Sejarah Perbudakan Di Indonesia Serta Contoh

Diposting pada

Perbudakan-Indonesia

Pengertian Perbudakan

Budak ialah kelompok manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa upah dan tidak mempunyai hak asasi manusia.


Pada zaman dahulu atau zaman kuno istilah Perbudakan masih sangat kental dan biasa didengar tidak seperti ketika kita masih mendengarnya saat ini. Jika memang Perbudakan masih ada di zaman sekarang atau modern ini hanya akan terlihat samar – samar atau kasat mata melalui perusahaan atau agen tertentu. Karena maklum para pemimpin atau raja – raja pada zaman dahulu belum menetapkan peraturan atau keamanan HAM, yang membuat zaman dahulu banyak sekali terjadi pelanggaran HAM.


Istilah budak sendiri adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual, atau bisa juga merupakan golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tiada punya hak asasi manusia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian HAM


Perbudakan Menurut Para Ahli

  • Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia Perbudakan adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual.

  • Menurut Wikipedia Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tiada punya hak asasi manusia. Slave berasal dari perkataan slav, yang merujuk kepada bangsa Slavia di Eropa Timur, yang masyarakatnya mayoritas adalah budak.

  • Menurut van Leeuw ada beberapa penjelasan, “Alasan utama menurut saya adalah bahwa orang tidak lagi benar-benar merasakan dampak perbudakan di wilayah Indonesia berbeda dengan situasi di Barat di mana orang bisa dengan jelas melihat hubungan perbudakan hingga saat ini. “


  • Menurut  van Leeuwen, pada wilayah Hindia Belanda, perbudakan tidak terjadi pada skala industri seperti yang terjadi di Suriname. Sebagian besar budak digunakan untuk keperluan rumah tangga. Namun, bukan berarti budak di sana hidup lebih nyaman. Hal-hal mengerikan terjadi, bagaimana para budak rumah tangga dihukum berat. Bahkan berlanjut hingga abad ke-20 di beberapa rumah tangga di Oost Indie.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Serta Perbedaan Kolonialisme dan Imperialisme


Sejarah Perbudakan Indonesia

Sejarah perbudakan pada zaman dahulu hampir ada di semua bangsa dan kebudayaan. Biasanya orang diperbudak karena tidak mampu membayar utang, kemiskinan-ketiadaan pemilikkan  terhadap tanah (menjadi penggarap), tahanan perang (jarahan) dari suku bangsa yang ditakhlukan, atau karena hasil perdagangan bebas yang di legalkan.


Tragedi kemanusiaan yang menimpa ke-35 buruh di Tangerang, Banten membuka mata kita bahwa praktek perbudakan dalam arti seperti yang dilakukan pada zaman dahulu sesungguhnya masih terjadi di abad ke-21 ini. Membaca, mendengar, dan menyimak bagaimana mereka diperlakukan oleh pemilik perusahaan mulai dari sistem perekrutan, penyekapan di pabrik, harus menikmati fasilitas yang jauh dari layak, disiksa dan dipukul, serta tidak diberi upah demi produktifitas perusahaan merupakan “gambaran telak” kondisi perbudakan zaman dahulu pada zaman kiwari ini.


Mereka dianggap sebagai alat produksi saja oleh sang pengusaha. Oleh karena itu, tindakan pemilik perusahaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Komnas HAM harus bergerak untuk mengusut pelanggaran HAM yang terjadi di Tangerang. Jangan sampai Komnas HAM diam saja terhadap kejahatan kemanusiaan dalam bentuk perbudakan abad ke-21 ini. Demikianpun, presiden harus mengevaluasi kinerja pemda dan dinas tenaga kerja Tanggerang.


Masa pemerintah daerah dan dinas yang terkait bisa kecolongan dengan praktik perbudakan yang terjadi di sana? Ini kejahatan kemanusiaan yang bisa terjadi karena “kelengahan”pemerintah daerah mengawasi dan mengontrol semua unit usaha di kotanya atau bisa saja ada unsur “tahu sama tahu” dengan aparat pemerintahan.

  1. penyebab dan akibat dari perbudakan buruh yang terjadi di indonesia
    Kasus perbudakan yang dialami sekitar 30 buruh pabrik kuali di kawasan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, masih terus bergulir. Para buruh yang berhasil dibebaskan, Sabtu malam, akhirnya di pulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian memastikan para buruh diperlakukan tidak manusiawi, disekap dan dianiaya sehingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
    Penyebab terjadinya kasus perbudakan dan penyekapan buruh di pabrik kuali di tangerang. Dan Menurut Ribka,kasus perbudakan buruh ini menunjukan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini tidak terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.
    DPR menilai perbudakan ini akibat dari kelalaian pihak yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Jakarta – Puluhan buruh dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) berunjuk rasa memprotes perbudakan di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pendemo merubuhkan pagar pabrik.
    KOMISI IX DPR akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten dan Disnakertrans Kabupaten Tangerang terkait kasus perbudakan yang dilakukan pemilik CV Cahaya Logam, di Kabupaten Tangerang, Banten. Komisi yang membidani urusan tenaga kerja dan transmigrasi itu juga akan mempertanyakan kinerja pengawasan guna melindungi kepentingan buruh yang dipekerjakan perusahaan.

  2. Peran dan tindakan pemerintah dalam mengatasi masalah perbudakan buruh yang terjadi di indonesia
    Untuk itu Gerindra meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut. Bagi Gerindra kaum buruh adalah kawan sejati dalam perjuangan melawan neoliberalisme, karena mereka adalah korban paling nyata dari neoliberalisme.Oleh karena itu Gerindra akan selalu melakukan tindakan solidaritas tiap kali kaum buruh mendapat perlakuan yang buruk,” ujar Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindar, Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta agar pelaku penyekapan para buruh di Tangerang, Banten, dihukum karena tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan berat, tetapi juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.
    penyiksaan dan perbudakan di pabrik kuali Tangerang mendapat kecaman Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.Atas kasus tersebut, dia meminta, agar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang dicopot dari jabatannya. “Oleh karena itu, KSPI mendukung keputusan MA, dengan menghukum penjara/pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah UMP/K sebagai perlindungan bagi buruh, seperti kasus 46 buruh di Tangerang,” pungkasnya. – Kepolisian belum dapat memastikan keterlibatan anggotanya dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
    Informasi dugaan keterlibatan itu masih dalam penyelidikan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Adapu dua orang lain, Tio dan Jack, masih buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh. Kini kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Mapolresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut akan dipulangkan ke kampung masing-masing.

Lukas Kustaryo SSH (LKS 4President RI) juga mendesak agar Kadisnaker dipecat dari jabatannya,karena telah lalai membiarkan sebuah praktek perbudakan di wilayah kerjanya. Patut diduga pula yang bersangkutan mengetahui praktek tercela pabrik kuali pelaku perbudakan terdahap 46 buruh di Kampung Bayur.. LKS 4President RI menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya praktek perbudakan tersebut, untuk itu atas nama masyarakat pekerja menuntut agar pengusaha tersebut dipidanakan serta merehabiltasi para korban.


Bahwa terjadinya kasus ini telah menjelaskan bahwa sistem kerja alih daya atau outsourcing dan pemberian upah murah pada buruh harus segera dihapus dan ada sanksi tegas dan berat. Di sisi lain, pengawasan perburuhan oleh pemerintah masih sangat lemah dan tidak adanya pintu pengaduan yang netral dapat di percaya masyarakat sehingga model LSM menjadi sarana pengaduan.. ”Bila mau di dalami, sebagaimana kasus pekerja seperti ini masih saja marak. Ada juga buruh yang dipaksa bekerja 18 jam per hari. Bahkan, kasus seperti ini banyak ditemukan di dekat pusat kekuasaan,”


LKS 4President RI meminta agar para lintas pemerintahan untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa kasus ini, serta memastikan agar kasus alih daya, upah murah ataupun pemanjangan jam kerja buruh tidak diterapkan lagi di perusahaan kecil hingga besar. Dan di harapkan agar penegak hukum baik kepolisian hingga Mahkamah Agung agar bisa menuntut pengusaha yang membayar buruh dengan upah di bawah ketentuan pemerintah.Di sisi lain, agar Kepala Dinas Tenaga Kerja diwilayah kejadian juga segera dicopot karena kelalaian di kasus ini. “Sebagai negara ber-Pancasila, Rakyat negeri ini anti perbudakan, eksploitasi dan diskriminasi oleh buruh,”.


Lukas Kustaryo SSH (LKS 4President RI) mendesak pemerintah segera mengungkap kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang, karena dalam hal terjadinya kasus itu maka sangat sulit untuk tidak menyalahkan pemerintah terutama Menakertrans, Kapolri, dan Presiden dalam masalah ini. Kasus perbudakan buruh di Tangerang ini ada contoh konkrit kelalain pemerintah dalam melindungi kaum buruh.


Berdasarkan segala sumber informasi yang beredar, dapat dinyatakan bahwa ada tiga pindak pidana dalam kasus ini yaitu penghilangan kemerdekaan yang diatur dalam pasal 333 KUHP, penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHP, dan tindak perdagangan orang seperti diatur dalam pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007.  Untuk membantu buruh tersebut LKS 4President RI akan terus memantau dan melihat kemajuannya kedepan sehingga berharap tidak terjadi lagi kelak jika LKS 4President RI di percayakan sebagai President RI yang akan datang.


Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendesak pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara terkait kasus perbudakan buruh pabrik kuali di tangerang. Sebab, perbudakan itu betul-betul tidak bisa dterima akal sehat. Dan perbudakan buruh di tangerag diduga dibekingi dua oknum brimob,dengan kasus ini dan penyiksaan yang terjadi di kampung bayur opak,RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur,Tangerang,Banten,diduga melibatkan oknum aparat Brimob. Pemerintah harus lebih memperhatikan kasus-kasus seperti ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Merkantilisme : Tujuan Beserta Sudut Pandangnya


Penyebab Perbudakan Di Indonesia

Perbudakan merupakan kondisi ketika seseorang mengendalikan orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi kebutuhan akan persalinan atau aktivitas seksual. Orang yang dikendalikan disebut budak.


  • Perbudakan Belum Terkuak
    “Ini merupakan sejarah yang belum terungkap dan terkait dengan sejarah perbudakan di Timur, tidak hanya di Indonesia namun lebih luas di Asia Tenggara. Sejarah perbudakan mencakup periode waktu yang sangat lama dan mencakup berbagai bentuk perbudakan . ” . Sangat sedikit penelitian yang telah dilakukan pada masalah ini, “jelas van Leeuwen.
    Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh sejarawan Amerika Serikat Marcus Vink, Belanda juga melakukan perbudakan di Indonesia. Van Leeuw menjelaskan, “Jan Pieterszoon Coen membunuh semua penduduk asli Pulau Banda untuk membuka perkebunan pala. Dia kemudian membeli budak dari daerah Pulau Banda. Dari situlah mulailah praktik perdagangan budak di Indonesia.”
    Jelas bahwa praktek perbudakan juga terjadi di Indonesia. Menurut van Leeuwen, perbudakan sudah menjadi bagian dari sistem kemasyarakatan di berbagai wilayah di Indonesia, seperti di Sumbawa, Bali dan Toraja. Penjajah Belanda membiarkan praktek perbudakan itu terus berlangsung karena itu menguntungkan posisi mereka di wilayah jajahan.
  • Perbudakan Yang Terlupakan
    Berbeda dengan orang Surinam yang sampai sekarang terus memperingati sejarah kelam perbudakan, di Indonesia hal itu tidak terjadi sama sekali. Bagaimana ini bisa dijelaskan?

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 18 Pengertian Revolusi Menurut Para Ahli Teori Revolusi


Contoh Perbudakan Di Nusantara

“Di Achim (Aceh), semua orang menjual dirinya sendiri. Beberapa penguasa penting memiliki tidak kurang dari seribu sahaya, semua pedagang besar, yang juga memiliki budak,” tulis Montesquieu, seorang filsuf Prancis, yang dikutip oleh Anthony Reid di Asia Tenggara dalam Kurun Commerce 1450 -1680. Bagi mereka, lebih baik menjual sendiri untuk mendapatkan makanan daripada meminta-minta.


Para budak bekerja untuk membangun tempat tinggal dan istana para penguasa. Menurut catatan Augustin de Beaulieu, jenderal Prancis yang mengunjungi Aceh pada abad ke-17, mengutip Anthony Reid, “Raja memakai mereka untuk membersihkan hutan, menggali batu, membuat adukan semen, serta membangun.”


Di tempat lain, Banten contohnya, pemerintah menyewa budak untuk menjamu tamu. Catatan Fryke, seorang pengembara di Banten pada abad ke-17, mengatakan, “Ketika Belanda tiba di Banten, para bangsawan istana memiliki sejumlah budak yang selalu menghibur mereka setiap malam dengan bernyanyi dan menari,” kata Anthony Reid, “Perbudakan dan perbudakan dalam sejarah Asia Tenggara “, terkandung dalam Sejarah Modern Awal Asia Tenggara.


Hubungan mereka sifatnya vertikal: budak berada di posisi bawah, penggaris berada di posisi teratas. Ikatan ini khas komunitas Asia Tenggara. Penampilannya belum diketahui sejak kapan. “Semua bukti menunjukkan bahwa ikatan vertikal sangat kuno di Asia Tenggara,” tulis Anthony Reid. Kondisi serupa juga terjadi di Batavia dan Sulu.


Terutama di Batavia, tidak hanya penguasa yang mempekerjakan budak, tetapi juga orang merdeka (mantan budak). Budak biasanya diimpor dari Sulawesi dan Bali. Pada saat itu perdagangan budak dikendalikan oleh kemitraan dagang Hindia Timur (VOC).


Perdagangan Budak Manggarai Nusa Tenggara Timur

Asal-Usul Perdagangan Budak Asal Manggarai Nusa Tenggara Timur Pada Abad ke 19

Kawasan Barat Flores (Manggarai) pada masa lampau dikuasai oleh Kerajaan Bima hingga pada awal tahun 1900 (Steenbrink, 2013). Bima menjadi Kerajaan Islam karena pengaruh Penguasa Gowa yang memeluk Islam pada tahun 1605 dan kemudian membentuk Kesultanan Makassar. Bima yang saat itu menjadi taklukan Gowa kemudian memeluk agama Islam (Steenbrink, 2013). Sebagai daerah taklukan, Bima mengirim upeti kepada penguasa Gowa yang juga diambil dari tanah Manggarai seperti hasil bumi dan ternak (Daeng, 2000).


Keadaan ini bertahan hingga tahun 1667 saat diadakan Perjanjian Bungaya antara VOC dan Kerajaan Gowa yang saat itu menguasai Bandar Makassar. Gowa yang merasa dirugikan oleh perjanjian tersebut tetap melakukan perlawanan dibawah pimpinan Sultan Hasanuddin hingga akhirnya dikalahkan oleh VOC pada 1669. Perlawanan ini dikenal dengan Perang Makassar (1666-1669). Daerah yang berhasil lepas dari kekuasaan Gowa akibat perjanjian dan perang ini adalah Makassar, Bone dan Bima. Pada tahun 1669, Bima kemudian menyerah dan menandatangi suatu perjanjian dagang dengan VOC. Selanjutnya, Bima menjadi penguasa tunggal atas Manggarai yang diakui oleh VOC (Daeng, 2000).


Pada tahun 1700-an atau mungkin sebelumnya, di Manggarai telah ada suatu sistem pemerintahan dari tiga kelompok masyarakat yang cukup besar, yaitu Todo, Cibal dan Bajo (Daeng 1995). Pada tahun 1727, seorang putra Sultan Bima mempersunting seorang Putri dari Kesultanan Makassar, Puteri Daeng Tamima. Kawasan Manggarai kemudian diserahkan sebagai hadiah perkawinan dan Puteri Daeng Tamima mendirikan Kerajaan Islam di Reo, pantai utara Manggarai. Sultan Musa Lani Alima dari Bima ternyata tidak setuju menjadikan Manggarai sebagai hadiah kepada Kesultanan Makassar. Maka, pada tahun 1732 dibentuklah persekutuan dengan Bajo untuk menyerang Reo dari laut dan mengusir orang Makassar di Reo. Akan tetapi, serangan ini gagal sehingga disusun kekuatan baru dengan bantuan Todo dari arah selatan (Daeng, 2000).


Ditinggalkannya era nagara dan memulai era commandery, diawali dengan adanya perundingan antara kesultanan Bima dan Kesultanan Gooa (1722). Hasil perundingan bahwa daerah Manggarai diserahkan kepada Sultan Bima sebagai mas kawin. Namun, kesepakatan tersebut mendapat perlawanan dari dalu-dalu (kerajaan) di Manggarai, terutama dari dalu Cibal dan Todo (dalu terkuat). Pada kesempatan yang sama, dalu Cibal dan Todo sedang mengalami pertentangan terkait perebutan kekuasaan. Hal ini menjadi kesempatan bagi kesultanan Bima untuk mengambil alih kekuasaan dengan cara mendukung salah satu dalu yakni dalu Todo. Terjadilah  pertempuran di Reok dan Rampas Rongot atau dikenal dengan Perang Rongot, yang dimenangkan Cibal. Namun, perang tidak berhenti, pertentangan terus berlanjut dengan melahirkan Perang Weol I, Perang Weol II dan Perang Bea Loli (Wudi). Perang Weol I kemenangan di pihak Cibal. Tetapi dalam perang Weol II dan Perang Bea Loli, Cibal mengalami kekalahan. Bima saat itu membantu Todo. Kenyataan ini mengkokohkan posisi Bima di Manggarai, hingga masuknya pengaruh ekspedisi Belanda pertama tahun 1850 dan ekspedisi kedua tahun 1890 dibawah pimpinan Meerburg.


Kisah perdagangan budak di Batavia sendiri bermula pada saat Coen berhasil menaklukan Jayakarta pada 1619. Ketika pasukan Coen masuk, situasi Jayakarta (kemudian diberi nama Batavia) ada dalam kondisi nyaris tanpa penduduk. Itu disebabkan orang-orang Jawa dan Sunda yang tadinya menetap di Jayakarta menghindar ke pelosok di selatan Jakarta yakni Jatinegara Kaum. Sedangkan untuk membangun Batavia pasca penaklukan, orang-orang Belanda itu memerlukan tenaga kerja.


Demi memenuhi keteresedian tenaga kerja, maka orang-orang Belanda mendatangkan para tawanan perang dari berbagai tempat seperti Manggarai, Bali, Bugis, Arakan, Makassar, Bima, Benggala, Malabar dan Kepulauan Koromandel (India). Mereka dipekerjakan dalam berbagai proyek pembuatan benteng, loji, jalan dan rumah-rumah para pejabat kompeni.


Ekspedisi yang terakhir pada tahun 1905 dibawah Pimpinan H.Christofel. Namun, kehadiran Belanda di Manggarai, membuahkan perlawanan sengit antara Belanda dan rakyat Manggarai di bawah Belanda mendapat perlawanan dari Kraeng Tampong yang akhirnya tewas ditembak Belanda dan dikuburkan di Compang Mano. Selanjutnya perang dipimpin Guru Amenumpang yang bergelar Motang Rua tahun 1907 dan 1908, namun akhirnya tewas dan dimenangkan oleh Belanda. Sejak saat itulah, Belanda memulai mengintervensi berbagai sisi kehidupan masyarakat Manggarai. Masyarakat Manggarai menjadi budak (tanam paksa). 


Sejak atau dalam tahun-tahun tersebut, kompeni Belanda menjadi pemesan perdagangan budak lewat para makelar. Para budak ditampung di bagian Timur Batavia.Dami N. Toda dalam bukunya, Manggarai Mencari Pencerahan Historiografi’melanjutkan, tahun 1670, masih tercatat pengangkutan ’20 sutcx’ hamba laki-perempuan di samping barang dagangan dari Manggarai.


Awalnya harga budak ditentukan oleh usia dan tenaga saja. Namun pada abad ke-18, harga jual seorang perempuan muda harganya dua sampai tiga kali lipat harga seorang budak lelaki. Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal van der Parra (1761-1775), hampir setiap tahun didatangkan kurang lebih 4000 budak. Selanjutnya, kepemilikan akan budak di kalangan orang-orang Belanda menjadi gengsi tersendiri dan merupakan tolak ukur kejayaan dan kemakmuran. Orang kaya seperti van Riemsdijk (1782), di rumahnya yang ada di Batavia saja, memiliki 200 budak yang jika ditotalkan seluruhnya maka akan seharga dengan uang 33.000 rijksdaalder.


Perdagangan hamba di Manggarai yang di bawah kekuasaan Bima, diperoleh dari kisah lisan asal Ngada, Keo dan Pawo (Ende). Perdagangan komoditi hamba dilakukan lewat perdagangan biasa dari Bima dan lewat jalur formal berupa barang rampasan perang.Ihwal perampasan perang, hamba ditagih lewat pasal perjanjian dari Makasar misalnya pasal 13 Perjanjian Bungaya 18 November 1667 yang berbunyi:


Raja dan bangsawan harus mengirimkan ke Batavia 1000 hamba lelaki-wanita senilai harga dua setengah ‘taels’ atau 40 uang-mas Makasar per orang. Setengah harus dikirim pada bulan Juni dan sisanya paling lambat pada musim berikut”.

Pembayaran menggunakan hamba juga masih terjadi pada tahun berikutnya lewat perjanjian 16 Oktober 1781 dengan Goa yang berbunyi:

“Mewajibkan Sanrabone membayar kerugian sebesar 20.000 ringgit dan sebagai homage pengganti pajak memberikan 6 orang budak seharga 40 ringgit tiap orang”.


Permintaan hamba yang bertubi-tubi ini, menjadikan wilayah Manggarai terlebih daerah pantai dan wilayah sekitar Goa dan Bima dijadikan sebagai eksploitasi secara formal atau informal (perampokan manusia).Di Manggarai, kisah penculikan manusia ini kemudian terekam lewat cerita rakyat ‘Empo Dehong’, ‘Empo Rua’ atau ‘Gorak’ (hantu raksasa yang dapat melompat tinggi, berlari cepat dan menculik anak-anak kecil)


Fungsi Perdagangan Budak Asal Manggarai Nusa Tenggara Timur Pada Abad ke 19

Dagristel Kastel Batavia pada bulan Oktober 1664 mencatat tentang tibanya perahu layar dari “Mangary” (Manggarai) berawak 8 orang dengan muatan 50 pikul kulit kayu manis hutan. Bulan Oktober 1668 berita datang perahu layar dari Manggarai dengan 15 awak berisi muatan lilin, madu, beras, kayu manis dan dagangan 17 orang hamba sahaya. Pada tahun 1670, tercatat pula tiba tiga perahu layar dari Manggarai disamping barang dagangan biasa, termuat juga “20 stucx” (20 pices) hamba laki-perempuan. Berarti sejak tahun 1668, 1670 Kompeni Belanda telah menjadi pembeli dan pemesan perdagangan budak lewat makelar-makelar pedagang hamba sahaya,  termasuk  hamba  dari  Manggarai  dan  memperoleh  tampungandi bagian timur Batavia yang sekarang menjadi kampung Manggarai.


Hamba sahaya yang dimaksud dalam hal ini adalah budak yang diperdagangkan. Hamba sahaya adalah kelas masyarakat yang tidak memiliki suatu hak, bahkan hidup sepenuhnya dalam tangan tuannya. Mereka adalah milik pribadi bukan milik suku, pada mulanya hamba sahaya itu adalah tawanan perang, atau yang diculik berdasarkan keadaanpermusuhanantar suku (Dami, 1999).


Tahun 1769 Sultan Bima, Abdul Kadim mengunjungi wilayah Manggarai setelah kembali pulang juga membawa hadiah-hadiah budak dari tawanan perang yang terjadi di daerah Pota. Sultan Abdul Kadim juga meminta upeti hamba dari Manggarai atas desakan Kompeni Belanda, dasar hukum upeti hamba atau upeti budak ini terkenal dengan sebutan “teki mendi” (upeti berupa bayaran budak). Neraca komoditas upeti budak atau pengeksporan hamba Manggarai menurut catatan mencapai 2.000 budak pertahun termasuk jumlah 300 hinga 400-an orang budak atas nama upeti.Budak-budak tersebut kemudian diperdagangkan lewat pelabuhanBima (Kapita, 1976).


Perdagangan budak dan perampokan manusia (untuk dijual sebagai hamba sahaya) juga terjadi di pulau Sumba yang dilakukan oleh orang-orang Ende dan Ambarai (Manggarai). Suatu bukti sejarah betapa pulau Sumbapun masa itu menjadi sasaran dan obyek perampokan manusia untuk komoditi perdagangan budak oleh makelar dan pedagang budak dari Ende danManggarai untuk konsumen Kompeni Belanda.Pengiriman budak bagi kompenikeBataviapadamasaitulewatpenawaranperdaganganbiasadiBima atau jalur resmi berupa rampasan perang yang ditagih lewat perjanjian dari Makasar.


Dari tahun ke tahun, perdagangan budak di Batavia semakin marak. Selain untuk memenuhi tenaga kerja, budak-budak perempuan pun kemudian didatangkan guna memenuhi nafsu syahwat kaum laki-laki kolonial dan mitra bisnis mereka. “Lelaki di Batavia (Belanda, Tinghoa, Melayu dan Arab) “membutuhkan” budak untuk kawin, sebab wanita Belanda, Tionghoa dan Arab asli hampir tidak ada,” tulis Adolof Heuken SJ dalam Historical Sites of Jakarta.


Awalnya harga budak ditentukan oleh usia dan tenaga saja. Namun pada abad ke-18, harga jual seorang perempuan muda harganya dua sampai tiga kali lipat harga seorang budak lelaki. Menurut Heuken, itu terjadi karena pada saat itu permintaan akan budak perempuan (terutama dari kalangan pebisnis Tionghoa) sangat tinggi sekali. Mereka memerlukan para budak perempuan itu, selain untuk memuaskan kebutuhan biologisnya juga untuk mengatur rumah tangga. Berbeda dengan orang-orang Tionghoa yang tidak pilih-pilih, orang-orang Eropa menjadikan budak-budak perempuan dari Nias dan Bali sebagai favorit.


Sebagai bukti, seorang gadis Nias yang cantik dan sehat dihargai sekira seribu dollar, demikian menurut J.Barrow, anggota misi diplomatik Inggris untuk Tiongkok yang sempat mampir di Batavia pada 1792.Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal van der Parra (1761-1775), hampir setiap tahun didatangkan kurang lebih 4000 budak. Selanjutnya, kepemilikan akan budak di kalangan orang-orang Belanda menjadi gengsi tersendiri dan merupakan tolak ukur kejayaan dan kemakmuran. Orang kaya seperti van Riemsdijk (1782), di rumahnya yang ada di Batavia saja, memiliki 200 budak yang jika ditotalkan seluruhnya maka akan seharga dengan uang 33.000 rijksdaalder.


 

DAFTAR PUSTAKA

  • Ayatrohaedi. (1985). Historiografi Daerah : Sebuah Kajian Bandingan. Jakarta: PIDSN.
  • Baldick, Julian. 1971. Mystical Islam: An Interdoction to Sufism. Terj. Satrio Wahono, Islam Mistik: Pengantar Anda ke Dunia Tasawuf, Yogyakarta, Serambi
  • Daeng, Hans. 2000. Manusia Kebudayaan dan Lingkungan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Caleban Timur.
  • DamiN.Toda,1999.ManggaraiMencariPencerahanHistoriografi.Ende : NusaIndah
  • Hugiono dan P.K Poerwantana. 1992. Pengantar Ilmu Sejarah.Jakarta : PT Rineka Cipta
  • O.H. Kapita. Sumba Dalam Jangkauan Jaman. (Waingapu : Panitia Penerbit Naskah-Naskah Kebudayaan Daerah Sumba, Dewan Penata Layanan Gereja Kristen Sumba, 1976)
  • Poespoprodjo, Wasito. 1987. Interpretasi. Bandung. Remaja Karya Pelajar
  • Streenbrink, Karel. 2013. Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalan Kurun Modern, Terj. Karel A. Steenbrink dan Abdurrahman. Cet. I. Jakarta: LP3IS
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari