Pengertian Pidana Menurut Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Pidana

Pidana adalah suatu kejahatan atau perilaku kriminal atau ilegal. Disebut penjahat. Biasanya dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok. Namun, kategori yang terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal kejahatan dengan motif politik atau memahami.

Pengertian-Pidana

Selama kesalahan pidana belum ditentukan oleh hakim, maka orang ini disebut terdakwa. Karena ini adalah prinsip dasar negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sampai kesalahannya terbukti. Dan berfungsi sebagai narapidana penjahat dihukum atau narapidana yang disebut.

Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan tentang tindakan apa yang bisa dianggap kejahatan. Definisi kejahatan dalam arti yuridis adalah tidak sama dengan definisi kejahatan dipandang sebagai kriminologi sosiologis.

Secara hukum, kejahatan dapat didefinisikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku dan diakui secara hukum. Dalam kejahatan berbasis kriminologi sosiologis adalah pola perilaku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain, tidak ada korban) dan pola perilaku sosial untuk mendapatkan reaksi dari masyarakat. Reaksi sosial mungkin termasuk reaksi formal, reaksi informal dan non-formal reaksi.


Pengertian Pidana Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian pidana menurut para ahli, sebagai berikut:


  • Van Hamel: Pidana adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penanggung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara.
  • Simons: Pidana adalah suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma, yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah.
  • Sudarto: Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
  • Roeslan Saleh: Pidana adalah reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
  • Pidana Menurut Ted Honderich: Pidana adalah suatu penderitaan dari pihak yang berwenang sebagai hukuman yang dikenakan kepada seseorang pelaku karena sebuah pelanggaran.
  • Alf Ross: Pidana adalah tanggung jawab sosial yang: a) terdapat pelanggaran terhadap aturan hukum; b) dijatuhkan atau dikenakan oleh pihak berwenang atas nama perintah hukum terhadap pelanggar hukum.
  • R. Soesilo :Hukum Pidana adalah perasaan tidak enak / sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
  • E.  MOELJATNO : Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : a)Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana  tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. b)Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu  dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. c)Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
  • F.  WIRJONO PRODJODIKORO : hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
  • EDMUND MEZGER : Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana. Pada dasarnya hukum pidana berpokok pada :
  1. Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Artinya perbuatan yang dilakukan orang yang memungkinkan adanya penjatuhan pidana.
  2. Perbuatan yang dapat dipidana
  3. Perbuatan jahat (Verbrechen/crime). Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu itu. Pidana dapat berupa sanksi pidana atau tindakan tata tertib.

Baca Juga : √ Pengertian Sanksi Hukum (Pidana, Perdata Dan Administrasi) Serta Macamnya

  • POMPE : Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu. Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
  • G. WLG. LEMAIRE : Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil).
  • H. WFC. HATTUM : hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peaturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
  • C.S.T   KANSIL : Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
  • J. ADAMI CHAZAWI : Dilihat dari garis besarnya, dengan berpijak pada kodifikasi sebagai sumber utama atau sumber pokok hukum pidana, hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
  1. Aturan-aturan hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan denagan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif) maupun pasif/negatif) tertentu yang diserti dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu.
  2.  Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkanya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya.
  3. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya polisi, jaksa, hakim), terhadap yang disangka dan di dakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.

Jenis-Jenis Pidana

Berikut ini adalah jenis-jenis dari pidana, sebagai berikut:

Baca Juga : Pengertian Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Dan Tujuannya


  1. Pidana Mati

    Baik berdasarkan pada Pasal 69 maupun berdasarkan hak yang tertinggi bagi manusia, pidana mati adalah pidana yang terberat. Karena pidana ini merupakan pidana yang terberat, yang pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak hidup bagi manusia, yang sesungguhnya hak ini hanya berada ditanga Tuhan, maka tidak heran sejak dulu sampai sekarang menimbulkan pendapat pro dan kontra, bergantung dari kepentingan dan cara memandang pidana mati itu sendiri.

    Kelemahan pidana mati ini ialah apabila telah dijalankan, maka dapat member harapan lagi untuk perbaikan, baik revisi atau jenis pidananya maupun perbaikan atas diri terpidananya apabila kemudian ternyata penjatuhan pidana itu terdapat kekeliruan, baik kekeliruan terhadap orang atau pembuatnya/petindaknya, maupun kekeliruan terhadap tindak pidana yang mengakibatkan pidana mati itu dijatuhkan dan dijalankan dan juga kekeliruan atas kesalahan terpidana.

    Dalam KUHPidana, kejahatan yang diancam pidana mati hanyalah pada kejahatan-kejahatan yang dipandang sangat berat saja, yang jumlahnya juga sangat terbatas, seperti kejahatan-kejahatan yang mengancam keamanan negara (Pasal 104, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (3)jo Pasal 129), kejahatan-kejahatan pembunuhan terhadap orang tertentu dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat (Pasal 140 ayat (3), Pasal 340), kejahatan terhadap harta benda yang disertai unsure/faktor yang sangat memberatkan (Pasal 365 ayat (4), Pasal 368 ayat (2)), kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai (Pasal 444).

    Disamping itu, sesungguhnya pembentuk KUHPidana sendiri telah memberikan suatu isyarat bahwa pidana mati harus dengan sangat hati-hati, tidak boleh gegabah.Isyarat itu adalah bahwa bagi setiap kejahatan yang diancam dengan pidana mati, selalu diancam juga dengan pidana alternatifnya, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu setinggi-tingginya 20 tahun.

    Dengan disediakannya pidana alternatifnya, maka bagi hakim tidak selalu harus menjatuhkan pidana mati bagi kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati tersebut. Berdasarkan kebebasan hakim, ia bebas dalam memilih apakah akan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu, begitu juga mengenai berat ringannya apabila hakim memilih pidana penjara sementara, bergantung dari banyak faktor yang dipertimbangkan dalam peristiwa kejahatan yang terjadi secara konkret.


  2. Pidana Penjara

    Andi Hamzah (Amir ilyas, 2012 : 110), menegaskan bahwa:

    “Pidana penjara merupakan bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan.Pidana penjara atau pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan.

    Pidana seumur hidup biasanya tercantum di pasal yang juga   ada ancaman pidana matinya (pidana mati, seumur hidup atau penjara dua puluh tahun).”

    Sedangkan P.A.F. Lamintang (Amir ilyas, 2012 : 110) menyatakan bahwa: “Bentuk pidana penjara adalah merupakan suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut dalam sebuah Lembaga Permasyarakatan dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lembaga permasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut.”

    Dengan adanya pembatasan ruang gerak tersebut, maka secara otomatis ada beberapa hak-hak kewarganegaraan yang juga ikut terbatasi, seperti hak untuk memilih dan dipilih (dalam kaitannya dengan pemilihan umum), hak memegang jabatan publik, dan lain-lain.

    Masih banyak hak-hak kewarganegaraan lainnya yang hilang jika seseorang berada dalam penjara sebagaimana yang dinyatakan oleh Andi Hamzah (Amir Ilyas, 2012 : 111), yaitu pidana penjara disebut pidana kehilangan kemerdekaan, bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka bepergian, tetapi juga narapidana itu kehilangan hak-hak tertantu seperti :

    1. Hak untuk memilih dan dipilih (lihat Undang-undang Pemilu). Di negara liberal sekalipun demikian halnya. Alasannya ialah agar kemurnian pemilihan terjamin, bebas dari unsur-unsur immoral dan perbuatan-perbuatan yang tidak jujur;
    2. Hak untuk memangku jabatan publik. Alasannya ialah agar publik bebas dari perlakukan manusia yang tidak baik;
    3. Hak untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini telah dipraktikkan pengendoran dalam batas-batas tertentu;
    4. Hak untuk mendapat perizinan-perizinan tertentu misalnya saja izin usaha, praktik (dokter, pengacara, notaris, dan lain-lain);
    5. Hak untuk mengadakan asuransi hidup;
    6. Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan. Pemenjaraan merupakan salah satu alas an untuk minta perceraian menurut hukum perdata;
    7. Hak untuk kawin, meskipun adakalanya seseorang kawin sementara menjalani pidana penjara, namun itu merupakan keadaan luar biasa dan hanya bersifat formalitas belaka; dan
    8. Beberapa hak sipil yang lain.

  3. Pidana Kurungan

    Pidana kurungan jangka waktunya lebih ringan dibandingkan urutan ketiga dengan pidana penjara.Lebih tegas lagi hal ini ditentukan oleh Pasal 69 ayat (1) KUHP, bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh urutan-urutan dalam Pasal 10 KUHP, yang ternyata pidana kurungan menempati urutan ketiga, dibahwah pidana mati dan pidana penjara.Memang seperti dikemukakan dimuka, pidana kurungan diancamkan kepada delik-delik yang dipandang ringan seperti delik culpa dan pelanggaran.

    Ninie Suparni (2007 : 23) mengemukakan :
    “Pidana kurungan adalah bentuk-bentuk dari hukuman perampasan kemerdekaan bagi si terkuhum dari pergaulan hidup masyarakat ramai dalam waktu tertentu dimana sifatnya sama dengan hukuman penjara yaitu merupakan perampasan kemerdekaan seseorang.”


  4. Pidana Denda

    Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua bahkan lebih tua dari pidana penjara, mungkin setua dengan pidana mati. Pidana denda adalah kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana.

    P.A.F. Lamintang (Amir Ilyas, 2012 : 114) mengemukakan bahwa:
    “Pidana denda dapat dijumpai di dalam Buku I dan Buku II KUHP yang telah diancamkan baik bagi kejahatan-kejahatan maupun bagi pelanggaran-pelanggaran. Pidana denda ini juga diancamkan baik baik satu-satunya pidana pokok maupun secara alternatif dengan pidana penjara saja, atau alternatif dengan kedua pidana pokok tersebut secara bersama-sama”.

    Oleh karena itu pula pidana denda dapat dipikul oleh orang lain selama terpidana. Walaupun denda dijatuhkan terhadap terpidana pribadi, tidak ada larangan jika denda ini secara sukarela dibayar oleh orang atas nama terpidana.


  5. Pidana Tambahan

    Pidana tambahan adalah pidana yang bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan, tidak dapat berdiri sendiri kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan barang-barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat faktualitatif artinya dapat dijatuhkan tetapi tidaklah harus. Dengan nkata lain, pidana tambahan hanyalah bersifat accecories yang mengikut pada pidana pokok. Ada hal-hal tertentu dimana pidana tambahan bersifat imperatif, yaitu dalam Pasal 250 bis, 261 dan Pasal 275 KUHAP.


Asas-Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara

Baca Juga : Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum Beserta Sumber Dan Macamnya


Sebab Pidana

  • Antagonisme dan budaya kompetisi.
  • Perbedaan ideologi politik.
  • Kepadatan dan komposisi penduduk.
  • Distribusi perbedaan budaya.
  • Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
  • Mentalitas stabil.
  • Faktor-faktor seperti dasar biologis, psikologis, dan sosial-emosional.

Akibat Pidana

  • Merugikan orang lain baik material dan nonmaterial.
  • Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
  • Mengganggu keamanan dan stabilitas masyarakat.
  • Merugikan negara.

Solusi Pidana

  • Menerapkan hukum yang tegas dan keadilan bagi para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu atau derajat.
  • Mengaktifkan partisipasi orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
  • Selektif terhadap budaya asing agar tidak merusak nilai-nilai budaya bangsa sendiri.
  • Melestarikan kelangsungan nilai dan norma dalam masyarakat dimulai dini melalui pendidikan multi-budaya; seperti sekolah, mengajar, dan organisasi masyarakat.

Daftar Pustaka:

  • Hamzah, andi,1984. bunga rampai hukum pidana dan acara pidana.Jakarta: Ghalia Indonesia
  • Hamzah, Andi. 1987. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  • Petranse, Syarifudin H.Ap dan Sabuan Ansori. 2000. Hukum Acara Pidana. Indralaya: Universitas Sriwijaya.
Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari