Pengertian Mahram – Kerabat, Pengelompokkan, Saaudara, Muabbad, Muaqqot, Para Ahli

Diposting pada

Pengertian Mahram – Kerabat, Pengelompokkan, Saaudara, Muabbad, Muaqqot, Para Ahli : Mahram merupakan seluruh orang yang haram untuk dinikahi selamanya sebab karena keturunan, persusuan serta pernikahan dalam syariat Islam.


Mahram

Pengertian Mahram

Mahram merupakan seluruh orang yang haram untuk dinikahi selamanya sebab karena keturunan, persusuan serta pernikahan dalam syariat Islam. Muslim pada Asia Tenggara sering salah dalam memakai istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhtim memiliki arti yang berbeda.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 16 Pengertian pendidikan menurut para ahli


Dalam bahasa arab, kata “muhrimun” yang artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram “mahramun” memiliki arti orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram “tidak diperbolehkan” kita nikahi sementara ataupun selamanya. Tetapi kita diperbolehkan berpergian dengannya, boleh untuk berboncengan, boleh menjabat tangannya, boleh melihat wajahnya, dan seterusnya.


Pengertian Mahram Menurut Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Mahram Menurut Para Ahli.


  • Imam Ibnu Qudamah rahimahullah

“Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan.” (Al-Mughni 6/555)


  • Imam Ibnu Atsir rahimahullah

” Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain”. ( An-Nihayah 1/373)


  •  Mahram Secara Umum

haram dinikahi karena masih termasuk keluarga dan dalam mazhab Syafi’i dengan tambahan tidak membatalkan wudhu bila disentuh.


Kerabat Yang Temasuk Dalam Daftar Mahram

Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Prestasi Menurut Para Ahli Beserta Macamnya


Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:

  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).

Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:

  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.

Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)


Kerabat Yang Tidak Temasuk Mahram

Pertama, saudara ipar apakah mahram (muhrim):

Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar? ”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).


Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.


Kedua, istri paman atau suami bibi, bukan mahram.

Misal: Adi punya paman (Rudi), istri Rudi bukan mahram bagi Adi. Atau  Wati punya bibi (Ida), suami Ida bukan mahram bagi Wati.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Definisi, Pengertian Teknologi Menurut Para Ahli Dan Perkembangannya


Pengelompokkan Mahram

Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:

  1. Mahram muabbad merupakan golengan mahram yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi selamanya.
  2. Mahram muaqqot merupakan suatu golengan mahram yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi pada keadaan tertentu saja serta bila kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Mahram Muabbad

Apa itu Mahram?

  • Mahram karena keturunan

  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, dua baris dari pria dan wanita
  2. Gadis (putri), cucu, dan sebagainya, turun dari pandangan laki-laki dan laki-laki
  3. Adik (adik atau kakak), memiliki ayah yang sama atau ibu yang sama
  4. Adik ayah (bibi), kakek adik (bibi orang tua) dan seterusnya sampai Anda baik

  5. Adik ibu (bibi), nenek adik (bibi orang tua) dan seterusnya sampai Anda baik
  6. Putri adik (keponakan) kakak, ayah yang sama atau ibu yang sama, cucu dan seterusnya ke bawah, dari pandangan laki-laki dan perempuan
  7. Putri (keponakan) saudara saudara, ayah yang sama atau ibu yang sama, cucu dan seterusnya ke dalam sumur dengan cara pria dan wanita

  • Mahram karena pernikahan

  1. Ayah istri (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
  2. Istri anak (putri), istri dan cucu dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
  4. Istri putri dari suami lain (anak tirinya)
  5. Kedua istri cucu anak-anak dan keturunan rabib rabbah (anak istri dari suami lain)

  • Mahram karena sepersusuan

  1. Wanita yang menyusui dan ibu
  2. Putri wanita yang menyusui (ASI)
  3. Adik perempuan makan ibu (ASI bibi)
  4. Menyusui wanita putri putri (anak dari saudara susu)
  5. Ibu dari suami wanita itu makan payudara

  6. Adik dari suami wanita itu makan payudara
  7. Gadis dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari susu saudara)
  8. Putri dari suami dari wanita itu makan payudara
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui

Mahram Muaqqot

  1. Adik atau kakak ipar (adik istri)
  2. Ibu (ibu atau ayah mertua) istri
  3. Istri yang memiliki suami dan istri kafir jika ia masuk Islam
  4. Wanita yang telah bercerai tiga, maka dia tidak boleh menikah dengan suaminya, yang memiliki sampai dia menjadi istri dari pria lain

  5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
  6. Werempuan muslim tidak harus menikah dengan seorang ahli Taurat pria atau kafir laki-laki
  7. Wanita pezina sampai ia bertobat dan istibra ‘(membuktikan kosong rahim)
  8. Wanita yang Ihram sampai ia tahallul
  9. Wanita membuat istri kelima sementara masih memiliki istri keempat

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari