Pengertian-Pemerintah

Pengertian Pemerintah Menurut Para Ahli

Pemerintah memiliki rasa otoritas dan sistem tenaga menjalankan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian daripadanya. Ini menyimpulkan bahwa pemerintah adalah sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem kebijakan pemerintah dan ditetapkan untuk negara.

Pengertian-Pemerintah

Pengertian Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di daerah tertentu. Ada beberapa definisi dari sistem pemerintahan. Demikian pula, ada berbagai jenis pemerintahan di dunia.


Pengertian Pemerintah Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian pemerintah menurut para ahli, terdiri atas:


  • Menurut Kusnardi

Pemerintahan sebagai urusan-urusan yng dilaksanakan oleh sebuah negara dalam mengadakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan mengemban tugas eksekutif, lehislatif dan yudikatif.


  • Menurut Syafie Inu Kencana

Pemerintahan adalahsebuah ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana teknik melaksanakan pengurusan badan eksekutif, penataan badan llegistlatif, kepemimpinan dan pun koordinasi pemerintahan baik pusat dengan daerahnya ataupun rakyat dengan pemerintahnya dalam segala peristiwa & fenomena pemerintahan.


  • Menurut Utrech

Pemerintahan menjadi tiga (3) bentuk, yaitu inilah ini :

  1. Pemerintahan sebgai campuran dari seluruh badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.
  2. Pemerintahan sebagai campuran badan-badn kenegaraaan tertinggi yang berkuasa memerintah disuatu negara.
  3. Pemerintahan dalam makna kepada negara bareng dengan kabinetnya.

  • Menurut Suradinata

Pemerintah adalahsuatu yang memiliki kekuatan yang paling besar di suatu negeri, tergolong urusan publik, teritorial, dan sebuah urusan dominasi untuk menjangkau tujuan negara.


  • Menurut H. Muhammad Rohidin Pranadjaja

Pemerintah kata perintah, yang memiliki makna kata-kata yang bertujuan diajak melakukan sesuatu kegiatan, sesuatu yang mesti dilakukan. Pemerintah adalah orang-orang, badan ataupun aparat dihapus dan memberi perintah.

Baca Juga : Sistem Presidensial – Pengertian, Unsur, Ciri, Pemerintahan, Kelebihan, Kekurangan, Contoh


  • Menurut Ndraha

Pemerintah adalahsesuatu perlengkapan di negara ataupun negara lembaga yang paling memiliki faedah sebagai perangkat untuk menjangkau suatu tujuan.


  • Menurut Affan

Pemerintah ialah kegiatan terorganisir oleh penduduk di distrik negara menurut atas dasar kedaulatan negara dan bersumber untuk menjangkau tujuan dari penduduk di wilayah itu sendiri.


  • Menurut Woodrow Wilson

Pemerintahan adalahsuatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu bersangkutan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, namun dua atau sekelompok orang dari sekian tidak sedikit kelompok orang yang dipersiapkan oleh sebuah organisasi guna mewujudkan maksud-maksud bareng mereka, dengan hal-hal yang menyerahkan keterangan untuk urusan-urusan umum kemasyarakatan.


  • Menurut Wilson

Pemerintah merupakan suatu kekuatan pengorganisasian, tidak semua tidak jarang kali dikaitkan dengan organisasi angkatan bersenjata, namun 2 atau sekelompok orang dari sekian banyak macam kumpulan masyarakat yang diadakan dari sebuah organisasi supaya mewujudkan sebuah tujuan & sasaran dengan mereka, dengan teknik memberikan hal-hal yang menyimak urusan publik.


  • Menurut Robert Mac Iver

Pemerintah ialah suatu organisasi yang disusun dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, bagaimana insan itu dapat diperintah.


  • Menurut Samuel Edwar

Pemerintah pun harus memiliki pekerjaan terus-menerus, di negara lokasi kegiatan tersebut berlangsung, pejabat yang memerintah dengan teknik dan cara serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat.


  • Menurut Apter

Pemerintah yaitu sebuah anggota yang sangat umum yang mempunyai tanggung jawab tertentu untuk menjaga sistem yang mencakupnya itu ialah bagian dan monopoli praktis mengenai dominasi paksaaan.


  • Menurut Haryanto, dkk

Pemerintahan secara fungsional merupakan sistem struktur & organisasi dari sekian banyak macam faedah yang dijalankan atas dasar tertentu dalam menjangkau tujuan suatu negara.


  • Menurut S. T. Simorangkir

Pemerintahan yakni sebagai di antara alat negara yang menjalankan tugas dan faedah dari pemerintah.


  • Menurut C.F. Strong

Pemerintahan yaitu salah satu kegiatan badan-badan publik yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif dan yuridis dalam upaya menjangkau tujuan suatu negara.


  • Menurut Ramlan Surbakti

Pemerintahan mencantol tugas dan kewenangan, sementara pada pemerintah merupakan sebuah aparat yang mengadakan tugas dan kewenangan negara.


  • Menurut Soewargono

Ilmu pemerintahan pun masih sering di anggap sebagai ilmu yang tidak cukup jelas sosoknya. Pemerintahan dalam bahasa inggris dinamakan dengan government yang berasal dari bahasa latin gobernare, greek kybernan yang berarti mengemudikan, atau mengendalikan.


  • Menurut Mac Iver

Pemerintahan adalah suatu ilmu yang tentang suatu teknik bagaimana orang-orang dapat diperintah.


  • Menurut W.S. Sayre

Pemerintahan adalah sebuah organisasi di sebuah negara yang sedang menjalankan kekuasaannya.


  • Menurut H. A. Brasz

Pemerintahan merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana teknik lembaga umum dibentuk & di fungsikan dengan baik secara ekstern & intern terhadap penduduk negaranya.


  • Menurut Rosenal

Pemerintahan merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang teknik petunjuk kerja ekstern dan intern struktur pun melibatkan sebuah proses pemerintahan secara global.


  • Menurut D. G. A. Van Poelje

Pemerintahan pun mengajarkan bagaimana dinas umum dapat dibentuk dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.


  • Menurut U. Rosenthal

Pemerintahan yakni sebuah ilmu yang menggeluti studi mengenai penunjukkan teknik kerja ke dalam dan terbit struktur dan proses pemerintahan umum.

Baca Juga : Pengertian Intervensi Pemerintah Dalam Perekonomian Dan Contohnya


  • Taliziduhu Ndraha

Pemerintahan yaitu suatu ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana mengisi dan melindungi keperluan dan tuntutan tiap orang bakal jasa publik dan layanan sipil dalam sebuah hubungan pemerintahan pada saat diperlukan oleh yang bersangkutan.


  • Menurut Musanaf

Pemerintahan merupakan suatu ilmu yang bisa menguasai dan memimpin serta menginvestigasi unsur-unsur dinas, bersangkutan dengan keserasian ke dalam dan hubungan antara dinas-dinas tersebut dengan masyarakat yang kepentingannya diwakili oleh dinas itu.


  • Menurut Merriam

Tujuan dari pemerintah pun meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.


  • Menurut Syafiie

Ilmu pemerintahan yakni di antara ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana mengemban pengurusan (eksekutif), penataan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam sekian banyak peristiwa dan fenomena pemerintahan, secara baik dan benar.


  • Menurut Samual Edward Finer

Samual Edward Finer mengakui ada Pemerintah Dan Pemerintahan dalam arti luas dan sempit yakni:

  1. Pemerintah (an) dalam arti sempit, yaitu : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Eksekutif, yaitu Presiden dibantu oleh para Menteri-menterinya dalam rangka mencapai tujuan Negara.
  2. Pemerintah (an) dalam arti luas, yaitu : Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Legislatif, Eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan Pemerintahan Negara.

Bentuk-Bentuk Pemerintahan

Berikut adalah bentuk-bentuk pemerintahan, sebagai berikut:


  1. Bentuk Pemerintahan Klasik

Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyetakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.


Dalam teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.


  • Ajaran plato (249 – 347 SM)

Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.

  1. Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
  2. Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemashuran dan kehormatan,
  3. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
  4. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
  5. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang) sehingga jauh dari cita – cita keadilan.

Baca Juga : Pengertian Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal


  • Ajaran Aristoteles (384 – 322 SM)

Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.

  1. Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentigan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
  2. Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
  3. Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
  4. Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
  5. Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagina orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.

  • Ajaran polybios (204 – 122 M)

Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.


Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.


Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, mumcullah kaum bengsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.


Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.


Dalam pemerinyahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi. Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.


Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab-sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.


  1. Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)

Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.


Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:


  • Monarki absolut 

Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu,, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang hrus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).


  • Monarki konstitusional 

Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut:

  1. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
  2. Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Aarab Saudi, Brunei Darussalam.

  • Monarki parlementer 

Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdanan menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagain kepala negara (simbol kekeuasaan) yang kedudukannya ridak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan – Pengertian, Kritikan, Penganut, Kabinet, Pengaruh, Satu Kamar


  1. Bentuk Pemerintahan Republik

Dalam pelaksaaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik kontitusional, dan republik parlementer.


  • Republik absolut 

Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.


  • Republik konstitusional 

Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.


  • Republik parlementer 

Dalam sistem republik palementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gutat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.


Fungsi Pemerintah

Berikut adalah fungsi pemerintah, sebagai berikut:


1. Pelayanan

Secara umum pelayanan yang dilaksanakan pemerintah mencakup pelayanan publik dan pelayanan sipil yang mengedepankan kesetaraan. Beberapa pelayanan yang dilaksanakan pemerintah pusat merangkum masalah hubungan luar negeri, peradilan, keuangan, agama, pertahanan dan keamanan.


2. Pengaturan

Dalam urusan ini pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memiliki faedah untuk menciptakan peraturan perundang-undangan yang menata hubungan insan di dalam masyarakat supaya kehidupan berlangsung lebih harmonis dan dinamis.


3. Pembangunan

Pemerintah juga bermanfaat sebagai pemacu pembangunan, baik di pusat maupun di daerah-daerah. Pembangunan yang dimaksud di sini ialah pembangunan infrastruktur dan pun pembangunan mental spiritual penduduk negara.


4. Pemberdayaan

Fungsi pemberdayaan ini bertujuan untuk menyokong otonomi wilayah sehingga masing-masing wilayah dapat mengelola sumber daya secara maksimal. Untuk menjangkau tujuan itu maka pemerintah wilayah harus menambah peran serta masyarakat dan swasta dalam pekerjaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga : Pengertian Hubungan Bilateral dan Contohnya


Tujuan Pemerintah

Adapun sejumlah tujuan pemerintahan ialah sebagai berikut:

  1. Melindungi hak asasi manusia, kebebasan, kesetaraan, perdamaian, dan keadilan untuk seluruh rakyatnya.
  2. Menjunjung tinggi dan menjalankan konstitusi sampai-sampai setiap penduduk negara diperlakukan dengan adil.
  3. Menjaga perdamaian dan ketenteraman di dalam masyarakat dengan merealisasikan hukum secara adil.
  4. Melindungi kedaulatan bangsa dari sekian banyak unsur yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar.
  5. Membuat dan mengawal sistem moneter sampai-sampai memungkinkan perdagangan dalam negeri dan internasional berlangsung dengan baik.
  6. Menarik pajak dan memutuskan APBN secara arif sehingga pengeluaran negara tepat sasaran.
  7. Membuka dan membuat lapangan kegiatan sebanyak-banyaknya sampai-sampai kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.
  8. Menjaga hubungan diplomatik dengan negara beda dengan teknik membangun kerjasama di sekian banyak bidang.