Pengertian Gratifikasi – Undang-Undang, Kategori, Indikator, Aspek, Konflik, Perkembangan, Contoh

Diposting pada

Pengertian Gratifikasi – Undang-Undang, Kategori, Indikator, Aspek, Konflik, Perkembangan, Contoh : Gratifikasi merupakan pemberian dalam sebuah arti yang luas, yaitu pemberian biaya tambahan, barang, uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainya.


Pengertian Gratifikasi Menurut Undang-Undang Beserta Contohnya

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi merupakan pemberian dalam sebuah arti yang luas, yaitu pemberian biaya tambahan, barang, uang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainya. Baik yang diterima di dalam ataupu diluar negeri gratifikasi yang dilakukan dengan memakai sarana elektronik atau tidak memakai sarana elektronik.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Inilah Definisi Organisasi Internasional Menurut Para Ahli Beserta Contohnya


Meskipun batas terkecil belum ada, tetapi ada usulan pemerintah lewat Menkominfo pada tahun 2005 bahwa pemberian dibawah Rp. 250.000,- agar tidak dimasukkan ke dalam kelompok gratifikasi. Tetapi hal tesebut belum diputuskan serta masih dalam sebuah wacana diskusi. Disisi lain, masyarakat sebagai pelopor serta melaporkan gratifikasi diatas Rp. 250.000,- harus dilindungi sesuai dengan PP71/2000.


Gratifikasi Menurut Undang-Undang

Dasar hukum untuk tindak gratifikasi diatur dalam UU 31/1999 dan UU No. 20/2001 Pasal 12 di mana ancaman yang dihukum penjara seumur hidup atau penjara selama empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.


UU 20/2001 pada setiap gratifikasi yang diperuntukan pegawai atau pejabat negara sipil dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku jika penerima menerima laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang harus dilakukan selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh) hari kerja setelah tanggal gratifikasi tersebut diterima.


Contoh yang bisa digolongkan sebagai gratifikasi

  1. Pembiayaan kunjungan kerja legislatif, karena hal ini dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
  2. Souvenir untuk guru (PNS) setelah pembagian raport / lulus.
  3. Pemerasan di jalan raya dan tidak disertai dengan bukti gol sumbangan tidak jelas, petugas yang terlibat bisa menjadi polisi (polisi lalu lintas), retribusi (Receipt), LLAJR dan masyarakat (preman). Jika hal ini terjadi Komisi merekomendasikan agar laporan yang diterbitkan oleh media massa dan tindakan tegas terhadap pelaku.

  4. Penyediaan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
  5. Biaya untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Piers Badan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan.
  6. Kereta ponsel canggih terbaru dari majikan ke pejabat.
  7. Dan perjalanan ke gubernur menuju posisi akhir.

  8. Pembangunan tempat ibadah di kantor-kantor pemerintah (seperti biasanya sudah tersedia anggaran untuk pembangunan tempat ibadah di mana anggaran harus digunakan sesuai dengan anggaran barang dan dana tambahan dapat menggunakan kotak sumbangan).

  9. Sebuah hadiah pernikahan untuk keluarga PNS yang lulus batas yang dapat diterima (baik nilai atau harga).
  10. KTP / SIM / Passport “dipercepat” dengan uang ekstra.
  11. Mensponsori konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan transparan dan kegunaan, penerimaan ganda mereka, angka-angka tidak masuk akal.
  12. Izin sangat rumit.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya


Kategori Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi dapat dikategorikan menjadi dua kategori yaitu :

  • Gratifikasi yang Dianggap Suap

Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima. Gratifikasi yang Dianggap Suap meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada :


    1. Marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk;
    2. Cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi;
    3. Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan
    4. Sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.

  • Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap

Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap adalah Gratifikasi yang diterima oleh Aparatur Kementerian Kesehatan yang tidak berhubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan kewajiban dan tugas penerima. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap yang terkait dengan Kegiatan Kedinasan meliputi penerimaan dari:


    1. Pihak lain berupa cinderamata dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis.
    2. Pihak lain berupa kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur pada Standar Biaya yang berlaku di instansi penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

Indikator Peraturan Gratifikasi

Gratifikasi saat ini diatur di dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berikut ini adalah beberapa gambaran yang dapat digunakan untuk lebih memahami mengapa gratifikasi perlu diatur dalam suatu peraturan yaitu :


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 8 Pen3gertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Beserta Tahapannya


  • Perkembangan Praktik Pemberian Hadiah

Perkembangan praktik terkini pemberian hadiah di Indonesia diungkapkan oleh Verhezen (2003), Harkristuti (2006) dan Lukmantoro (2007). Verhezen dalam studinya mengungkapkan adanya perubahan mekanisme pemberian hadiah pada masyarakat jawa modern yang menggunakan hal tersebut sebagai alat untuk mencapai tujuan bagi pegawai-pegawai pemerintah dan elit-elit ekonomi.


Pemberian hadiah (Gratifikasi) dalam hal ini berubah menjadi cenderung ke arah suap. Dalam konteks budaya Indonesia dimana terdapat praktik umum pemberian hadiah pada atasan dan adanya penekanan pada pentingnya hubungan yang sifatnya personal, budaya pemberian hadiah menurut Verhazen lebih mudah mengarah pada suap.


Penulis lain, Harkristuti (2006) terkait pemberian hadiah mengungkapkan adanya perkembangan pemberian hadiah yang tidak ada kaitannya dengan hubungan atasan-bawahan, tapi sebagai tanda kasih dan apresiasi kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasa atau memberi kesenangan pada sang pemberi hadiah.


  • Konflik Kepentingan dalam Gratifikasi

Salah satu kajian yang dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (2009) mengungkapkan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah salah satu sumber penyebab timbulnya konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang tidak ditangani dengan baik dapat berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.


Definisi konflik kepentingan adalah situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.


Situasi yang menyebabkan seseorang penyelenggara Negara menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan merupakan salah satu kejadian yang sering dihadapi oleh penyelenggara negara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi ini antara lain adalah:


    1. Penerimaan gratifikasi dapat membawa Kepentingan terseamar (vested interest) dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu;
    2. Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional penyelenggara negara;
    3. Penerimaan gratifikasi dapat digunakan sedemikian rupa untuk mengaburkan terjadinya tindak pidana korupsi; dan lain-lain.

Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Berdirinya PBB Dan Tujuannya Terlengkap


“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:


Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.


Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan undang-undang.


Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis lebih lanjut.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Inilah Definisi Organisasi Internasional Menurut Para Ahli Beserta Contohnya


Aspek Etik Gratifikasi

Beberapa prinsip etik kesehatan terhadap pasien yang bertentangan dengan tindakan gratifikasi, yaitu :

  1. Berbuat baik (Beneficience).

Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.


  1. Tidak merugikan (Nonmaleficience)

Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya atau cedera fisik dan psikologis pada klien. Johnson (1989) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik.


  1. Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.


Aspek Yuridis Gratifikasi

Adapun Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang mengatur tentang gratifikasi, yaitu :


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Klasifikasi Perjanjian Internasional Beserta Penjelasannya


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari