Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Dan Tujuannya
Misi dan Visi Kejaksaan Republik Indonesia
Dengan Penjelasan :
- Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
- Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku
- Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik
- Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Misi Kejaksaan R.I :
- Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana
- Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana
- Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara
- Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
- Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Asas Hukum Internasional
Tugas Dan Wewenang Kejaksaan
Pelaksanaan kekuasaan negara itu diselenggarakan oleh:
- Kejaksaan Agung
Berkedudukan di ibukota negara Indonesia dan daerah hukumnya pada wilayah kekuasaan negara Indonesia. Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang merupakan pejabat negara, pimpinan serta tanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksaan tugas, serta wewenang Kejaksaan Republik Indonesia. jaksa Agung dinagkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Kejaksaan tinggi
berkedudukan di ibukota provinsi serta hukumya pada wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi yakni merupakan peminpin dan penanggung jawab kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, serta wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
- Kejaksaan negeri
Hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota serta berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah. Kejaksaan Negeri dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan negeri yaitu pimpinan dan
penanggung jawab kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, serta wewenang kejaksaan di daerah hukumnya. Di Kejaksaan Negeri tertentu ada juga Cabang Kejaksaan Negeri
yang dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. juga sudah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- Pengamanan peredaran barang cetakan;
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
Ada juga Pasal 31 UU No. 16 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa Kejaksaan bisa meminta kepada hakim agar bisa menetapkan seorang terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak sebab bersangkutan tidak bisa berdiri sendiri atau disebabkan oleh hal-hal yang bisa membahyakan orang lain, dirinya sendiri atau lingkungan. Pasal 32 Undang- Undang No. 16 Tahun 2004 tersebut menetapkan bahwa di samping tugas dan wewenang tersebut dalam undang-undang ini, Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Selanjutnya Pasal 33 mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan sertabadan negara atau instansi lainnya. Kemudian Pasal 34 menetapkan bahwa Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instalasi pemerintah lainnya.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya
Dasar Hukum Kejaksaan
Dasar hukum Profesi Kejaksaan
Dalam struktur pemerintahan Indonesia yang baru di plokamirkan, kejaksaan berada di bawah departemen kehakiman, melalui rapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945 . keadaan ini berlangsung sampai tanggal 22 juli 1960, yang kemudian di ganti dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 dan UU no 5 tahun 1991.
Undang- undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menetapkan fungsi dan kegiatan Jaksa, UU inilah yang kemudian menjadi dasar hukum Profesi kejaksaan. Menurut pasal 1 Undang- undang tersebut menyebutkan bahwa hakikat Jaksa adalah : Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang pengadilan.
Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Dalam struktur pemerintahan Indonesia yang baru di plokamirkan, kejaksaan berada di bawah departemen kehakiman, melalui nrapat PPKI tanggal 19 Agustus 1945 . keadaan ini berlangsung sampai tanggal 22 juli 1960, yang kemudian di ganti dengan Umdang Undang Nomor 15 Tahun 1961 dan UU no 5 tahun 1991. 1.
Jenis Etika Profesi Hukum Dari Jaksa Dengan mendasarkan diri dari jaksa pada UU no 5 tahun 1991, jenis Etika profesi dri kejaksaan ini antara lain:
- Syarat pengangkatan jaks antara lain:
1) Betaqwa kepada tuhan yang maha Esa
2) Setia kepada pancasila dan UU 1945
3) Sarjana ukum berusia minimal 25 tahun dan lulus pendidikan serta latihan pembentukan jaksa (pasal 9) -
Sumpah jbatan jaksa antara lain bersumpah :
1) Atas nama atau babatan tidak memeberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga
2) Setia pada pancasila dan UU 1945 3) Jujur, seksama serta tidak membedabedakan orang sumpah ini di lakukan di hadapan jaksa agung(pasal 10) -
Larangan rangkap jabatan seorang jaksa:
1) jaksa Tidak merangkap sebagai pengusaha
2) menjadi penasehat hukum
3) Melakukan jabatan yang dapat mempengaruhimertabatjabatannya.
Langkah Kejaksaan Kejaksaan Negei yang berkompeten akan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Sikap kejaksaan di dalam hal ini ada dua yaitu:
- Apabila kejaksaan menganggap bahwa BAP dari penyidik telah cukup lengkapa dan sempurna, mak kejaksaan akan melakukankewenangannya dalam melakukan penuntutan perkara yang bersangkutan.
- Apabila kejaksaan menganggap bahwa BAP dari penyidik masih kurang lengkap danm sempurna maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan petunjuk penyempurnaanya dan kegiatan ini di sebut dengan pra penuntutan.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang 16 tahun 2004 menegaskan bahwa : “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Dalam Undang- Undang 16 tahun 2004 Pasal satu juga disebutkan tentang Penuntut Umum, penuntutan, dan Jabatan Fungsional Jaksa. Oleh karna itu, kami juga mencantumkannya disini. Penuntut Umum : Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Penuntutan adalah Tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menuntut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim di sidang Pengadilan. Dan Jabatan Fungsional Jaksa adalah : Jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Secara Umum Beserta Tujuan, Bidang Dan Sistemnya Lengkap
Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia
Fungsi Kejaksaan Republik indonesia adalah antara lain :
- Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
- penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
- pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
- pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal – hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
- pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Sedang Tugas Kejaksaan Republik indonesia adalah Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Badan Hukum – Bentuk, Perusahaan, Perbedaan, Persekutuan, Firma, CV
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
Bidang pidana
- melakukan penuntutan;
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Bidang perdata dan tata usaha negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Bidang ketertiban dan ketenteraman umum
Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- pengamanan kebijakan penegakan hukum;
- pengawasan peredaran barang cetakan;
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.