Pengertian Narkoba – Jenis, Kelompok, Pemanfaatan, Dampak, Hukum, Bahaya, Psikotropika

Diposting pada

Pengertian Narkoba – Jenis, Kelompok, Pemanfaatan, Dampak, Hukum, Bahaya, Psikotropika : Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat / bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah obat yang merupakan singkatan dari narkotika, zat adiktif ataupun psikotropika.


Understanding Drugs

Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari ‘Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif’.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi Landasan Hukum Pemajuan HAM


Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.


Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari ‘Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif’.


Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.


Narkotika dibedakan menjadi tiga kategori yang termasuk jenis narkotika adalah:

  • Papaver, opium mentah, memasak opium (candu, debu opium, Jicingko), opium obat, morfin, kokain, ekgonina, tanaman ganja dan resin ganja.
  • Garam dan turunannya dari morfin dan kokain, serta campuran dan persiapan yang mengandung bahan di atas.

Psikotropika

Psikotropika atau obat baik alamiah maupun sintetis non-narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku (UU No. 5/1997).


Ada empat kelas psikotropika menurut hukum, tapi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, psikotropika kemudian kelas I dan kelas II  narkotika. Jadi sekarang ketika berbicara tentang masalah psikotropika kelas III dan IV sesuai dengan UU No. 5/1997.  Yang termasuk psikotropika adalah:


  • Sedatin (Pil BK), Valium, Rohypnol, Magadon, Amfetamin, Mandrax, phencyclidine, Metifenidat, Metakualon, Fenobarbital, Ekstasi, flunitrazepam, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dsb.

Kelompok Berdasarkan Efek

Berdasarkan efek yang ditimbulkan dari pemakainya, narkoba dikelasifikasikan sbb:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Perusahaan Di Indonesia Berdasarkan Bentuk Hukumnya


  • Halusinogen

    efek obat dapat menyebabkan seseorang menjadi ber-halusinasi untuk melihat beberapa hal / benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam dosis tertentu. Misalnya, kokain dan LSD.


  • Stimulan

    yaitu efek dari obat-obatan yang dapat menyebabkan organ-organ seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya, sehingga lebih kuat dan cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.


  • Depresan

    efek obat yang dapat menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pengguna merasa nyaman bahkan tertidur dan tidak sadar. Contoh heroin.


  • Addictive

    yaitu efek dari obat yang menyebabkan kecanduan. Seseorang yang telah mengambil obat biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang lebih cenderung pasif, sebab obat tidak secara langsung memutuskan saraf pada otak. Contoh: heroin, heroin dan ganja.


  • Jika terlalu lama dan telah kecanduan

    obat kemudian secara bertahap akan merusak organ dalam tubuh dan jika melebihi dosis sehingga pengguna akan overdosis dan akhirnya menyebabkan kematian.


Jenis – Jenis Narkoba

Berikut Ini Merupakan Jenis – Jenis Narkoba.


Opiat

dikenali sebagai narkotik adalah bahan yang digunakan dalam perubatan untuk menidurkan atau melegakan kesakitan,tetapi mempunyai potensi yang tinggi untuk menyebabkan ketagihan. Sebahagian daripada opiat ,seperti candu,morfin,heroin dan kodein diperoleh daripada getah buah popi yang terdapat atau berasal dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.Lain-lain jenis opiat seperti metadon adalah dadah sintetik/tiruan.


Ganja

tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).


Amfetamin

Amfetamin atau Amphetamine atau Alfa-Metil-Fenetilamin atau beta-fenil-isopropilamin, atau benzedrin, adalah obat golongan stimulansia (hanya dapat diperoleh dengan resep dokter) yang biasanya digunakan hanya untuk mengobati gangguan hiperaktif karena kurang perhatian atau Attention-deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) pada pasien dewasa dan anak-anak. Juga digunakan untuk mengobati gejala-gejala luka-luka traumatik pada otak dan gejala mengantuk pada siang hari pada kasus narkolepsi dan sindrom kelelahan kronis.


Pada awalnya, amfetamin sangat populer digunakan untuk mengurangi nafsu makan dan mengontrol berat badan. Merk dagang Amfetamin (di AS) antara lain Adderall, dan Dexedrine. Sementara di Indonesia dijual dalam kemasan injeksi dengan merk dagang generik.


Obat ini juga digunakan secara ilegal sebagai obat untuk kesenangan (Recreational Club Drug) dan sebagai peningkat penampilan (menambah percaya diri atau PD). Istilah “Amftamin” sering digunakan pada campuran-campuran yang diturunkan dari Amfetamin.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Dan Tujuannya


Kokain

senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokaina merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan. Daunnya biasa dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.


Saat ini kokaina masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokaina diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfina dan heroina karena efek adiktif.


Alkohol

minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.


Gejala-Gejala Pemakaian Narkoba Yang Berlebihan

  1. Opiat (heroin, morfin, ganja)

    1. perasaan senang dan bahagia
    2. acuh tak acuh (apati)
    3. malas bergerak
    4. mengantuk
    5. rasa mual
    6. bicara cadel
    7. pupil mata mengecil (melebar jika overdosis)
    8. gangguan perhatian/daya ingat

  2. Ganja

    1. rasa senang dan bahagia
    2. santai dan lemah
    3. acuh tak acuh
    4. mata merah
    5. nafsu makan meningkat
    6. mulut kering
    7. pengendalian diri kurang
    8. sering menguap/ngantuk
    9. kurang konsentrasi
    10. depresi

  3. Amfetamin (shabu, ekstasi)

    1. kewaspadaan meningkat
    2. bergairah
    3. rasa senang, bahagia
    4. pupil mata melebar
    5. denyut nadi dan tekanan darah meningkat
    6. sukar tidur/ insomnia
    7. hilang nafsu makan

  4. Kokain

    1. denyut jantung cepat
    2.  agitasi psikomotor/gelisah
    3. euforia/rasa gembira berlebihan
    4. rasa harga diri meningkat
    5. banyak bicara
    6. kewaspadaan meningkat
    7. kejang
    8. pupil (manik mata) melebar
    9. tekanan darah meningkat

    10. berkeringat/rasa dingin
    11. mual/muntah
    12. mudah berkelahi
    13. psikosis
    14. perdarahan darah otak
    15. penyumbatan pembuluh darah
    16. nystagmus horisontal/mata bergerak tak terkendali
    17. distonia (kekakuan otot leher)

  5. Alkohol

    1.  bicara cadel
    2.  jalan sempoyongan
    3. wajah kemerahan
    4. banyak bicara
    5. mudah marah
    6. gangguan pemusatan perhatian
    7. nafas bau alkohol

  6. Benzodiazepin (pil nipam, BK, mogadon)

    1. bicara cadel
    2. jalan sempoyongan
    3. wajah kemerahan
    4. banyak bicara
    5. mudah marah
    6. gangguan pemusatan perhatian

Pengertian, efek dan bahaya narkoba

Pemanfaatan Narkoba

Berikut Ini Merupakan Pemanfaatan Narkoba.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :  Pengertian, Macam Dan 3 Asas Hukum Internasional Beserta Contohnya Terlengkap


Ganja

Tanaman ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan untuk tas karena dapat menghasilkan serat yang cukup kuat. Biji dari ganja juga dapat digunakan untuk sumber minyak.


Morfin

Morfin adalah analgesik yang sangat kuat alkaloid dan merupakan agen aktif utama yang didapati di dalam opium. Morfin bekerja secara langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan rasa sakit. Efek samping morfin antara lain, hilangnya kesadaran, lesu, rasa kantuk, euforia dan penglihatan yang kabur.


Kokain

Kokain merupakan senyawa sintetis yang dapat memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain adalah alkaloid berasal dari sebuah tanaman koka Erythroxylon, berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.


Narkotika

Narkotika berasal dari “obat” dalam bahasa Inggris berarti obat. Narkotika adalah zat yang berasal dari tiga jenis tanaman Papaper somniferum (Opium), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) bentuk baik murni atau campuran.


Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Yubuh Manusia

Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:


  1. Depresan

    Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.

  2. Halusinogen

    Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).


  3. Stimulan

    Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.


  4. Adiktif

    Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).


Dampak Narkoba

Dampak narkoba, jika disalahgunakan, seperti halnya singkatan kata tersebut (NARKOBA: narkotika dan obat/bahan berbahaya), memang sangatlah berbahaya bagi manusia. Narkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Estetika Dalam Seni Beserta Konsep Dan Sejarah Keindahannya


  1. Dampak narkoba terhadap fisik

    Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:

    1. Berat badannya akan turun secara drastis.
    2. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
    3. Mukanya pucat.
    4. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
    5. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
    6. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
    7. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.

  • Dampak narkoba terhadap emosi

    Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:

    1. Sangat sensitif dan mudah bosan.
    2. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
    3. Emosinya tidak stabil.
    4. Kehilangan nafsu makan.

  • Dampak narkoba terhadap perilaku

    Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:

    1. malas
    2. sering melupakan tanggung jawab
    3. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
    4. menunjukan sikap tidak peduli
    5. menjauh dari keluarga
    6. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
    7. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
    8. sering menyendiri
    9. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi

    10. takut akan air
    11. batuk dan pilek berkepanjangan
    12. bersikap manipulatif
    13. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
    14. sering menguap
    15. mengaluarkan keringat berlebihan
    16. sering mengalami mimpi buruk
    17. Mengalami nyeri kepala
    18. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya

Hukum Narkoba

Fungsi dari Hukum Narkoba dalam suatu Negara untuk membatasi penyalahgunaan Narkoba sehingga lingkungan masyarakat menjadi yang aman dan nyaman.


Beberapa fungsi dari hukum Narkoba :

  • Melindungi banyak orang dari bahaya.
  • Menghukum para penjahat yang memperdagangkan atau menggunakan obat-obat terlarang.
  • Meminimalis dampak negatif dari Narkoba dalam masyarakat.

Hukum bersifat kompleks dan terus berubah, karena disesuaikan dengan jenis dan tindah kejahatan obat terlarang. Begitupun dengan tingkat hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan.


Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kasus Narkoba diantaranya :

  • Kejahatan Narkoba tingkat A atau kelas 1, nah tingkatan kasus obat yang paling berbahaya, dan hukuman pun paling serius, contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Opium, Morfin, Heroin, Methadone, Dextromoramide, Methylamphetamin, Kokain, Ecstasy, dan LSD.

  • Kejahatan Narkoba tingkat B atau kelas 2, nah tingkatan kasus obat yang dianggap tidak terlalu berbahaya atau lebih rendah dari tingkat A, dan hukumannya lebih ringan. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: Kodein, Ampetamin, barbiturates dan dihydrocodeine.

  • Kejahatan Narkoba tingkat C, atau kelas 3, tingkatan kasus obat yang tidak berbahaya atau lebih rendah tingkatannya dari kelas B, tentu saja hukuman pun paling ringan, diantara lainnya. Contoh Narkoba yang disalahgunakan adalah: obat resep seperti Tranquillisers ( obat rasa cemas, depresi dan insomnia), Ketamine (obat bius yang berefek halusinogen dan melumpuhkan semua indera) , GHB (obat penenang) dan cannabis (jenis tanaman untuk penenang).

Di Indonesia ada 2 undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu:

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari