Pancasila Sebagai Norma Negara

Diposting pada

Pancasila Sebagai Norma Negara

Terdapat  suatu hubungannya antara nilai dengan norma didalam pancasila. untuk Pancasila Sebagai Sumber Nilai GuruPendidikanku.Com sudah membahas , Namun untuk memperkuat pengertian dari Norma tersebut ada baiknya anda membaca juga Pengertian dari Pancasila sebagai Sumber Nilai,  kembali ketopik pembahasan, Norma adalah suatu aturan pedoman bagi manusia didalam berprilaku ialah sebagai perwujudan dari nilai.

Pancasila-Sebagai-Norma-Negara

Nilai yang abstrak serta juga normatif itu dijabarkan kedalaman wujud norma. Sebuah nilai mustahil itu bisa menjadi sebagai acuan berprilaku jikalau tidak diwujudkan kedalam  norma. Dengan demikian pada dasarnya norma merupakan suatu perwujudan dari nilai. Tanpa adanya dibuatkan norma, nilai tersebut tidak dapat praktis artinya tidak mampu untuk dapat berfungsi kongkret didalam kehidupan sehari-hari.

Tiap-tiap norma tersebut pasti mengandung suatu nilai. Nilai tersebut sekaligus juga menjadi sumber bagi norma. Jika tanpa adanya nilai , maka tidak mungkin juga terwujud suatu norma. Sebaliknya , tanpa dibuat norma tersebut , maka nilai yang hendak dijalankan tersebut mustahil terwujudkan.

Sebagai contoh ialah , Terdapat norma yang berbunyi ”Buanglah sampah pada tempatnya”atau“Dilarang membuang sampah sembarangan”

Contoh Norma diatas berusaha untuk mewujudkan nilai kebersihan. Dengan mengikuti norma itu diharapkan kebersihan tersebut ialah sebagai nilai dapat terwujudkan didalam kehidupan.

Akhirnya yang tampak didalam kehidupan serta juga melingkupi kehidupan kita adalah suatu norma. Norma yang dikenal didalam kehidupan sehari-hari ada 4 ,yakni ialah sebagai berikut :


1. Norma agama

Norma agama disebut juga norma religi/kepercayaan. Norma kepercayaan /keagamaan ini ditujukan kepada kehidupan untuk dapat beriman. Norma tersebut ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan serta juga dirinya sendiri. Sumber norma tersebut adalah ajaran-ajaran kepercayaan/keagamaan yang oleh pengikut-pengikutnya itu dianggap ialah sebagai perintah Tuhan.


2. Norma moral (etik)

Norma moral atau etik ini disebut juga norma kesusilaan atau etika atau juga budi perketi. Norma moral /etik adalah suatu norma yang paling dasar. Norma moral ini menentukan bagaimana sih kita dapat menilai seseorang . Norma kesusilaan tersebut berhubungan dengan manusia ialah sebagai individu dikarenakan menyangkut kehidupan pribadi. Asal atau juga sumber norma kesusilaan ialah dari manusia itu sendiri yang bersifat otonom serta juga tidak ditujukan kepada sikap lahir,namun tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia. Sanksi atau juga pelanggaran norma moral atau etik ini berasal dari diri sendiri.


3. Norma kesopanan

Norma ini disebut juga norma sopan santun,tata karma, adat, atau juga norma fatsoen. Norma kesopanan ini didasarkan dari suatu kebiasaan, kepatuhan, atau juga kepantasan yang berlaku didalam masyarakat. Daerah yang berlakunya norma kesopanan itu sempit , serta terbatas secara local atau juga pribadi. Sopan santun disuatu daerah tersebut tidak sama dengan di daerah lainnya. Berbeda pada lapisan masyarakat, berbeda juga sopan santunnya. Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan tersebut juga  berasal dari masyarakat setempat.


4. Norma hukum

Norma hukum tersebut berasal dari luar diri tiap manusia. Norma hukum itu berasal dari kekuasaan dari luar diri manusia yang memaksakan pada kita. Masyarakat dengan secara resmi (Negara) diberi kuasa untuk dapat memberikan sanksi atau juga menjatuhkan suatu hukuman. Dalam hal tersebut pengadilan ialah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk dapat menjatuhkan suatu hukuman.

Sebagai perangkat nilai dasar, pancasila tersebut juga  harus dijabarkan kedalam norma agar praksis kedalam kehidupan bernegara. Norma yang tepat ialah sebagai penjabaran dari nilai dasar pancasila itu adalah norma etik serta juga norma hukum. Pancasila dijabarkan ialah sebagai norma etik dikarenakan pada dasarnya nilai-nilai dasar pada pancasila ialah nilai-nilai moral. Jadi, pancasila tersebut menjadi semacam etika prilaku para penyelenggara Negara serta juga masyarakat Indonesia agar dapat sejalan dengan nilai normatif pancasila itu sendiri.


Hubungan Pancasila Sebagai Norma Dasar atau Cita Hukum Dengan Sistem Hukum (Indonesia)

Dalam kaitannya dengan hukum yang berlaku bagi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila telah dinyatakan kedudukannya oleh para pendiri negara ini sebagaimana yang terlihat dalam Undang-Undang Dasar 1945, didalam penjelasan umum ditegaskan bahwa Pancasila adalah cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun hukum dasar yang tidak tertulis. Adapun peran Pancasila sebagai cita hukum dalam kehidupan  hukum tidak tertulis dan hukum tertulis adalah dimana dalam pembentukan hukum tidak tertulis dan pembentukan hukum tertulis, cita hukum berperan dengan cara yang berlain-lainan.

Pada hukum tidak tertulis, cita hukum secara langsung mempengaruhi kebiasaan, dari kebiasaan ketata kelakuan, dari tata kelakuan ke adat istiadat, dari adat istiadat ke hukum, semuanya berlangsung melalui endapan-endapan nilai yang berjenjang. Sedangkan, pada hukum tertulis tahapan-tahapan yang membentuk endapan-endapan nilai tersebut tidak terjadi dan karena itu tidak kita temui, cita hukum secara tidak langsung mengawasi pembentukan hukum tersebut. Dalam pembentukan hukum tertulis, antara hukum dan sistem norma hukum dibentuk oleh perorangan atau kelompok perorangan, baik sebagai  pejabat-pejabat maupun sebagai wakil-wakil rakyat.

Hubungan antara Pancasila sebagai cita hukum dengan sistem norma hukum bergantung kepada kesadaran dan penghayatan para pejabat dan para wakil rakyat tersebut terhadap cita hukum yang ada didalam masyarakat yang memang mempunya fungsi konstitutif dan regulatif dalam pembentukan hukum tersebut. Karena pembentukan hukum tertulis tersebut tidak berlangsung melaui tahapan-tahapan endapan nilai, maka kemungkinan terjadinya disintegrasi antara cita hukum dan sistem norma hukum sangat besar sekali. Hal tersebut sangat berlaku mutatis mutandis pada peran cita hukum Pancasila dalam pembentukan hukum tidak tertulis dan tertulis di negara kita.

Pancasila sebagai cita hukum akan melakukan kedua fungsinya yang konstitutif dan yang regulatif terhadap sistem norma hukum Indonesia secara konsisten dan terus menerus. Pancasila sebagai norma fundamental negara dalam sistem norma hukum akan menentukan agar norma-norma hukum dibawahan yang dibentuknya selalu sesuai dan tidak bertentangan. Dengan demikian, secata teoritis akan selalu terdapat keserasian antara cita hukum yang memadukan dan sistem norma hukum yang dipandu. Prof. Notonagoro (alm) menyimpulkan bahwa pancasila adalah pokok kaedah fundamental negara ataustaatsfundamentalnorm, tanpa disertai keterangan lain-lain.

Kiranya perlu dilengkapi dengan pendapat yang menyempurnakan yaitu dengan menambahkan penegasan Pancasila sebagai cita hukum yang berfungsi sebagai bintang pemandu terhadap Pancasila yang merupakan pokok kaedah fundamental negara tersebut. Disisi lain memang haruslah diakui, bahwa penerimaan Pancasila sebagai pokok kaedah fundamental negara akan sangat memudahkan penyesuaian sistem norma hukum yang ada dibawahnya. Tetapi penerimaan itu saja tanpa menerima pancasila sebagai cita hukum akan menyebabkan sistem norma hukum kita akan kehilangan bintang pemandu yang konstitutif dan regulatif tersebut.

Cita hukum Indonesia adalah Pancasila. Dengan demikain, hukum positif di Indonesia haruslah sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang artinya hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Adapun cita hukum Indonesia yang terkandung didalam Pancasila sudah diimplementasikan kedalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Konstitusi.

Adapun nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila mempunyai fungsi konstitutif yang menentukan apakah tata hukum Indonesia merupakan tata hukum yang benar dan disammping itu mempunya fungsi regulatif yang menetukan apakah hukum positif yang berlaku di Indonesia merupakan hukum yang adil atau tidak. Kududukan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, dalam hal ini sebagai pokok-pokok pikiran pembukaan hukum dasar yang menciptakan pasal-pasal hukum dasar tersebut menentukan isi dan bentuk lapisan-lapisan hukum yang lebih rendah.

Karena didalam tata susunan norma hukum tidak dibenarkan adanya kontradiksi antara norma hukum yang lebih rendah dengan norma hukum yang lebih tinggi, maka penentuan Pancasila sebagai norma hukum yang menggariskan pokok-pokok pikiran pembukaan hukum dasar merupakan jaminan tentang adanya keserasian dan tiadanya pertentangan antara Pancasila sebagai norma hukum yang terdapat dalam hukum dasar dan norma-norma hukum yang lebih rendah. Ketidak serasian dan pertentangan antara suatu norma hukum dan norma hukum yang lebih tinggi menyebabkan terjadinya ketidakkonstitusionalan dan ketidaklegalan norma tersebut dan karena itu tidak berlaku.

Dengan demikian, maka menurut UUD 1945, dalam tata hukum yang berlaku bagi bangsa Indonesia, Pancasila berada dalam dua kedudukan. Pertama, sebagai cita hukum, Pancasila berada dalam tata hukum Indonesia namun terletak diluar sistem norma hukum, dan dalam kedudukan yang demikian itu, Pancasila berfungsi secara konstitutif dan secara regulatif terhadap norma-norma yang berada di dalam sistem norma hukum. Kedua, sebagai norma tertinggi dalam sistem norma hukum Indonesia, yang berasal dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai norma dasar(Grundnorm), yang menciptakan semua norma-norma yang lebih rendah dalam sistem norma hukum tersebut, serta menentukan berlaku atau tidaknya norma-norma yang dimaksud.

Untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila sebagai norma dasar(Grundnorm) atau sumber hukum negara dalam kapasitas sebagai cita hukum, maka digunakanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana pada Pasal 2 ditegaskan bahwa, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Penjelasan Pasal 2 tersebut menyatakan, bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian untuk menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari