Pengertian Lembaga Negara Indonesia

Diposting pada

Pengertian lembaga negara

Pengertian lembaga negara adalah sebuah lembaga yang berdiri pada sebuah pemerintahan dengan status lembaga itu dimiliki dan dibentuk oleh negara. Lembaga yang dibentuk ini juga memiliki tanggungjawab penuh terhadap negara dan bekerja untuk menentukan arah dan pembangunan negara. Pengertian Lembaga Negara Indonesia

Semua negara memiliki lembaga negara untuk mengatur negara. Isi dari lembaga negara bisa diatur sesuai dengan bidang misalnya bidang pemerintahan, bidang kerakyatan, ekonomi, sosial dan budaya. Semua memiliki tugas yang berbeda dengan harapan sebuah negara bisa berjalan dengan baik dan bisa mengatur pemerintahan sehingga rakyatnya merasa terjamin dan aman.

Baca Juga : Sejarah Kerajaan Tarumanegara


Definisi Lembaga Negara Indonesia

Lembaga negara indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Konstitusi, hukum, atau peraturan yang lebih rendah. Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibagi menjadi empat tingkat kelembagaan, yaitu:

  1. Lembaga yang didirikan oleh Konstitusi sebagai Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK dan KY;
  2. Lembaga yang ditetapkan oleh hukum sebagai Jaksa Agung, Bank Indonesia, Komisi, KPK, KPI, PPATK, dan sebagainya;
  3. Lembaga yang didirikan oleh peraturan pemerintah atau Keputusan Presiden; dan
  4. Didirikan oleh badan pengatur.

Lembaga ditingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:

  1. Institusi daerah yang dibentuk berdasarkan Konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah atau pengangkatan anggota Keputusan Presiden yang dibuat oleh Keputusan Presiden;
  2. Institusi daerah yang dibentuk oleh peraturan di tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggota yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat;
  3. Institusi daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
  4. Institusi daerah yang didirikan berdasarkan pengangkatan anggota Peraturan Gubernur ditunjuk oleh Keputusan Gubernur;
  5. Institusi daerah yang didirikan berdasarkan penunjukan Peraturan Gubernur yang anggotanya ditunjuk oleh Keputusan Bupati atau Walikota;
  6. Institusi daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten / Kota bahwa pengangkatan anggota yang ditentukan oleh Bupati atau Walikota; dan
  7. Institusi daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota pengangkatan anggota yang ditentukan oleh Bupati atau Walikota.

Lembaga Negara Berdasarkan Hirarki

Dalam hal hierarki, lembaga negara dapat dibagi menjadi tiga lapisan, yaitu lapisan pertama dapat disebut Badan Negara, lapisan kedua dapat disebut setiap Negara dan tingkat ketiga adalah lembaga negara yang merupakan sumber otoritas berasal dari regulator atau menetapkan peraturan di bawah hukum.

Baa Juga : Pancasila Sebagai Dasar Negara


Lembaga Tinggi Negara (lapis pertama)

Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
  4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
  5. Mahkamah Konstitusi (MK);
  6. Mahkamah Agung (MA); dan
  7. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga Negara (lapis kedua)

Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD:

  1. Menteri Negara
  2. Tentara Nasional Indonesia
  3. Kepolisian Negara
  4. Komisi Yudisial
  5. Komisi Pemilihan Umum
  6. Bank Sentral

Selain enam lembaga yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar di atas, ada juga lembaga lain yang selaras dengan organisasi lapisan kedua lembaga negara yang ditetapkan oleh UU, yaitu:

  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi
  3. Komisi Penyiaran Indonesia
  4. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  6. Konsil Kedokteran Indonesia

Lembaga negara lainnya dan lembaga daerah (lapis ketiga)

Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber otoritas berasal dari regulator atau peraturan yang dibentuk di bawah hukum. Artinya, secara hukum hanya di bawah kebijakan presiden (kebijakan presiden) atau presiden peraturan. Jika presiden hendak membubarkan lagi, maka tentu saja presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung pada beleid Presiden.

Baca Juga : Penjelasan Bentuk Negara Dominion Dan Koloni

Selain itu, ada juga lembaga lokal diatur dalam Bab VI 1945 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur untuk posisi beberapa organ yang dapat disebut sebagai organ regional atau daerah tubuh yang merupakan daerah lembaga negara. Institusi lokal adalah:

  1. Pemerintahan Daerah Provinsi;
  2. Gubemur;
  3. DPRD Provinsi;
  4. Pemerintahan Daerah Kabupaten;
  5. Bupati;
  6. DPRD Kabupaten;
  7. Pemerintahan Daerah Kota;
  8. Walikota; dan
  9. DPRD Kota.

Tugas Lembaga Negara

Tugas umum dari lembaga negara, antara lain:

  1. Menciptakan lingkungan yang kondusif, aman dan harmonis.
  2. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
  3. Sebuah sumber inspirasi dan aspirator orang.
  4. Memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  5. Membantu menjalankan pemerintahan negara.

Lembaga Negara-Negara

PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi untuk menjaga stabilitas politik, ekonomi, pangan, dan keamanan di seluruh dunia.

NATO terdiri dari negara-negara maju yang merupakan kombinasi dari negara-negara Eropa seperti Italia, Perancis, Inggris dan Jerman dengan Amerika Serikat yang bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan kerja sama regional antara Amerika-Eropa. Bahkan, ia bertanggung jawab untuk menjaga keamanan di dunia atau dapat disebut “polisi dunia”.


Tugas dan Wewenang Lembaga Tinggi Negara


  • MPR

Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:

  1. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
  2. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  3. memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
  5. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Baca Juga : √ Pancasila Ditetapkan Sebagai Dasar Negara


  • DPR

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki fungsi yang diatur secara eksplisit dalam UUD.

Pada Pasal 20A dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang.

Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat. Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).


  • DPD

DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kewenangan legislatif yang dimiliki DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.


  • Presiden

Perubahan UUD 1945 yang cukup siknifikan dan mendasar bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden secara langsung. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden akan memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden diharapkan tidak mudah untuk diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar memadai, yang bisa mempengaruhi stabilitas politik dan pemerintahaan secara aktual.


  • Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.


Demikianlah artikel dari gurupendidikan.co.id mengenai Pengertian Lembaga Negara Indonesia : Definisi, Hierarki, Tugas Beserta Wewenangnya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari