia
  4. Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
  5. Hak untuk pengampuan hukum secara efektif
  6. Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
  7. Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
  8. Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
  9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
  10. Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
  11. Hak atas perlindungan hukum
  12. Hak bergerak
  13. Hak memperoleh suaka
  14.  Hak atas satu kebangsaan
  15. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
  16. Hak untuk mempunyai hak milih
  17. Hak bebas berfikir
  18. Hak menyatakan pendapat
  19. Hak berhimpun dan berserikat
  20. Hak menikmati pelayanan masyarakat

Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:

  • Hak atas jaminan sosial
  • Hak untuk bekerja
  • Hak atas hasil kerja
  • Hak bergabung dan berserikat
  • Hak atas istirahat
  • Hak hidup dan kesehatan yang layak
  • Hak pendidikan
  • Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : “Gerakan Reformasi” Faktor Pendorong Terjadinya & ( Politik – Ekonomi – Sosial – Hukum )

Hak Asasi Manusia UU No. 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentanghak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasimanusia.UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusiadiantaranya:Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun1999 adalah:


  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuanhokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama didepan hukum.
  2. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
  3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran danhati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangidalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
  4. Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatkemanusiaannya di depan hukum.
  5. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perniagaan Dalam Hukum Dagang Beserta Bentuk Dasar Kepemilikan Bisnis

Pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM)

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

  • Pembunuhan masal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

  • Pemukulan
  • Penganiayaan
  • Pencemaran nama baik
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  • Menghilangkan nyawa orang lain

Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

  1. Kasus Tanjung Priok (1984)
    Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
  2. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
    Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
  3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
    Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
  4. Peristiwa Aceh (1990)
    Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
  5. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
    Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
  6. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
    Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
  7. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
    Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
  8. Kasus Ambon (1999)
    Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
  9. Kasus Poso (1998 – 2000)
    Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
  10. Kasus Dayak dan Madura (2000)
    Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
  11. Kasus TKI di Malaysia (2002)
    Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
  12. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
    Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
  13. Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir
    Kasus munir merupakan contoh lemahnya penegakkan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saatitu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter karena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini.

Selain itu dapat kita temukan pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak-anak. Misalnya banyak anak di bawah umur dipaksa untuk bekerja mencari uang dalam memenuhi kebutuhannya antara lain menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk dipekerjakan yang tidak patut. Dari anak-anak itu telah kehilangan hak anak yang berupa perlindungan oleh orang tua , keluarga masyarakat dan Negara dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan. Ada juga sejumlah kasus anak yang melanggar hokum misalkan pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampokan, penjambretan, curanmor dan perkelahian.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia

Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasa-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun internasional.

Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi stqatus warga Negara. Pemberian hak sebagi warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan.


Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan  HAM di Indonesia adalah:

  1. Mengadakan langkah kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
  2. Membuat peraturan perundang-undang tentang ham
  3. Peningkatan penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element masyarakat
  4. Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu
  5. Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham
  6. Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham
  7. Membentuk pusat kajian ham
  8. Meningkatkan peran aktif media massa

( Muladi ; orientasi pendalaman bidang tugas DPRD I dan DPRD II : 1997)

Dalam penegakan HAM diindonesia perangkat ideology panca sila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar ytang ada didalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari