Pengertian Nepotisme – Korupsi, Kolusi, Gratifikasi, Sejarah, Menyikapi, Contoh

Diposting pada

Pengertian Nepotisme – Korupsi, Kolusi, Gratifikasi, Sejarah, Menyikapi, Contoh : Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kemudian nepotisme juga dapat diartikan dengan suatu tindakan yang melawan hukum dengan memilih kerabat sendiri.


Definisi Nepotisme

Pengertian Nepotisme

Nepotisme berarti lebih mengutamakan atau memilih saudara atau teman dekat dengan berdasarkan sebuah hubungan bukan berdasarkan kemampuan. Kata ini biasanya dipakai dalam konteks derogatori.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Inilah Definisi Organisasi Internasional Menurut Para Ahli Beserta Contohnya


Misalnya, jika seseorang manajer menaikan atau mengangkat jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi tetapi buka saudara, manajer tersebut akan memiliki masalah sebab nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi kepada nepotisme merupakan bedasarkan sebuah naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilahan saudara.


Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.


Pengertian Kolusi

Definisi kolusi adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara. Dalam KBBI kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.


Pengertian Gratifikasi 

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik [1] Walaupun batas minimum belum ada, namun ada usulan pemerintah melalui Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- supaya tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Namun hal ini belum diputuskan dan masih dalam wacana diskusi. Dilain pihak masyarakat sebagai pelapor dan melaporkan gratifikasi di atas Rp. 250.000,- wajib dilindungi sesuai PP71/2000.


Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.


Pada UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya


Sejarah Singkat Nepotisme

Kata ‘nepotisme’ beraasal dari sebuah kata Latin ‘nepos’ yang mempunyai arti ‘keponakan’ atau ‘cucu’. Pada abad Pertengahan beberapa paus katolik serta uskup yang sudah mengambil janji ‘chastity’, biasanya tidak memiliki anak kandung –  memberikan suatu kedudukan yang khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan serta saudaranya menjadi kardikal. Sering penunjukan itu dipakai untuk menlanjutkan “dinasti” kepausan.


Contoh Nepotisme

Misalnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satu dari mereka, Rodrigo, kemudian kardinal menggunakan posisinya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Alexander VI. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, saudara majikannya, menjadi kardinal; Farnese menjadi Paus Paulus III. Paulus juga nepotisme, menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal.


Praktek ini akhirnya berakhir dengan Paus Innocent XII mengeluarkan banteng kepausan Romanum decet Pontificem di 1692. The kepausan larangan bull semua paus sepanjang masa mewarisi tanah, kantor, atau pendapatan untuk saudara-saudara, dengan pengecualian bahwa Anda adalah orang yang paling memenuhi syarat bisa dilakukan seorang kardinal.


Contoh Di Indonesia

Di Indonesia, sebuah tuduhan adanya nepotisme bersama dengan  kolusi dan korupsi (semuanya disingkat KKN dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang pada akhirnya mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 8 Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya


Menyikapi Nepotisme

Nepotisme boleh dibilang ‘adik kandung’ dari Kolusi dan Korupsi yang hangat dibicarakan semenjak bergulirnya era reformasi dewasa ini. Lebih tepatnya ketika Soeharto berkuasa di negeri ini, sistem nepotisme sarat dalam pemerintahannya. Karena kepala negara sudah demikian, maka hampir di seluruh Indonesia, kepala-kepala pemerintahan baik dari tingkat gubernur, bupati, hingga kepala-kepala kampung tidak terlepas dari unsur nepotisme ini.


Tidak sampai disitu, sampai pada kehidupan sehari-hari selalu muncul sikap-sikap napotis dan bahkan telah melekat pada diri manusia dan tidak akan pernah hilang. Orde lama itu identik dengan KKN, tetapi juga masih terpelihara secara rapi dalam orde reformasi ini.


Bila melekat dalam diri manusia, apakah seorang pemimpin yang lebih mengedepankan nepotisme akan berhasil membangun sebuah masyarakat yang adil dan makmur, seperti yang telah dicita-citakan oleh pendiri negeri ini? Bagaimana dengan good governance yang telah menjadi cita-cita kebanyakan bangsa?


Sebenarnya, negeri ini terdiri dari banyak etnis yang mesti dibangun berdasarkan falsafah ‘Bhineka Tunggal Ika’. Tidak ada istilah seseorang menjadi pemimpin lalu hanya berdiri di tengah keluarganya sendiri. Itu namanya napotis. Seorang pemimpin di negeri ini adalah seorang pemimpin yang keluar dari tindakan-tindakan KKN.


Ia berdiri sebagai orang umum, baik di rumah, di kantor maupun dalam pergaulan sehari-hari. Idealnya, seorang pemimpin menurut keinginan para pendiri bangsa yaitu, seorang yang selalu membuang jauh-jauh sifat-sikap primordialisme, lalu mau membangun rakyat Indonesia dari Aceh sampai Papua.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Berdirinya PBB Dan Tujuannya Terlengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari