Pengertian Hak Angket DPR Republik Indonesia Beserta Pengajuan Menurut UU

Hak Angket DPR – Pengertian, Landasan, Mekanisme, Timbulnya, Pengajuan, Lingkup Kerja, Hasil

Hak Angket DPR – Pengertian, Landasan, Mekanisme, Timbulnya, Pengajuan, Lingkup Kerja, Hasil : Merupakan hak untuk melakukan penyelidikan yang dipunyai oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR) yang Memutuskan bahwa pelaksanaan undang-undang didalam suatu kebijakan Pemerintah.


DPR Questionnaire Rights

Pengertian Hak Angket

Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat merupakan hak untuk melakukan penyelidikan yang dipunyai oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR) yang Memutuskan bahwa pelaksanaan undang-undang didalam suatu kebijakan Pemerintah yang terkait dengan hal strategis, penting, serta mempunyai dampak yang luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sistem, Fungsi Dan Struktur Partai Politik Di Indonesia


Pengertian dan ketentuan mengenai hak angket secara eksplisit diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 Pasal 70 Tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sebagai berikut:


“Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang,”


Sehingga pengertian Hak Angket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah hak menyelidiki yang dimiliki oleh DPR, yang untuk selanjutnya pengertian Hak Angket dapat dilihat pada bagian konsiderans (Menimbang) pada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1954, sebagai berikut:


Republik Indonesia, Pasal 70, Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1950.

“bahwa hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan (angket) perlu diatur dengan undang-undang”


Sebab Timbulnya Hak Angket

Secara normatif, hak Angket diatur dalam Undang-Undang Nomor  6 tahun 1954 tentang penetapan Hak Angket DPR yang dibuat berdasarkan UUD Sementara 1950 pada masa Demokrasi Parlementer. Kemudian dipertegas dalam pasal 27  huruf b UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur bahwa hak Angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Di dalam Undang-Undang tentang penetapan hak angket tidak menjelaskan mengenai apa saja yang menjadi alasan untuk memunculkan hak angket. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan/atau kebijakan pemerintah. Dengan demikian hak angket dikenakan pada kebijakan pemerintah atau  pelaksanaan Undang-Undang oleh pemerintah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Lembaga Eksekutif Secara Umum Dan Contohnya


Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 ini membatasinya dengan menambahkan ketentuan bahwa kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang yang dilakukan memiliki hubungan ataupun keterkaitan penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Kemudian terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, yang terakhir ini menjadi ketentuan yang membedakan antara hak angket dengan hak-hak yang dimiliki oleh DPR.


Hal yang menjadi permasalahan mengenai alasan yang memungkinkan diadakannya hak angket adalah mengenai syarat kebijakan ataupun pelaksanaan perundang-undangan tersebut berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas. Tidak ada batasan mengenai seberapa penting kebijakan  tersebut, mengenai tolak ukur yang rigid mengenai dapat tidaknya suatu kebijakan dapat dikenakan hak angket. Hal yang dapat dijadikan pegangan mengenai alasan untuk mengajukan hak angket ini adalah:


  1. Bila kebijakan tersebut bersentuhan langsung dengan rakyat.
  2. Bila kebijakan ataupun pelaksanaan Undang-Undang tersebut diduga melanggar Undang-Undang.

Republik Indonesia, Pasal 77 ayat 3, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.


Landasan Hak Angket

Berikut Ini Merupakan Landasan – landasan dari Hak Angket.

  1. Landasan Filosofis

Menurut John Locke hukum membuktikan bahwa hak rakyat untuk menyusun aturan bersifat primer. Karena tidak ada manusia yang memiliki kuasa untuk memasrahkan pelestarian diri, kepada kehendak absolut dan dominasi pihak lain yang sewenang-wenang, maka bila orang yang hendak membawa  pada kondisi perbudakan maka berhak menolak. Dengan demikian masyarakat bisa dikatakan   sebagai   penguasa   tertinggi   yang   tidak   berada   di   bawah  bentuk pemerintahan apapun.


Walaupun hak angket tidak disebutkan secara jelas, namun sistem aturan yang ada pada saat itu telah ada dalam pengaturan hubungan antara rakyat  dengan penguasa. Seperti halnya apabila terjadi penyelewengan kekuasaan, maka rakyat dapat melawan atau menghukum atau mendelegasikan terhadap perwakilannya.


Maka sama halnya dengan hak angket yang tujuan awalnya sama yaitu untuk mengawasi bagaimana jalannya pemerintahan agar tidak terjadi pelanggaran, yang pada akhirnya sesuai dengan sila ke Lima Pancasila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

  1. Landasan Sosiologis

Pengawasan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggara negara sesuai dengan rencana. Jika dikaitkan dengan hukum tata negara, pengawasan berarti suatu kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga kenegaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Bentuk pengawasan hak angket di lakukan karena di lapangan pengawasan terhadap   jalannya   pemerintahan   sulit   dilakukan   karena   kepolisian   maupun kejaksaan masih merupakan bagian dari eksekutif, disaat para penyidik baik itu polisi atau kejaksaan tidak bisa berjalan maksimal maka DPR dapat menjalankan fungsinya dengan menggunakan hak angket. Maka dari itu Legislatif di samping pengawasan dapat menyelidiki apabila terdapat pelanggaran dalam kinerja pemerintah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Budaya Politik Menurut Para Ahli


  1. Landasan Hukum

Dasar hukum mengenai pengaturan hak angket dalam Konstitusi dapat ditemui dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat pasal 121 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang Federal”.20 Undang- Undang Dasar Sementara 1950 pasal 79 dinyatakan secara jelas bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut aturan- aturan yang ditetapkan oleh Undang-Undang”.


Carl Joachim Friedrich, Constitutional Government and Democracy, 1950 (especcially chap.I and the literature given there, h. 129.

Sri Soemantri, dkk, Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia:  30 Tahun Kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, h. 285.


Pengaturan mengenai hak angket juga dapat ditemukan dalam    peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR. Dalam peraturan ini hak angket salah satunya diatur dalam pasal 161 dimana dikatakan  bahwa  DPR  memiliki  hak  interpelasi,  Angket,  dan    Menyatakan Pendapat. Dalam peraturan tata tertib ini juga dijelaskan bagaimana proses hak angket itu dilaksanakan.


Mekanisme Penggunaan Hak Angket

Mekanisme penggunaan Hak Angket DPR merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur lembaga DPR. Adapun struktur lembaga DPR diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan berdasarkan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib disebutkan tata cara pelaksanaan Hak Angket.


Jika dilihat dari pengaturan hak angket maka pada intinya hak angket adalah hak untuk menyelidiki. Dalam ketentuan KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 angka 5 mengatakan bahwa:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Macam Ideologi Politik Beserta Definsi Dan Contohnya


“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”,


Pengertian menyelidiki yang dimaksud dengan hak angket memang tidak dapat disamakan secara keseluruhan dengan penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal mengenai tindakan paksa seperti penangkapan, menyuruh berhenti, mengambil sidik jari, dan memotret orang dan membawa  dan menghadapkan seorang pada penyidik tentunya DPR tidak berwenang untuk melakukannya. Sedangkan tata cara pelaksanaan hak angket tercantum dalam pasal 166 sampai dengan pasal 170 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009.


Pengajuan Hak Angket

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Permintaan DPR, setidaknya 10 anggota parlemen dapat mengajukan proposal untuk kepala kuesioner rumah. Proposal yang diajukan secara tertulis, disertai dengan daftar nama dan tanda tangan dari pengusul dan nama fraksi. usulan dinyatakan dalam formulasi yang jelas dari istilah yang akan diselidiki, bersama dengan penjelasan dan desain biaya.


Dalam Pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD menyatakan bahwa hak angket harus diusulkan oleh setidaknya dua puluh lima anggota dan lebih dari satu faksi, disertai dengan dokumen yang berisi setidaknya hukum implementasi kebijakan bahan akan diselidiki dan alasan untuk penyelidikan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Peranan Media Massa Dalam Komunikasi Politik Beserta Proses Dan Modelnya


Dewan Perwakilan Rakyat

Sidang paripurna DPR bisa memutuskan menerima ataupun menolak usul hak angket. Jika usul hak angket diterima, DPR membuat panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Jika usulan hak angket ditolak, maka usulan itu tidak bisa diajukan kembali.


Lingkup Kerja

Panitia angket dalam melakukan tugas penyidikan dengan meminta keterangan dari pemerintah serta pejabatnya, pakar, saksi, organisasi profesi, serta semua pihak terkait lainnya.


Masa Kerja

Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket. Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.


Hasil Dari Hak Angket

Ketika sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan hukum dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, bangsa, sebaliknya negara dengan ketentuan hukum, DPR bisa menggunakan hak mereka untuk mengungkapkan pendapat saat itu diusulkan dinyatakan selesai kuesioner dan materi kuesioner tidak dapat diajukan kembali.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli