Pengertian Deposito – Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka

Diposting pada

Pengertian Deposito – Pembukaan, Bunga, Perpanjangan, Pencairan, Perpindahan,Sertifikat Atau Berjangka : Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertuntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.Jatuh tempo deposito umumnya terdiri dari 1 bulan,3 bulan,6 bulan,12 bulan,18 bulan dan 24 bulan.


pengertian-deposito-secara-lengkap

Pengertian Deposito

Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertuntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.Jatuh tempo deposito umumnya terdiri dari 1 bulan,3 bulan,6 bulan,12 bulan,18 bulan dan 24 bulan.


Deposito dapat dikategorikan kewajiban jangka pendek ataupun kewajiban jangka panjang.Deposito disajikan sebagai kewajiban jangka pendek bila sejak tanggal jatuh temponya kurang dari 1 tahun.sedangkan untuk kewajiban jangka panjang tanggal jatuh temponya lebih dari 1 tahun sejak tanggal pelaporannya.


Jika bank membutuhkan dana yang cukup besar,maka semakin lama jangka waktu deposito semakin tinggi tingkat suku bunganya dan sebaliknya tingkat suku bunga akan semakin kecil bila jangka waktu semakin lama pada saat ekonomi sedang normal.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Bisnis : Pengertian, Ruang Lingkup, Asas, Contoh, Dan Fungsinya


Pembukaan Rekening Deposito

Untuk membuka deposito,nasabah dapat menggunakan setoran tunai,dengan cek,bilyet giro,bukti transfer masuk,wesel atau warkat lain yang disepakati oleh bank.Bila warkat itu telah diuangkan maka baru bank akan mencatat dalam rekening deposito.Dalam pencatatan,deposito dicatat sebesar nilai nominal deposito yang tertera dalam perjanjian.


Cara pembukaan Deposito Berjangka Atau Sertifikat

  • Telephon
  • Telex
  • Surat
  • Permohonan deposit secara langsung

Contoh:

Pada tanggal 1 mei 2007 Tn. Anwar membuka deposito berjanka di bank Mitra Semarang dengan nominal Rp.100.000.000,bunga 10% per tahun,jangka waktu 6 bulan.Untuk ini Tn. Anwar menyerahkan bilyet giro sebesar Rp.30.000.000 atas namanya sendiri,cek yang ditarik oleh Retno sebesar Rp. 40.000.000,transfer masuk dari bank Mitra Bandung sebesar Rp. 20.000.000 dan sisanya tunai.Pajak bunga 15%.


Bunga Deposito

Perhitungan bunga yang lazim yaitu minimal mengendap satu bulan tapi terkadang beberapa bank memperhitungkan bunga harian untuk deposito.Untuk deposito yang dibuka pada tanggal akhir bulan,maka penambilan bunga/pencairan nominal deposito dilakukan pada tanggal/hari akhir bulan walaupun tanggalnya berbeda.


Contoh:

Pembayaran bunga dan perhitungannya

Bunga 1 bulan = 1/12 x 100.000.000 x 10%      = Rp.833.333,3

Pajak   15% x 833.333,3                                          = (Rp.125.000)

Bunga setelah pajak                                                = Rp.708.333,3

Bunga yang diterima setiap bulan di kredit ke giro Tn. Anwar

Biaya bunga deposito                               Rp.833.333,3

Hutang pph                                                 Rp.125.000

Giro-Tn. Anwar                                           Rp.708.333,3


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 7 Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli


Perpanjangan Deposito Berjangka

Untuk memperpanjang deposito yang telah jatuh tempo ada 2 cara yaitu :

  • Perpanjangan otomatis

Dilakukan karena permintaan nasabah yang sudah dibuat atau diperjanjikan pada saat pembukaan deposito.


  • Perpanjangan Biasa

Yaitu terjadi bila ada kesepakatan antara bank dengan deposan dikemudian hari saat jatuh tempo.

Karena ada perpanjangan, maka jurnal jurnal yang harus dicatat yaitu :

  • Biaya bunga 833.333,3

Hutang pph                                         125.000

Giro – Tn Anwar                                 708.333,3

  • Deposito – Tn Anwar (Lama 6 Bulan) 100.000.000

Deposito – Tn Anwar (Baru 3 Bulan)                          100.000.000


Pencairan Deposito Sebelum Jatuh Tempo

Pada prinsipnya deposito hanya boleh dicairkan pada saat atau setelah jatuh tempo namun dalam praktek perbankan, deposan atau nasabah bisa menariknya yang masih out standing.


Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank, sebab bank harus menyiapkan dana untuk pembayaran yang belum jatuh tempo. Karena itu bank umum (konvensional) mengenakan penalty kepada nasabah bila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo.Penalty dicatat sebagai pendapatan lain-lain bank. Ada beberapa cara mengenakan penalty yaitu :


  1. Penalty dihitung sebesar persentase tertentu dari bunga sebelum pajak.
  2. Penalty dihitung sebesar persentase tertentu dari bunga setelah pajak.
  3. Penalty dihitung sebesar persentase tertentu dari nominal deposito.

Perpindahan Deposito Berjangka Antar Kantor Cabang

Deposito yang telah dibuka di cabang bank tertentu dapat dipindahkan ke cabang bank yang sama di kota lain. Perpindahan deposito berjangka antar kantor cabang menimbulkan hubungan rekening antar kantor.


Disamping itu harus ada alokasi beban bunga yang sudah berjalan. Alokasi beban bunga dapat diperhitungkan secara prorata berdasarkan lamanya pengendapan deposito disuatu cabang.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli Dunia


Contoh :

Deposito berjangka waktu 6 bulan, nominal Rp 100.000.000 telah dibuka di bank Mitra Niaga Semarang pada tanggal 1 Mei 2007 dengan suku bunga 10% pertahun. Pada tanggal 5 Mei 2007 deposito tersebut dipindahkan ke bank Mitra Niaga cabang Solo. Ketentuan alokasi beban bunga perpindahan deposito di bank Mitra Niaga.


Alokasi beban bunga dan pencatatan pada jurnal perpindahan deposito yaitu kalau kita perhatikan dari bunga, tanggal pembukaan 1 Mei 2007 sampai tanggal perpindahan 5 Mei 2007 atau selama 4 hari masih berada antara satu sampai dengan 7 hari,


sehingga menjadi beban Bank Mitra Niaga Semarang sebesar 25% dari bunga perbulan. Sedangkan untuk Bank Mitra Niaga Solo akan menanggung bunga bulan Mei 2007 sebesar 75% dari total bunga bulan Mei 2007. untuk bulan selanjutnya di cabang solo adalah 100%.


Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito pada prinsipnya sama dengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga atau masyarakat dan terikat pada jangka waktu. Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama).


Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menunjukkan sertifikat deposito tersebut kepada bank penerbit.


Disamping itu sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat izin dari Bank Indonesia. Perbedaan yang lain dengan deposito berjangka bahwa bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayarkan dimuka.


Akuntansi Sertifikat Deposito dicatat sebesar harga nominal. Selisih antara jumlah tunai yang diterima dengan nilai nominal sertifikat deposito dicatat sebagai bunga dicatat dimuka dan amortisasi setiap akhir periode bunga.


Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa untuk mencatat transaksi sertifikat deposito harus menentukan nilai tunai dari sertifikat deposito terlebih dahulu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli


Nilai tunai sertifikat deposito ditentukan dengan rumus :

Nilai Tunai Sertifikat Deposito = P x 360       

360 + (i x t)

Keterangan :

P = Nilai Nominal Sertifikat Deposito

i   = Tingkat Suku Bunga

t   = Jangka Waktu per Hari


Contoh :

Tanggal 1 Mei 2007 Diana membeli sertifikat deposito seri A sebanyak 10 lembar @ Rp 10.000.000 secara tunai pada Bank Mitra Niaga Semarang. Jangka waktu 3 bulan dengan suku bunga 20%, pajak bunga 15%.


Berdasarkan perhitungan tersebut, maka dapat diketahui jumlah yang harus dibayarkan ke Bank oleh deposan untuk membuka sertifikat deposito tersebut, yaitu.

Rp 100.000.000 – Rp 4.047.619 = Rp 95.952.381


Deposito On Call

Adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada Bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.


Deposito Automatic Roll Over

Adalah deposito yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 101 Definisi Hukuman Mati Menurut Para Ahli Didunia


Cara Perhitungan Deposito Berjangka Atau Sertifikat

BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga

                                                 365


Contoh :

Seorang nasabah membuka Deposito Berjangka 1 bulan dengan jumlah nominal Rp. 4.000.000,- . Tingkat suku bunga yang berlaku untuk jangka waktu penyimpanan tersebut adalah 20 %.


Berdasarkan tingkat suku bunga tersebut maka perhitungan bunga yang akan diterima nasabah adalah sebagai berikut :

BUNGA = Rp. 4.000.000 x 0.2 x 30 hari

                                         365

                = Rp. 65.753,42


Berbeda dengan deposito berjangka biasa, bunga sertifikat deposito dibayar di muka dengan cara diskonto.

Pada saat membeli sertifikat deposito bernilai Rp. 5.000.000,- maka tidak perlu membayar Rp. 5.000.000,- tersebut tetapi lebih kecil dari Rp. 5000.000,- setelah dipotong bunga tertentu. Pada saat sertifikat deposito jatuh  tempo, bank akan membayar sebesar Rp. 5.000.000,-


Rumus Perhitungan Nilai Uang Harus Dibayar Atas Suatu Sertifikat Deposito Dengan Rumus True Discount.

P =       Pokok x 365   

          Rate x hari + 365

P                 = Nilai yang harus dibayar.

Pokok        = nilai nominal sertifikat deposito.

Rate            = suku bunga sertifikat deposito dalam persen per tahun.

Hari            = Jumlah hari sebenarnya dari jangka waktu sertifikat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : stilah Hukum (Advokat) Di Indonesia Secara Lengkap


Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari