“Kesehatan Lingkungan” Pengertian Menurut Para Ahli & ( Ruang Lingkup – Tujuan )

Kesehatan Lingkungan – Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, Sasaran, Masalah, Para Ahli

Kesehatan Lingkungan – Pengertian, Ruang Lingkup, Tujuan, Sasaran, Masalah, Para Ahli : Ksehatan lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu dan seni untuk memperoleh keseimbangan antara lingkungan dengan manusia dan juga merupakan ilmu dan seni mengelolas lingkungan agar bisa menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan aman serta terhindar dari berbagai macam penyakit.


"Kesehatan Lingkungan" Pengertian Menurut Para Ahli & ( Ruang Lingkup - Tujuan )

Pengertian Kesehatan Lingkungan Secara Umum

Ksehatan lingkungan merupakan suatu disiplin ilmu dan seni untuk memperoleh keseimbangan antara lingkungan dengan manusia dan juga merupakan ilmu dan seni mengelolas lingkungan agar bisa menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan aman serta terhindar dari berbagai macam penyakit.


Sedangkan ilmu kesehatan lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari hubungan suatu kelompk penduduk dengan berbagai macam perubahan yang terjadi dilingkungan mereka tinggal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat umum.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara


Pengertian Kesehatan Lingkungan Menurut Para Ahli

Adapun kesehatan lingkungan menurut para ahli yang diantaranya yaitu:

  • Menurut Slamet Riyadi

    Ilmu kesehatan lingkungan ialah bagian integral dari ilmu kesehatan masyarakat yang khusus mempelajari dan menangani tentang hubungan manusia dengan lingkungannya untuk mencapai keseimbangan ekologi dan bertujuan untuk membina dan meningkatkan derajat maupun kehidupan sehat yang optimal.


  • Menurut HAKLI “Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia

    Kesehatan lingkungan ialah suatu kondisi lingkungann yang dapat menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dengan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.


  • Menurut WHO “World Health Organization”

    Kesehatan lingkungan ialah suatu keseimbangan ekologi yang harus tercipta diantara manusia dengan lingkungannya agar bisa menjamin keadaan sehat dari manusia.


Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan Menurut WHO

Menurut WHO ruang lingkup kesehatan dibagi menjadi diantaranya yaitu:

  • Penyediaan air minum
  • Pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran
  • Pembuangan sampah padat
  • Pengendalian vektor “pengendalian vektor ialah segala macam usaha yang dilakukan untuk menurunkan atau mengurangi populasi vektor dengan maksud mencegah atau memberatas penyakit yang ditularkan vektor atau gangguan yang diakibatkan vektor”

  • Pencegahan atau pengendalian pencemaran tanag oleh eksreta manusia “yang dimaksud ekskreta ialah seluruh zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh”.
  • Higiene makanan termasuk juga susu.
  • Pengendalian pencemaran udara.
  • Pengendalian radiasi.
  • Kesehatan kerja.
  • Pengendalian kebisingan.

  • Perumahan dan pemukman.
  • Aspek kesling dan transportasi udara.
  • Perencanaan daerah dan perkotaan.
  • pencegahan kecelakaan.
  • Rekeasi umum dan pariwisata.
  • Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemik atau wabah, bencana alam dan migrasi penduduk.
  • Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : PPKI : Pengertian, Sejarah, Tugas, Dan Anggota Beserta Sidang Lengkap


Ruang Lingkup Kesling Indonesia

Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :

  1. Penyehatan Air dan Udara
  2. Pengamanan Limbah padat/sampah
  3. Pengamanan Limbah cair
  4. Pengamanan limbah gas
  5. Pengamanan radiasi
  6. Pengamanan kebisingan
  7. Pengamanan vektor penyakit
  8. Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana

Tujuan Kesehatan Lingkungan

Adapun tujuan kesehatan lingkungan yang diantaranya yaitu:

  • Melakukan korelasi, memperkecil terjadinya bahaya dari lingkungan terhadap kesehatan serta kesejahteraan hidup manusia.
  • Untuk pencegahan dengan cara mengefisienkan pengaturan berbagai sumber lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia serta untuk mencegah dari bahaya penyakit.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Isi Trikora ( Tri Komando Rakyat ) : Tujuan, Latar Belakang, Sejarah Awal Hingga Akhir


Sasaran Kesehatan Lingkungan

Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :

  1. Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
  2. Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
  3. Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
  4. Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
  5. Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.

Masalah Masalah Kesehatan lingkungan Di Indonesia

Masalah Kesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :


  • Air Bersih

Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.


Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :

    1. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
    2. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
    3. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)

  • Pembuangan Kotoran/Tinja

Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :

    1. Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
    2. Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
    3. Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
    4. Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
    5. Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
    6. Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
    7. Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.

      Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : VOC : Sejarah, Hak Istimewa, Kebijakan, Tujuan, Dan Latar Belakang VOC


  • Kesehatan Pemukiman

Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

    1. Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu
    2. Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah

    3. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
    4. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.

  • Pembuangan Sampah

Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:

    1. Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi

    2. Penyimpanan sampah
    3. Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
    4. Pengangkutan
    5. Pembuangan

Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pembacaan Teks Proklamasi 17 Agustus 1945 


  • Serangga dan Binatang Pengganggu

Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis.


Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.


Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila.Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare.Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.


  • Makanan dan Minuman

Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).


Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :

    1. Persyaratan lokasi dan bangunan
    2. Persyaratan fasilitas sanitasi
    3. Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
    4. Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
    5. Persyaratan pengolahan makanan
    6. Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi
    7. Persyaratan peralatan yang digunakan
    8. Pencemaran Lingkungan

Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara.Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan.Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita.


Mengenai masalah out door pollutionatau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan.


Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan: Norma Hukum Dan Sosial


DAFTAR PUSTAKA
World Health Organization (WHO). Environmental Health. Disitasi dari : WHO .int. Last Update : Januari 2008
Setiyabudi R. Dasar Kesehatan Lingkungan. Disitasi dari :www.ajago. blogspot.htm. Last Update : Desember 2007
Departemen Kesehatan Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Soeparman dan Suparmin. 2001.Pembuangan Tinja dan Limbah Cair : Suatu Pengantar. Jakarta : EGC.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran