Norma Hukum Dan Sosial

Diposting pada

Pengertian Norma Hukum Dan Sosial, Fungsi, Jenis, Macam, Ciri dan Contoh : Norma hukum merupakan suatu ketentuan atau aturan-aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang dan Norma sosial merupakan kebiasaan yang sering menjadi patokan perilaku dalam kelompok masyarakat

Norma hukum dan Sosial


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Norma Kesopanan


Pengertian Norma Hukum

Kata norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman. Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pedoman bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laku dalam lingkungan masyarakatnya


Norma adalah bentuk nyata dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, memiliki aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat.  Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.


Norma memiliki kekuatan yang mengingat dan memaksa pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku. Jadi, secara sederhana pengertian norma adalah aturan yang mengandung sanksi. Terbentuknya norma didasari oleh kebutuhan demi terciptanya hubungan yang harmonis, selaras, dan serasi di antara warga masyarakat.


Norma hukum merupakan suatu ketentuan atau aturan-aturan yang diciptakan oleh lembaga berwenang yang sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan ini dibuat guna melindungi kepentingan masyarakat dan sebagai tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat


Proses terbentuknya norma hukum Saat bermasyarakat, mesikipun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedoman perilaku sering dilanggar atau tidak dipatuhi. Sebab hal itu dibuatlah norma hukum sebagai kesepakatan/peraturan tertulis yang mempunyai sanksi serta alat penegaknya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 21 Pengertian Norma Menurut Para Ahli Terlengkap


Ciri dan Unsur Norma Hukum

Ciri Norma Hukum

Norma-norma hukum memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya, adapun ciri-ciri norma hukum adalah sebagai berikut :


  1. Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang – Suatu negara tentunya memiliki aturan-aturan dalam bentuk norma hukum. Misalnya di Indonesia, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memegang kekuasaaan dalam membentuk UU (Undang-Undang)

  2. Proses pembuatannya mengikuti tata cara tertentu – Pembuatan norma hukum harus mengikuti tata cara tertentu yang telah disepakati, tata cara pembuatan UU di Indonesia diatur dalam Pasal 20, 21, dan 22 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan UU No.10 Tahun 2004.

  3. Mengikuti hierarki tertentu – Hierarki disini mengartikan bahwa norma hukum itu berjenjang dan berlapis dimana norma hukum yang lebih rendah bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi.

  4. Terdapat aturan yang mengatur pergaulan hidup manusia – Untuk mengatur warga negaranya, pemerintah membuat aturan tertulis berupa norma hukum. Aturan ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya maupun antar warga negara. Selain itu juga terdapat hukum tidak tertulis yang hanya berlaku di daerah tertentu saja.

  5. Peraturannya bersifat memaksa – Norma hukum bersifat memaksa artinya norma ini harus dipatuhi tanpa kecuali oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum norma tersebut.

  6. Disertai sanksi yang tegas dan memaksa – Agar norma hukum dipatuhi maka diberikan sanksi yang tegas dan memaksa bagi para pelanggarnya seperti denda, penjara, bahkan hukuman mati.

Unsur Norma Hukum

Dari pengertian dan ciri-ciri norma hukum tersebut dapat disimpulkan unsur-unsur norma hukum sebagai berikut:

  1. Adanya aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  2. Aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara.
  3. Aturan itu bersifat memaksa.
  4. Adanya sanksi yang tegas dan memaksa.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :Pengertian, Ciri Dan Macam-Macam Norma Beserta Contohnya Terlengkap


Klasifikasi Norma Hukum

Klasifikasi Pengelompokkan norma hukum

  • Ditinjau dari segi hubungan yang diatur
  1. hukum publik: mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana)
  2. hukum privat: mengatur hubungan antar warga negara (Hukum Perdata dan Hukum Dagang).

  • Ditinjau dari segi isi aturannya
  1. hukum material: berisi aturan tentang suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Contoh: KUHP, KUH Perdata
  2. hukum formal: berisi aturan tentang cara penerapan hukum material. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata

  • Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya
  1. hukum nasional: berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Contoh: Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dll
  2. hukum internasional: berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Contoh: Hukum Perdata Internasional

  • Ditinjau dari segi saat berlakunya
  1. hukum constitutum (hukum positif). Hukum yang berlaku sekarang, bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum constitutum (hukum positif) ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”
  2. hukum constituendum. Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
  3. hukum asasi (hukum alam). Hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

Klasifikasi Perihal Norma Hukum

Norma atau kaidah merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tataaturan yang berisi kebolehan, anjuran dan perintah. Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Dalam perkembangannya norma diartikan sebagai suatu ukuran atau patokan bagi seorang untuk bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat, jadi inti suatu norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.


Dalam bukunyab “Perihal Kaidah Hukum”, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka mengemukakan bahwa, kaedah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman unruk berperilaku atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau dari hakikatnya, maka kaedah merupakn perumusan suatu pandangan (oordel) mengenai perikelakuan atu sikap tindak.


Apabila ditinjaau dari segi etimologinya, kata norma itu sendiri berasal dari bahasa latin, sedangkan kaedah berasal dari bahasa arab. Norma berasal dari kata nomos yang berti nilai kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Sedangkan kaidah dalam bahsa arab qo’idah berarti ukuran atau nilai pengukur. Jika pengertian norma atau kaedah sebagai pelembagaan itu dirinci, kaedah atau norma yang dimaksud dapat berisi:


  • Kebolehan atau yang dalam bahasa arab disebut ibahah, mubah.
  • Anjuran positif untuk melakukan sesuatu atau dalam bahasa arab disebut sunnah.
  • Anjuran negatif untuk tidak mengerjakan sesuatu atau dalam bahsa arab disebut makruh.
  • Perintah positif untuk melakukan sesuatu atau kewajiban (obligattere)
  • Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu.

Dalam teori yang dikenal dalam dunia barat, norma-norma tersebut biasanya hanya digambarkan atas tiga macam saja yaitu, obligattere, prohibere, permittere. Akan tetapi di Indonesia dengan meminjam teori hukum fiqih, menurut Profesor Hazairin, norma terdiri atas lima macam, yaitu:


  • Halal atau mubah (permittere)
  • Sunah
  • Makruh
  • Wajib (obligattere)
  • Haram (prohibere)

Dalam sistem ajaran islam, kelima kaedah tersebut sama-sama disebut sebagai norma agama. Akan tetapi jika diklasifikasikan, ketiga sistem norma agama (dalam arti sempit) sistem norma hukum dan sistem norma etika (kesusilaan) dapat saja dibedakan satu sama lain. Norma etika dapat dikatakan hanya menyangkut kaidah mubah  (permittere), sunnah dan makruh saja, sedangkan norma hukum berkaitan dengan kaedah mubah (permittere, mogen) kewajiban atau suruhan (obligattere, gebot) dan larangan (prohibere, verbod).


Kaidah kesusilaan yang dipahami sebagai etika dalam arti sempit hanya dapat dimengerti  sebagai kaedah yang timbul dalam kegidupan peribadi (internal life). Karena itu, kaedah semacam itu disebut juga dengan kesusilaan peribadi.


Norma hukum dapat dibentuk secara tertulis maupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuknya, sedangkan norma-norma moral, adat, agama, dan lainnya, terjadi secaratidak tertulis tetapi tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat.


Kaidah atau norma hukum mempunyai sumber legitimasi dan sumber kekuatan mengikat pada adanya norma hukum yang lebih tinggi, yang dijabarkan dalam kaidah hukum yang lebih rendah, yang dilakukan oleh badan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang berhak memaksakan akibat atau sanksi terhadap suatu pelanggaran norma hukum, diluar kehendak orang itu. Dengan demikian terdapat alat-alat kekuasaan untuk memaksakan ketaatan terhadap norma hukum.


Dari sudut asal-usul, sesuai dengan pendirian aliran positivisme, maka kaidah hukum tersebut merupakan kehendak pemegang kekuasaan, yang dituangkan dalam bentuk perundang-undangan. Tindakan kemauan atau kehendak yang dirumuskan menjadi norma, agar menjadi sah keberadaannya mensyaratkan adanya satu badan yang mempunyai kekuasaan atau kewenangan untuk itu, sebagaimana sering dikatakan bahwa “tiada imperatif tanpa seorang (suatu) imperator, tiada komando tanpa seorang komandan.


Akan tetapi kaidah atau norma hukum adat dan kebiasaan, sebagaimana menjadi kenyataan pengalaman kita sendiri merupakan norma yang sangat berbeda dilihat dari segi asal-usul kelahirannya. Ia lahir dan berkembang dalam pergaulan hidup kemasyarakatan sendiri, yang berwujud dalam keputusan-keputusan primus inter-pares dalam penyelesaian sengketa yang dihadapkan kepadanya. Hukum itu tidak dibuat secara artifisial melainkan di temukan dalam relung jiwa rakyatnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Nilai Dan Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli


Jenis dan Fungsinya Norma Hukum

Hans Kelsen mengemukakan adanya dua sitem norma, yaitu sistem noram yang statik (nomostatics) dan sistem norma yang dinamik (nomodynamics).


Sistem norma yang statik adalah sistem yang melihat ‘isi’ norma. Menurut sistem norma yang statik, suatu norma hukum dapat ditarik menjadi norma-norma khusus. Sistem norma yang dinamik adalah sitem norma yang dilihat dari berlakunya suatu norma.


Perbedaan Norma Hukum dan Norma Lainnya

Diantara perbedaanya adalah sebagai berikut:

  • Suatu norma hukum itu bersifat heteronom, dalam arti bahwa norma hukum itu datangnya dari luar diri seseorang. Sedangkan norma hukum lainnya bersifat otonom, dalam arti norma itu datangnya dari dalam diri seseorang.

  • Norma hukum dapat didekati dengan sanksi pidana maupun sanksi secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat didekati oleh sanksi pidana maupun pemaksa secara fisik.

  • Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksankan oleh parat negara misalnya polisi, jaksa, hakim, sedangkan terhadap pelanggaran norma-norma lainnya sanksi itu datangnya dari diri sendiri, misalnya ada perasaan bersalah, perasaan berdosa.

Norma Hukum Umum-Individual dan Norma hukum Abstrak-Konkreet

  • Norma Hukum Umum dan Individual

Norma hukum umum adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak (addressatnya) umum dan tidak tertentu. Umum disini dapat berarti suatu bahwa peraturan itu ditujukan untuk semua orang. Norma hukum ini sering dirumuskan dengan, barang siapa, setiap orang, setiap warga negara, dll.


Norma hukum individual adalah suatu norma hukum yang ditujukan pada seseorang, beberapa orang atau banyak orang yang telah tertentu, sehingga norma hukum yang individual dapat dirumuskan sebagai berikut: Para pengemudi bis kota Mayasari Bakti jurusan Blok M – Rawamangun yang beroperasi pada jam 7.00 sampai jam 8.00 pagi pada tanggal 1 Oktober 2006 … dst


  • Norma Hukum Abstrak dan Norma Hukum Konkret

Norma hukum abstrak adalah norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret. Norma hukum abstrak ini merumuskan suatu perbuatan itu secara abstrak. Norma hukum konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu lebih nyata (konkret).


Dari sifat-sifat norma hukum umum-individual dan norma hukum yang abstrak-konkret, terdapat empat paduan kombinsai dari norma-norma tersebut, yaitu:

  1. Norma hukum umum-abstrak
  2. Norma hukum umum-konkret
  3. Norma hukum individula-abstrak
  4. Norma hukum individula konkret

  • Norma hukum umum-abstrak

Adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak. Dapat dirumuskan sebgai berikut:

  1. Setiap warga negara dilarang mencuri
  2. Setiap orang dilarang membunuh sesemanya

  • Norma hukum umum-konkret

Adalah suatu norma hukum yang ditujukan untuk umum dan perbuatannya sudah tertentu. Dapat dirumuskan sebagai berikut: Setiap orang dilarang membunuh si Badu dengan parang


  • Norma hukum individul-abstrak

Adalah norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstra (belum konkret). Dirumuskan sebagai berikut: Si Badu yang bertempat tinggal di Jl. Flamboyan No. 21 Jakarta dilarang mencuri


  • Norma hukum individul-konkret

Adalah norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret. Dirumuskan sebagai berikut: Si Badu, umur 20 tahun dilarang merokok di kantor tempat ia bekerja.


Norma Hukum Tunggal dan Norma Hukum Berpasangan

  • Norma hukum tunggal

Norma hukum tunggal adalah suatu norma hukum berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh suatu norma hukum lainnya, jadi isinya hanya merupakan suatu suruhan tentang bagaimana seseorang hendaknya bertindak atau bertingkah laku. Contoh perumusannya: hendaknya engkau berperikemanusian.


  • Norma hukum berpasangan

Adalah norma hukum yang terdiri atas dua norma hukum, yaitu norma hukum sekunder naorma hukum primer.


  • Norma hukum primer

Adalah norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana seseorang harus berperilaku dalam masyarakat. Biasanya dirumuskan: hendaknya engkau tidak mencuri, hendaknya engkau tidak menganiaya orang lain.


  • Norma hukum sekunder

Adalah suatu norma hukum yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer itu tidak terpenuhi atau dipatuhi. Norma hukum sekunder ini mengandung sanksi bagi seseorang yang tidak mematuhi suatu ketentuan dalam norma hukum primer. Biasanya dirumuskan dalam kalimat, hendaknya engkau yang mencuri dihukum, hendaknya engkau yang menganiaya orang lain dihukum paling lama 10 tahun penjara.


Norma Hukum Peraturan Perundang undangan

Menurut D.W.P Ruiter, dalam kepustakaan di Eropa Kontinental, yang di maksud peraturan perundang undangan mengandung tiga unsur:


  • Norma hokum (rechtsnorm)

Sifat norma hukum dalam peraturan perundang undangan dapat berupa:

  • Peeintah ( gebod)
  • Larangan (verbod)
  • Pengizinan (toestemming)
  • Pembebasan (vrijstelling)
  • Berlaku ke luar (naar buiten warken)

Ruiter berpendapat bahwa, di dalam peraturan perundanga undangan terdapat tradisi yang hendak membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan. Norma yang mengatur hubungan antar bagian-bagian organisasi pemerintahan dianggab bukan norma ysng sebenarnya, dan hanya di anggab norma organisasi. Oleh karena itu, norma hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut “berlaku ke luar”


  • Bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruimezin)

Dalam hal ini terdapat pembedaan antara norma yang umum  dan yang individual, hal ini dilihat dari alamat yang dituju, yaitu ditujukan kepada siapa “setiap orang” atau kepada “orang tertentu”, serta antara norma yang abstrak dan konkret jika dilihat dari hal yang diaturnya, apakah mengatur peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau mengatur peristiwa-peristiwa yang tertentu.


Menurut Ruiter, sebuah norma, (termasuk norma hukum) mengandung unsur-unsur berikut:

  • Cara keharusan berperilaku (modus van behoren)
  • Seorang atau sekelompok orang (normadressat) disebut subyek norma.
  • Perilaku yang dirumuskan (normgedrag) disebut obyek norma
  • Syarat-syaratnya (normcondities) disebut kondisi norma.

Contoh Norma Hukum

Pembunuhan menjadi salah satu masalah sosial di dalam masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji. Pembunuhan dapat terjadi karena berbagai faktor seperti dilatar belakangi dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan keterbatasan.
Maraknya tindakan pembunuhan dalam masyarakat seperti mutilasi,pencurian jenajah untuk diambil organnya atau untuk dijual bagian tubuh seperti rambut.


Di dalam agama membunuh adalah sesuatu yang sangat haram untuk dilakukan dan merupakan tindakan yang sangat diharamkan untuk dilakukan. Orang yang membunuh sepantasnya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu duhimbau untuk tidak melakukan pembunuhan.


Cara-cara yang dapat dilakukan untuk masyarakat agar tidak terjadi tindakan pembunuhan adalah dengan memperdalam iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti kegiatan-kegiatan sosial,dan memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam bersosialisasi. Masyarakat dan pemerintah juga dapat berpartisipasi dengan melakukan berbagai kegitan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk mencintai sesama manusia.


Perubahan sikap pada masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai mencintai diri sendiri lalu mencintai orang lain.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Norma Hukum Dan Sosial


Pengertian Norma Sosial

Norma adalah peraturan hidup yang wujud dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam kehidupan masyarakat. Dengan ditaatinya norma-norma tersebut maka kehidupan bermasyarakat tentunya ada dalam kedamaian dengan toleransi tinggi. Guna mendukung tercapainya nilai yang dianut, tentu dibutuhkan norma-norma sebagai aturan berperilaku.


Norma merupakan sekumpulan pendapat tentang bagaimanakah seharusnya manusia itu harus bertingkah laku bahkan harus bertindak yang pantas sehingga keharusan dan kepantasan itu menjadi terbiasa dan selanjutnya diturunkan secara turun-temurun hingga mewujudkan peraturan-peraturan hidup dalam pergaulan kehidupan masyarakat.


Norma sosial merupakan kebiasaan yang sering menjadi patokan perilaku dalam kelompok masyarakat serta batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial.


Norma sangat erat hubungannya dengan prilaku-prilaku yang pantas untuk dilakukan dalam menjalani interaksi sosial. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau kelompok suapay bertindak sesuai dengan aturan sosial yang sudah terbentuk. Pada dasarnya, sebuah norma disusun suapaya hubungan diantara manusia dalam masyarakat dapat berlangusng tertib sebagaimana yang diharapkan.


Norma tidak untuk dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak sesuai dengan ketentuan yang bercantum dalam norma tersebut, maka akan mendapatkan hukuman. Sebagai contoh, bagi siswa yang terlambat akan dihukum tidak diperbolejkan untuk masuk kelas, untuk siswa yang mencontek pada saat ujuan makan tidak diperbolehkan meneruskan ujian.


Norma adalah hasil dari buatan manusia sebagai makhluk sosial. Awalnya, aturan tersebut dibuat secara tidak sengaja. Lambat laut norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, serta petunjuk standar perilaku yang wajar atau pantas.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Norma Bernegara


Menurut para ahli

  • Jhon J. Macionis

Menurut Jhon J. Macionis, norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.


  • Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm

Menurut mereka, norma adalah standar perilaku yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat.


  • Craig Calhoun

Menurutnya norma adalah aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak.


  • Broom and Selznic

Menurut mereka, norma adalah rancangan ideal perilaku manusia yang memberikan batas-batas bagi anggota masyarakat dalam mencapai tujuan hidupnya.


  • Giddens

Menurutnya norma adalah prinsip atau aturan yang konkret yang seharusnya diperhatikan oleh warga masyarakat.


Ciri Norma Sosial

Norma sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Umumnya tidak tertulis;
  • Hasil dari kesepakatan masyarakat;
  • Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
  • Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;

  • Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan, Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Basis Data dan Normalisasi Lengkap


Macam dan Klasifikasi Norma Sosial

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu yang saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma tersebut antara lain :


 Menurut Kekuatan Mengikat

Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).


  1.      Cara (Usage)

Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.


  1.     Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.


  1. Kelakuan (Mores)

Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan, sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut:


  •       Memberikan batas-batas pada kelakuan individu

Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.


  •       Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya

Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.


  • Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya

Misalnya tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.


  •     Adat Istiadat (Custom)

Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri.


Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Struktur Dan Proses Sistem Sosial Budaya Indonesia


Fungsi Dan Peranan Norma Sosial

Norma memiliki beberapa fungsi dan peranan yaitu :

  1. Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
  2. Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
  3. Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
  4. Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
  5. Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
  6. Wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
  7. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.

Contoh Norma Sosial

  • Bentuk nilai sosial masyarakat dalam bidang sosial misalnya saja, tidak menyalip antrean, tapi menghargai antrean menjadi aturan yang harus dikuti sekaligus menjadi ukuran ketertiban seseorang dalam lingkungan sosialnya. Selain itu, ada juga dengan mengembangkan rasa cinta terhadap sesama yang tidak terbatas oleh biologis sebagai manusia, tetapi kita juga harus bisa mencintai sesama

  • Pendidikan yang menjadi bagian daripada nilai sosial ini misalnya saja, dalam proses belajar, peserta didik sejak awal telah ditanamkan tentang nilai bahwa melakukan aktivitas menyontek, tawuran, bolos sekolah adalah tindakan yang kurang baik untuk dilakukan. Selain itu, seluruh peserta didik wajib berpakaian seragam lengkap dengan atributnya tanpa terkecuali ketika mengikuti upacara bendera atau datang ke sekolah.

Daftar Pustaka
  • IdiantoMuin. 2013. Sosiologiuntuk SMA/MA Kelas X. KelompokPeminatanIlmu-IlmuSosial. Jakarta: Erlangga. Hal: 108-114
  • Hendra Akhdhiat, 2011. PsikologiHukum. Yang Menerbitkan CV PustakaSetia : Bandung.
  • Sosiologi 1: SuatukajianKehidupanMasyarakat (2007) untuk SMA kelas  XolehTaufiq Rahman dkk., PenerbitYudhistira.
  • Pengambilankeputusanetisdanfaktor di dalamnyaoleh Malcolm brownlee (2006) olehPenerbitGunungMulia di Jakarta
  • Etika&hukumolehE.Sumaryono (2002) olehPenerbitKanisius di Jakarta
  • Rahardjo, Budi, dkk. 2011. Buku Ajar SosiologiKelas X Semester Ganjil. Solo: CV. TrijayaUtama.
  • Sudarmi, Sri. 2009. Sosiologi 1 Kelas X SMA/ MA. Jakarta: PusatPerbukuanDepartemenPendidikan Nasional.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari