Pengertian BPK – Dasar Hukum, Tugas, Fungsi, Tujuan, Nilai, Kewajiban, Hukuman, Anggota

Diposting pada

Pengertian BPK – Dasar Hukum, Tugas, Fungsi, Tujuan, Nilai, Kewajiban, Hukuman, Anggota : Dalam hal ini pemeriksa keuangan atau yang disingkat dengan BPK merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang dimana memiliki wewenang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK dalam hal ini masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini tercantum dalam UUD 1945.

"BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) Pengertian & ( Tugas - Fungsi - Wewenang )

Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu-satunya lembaga negara yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tugas, Hak, Kewajiban Dan Keanggotaan MPR Beserta Kedudukannya Lengkap


Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.


Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab kleuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, undang-undang memberikan kebebasan dan kemandirian kepada Badan Pemeriksa Keuangan.


Kebebasan tersebut meliputi kebebasan untuk menyusun perencanaan dan kebebasan untuk melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan, sedangkan kemandirian mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung lainnya yang memadai.


Dasar Pertimbangan Hukum Kode Etik BPK

Berdasarkan Pasal 29 dan 30 Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa BPK Wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.


Pada mulanya, kode etik Badan Pemeriksa Keuangan diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik BPK RI. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2007 serta telah ditetapkan Kode Etik BPK sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.


Namun seiring perkembangan zaman, peraturan ini  sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Dengan alasan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan yang baru untuk menyempurnakan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan. Peraturan BPK ini merupakan aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK yang mengikat secara umum dan dimuat dalam lembaran negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Fungsi, Tugas Dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap


Tugas BPK “Badan Pemeriksa Keuangan”

Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas dan fungsi BPK pada pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara.


Yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Kuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang, kemudian hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


Adapun untuk tugas pokok BPK sendiri yaitu:

Melakukan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada:

  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah
  • Lembaga negara lainnya
  • Bank Indonesia
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
  • Setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  • Memberikan hasil pada DPR

Badan pemeriksa keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN yaitu:

  • Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
  • Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN
  • Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
  • Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD

Meleporkan unsur pidana yang ditemukan, BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan paraturan perundang-undanga paling lama 1 “satu” bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Fungsi BPK Dan Wewenang

Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, menyimpulkan tugas pokok BPK menjadi 3 macam fungsi yaitu:


  • Fungsi operatif merupakan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
  • Fungsi yudikatif yakni kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.
  • Fungsi rekomendatif yakni memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.

    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Lengkap


Badan pemeriksaan keuangan Indonesia memiliki wewenang BPK yang berlaku, sebagian besarnya ialah sebagai berikut:

  • Meminta, memeriksa, meneliti pertanggung jawaban atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara serta mengusahakan keserahgaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
  • Mengadakan dan menetapkan tututan perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi.
  • Dan melakukan penelitian penganalisisan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang yaitu:

  • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.

  • Meminta keterangan dan dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

  • Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung jawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  • Menetapkanm standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  • Menggunakan tenaga ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  • Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  • Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintah dan memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Tujuan dan Ruang Lingkup BPK (Pasal 2&3)

Tujuan Kode Etik dijelaskan di pasal 2, dimana Kode Etik disebut memiliki tujuan untuk memberikan pedoman yang  wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan professional demi kepentingan negara.


Ruang Lingkup kode etik disebutkan di pasal 3, yang menyatakan bahwa Kode Etik BPK berlaku bagi Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya. Adapun pengertian Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dijelaskan di Pasal 1, yang menyebutkan bahwa Anggota BPK adalah pejabat negara pada BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatihan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.


Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK, sedangkan Pelaksana BPK Lainnya adalah pejabat structural pada Unit Pelaksana Tugas Pemeriksaan dan BPK Perwakilan Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta Pejabat dan/atau pegawai lainnya sesuai surat tugas yang sah untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sengketa Internasional : Pengertian, Macam, Penyebab, Dan Penyelesain Beserta Contohnya Lengkap


Nilai Dasar BPK (Pasal 4&5)

Kode Etik bukan bersifat normatif, tetapi merupakan nilai-nilai dasar. Dalam pasal 4, disebutkan bahwa Nilai Dasar merupakan kristalisasi modal yang Primus Inter Pares dan melekat pada diri manusia serta menjadi patokan dan ideal (cita-cita) dalam kehidupan sehari-hari. Adapun Nilai Dasar Kode Etik BPK terdiri dari:


  1. Integritas, yaitu mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerasnya upaya, serta kompetensi yang memadai,
  2. Independensi, yaitu suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun, dan
  3. Profesionalisme, yaitu kemampuan, keahlian dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas.

Adapun yang menjadi sasaran dalam menerapkan nilai-nilai dasar adalah:

  1. Menumbuhkembangkan nilai-nilai moral dalam perilaku kehidupan sehari-hari dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, agama, etika, dan peraturan perundang-undangan serta hasil pemeriksaan yang sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan.
  2. Memperbaiki persepsi, pola pikir, dan perilaku yang menyimpang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan sekaligus untuk mempercepat pemberantasan, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

  3. Meningkatkan keahlian dan keterampilan melalui forum-forum professional, agar lebih peka, kreatif, dan dinamis untuk memperbaiki kinerja secara berkesinambungan.
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap citra dan hasil pemeriksaan BPK.

Kode Etik diharapkan akan diwujudkan dalam sikap, ucapan, dan perbuatan Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara/Pejabat Negara dalam melaksanakan pemeriksaan dan dalam kehidupan sehari-hari, baik selaku Individu dan Anggota Masyarakat, maupun selaku Warga Negara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Dan Pola Beserta Sarananya Secara Lengkap


Kewajiban Dan Larangan BPK

Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya Selaku Individu dan Anggota Masyarakat, memiliki kewajiban dan larangan sebagaimana berikut:


  • Kewajiban BPK

  1. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia,
  2. menghormati perbedaan dan menjaga kerukunan hidup bermasyarakat,
  3. bersikap jujur dan bertingkah laku sopan, dan
  4. menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.

  • Larangan BPK

  1. memunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis,
  2. memaksakan kehendak pribadi kepada orang lain dan/atau masyarakat,
  3. melakukan kegiatan baik secara sendiri-sendiri maupun dengan orang lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara, dan
  4. melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak

Tingkat dan Jenis Hukuman Anggota BPK

  1. Peringatan tertulis atau pemberhentian dari keanggotaan BPK. Hukuman tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik yang disahkan melalui Sidang Pleno BPK.
  2. hukuman ringan berupa  teguran tertulis dan dicatat dalam Daftar Induk Pegawai (DIP)

  3. diberhentikan sementara sebagai Pemeriksa paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 5 (lima) tahun atau diberhentikan sebagai Pemeriksa
  4. Hukuman  tambahan  berupa  pengembalian  uang  dan/atau  barang  dan fasilitas lainnya yang telah diperoleh secara tidak sah dan/atau pengurangan penghasilan yang diterima.
  5. Data  dan  informasi  yang  diperoleh  selama  penelitian  dijadikan  sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Lembaga Negara Indonesia Serta Lembaga Berdasarkan Hirarki

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari