Lembaga Yudikatif – Pengertian, Kekuasaan, (MA), (MK), Yudisial, Tugas, Fungsi

Diposting pada

Lembaga Yudikatif – Pengertian, Kekuasaan, (MA), (MK), Yudisial, Tugas, Fungsi : Kekuasaan Yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (Legislatif dan eksekutif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu.


Pengertian Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif erat hubungannya dengan kedua kekuasaan lainnya (Legislatif dan eksekutif) serta erat hubungannya dengan hak dan kewajiban individu. Sedangkan Lembaga yudikatif adalah merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang memegang penuh kekuasaan untuk menyeleggarakan peradilan, tidak terkecuali di Indonesia.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Norma Kesopanan Beserta Fungsi Dan Contohnya


Definisi Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan sebagai alat pengendali sosial, yang pelaksanaannya dilakukan terhadap lembaga kekuasaan eksekutif.


Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi saran-saran kepada pemerintah dalam kaitan pelaksanaan GBHN dan undang-undang hasil produk lembaga legislatif.


Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tidak dibatasi, baik oleh lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi dibatasi oleh Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara yang merupakan sumber dari semua norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat/negara Indonesia.


Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)


sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Akhlak Menurut Bahasa Dan Istilahnya Lengkap


Kekuasaan Yudikatif Di indonesia

Azaz kebebasab badan yudikatif (independent judiciary) juga dikenal diindonesia. Hal itu terdapat didalam penjelasan (Pasal 24 dan 25 ) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang menyatakan :” Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam UU tentang kedudukan Hakim”.


Akan tetapi dalam masa demokrasi terpimpin telah terjadi penyelewengan terhadap azas kebebasan badan yudikatif seperti yang ditetapkan UUD 1945, yaitu dengan dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yang dalam pasal 19 dari UU dinyatakan :


“Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat yang mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal pengadilan”.


Didalam penjelasan umum UU itu dinyatakan bahwa “trias Politica tidak, mempunyai tempat sama sekali dalam hukum Nasional Indonesia” karena kita berada dalam revolusi, dan dikatakan selanjutnya bahwa “Pengadilan adalah tidak bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuasaan membuat UU.


Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang  bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 11 Pengertian Moral Menurut Para Ahli Lengkap


  1. Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies)
  2. Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak)
  3. Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi)
  4. Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara)
  5. International law (perjanjian internasional).

Lembaga Yudikatif

Kekuasaan di Pemerintahan Indonesia sudah lama diterapkan, hal ini untuk menjaga pemerintahan yang adil serta jauh dari monopoli politik. Oleh sebab itu, dibuatlah lembaga tinggi negara yang mempunyai peran untuk menjalankan gugas dan juga wewenang pada bidangnya masing-masing.


Walaupun memiliki tugas serta wewenang yang berbeda, lemnbaga tinggi negara tersebut memiliki posisi dan kedudukan yang sama. Lembaga tinggi negara justru memiliki fungsi yang saling melengkapi.


Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.


MA

  • Susunan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Jenis Pengendalian Sosial Beserta Penjelasannya


  • Hakim Agung

Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.


  • Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:

    1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
    2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
    3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.


  • Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.


Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :


    1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
    2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
    3. Memutus pembubaran partai politik; dan
    4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003,


kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Peran PBB Dalam Hak Asasi Manusia Dan Bantuan Kemanusiaan


  • Ketua Mahkamah Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).


  • Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.


Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no. 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.


YUDISIAL

  • Tujuan Komisi Yudisial

  1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
  3. Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
  4. Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

  • Wewenang Komisi Yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.


  • Tugas Komisi Yudisial

  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
  2. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
  3. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
  4. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
  5. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

  6. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial mempunyai tugas:
  7. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
  8. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
  9. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

  • Anggota Komisi Yudisial

Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Berdirinya PBB Dan Tujuannya Terlengkap


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari