Pengertian Sumber Hukum – Macam, Formal, Material, Traktat, Doktrin, Internasional, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Sumber Hukum – Macam, Formal, Material, Traktat, Doktrin, Internasional, Para Ahli : Sumber hukum merupakan suatu yang sangat mendasar sehingga manusia mau mengikuti hukum dan mempunyai keturunan dalam hidup. Saat terjadi suatu peristiwa serta dianggap melawan hukum, maka kita akan mencari sumber hukum yang menyakinkan bahwa peristiwa itu benar-benar bertentangan dengan hukum.


Pengertian Sumber Hukum

Umumnya, sumber hukum merupakan tempat dimana kita menentukan hukum. Sumber hukum ialah semua hal yang menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan hukum, baik tiu berupa perintah atau juga larangan. Sumber hukum mempunyai kekuatan yang memaksa yang sudah disepakati bersama oleh suatu komunitas/masyarakat.


Artinya, sumber hukum bisa mengatur serta memberikan sanksi untuk yang melakukan pelanggaran hukum. Sumber hukum mempunyai dua istilah yang sangat penting yang perlu kita ketahui, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formal.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara


Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional adalah berbagai macam materi, kebiasaan, atau asas yang menjelaskan/mengandung aturan hukum interbasional. Dalam hukum internasional, tidak ada badan legislatif yang bisa mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara, sehingga hukum internasional dipakai berdasarkan kebiasaan dan tindakan negara-negara sebagai pemenang kedaulatan. Ada lima sumber hukum internasional didalam pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional, yaikni:


  1. Perjanjian internasional
  2. Kebiasaan internasional
  3. Asas hukum yang “diakui oleh negara-negara beradab”
  4. Putusan-putusan pengadilan dan
  5. Ajaran-ajaran para ahli sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum

Sumber-sumber Hukum Republik Indonesia

Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:


  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
  2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Penetapan Presiden
  5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa

Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Karakteristik Ideologi Pancasila Secara Lengkap


  • C.S.T Kansil , SH

sumber hukum adalah  segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.


  • Zevenbergen

sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.


  • Achmad Ali

sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.


Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”.


Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala suatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.


Sumber Hukum Material

Adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.


Yang dapat menjadi sumber hukum materil adalah segala unsur yang menjadi aspek-aspek kehidupan masyarakat sendiri, misalnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/ perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/ pandangan hidup dan sebagainya serta tentu saja unsur keperluan yang dapat terjelma di berbagai bidang kehidupan tersebut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Terlengkap


Sumber Hukum Formal

Bentuk atau kenyataan dimana kita bisa menemukan hukum yang berlaku. Jadi sebab bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :


  1. Undang-undang
  2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis
  3. Yurisprudensi
  4. Traktat
  5. Doktrin

Macam-Macam Sumber Hukum

Jika kita berbicara mengenai macam-macam sumber hukum, maka pada umumnya yang kita bicarakan adalah sumber hukum formil. Adapun macam-macam sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.

Source of law


Undang – Undang Sebagai Sumber Hukum

Undang-undang adalah sumber hukum berupa peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang bersangkutan.


Suatu undang-undang mulai berlaku untuk ditaati sejak tanggal penetapan mulai berlakunya sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang itu sendiri atau setelah diundangkan dalam Lembaran Negara ditambah lagi dengan pewartaannya melalui siaran radio/ televise dan di surat-surat kabar.Masa berlakunya suatu undang-undang sebagai sumber hukum berakhir bila :


  • Undang-undang itu telah dicabut oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini adalah lembaga pembuatnya sendiri atau lembaga lain yang lebih tinggi derajatnya.
  • Telah adanya undang-undang baru yang pada dasarnya lebih lengkap, lebih sempurna, lebih praktis dan lebih cocok dengan situasi dan kondisi yang tengah dihadapi serta secara keseluruhan atau sebagian sudah dapat menggantikan undang-undang yang lama.
  • Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidak ada lagi.

Ada banyak contoh undang-undang di Indonesia. Contoh undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, dan lain-lain.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka [ Arti, Syarat, Ciri, Dimensi, Sejarah ]


Kebiasaan Sebagai Sumber Hukum

Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang dianut suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama (umumnya secara turun temurun sampai beberapa generasi) yang pada hakikatnya mendasari atau memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.Beberapa contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum bagi masyarakatnya adalah :


  • Adat-istiadat/ kebiasaan orang Bali yang mengharuskan hukum upacara pembakaran mayat bagi orang yang meninggal (ngaben).
  • Adat-istiadat orang Batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.
  • Adat-istiadat suku Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan melalui sistem endogamy, yakni sistem perkawinan yang terjadi antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa yang bersangkutan.

Traktat Sebagai Sumber Hukum

Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara-negara tersebut masing-masing, misalnya tentang bats wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dan sebagainya.


Pada dasarnya bila dipandang menurut banyaknya negara yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat dapat dibedakan atas

  • Traktat bilateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua negara saja.
  • Traktat multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak negara

Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum

Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa. Di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum.


Doktrin Sebagai Sumber Hukum

Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Contoh doktrin antara lain adalah ajaran trias politica dari Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab sejarah dari von Savigny, dan lain-lain.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari