Rule of Law – Pengertian, Prinsip, Strategi, Fungsi, Dinamika

Diposting pada

Rule of Law – Pengertian, Prinsip, Strategi, Fungsi, Dinamika : Rule of law adalah suatu legalisme hukum yang mengandung suatu gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan cara pembuatan sistem peraturan dan juga prosedur yang objektif, tidak memihak, juga tidak personal serta otonom.


Rule of Law

Pengertian Rule of Law

Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya.


Rule of Law merupakan konsep tentang common law dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of Law adalah rule by the law dan bukan rule by the man.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPD


Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat dan kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi dari mana  doktrin Rule of Law ini lahir.  Ada tidaknya Rule of Law dalam suatu negara ditentukan oleh “kenyataan” apakah rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warganegara, maupun dari pemerintah.


Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premise bahwa kaidah-kaidah yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.


Pengertian Menurut Para Ahli

Philipus M.Hadjon

ialah  bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa Belanda adalah “rechtsstaat” ini lahir dari suatu perjuangan menentang suatu absolutisme, ialah dari kekuasaan raja yang semena-mena  untuk dapat mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undanagan. Oleh sebab itu didalam proses perkembangannya “rechtsstaat” ini lebih memiliki ciri yang revolusioner.


Friederich J.Stahl

Ada 4 unsur pokok untuk berdirinya satu rechstaat, ialah sebagai berikut:

  • Hak-hak manusia
  • Pemisahan atau  pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
  • Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
  • Peradilan administrasi dalam perselisihan

Fried Man

menggemukakan  Rule of law adalah doktrin dengan semangat dan juga idealisme keadilan yang tinggi.


Sunarjati Hartono

Tetapi diakui bahwa sulit untuk dapat memberikan pengertian Rule of law, Namun pada intinya tetap sama, bahwa Rule of law ialah harus menjamin apa yang diperoleh masyarakat ataupun bangsa yang bersangkutan dipandang sebagai keadilan, khususnya pada keadilan sosial .


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP)


Satjipto Raharjo

Rule Of Law ialah sebagai suatu institusi sosial yang juga memiliki struktur sosial sendiri serta memperakar budaya sendiri . Rule Of Law tumbuh serta berkembang ratusan tahun seiring dengan pertumbuhan pada masyarakat Eropa, sehingga dapat memperakar sosial serta budaya eropa,yang  bukan institusi netral.


Gerakan pada masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja ataupun penyelenggara negara harus dapat dibatasi dan juga diatur dengan cara suatu peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan didalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan inilah yang sering diistilahkan dengan Rule Of Law.


Prinsip-Prinsip Rule Of Law

Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tercantum pada UUD 1945 dan juga pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Point utama dari Rule Of Law ialah jaminan adanya suatukeadilan bagi masyarakatnya, khususnya pada keadilan sosial.


Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal (UUD 1945)

  1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1: 3)
  2. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27:1)

  3. Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan ,pengakuan,  serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28 D:1)
  4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil  dan juga  layak dalam hubungan kerja ( pasal 28 D: 2)

Prinsip-prinsip Rule of Law secara Materiil atau Hakiki :

  • berhubungan erat dengan the enforcement of the Rule of Law
  • Keberhasilan the enforcement of the rule of law itu tergantung pada kepribadian nasional masing-masing bangsa (Sunarjati Hartono, 1982)
  • Rule of law juga mempunyai akar sosial dan juga akar budaya Eropa (Satdjipto Rahardjo, 2003)
  • Rule of law juga adalah suatu legalisme, aliran pemikiran hukum,yang mengandung wawasansosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat serta negara.
  • Rule of law adalah suatu legalisme liberal (Satdjipto Rahardjo, 2003).

Konsepsi Rule of Law

Ruang lingkup materi pembelajaran Rule of Law meliputi: Pengertian dan lingkup Rule of Law, Issue-issue yang terkait dengan Rule of Law, Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal di Indonesia, Prinsip-prinsip Rule of Law secara hakiki (materiil) dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia; dan  Strategi pelaksanaan Rule of Law.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap


Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) Rule of Law

Agar pelaksanaan (pengembangan) Rule of Law berjalan efektif sesuai dengan yang diharapkan, maka:

  1. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa;
  2. Rule of Law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa;
  3. Rule of Law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harus dapat ditegakkan secara adil, dan hanya memihak kepada keadilan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dikembangkan hukum progresif (Satjipto Rahardjo, 2004), yang memihak hanya kepada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik yang memihak kepada kekuasaan seperti seperti yang selama ini diperlihatkan.


Hukum progresif  merupakan gagasan yang ingin mencari cara untuk mengatasi keterpurukan hukum di Indonesia secara lebih bermakna.  Asumsi dasar hukum progresif bahwa “hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya, hukum bukan merupakan institusi yang absolut dan final, hukum selalu berada dalam proses untuk terus menerus menjadi (law as process, law in the making).


Fungsi Rule Of Law

Fungsi Rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap ” rasa keadilan ”  bagi rakyat indonesia dan juga ” keadilan sosial ” sehingga di atur pada pembukaan UUD 1945.


Bersifat Map dan instruktifbagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian , inti dari Rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip – prinsip di atas merupakan dasar – dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan terutama keadilan social.


Dinamika Pelakasanaan Rule of law

Pelakasanaan Rule of law  mengandung keinginan untuk terciptanya negatif hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Pengalan Rule of law harus Di artikn secara hakimi (materill) Sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rule of law dalam penyelelenggaranan pemerintahan trutama dalam Hal pengalan hokum Dan implentansi prinsip-prinsip rule of law.


Secara kuantatif peraturan perundang”an yang terjadi dengan rule of law banyak dihasilkan negara kita,  namun implementasi atau penegakannya belum mencapai hasil yang optimal sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelakasanaan rule of law belum didasarkan sebagian besar masyarakat.


Hal-hal yang mengemukakan untuk dipertanyakan antara lain adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip Rule Of Law. Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Keluarga : Pengertian Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP )


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari