Asas Hukum Internasional

Diposting pada

Istilah Hukum Internasional

Asas Hukum Internasional : Pengertian, Sumber, Prinsip & Contoh – Menurut R. Abdoel Djamali, S.H (1993) istilah hukum internasional kebanyakan hanya di gunakan dalam arti “hukum internasional publik”. Tugas dari hukum internasional publik itu mengatur hubungan hukum antara yang terjadi antar negara dan organisasi antar negara dalam kaitanya dengan ketentraman hidup bernegara.


Tetapi hubungan hukum yang terjadi antar seseorang dengan orang lain yang berlainan waraga negaranya yang berkenaan dengan keperdataan seolah-olah tidak menjadi tanggung jawab dari aturan hukum terjaddinya peristiwa hukum keperdataan itu.

Asas-Hukum-Internasional


Berarti bahwa hubungan antar individu dalam keperdataan (privat) kalau menyangkut berbedanya kewarganegaraan di atur oleh hukum perdata internasional, jadi dapat di katakan bahwa dalam hubungan internasional dewasa ini terdapat hukum yang mengatur kepentingan negara dan negaranya itu  yaitu:

  1. hukum internasional publik yang lazim di sebut hukum internasional (HI)
  2. hukum internasional privat yang dinamakan hukum perdata internasional (HPI)

Dinegara kita Indonesia merupakan negara hukum, macam-macam hukum banyak jenis nya, seperti hukum negara, hukum agama, dan tidak terkecuali hukum internasional yang pada kesempatan kali akan dibahas. Oleh karena  itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini


Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional merupakan segala suatu peraturan hukum yang menyangkut setidaknya dua negara atau lebih. Hukum internasional ini mengatur semua suatu kegiatan masyarakat yang ada di suatu negara yang tidak sama sesuai dengan ketentuan internasional. Yang sehingga, tidak semua kegiatan manusia bisa diatur dengan memakai hukum internasional. Hal tersebut disebabkan karna adanya perbedaan budaya dan tradisi dari negara masing-masing.


Baca Juga : Pengertian Hubungan Internasional Terlengkap


Macam-Macam Hukum Internasional

Hukum internasional mempunyai 2 macam hukum, hukum internasional dibagi menjadi 2 macam, yakni :

  • Hukum Perdata Internasional

Hukum perdata internasional merupakan hukum internasional yang mengatur suatu hubungan antara warga negara dan hukum di sebuah negara dengan warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional ini juga disebut dengan hukum antar bangsa.


  • Hukum Publik Internasional

Hukum publik internasional ialah yang mengatur suatu hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam sebuah hubungan internasional. Hukum publik internasional ini juga disebut dengan Hukum antar negara.


Sumber Hukum Internasional

Hukum interrnassional seperti telah di jelaskan pada bagian pengantar merupakan hukum antar negar, hukum internasional dapat dilihat dari sumbernya yakni:

  • sumber nasional bersal dari pasal-pasal seperti terncantum pasal 13 UUD 1945
  • sumber internasional ada dua
  1. berasal dari perjanjian bilateral ( perjanjian antar dua negara) dan multilateral (perjanjian antarnegara)
  2. beraal dari lembaga- lembaga internasional

Sumber-Hukum-Internasional


Timbul persolan tentang kedudukan dari kedua sumber ini, dengan perkataan lain apakah lebih tinggi hukum internasional yang bersumber dari hukum nasional dibanding dengan hukum internasional yang bersumber dari sumber internasional, apabila negara itu menganggap kedudukan hukum nasional lebih tinggi maka negara itu menganut primat nasional, biasanya negara yang menganut primat nasional negara yang mempunyai paham komunis, sosialis. Sebaliknya jika suatu negara menganut sumber intenasional yang lebih tinggi maka negara itu menganut primat internasional, biasanya negara yang menganut primat internasional ini negara yang mempunyai paham demokrasi.


Pada umumnya suumber hukum internasional seperti saya sebutkan di bagian pengantar berupa perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum yang diakui oleh bangsa yang beradab, keputusan pengadilan atau hakim dan ajaran para ahli.


Baca Juga : 31 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


Perjanjian internasional

Perjanjian internasional ialah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antar negara-negara sebagai angota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.


Dalam perjanjian itu diperlukan adanya :

  1. Negara-negara yang tergabung dalam organisasi
  2. Bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu
  3. Kata sepakat untuk melakukan sesuatu perjajian
  4. Bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi

Subyek hukum nya terdiri dari negara-negara sebagai anggota oraganisasi bangsa-bangsa akan terikat kepada kata sepakat yang di perjanjikan. Suatu perjanjian internasional yang terjadi akan membuat hukum yang menjadi sumber hukum antar negara yang mengikatkan diri. Contoh : declaration of paris 1856. Charter of united nationals dan sebagainya.


Namun ada juga perjajian itu hanya meliputi beberapa negara saja atau hanya dua negara yang menyangkut kepentingan negara itu sendiri, yang biasa kita sebut dengan perjanjian bilateral dan perjajian multilateral contoh :perjajian indonesia dengan malaysia mengenai perbatasan, dan perjanjian itu akan menjadi sumber hukum bagi kedua negara yang terikat dalam perjanjian.


Kebiasaan internasional

Hukum kebiasaan yang berlaku antar negara-negara dalam mengadakan hubungan hukum yang di ketahui dari praktek-praktek pelaksanaan pergaulan negara-negara itu.Peraturanya sampai sekarang sebagian besar masih di berlakukan sebagai bagian dari kumpulan hukum internasional.Tetapi walaupun demikian keadaannya suatu hal yang penting ialah diterimanya suatu kebiasaan sebagai hukum yang bersifat umum dan kemudian menjadi hukum kebiasaan internasional. Misalnya: peraturan yang mengatur tentang cara mengadakan perjanjian interrnasional.


  • Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab

Prinsip-prinsip hukum umum yang dimaksudkan yaitu dasar sistem hukum pada umumnya berasal dari asas hukum romawi. Sedangkan negara yang beradab itu ialah negara yang mengikuti apa yang negara-negara didunia ini kehendaki untuk mencapai suatu perdamaian.

Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., fungsi dari prinsip-prinsip hukum umum ada tiga yaitu:

  1. Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional
  2. Sebagai alat penafsiran bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Maksudnya kedua sumber hukum itu harus sesuai dengan asas-asas hukum umum.
  3. Sebagai pembatas bagi perjanjian bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
  4. Keputusan pengadilan dan ajaran para ahli

Baca Juga : 101 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Dunia


Keputusan pengadilan internasioanal  (yurisprudensi internasional) dan anggapan para ahli hukum internasional, hanya merupakan subsidiary means for the determination of rules of law. Maksudnya , putusan hakim dan anggapan para ahli-ahli hukum internasional itu hanya di gunakan untuk membuktikan dalam dipakainya tidaklah kaidah hukum internasional, dalam menyelsaikan perkara internasional.


Karena itu kalau terjadi perselisihan internasional banyak negara yang segan menyelsaikan masalah masalahnya melalui pengadilan internasional.Apalagi mahkamah internasional tidak mempunyai wewenang untuk memaksakan negara yang berselisih agar membawa perkara nya ke mahkamah internasional.


Sedangkan anggapan para ahli hukum internasional pernananya sangat penting sebagai sumber hukum dalam arti sumber hukum tambahan. Maksudnya, walaupun anggapan-anggapan itu tidak menimbulkan hukum, tetapi akan menjadi penting kalau secara langsung dapat memberikan penyelsaian dalam suatu masalah hukum internasional.


Asas-Asas Hukum Internasional

Hukum Internasional mempunyai Asas-asas yang berlaku di dalam hukum internasional, yaitu diantaranya :

  • Asas Teritorial

Asas teritorial yaitu mengungkapkan bahwa negara menyiapkan hukum untuk semua orang dan juga semua barang yang berada disuatu tempat negara tersebut.


  • Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan ini mengungkapkan asas kebangsaan ialah suatu hukum negara tetap berlaku bagi seorang warga negara walaupun dia berada di suatu negara lain. Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.


Baca Juga : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


  • Asas Kepentingan Umum

Asas menyatakan asas kepentingan umum adalah bahwa hukum negara tidak terikat pada suatu batas-batas wilayah suatu negara karena hukum menyesuaikan diri sama semua keadaan maupun kejadian yang menyangkut suatu kepentingan umum.


  •  Asas-Asas Yang Berlaku Dalam Hukum Internasional

Asas-asas yang di pakai dalam hukum internasional meliputi :

  1. Asas umum yaitu; pelanggaran terhadap perjanjian mengharuskan pelanggar mengganti kerugian yang timbul karena perjanjian tersebut telah dilanggar kepentingannya
  2. Asas pacta sunt servada, yaitu: asas yang mengharuskan suatu perjanjian itu harus di tetapati  jangan hanya omong kosong belaka.
  3. Asas ius copens, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian batal demi hukum jika prosedur pembuatanya bertentangan dengan hukum internasional, misalnya perjanjian untuk membuat senjata nuklir yang bertujuan untuk memusnahkan suatu negara.
  4. Asas nationalitet (asas kebangsaan) yaitu asas yang menunjuk kepada individu yang merupakan kajian luas dari kajian negara itu yang tidak hanya berlaku untuk negara yang ada dalam wilayah itu saja tetapi seluruh warga negaranya baik yang beradda di luar negeri.
  5. Asas teritorialitet (asas kewilayahan) yaitu, asas yang berlaku apabila terjadi suatu pelanggaran yang terjadi dalam suatu wilayah suatu negara, walaupun dilakukan oleh warga negara asing.
  6. Asas nebis in iden, yaitu asas yang menerangkan apabila suatu perkara internasional yang sudah diadili tidak boleh diadili untuk dua kali.
  7. Asas rieus sie stanreus
  8. Asas invobility and imunitty, yaitu asas kekebalan yang berupa kebal hukum dalam suatu negara, orang yang memiliki asas ini merupakan para diplomat yang ditugaskan oleh negaranya.

Contoh Hukum Internasional

  • Hukum Internasional Regional

Merupakan Hukum Internasional yang berlaku/terbatas suatu daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti pada konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pertama kali tumbuh di Benua Amerika yang sehingga menjadi hukum Internasional Umum.


Baca Juga : 7 Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli


  • Hukum Internasional Khusus

Hukum Internasional khusus adalah Hukum Internasional dalam suatu bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa yang mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.


Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui suatu proses hukum kebiasaan. Didalam sebuah hukum pasti mempunyai asas-asas tidak terkecuali dengan hukum internasional.


Subyek Hukum Internasional

Seperti  telah di sebutkan dalam bagian pengatar bahwa subyek hukum interrnasional meliputi ; negara, tahta suci vatikan, palangmerah internasional , organisasi internasional, individu, pemberontak dan pihak yang bersengketa. Pada bagian ini saya akan mengupas lebih dalam mengenai ini.


  1. Negara

Negara sebagai subyek hukum internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara.Negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintah sendiri secara penuh yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.


  1. Tahta suci vatikan

Yang di maksud tahta suci (helige stoel) ialah gereja katolik Roma yang di wakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan suatu negara sebagai yang di isyaratkannegara pada umunya, tetapi tahta suci itu mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subyek hukum internasional.


  1. Palang merah internasional

Palang merah internasional (redd cross) yaitu bantuan medis yang bertugas pada kegiatan perang untuk membantu orang yang tertembak dalam perang, palang merah internasional merupakan subyek hukum internasional.


  1. Individu (manusia)

Manusia sebagai individu dianggap sebagai subyek hukum interrnasional kalau dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukanya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak kehidupan damai masyarakat dunia.


  1. Organisasi internasional

Dalam pergaulan internasional yang menyangkut mengenai hubungan antar negara-negara, maka banyak sekali organisasi yang dibentuk oleh negara-negara itu, bahkan sekarang telah menjadi lembaga hukum.


Baca Juga : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya


Menurut perkembanganya, suatu organisasi internasional timbul pada thun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak adanya konres wina, pada tahun 1920 didirikan liga-liga bangsa yang merupakan organisasi internasionaldan angotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia.  Tetapi dalam perkembangannya liga bangsa-bangsa ini tidak berhasil setelah meletusnya perang dunia ke 2.Setelah itu timbul lah perseritkatan bangsa-bangsa.


  1. Pemberontak dan pihak dalam sengketa

Pemberontak disebut juga subyek hukum internasional bahwa pemberontak itu bertujuan baik yaitu untuk mensjehterakan orang yang ada dalam wilayahnya, sedangankan pihak yang bersengkat di sebut subyek hukum internasional karena pada dasrnya manusia itu ingin mencari keadilan.


Itulah ulasan tentang Asas Hukum Internasional : Pengertian, Sumber, Prinsip & Contoh semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari