Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Norma Kesopanan
Perjanjian internasional Menurut Para Ahli
-
Konvensi Wina 1969
perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
-
Konvensi Wina 1986
Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
-
UU No 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
-
UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentukdan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
-
Oppenheimer-Lauterpact
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
-
B. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Adapun subjek hukum yang dimaksud adalah lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
-
Dr. Muchtar Kusumaatmaja, S.H. LLM
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 21 Pengertian Norma Menurut Para Ahli Terlengkap
Kerjasama internasional secara hukum diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu negara-negara dalam melaksanakan hubungan atau kerjasamanya membuat perjanjian internasional. Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, disimpulkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh subjek-subjek hukum internasional dan mempunyai tujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu.
Perjanjian antarbangsa atau yang sering disebut sebagai perjanjian internasional merupakan persetujuan internasional yang diatur oleh hubungan internasional serta ditandatangani dalam bentuk tertulis. Contoh perjanjian internasional diantaranya adalah antarnegara atau lebih, antarorganisasi internasional atau lebih, dan antarorganisasi internasional.
Perjanjian internasional pada hakekatnya merupakan suatu tujuan atau agreement. Bentuk perjanjian internasional yang dilakuka antarbangsa maupun antarorganisasi internasional ini tidak harus berbentuk tertulis. Dalam perjanjian internasional ini ada hukum yang mengatur perjanjian tersebut. Dalam perjanjian internasional terdapat istilah subjek dan obyek. Yang dimaksud subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek hukum internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan budaya.
Macam-Macam Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional sebagai sumber formal hukum internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
Berdasarkan Isinya
- a) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan fakta perdamaian.
- b) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
- c) Segu hukum
- d) Segi batas wilayah
- e) Segi kesehatan.
Contoh :
-
- NATO, ANZUS, dan SEATO
- CGI, IMF, dan IBRD
Berdasarkan Proses/ Tahapan Pembuatannya
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Contoh :
-
- Status kewarganegaraan Indonesia-RRC, ekstradisi.
- Laut teritorial, batas alam daratan.
- Masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan :Pengertian, Ciri Dan Macam-Macam Norma Beserta Contohnya Terlengkap
Berdasarkan Subjeknya
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- Perjanjian internasional antara negara dan subjek hukum internasional lainnya.
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional selain negara, yaitu organisasi internasional organisasi internasional lainnya.
Contoh :
-
- Perjanjian antar organisasi internasional Tahta suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
- Kerjasama ASEAN dan MEE.
Berdasarkan Pihak-pihak yang Terlibat
- Perjanjian bilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Bersifat khusus (treaty contact) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
- Perjanjian Multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak, tidak hanya mengatur kepentingan pihak yang terlibat dalam perjanjian, tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contoh :
-
- Perjanjian antara Indonesia dengan Filipina tentang pemberantasan dan penyelundupan dan bajak laut, perjanjian Indonesia dengan RRC pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali.
- Konvensi hukum laut tahun 1958 (tentang Laut teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Esklusif, dan Landas Benua), konvensi Wina tahun 1961 (tentang hubungan diplomatik) dan konvensi Jenewa tahun 1949 (tentang perlindungan korban perang).
- Konvensi hukum laut (tahun 1958), Konvensi Wina (tahun 1961) tentang hubungan diplomatik, konvensi Jenewa (tahun 1949) tentang Perlindungan Korban Perang.
Berdasarkan Fungsinya
- Law Making Treaties / perjanjian yang membentuk hukum, adalah suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral).
- Treaty contract / perjanjian yang bersifat khusus, adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, yang hanya mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral).
Contoh :
Perjanjian Indonesia dan RRC tentang dwikewarganegaraan, akibat-akibat yang timbul dalam perjanjian tersebut hanya mengikat dua negara saja yaitu Indonesia dan RRC.
Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional diatur juga hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antarnegara). Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting karena ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut :
-
- Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
- Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Penjelasan Nilai Dan Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli
Tahapan Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional merupakan sebuah perjanjian yang dibuat dibawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan perjanjian multilateral merupakan perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Yang berdasarkan konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Internasional, perjanjian internasional diadakan melalui tiga tahap yaitu perundingan, penandatanganan dan pengesahan.
-
Perundingan
Perundingan ialah perjanjian tahap pertama dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Yang sebelumnya diadakannya perjanjian, kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan.
Dalam hal ini perundingan dianggap mewakili suatu negara apabila memiliki surat kuasa “full powers atau credention” dan surat kepercayaan. Hal ini tidak berlaku bagi seorang kepala negara atau kepala pemerintahan atau menteri, karena jabatan mereka mewakili negaranya.
-
Penandatanganan “Signature”
Dalam tahap kedua pembuatan perjanjian internasional ialah penandatanganan. Sebelum tahap ini dilakukan oleh para menteri luar negeri “menlu” atau kepala pemerintahan. Dalam perjanjian multirateral, penandatangan dapat dilakukan oleh peserta perjanjian internasional, yang apabila disetujui oleh dua pertiga peserta yang hadir, kecuali ketentuan lain dalam perundingan tersebut.
Sebuah perjanjian internasional belum dapat diberlakukan sebelum diratifikasi oleh masing-masing negara. Dalam perjanjian bilateral, kesepakatan penuh kedua belah pihak mutlak diperlukan setelah penandatanganan perjanjian, kecuali kedua belah pihak mengehendaki lain.
-
Pengesahan
Tahap yang ketiga dalam pembuatan perjanjian internasional ialah pengesahan “ratifikasi”, yang tahap penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Pengesahan atau penguatan ini disebut ratifikasi dapat dilakukan oleh badan eksekutif, legislatif atau campuran “DPR dan Pemerintah”.
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Norma Hukum Dan Sosial
-
Pembatalan Perjanjian
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain yaitu:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan.
- Ada pihak yang dirugikan.
- Dan adanya ancaman dari sebelah pihak.
-
Berakhirnya Perjanjian
Ada beberap hal-hal yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian yang diantaranya yaitu:
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain.
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian itu.
- Dan syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
Contoh Perjanjian Internasional Indonesia dengan Negara Amerika Serikat
No. | Jenis Kerjasama | Bentuk dan Nama Perjanjian | Tempat dan Tanggal Penandatanganan |
Ratifikasi |
1 | Di Bidang Perdagangan |
Agreement a.Agricultural Commodities Agreement Between the Governmentof the Republic of Indonesia and the Governmentof the United States of America Under Title-I of the Agricultural Trade Development& Assistance Act of 1954 as Amended (a. Persetujuan Komoditas Pertanian antara Pemerintah Republik Indonesia dan PemerintahAmerika Serikat dengan Judul-l dan PerjanjianPerbuatandan Pengembanagan Perdaganagan Pertanian 1954 sebagaimanatelah diubah) |
Jakarta 5-Nov-60 |
Ratifikasi tidak diperlukan |
2 | Di Bidang Perdagangan |
Exchange of Notes b. Pertukaran Nota Mengenai Persetujuan Tertanggal 5 November1960 (b. Exchange of notes about Agreementon 5 november1960) |
Jakarta 23 Des 1960 |
Ratifikasi tidak diperlukan |
3 | Di Bidang Perdagangan |
Agreement Agricultural Commodities Agreement Between the Govt of the RI and the Govt of theUSA Under Title-I of the Agricultural Trade DevelopAssistance Act as Amended ( Persetujuan Komoditas PertanianAntara PemerintahRepubliklnodnesiadan Pemerintah Amerika Serikat MenegenaiJudul-l Undang-Undang Pembantuan Pengembangan Perdagangan Pertanian sebagaimantelah diperbaharui) |
Jakarta 26 Okt 1961 |
Ratifikasitidak diperlukan |
4 | Di Bidang Finansial | Exchange of Notes Exchangeof Note Betweenthe Govt of the RI (23 March 1961) and the Govt of the USA (31 March 1961) Concerning Foreign Service Personnel (Pertukaran Nota antara Pemerintah Republik Indonesia (23 Maret 1961) dan Pemerintah Amerika Serikat (31 Maret 1961) Mengenai Personil Yang Bertugas Diluar Negeri) |
23-Mar-61 | Ratifikasi tidak diperlukan |
5 | Di Bidang Investasi | Exchange of Notes Exchange of Notes Between The Governmentof The Republic of Indonesia and The Governmentof The United States of America Concerning Investment in Indonesia (Pertukaran Nota Antara Pemerintah Republik Indonesia dan PemerintahAmerika Serikat Mengenai Investasi di lndonesi |
Jakarta 7-Jan-67 |
Ratifikasi tidak diperlukan |
6 | Di Bidang Finansial | Agreement a.LoanAgreementBetweenthe Rep. of Indonesia and the United States of America AID Loan No. 497- N-01 4 (a. Persetujuan Pinjaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan PemerintahAmerika Serikat denganPinjamanAlD No. 497-N-014) |
Jakarta 14-Apr-67 |
Ratifikasi tidak diperlukan |
7 | Di Bidang Finansial | Amendment b.Amendment No.1 Loan AgreementTanggal 14 April 1967 (AID Loan No.497-N-014)(b.AmandemenNo.1 Persetujuan Pinjaman Tanggal 14 April 1967 (PinjamanAlD No.497-N-014) |
Jakarta 19-Jun-67 |
Ratifikasitidakdiperlukan |
6 | Di Bidang Finansial | Amendment c.Amendment No.2 Loan AgreementTanggal 14 April 1967 (AID Loan No.497-N-014) (c.AmandemenNo.2 Persetujuan Pinjaman Tanggal 14 April 1967 (PinjamanAlD No.497-N-014 |
Jakarta 30-Jun-67 |
Ratifikasi tidak diperlukan |
9 | Di Bidang Finansial | Agreement Loan AgreementBetweenthe Rep. of lndonesiaand the United States of America Al D Loan No.497-H-01 5 (Persetujuan Pinjaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan PemerintahAmerika Serikat Pinjaman AID No.497-H-015) |
Jakarta 20 Okt 1967 |
Ratifikasi tidak diperlukan |
10 |
Di Bidang
|
Agreement The 6th SuplementaryAgreement Between The Governmentof Indonesia and The Governmentof United States of America on 15 September1967 Agreement (g. Persetujuan Tambahan ke-6 Pada Persetujuan Tertanggal 15 September1967) |
Jakarta
|
Ratifikasi tidak |
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pancasila Sebagai Norma Bernegara