Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dan Wewenang

Diposting pada

Tugas DPD : Pengertian, Sejarah, Fungsi, Tugas, Dasar Hukum Dan Wewenang DPDDPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah sebuah lembaga demokrasi Indonesia. Walaupun masih dianggap lembaga baru dasar legitimasi demokratisnya sangat kuat karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu demokratis. DPD memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya, karena sejak mengalami amandemen UUD 1945 kita memiliki delapan lembaga negara yang kedudukannya sejajar, tidak ada lembaga yang kedudukannya lebih tinggi dari lembaga lain.


Baca Juga : Tugas DPR Lengkap


Namun demikian hak dan tanggung jawab atau wewenang DPD dalam konstitusi sekarang dibuat tidak mampu merespon aspirasi mereka.Padahal kita tahu DPD membawa pesan dari rakyat di daerah. DPD dalam konstitusi sekarang dibatasi wewenangnya hanya memberikan masukan kepada DPR, tapi tidak punya wewenang untuk ikut memutuskan dalam proses legislasi.


Dalam konstitusi kita, secara prosedural demokratis kita punya DPD yang kuat, tapi lemah secara substantif, yakni tak punya wewenang yang kuat dalam proses legislasi. DPD hanya memberi masukan kepada DPD, tapi tidak ikut memutuskan undang-undang.  Keadaan ini sangat bertentangan dengan pola umum tentang lembaga demokrasi yang setara dengan “DPD” di dunia, di mana lembaga seperti DPD punya wewenang legislasi meskipun tidak dipilih langsung oleh rakyat, misalnya dipilih oleh anggota DPR, DPRD, dan bahkan diangkat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap


Ada cacat demokratis dalam konsitusi kita: Ada wakil rakyat yang dipilih langsung secara demokrtais tapi tidak punya wewenang dalam legislasi. Kalau tidak diberi wewenang legislasi seharusnya lembaga demokrasi semacam DPD itu tidak ada dalam tata negara kita. Sebab kalau dipertahankan dengan keadaan DPD yang tak punya wewnang legislasi seperti sekarang prinsip demokrasi diingkari.


Untuk itulah perlu adanya kajian mengenai kewenangan DPD ini agar kedepannya kita bisa mengikuti perkembangan ketatanegaran Indonesia khususnya terhadap Lembaga-lembaga Negara dan mungkin dapat meberikan sumbangsih terhadap wawasan masyarakat tentang Lembaga Negara.


Tugas DPD


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 6 Lembaga Agama : Pengertian, Contoh, Macam, Tujuan (LENGKAP)


Pengertian DPD

DPD merupakan suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari semua anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.


DPD (Dewan Perwakilan Daerah) paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945].


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Keluarga : Pengertian Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP )


Sejarah Terbentuknya DPD

Di Indonesia, wacana pembentukan DPD bukan hanya perdebatan yang muncul selama era Reformasi. Jauh hari sebelumnya, ketika berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949, pembentukan DPD yang merupakan bagian dari sistem bikameral atau sistem “dua kamar” sudah disepakati menjadi model sistem perwakilan Indonesia.


Dalam Bab III Ketentuan Umum KRIS 1949 disebutkan bahwa Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat adalah alat perlengkapan federal Republik Indonesia Serikat. Sebagai Majelis Tinggi, berdasarkan Pasal 80 KRIS, Senat mewakili daerah-daerah bagian dengan jumlah yang sama, yaitu dua orang untuk setiap negara bagian. Sementara itu, sebagai Majelis Rendah, DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari 150 anggota.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Tugas, Hak, Kewajiban Dan Keanggotaan MPR Beserta Kedudukannya Lengkap


Meskipun negara RIS hanya berumur sekitar delapan bulan, pada tanggal 17 Agustus 1950 negara serikat dibubarkan dan KRIS 1949 diganti dengan UUD Sementara 1950, dukungan terhadap sistem bikameral belum punah. Buktinya, dalam upaya membuat konstitusi baru yang dilakukan oleh Konstituante (1956-1959), sistem bikameral tetap menjadi salah satu opsi bentuk lembaga perwakilan rakyat.[1] Sayangnya, usaha Konstituante tidak dapat diselesaikan secara tuntas karena Constitutional Assembly yang dibentuk berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 1955 dibubarkan Presiden Soekarno sebelum masa tugasnya berakhir. [2]


Gagasan sistem bikameral yang mengalami mati suri sekitar empat dasawarsa kembali menemukan momentum seiring dengan kuatnya desakan untuk melakukan reformasi total terhadap UUD 1945 pada awal era Reformasi. Buktinya, Sidang Tahunan MPR 2001 berhasil mencapai kesepakatan mendasar untuk membentuk “kamar kedua” setelah DPR di lembaga perwakilan rakyat dengan sebutan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


[1]  Kevin Evans.(2002),.Seputar Sistem Bikameral, dalam Bambang Subianto et.al (edit.), Menggagas Ulang Prinsip-prinsip Lembaga Kepresidenan, CPPS Paramadina dan Partnership for Governance Reform in Indonesia, Jakarta.
[2] Adnan Buyung Nasution, (1992), The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: A Socio-Legal Study of Indonesian Konstituante 1956-1959, Rijksuniversiteit, Utrecht.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian, Hak, Tugas Dan Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Lengkap


Tugas Dan Wewenang DPD

Tugas dan wewenang DPD sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2009, antara lain :

  1. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

  2. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  4. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

  5. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

  6. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;

  7. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
  8. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan

  9. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tugas dan wewenang DPD tersebut secara rinci, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.


Keanggotaan

             Ketentuan mengenai keanggoataan DPD terkait dengan system pemilihjan umum legislative. Dalam pasal 22C dan 22E perubahan ketiga UUD 1945 di sebutkan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum yang mana jumlahnya sama di semua provinsi di mana tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Hal ini di perjelas dalam pasal 33 ayat (1) UU No.22/2003 bahwa jumlah anggota DPD seebanyak empat orang di masing-masing provinsi sehingga total secara keseluruhan anggota DPD sebanyak 128 orang.


Sama halnya dengan anggota DPR, keanggotaan DPD juga memiliki masa kerja lima tahun dan berakhir  pada saat anggota baru mengucapkan sumpah/janji. Sebagai anggota DPD ada beberapa hak yang dapat dipenuhi seperti hak menyampaikan usul dan pendapat,  memilih dan dipilih, membela diri,imunitas, protokoler, keungan dan adsministratif.


(Pasal  49 juncto Pasal 101 UU No.22/2003 dan pasal 14 tatib DPD). Sementara kewajiban anggota DPD yang paling penting adalah harus mampu menyerap, menghimpun, dan melanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. (Pasal 50 UU No.22/2003 dan Pasal 51 Tatib DPD).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak Angket DPR Republik Indonesia Beserta Pengajuan Menurut UU


Fungsi dan Wewenang DPD

Berdasarkan Pasal 223 UU No. 27 Tahun 2009 tentang Parlemen, fungsi DPD adalah sbb:

  1. Pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

  2. Ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

  3. Pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan

  4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Hak Dan Kewajiban Anggota DPD

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa Anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:


HAK DPD

  1. Menyampaikan usul dan pendapat
  2. Memilih dan dipilih
  3. Membela diri
  4. Imunitas
  5. Protokoler dan
  6. Keuangan dan administratif

Kewajiban DPD

  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
  4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
  5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
  7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
  9. Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan
  10. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada Anggota; di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.


Fungsi, Tugas & Wewenang

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.


Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:

  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
  • Ikut membahas RUU

Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.


Fungsi Pertimbangan

  • Memberikan pertimbangan kepada DPR

Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:

  • Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

Bidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.


HUBUNGAN ANTARA DPD Dengan DPR, dan MPR

  • Antara DPD dan DPR

Berikut dapat membuktikan superioritas DPR atas DPD, yaitu :

  1. Pertama, dalam fungsi legislasi. Perubahan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 dari tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR menjadi DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang dan penambahan Pasal 20A Ayat (1) bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan pengawasan tidak saja berakibat pada melemahkan fungsi legislasi presiden tetapi memunculkan superioritas fungsi legislasi DPR terhadap DPD.

    Oleh karena itu, ruang untuk dapat mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam Pasal 22D Ayat (1) dan (2) UUD 1945 tidak cukup untuk mengatakan bahwa DPD mempuyai fungsi legislasi.


    Bagaimanapun, fungsi legislasi harus dilihat secara utuh yaitu dimulai dari proses pengajuan sampai menyetujui sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang.


  2. Kedua, dalam fungsi anggaran. Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, …memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara. Sama dengan fungsi legislasi, dalam fungsi anggaran DPD juga mempunyai fungsi anggaran yang sangat terbatas yaitu terbatas pada memberikan pertimbangan kepada DPR dalam proses pembahasan rancangan undang-undang APBN.

    Padahal, pertimbangan hanyalah sebagian kecil saja penggunaan hak dalam fungsi anggaran. Semestinya, DPD diberi kewenangan untuk mengusulkan, mempertimbangkan, mengubah, dan menetapkan anggaran seperti DPR.


  3. Ketiga, fungsi pengawasan. Tidak berbeda dengan fungsi legislasi dan fungsi anggaran, dalam fungsi pengawasan pun DPD mempunyai kewenangan yang sangat terbatas[1] sesuai dengan Pasal 22D Ayat (3) UUD 1945. Kemudian, hasil itu disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.


  • Antara DPD dan MPR

Ketidakseimbangan antara DPD dan DPR juga dapat dicermati dalam proses pemberhantian presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatannya (impeachment).[2] Berdasarakan Pasal 7B Ayat (1) sampai Ayat (6) UUD 1945, usul pemberhentian dapat diajukan kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR apabila presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7A UUD 1945.


Kalau Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, maka MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR. Untuk itu, Pasal 7B Ayat (7) UUD 1945 menentukan, keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.


Kalau ditelaah ketentuan kuorum yang dalam proses impeachment di MPR, peran DPD dapat diabaikan. Saat ini jumlah anggota DPR 550 orang[3] dan anggota DPD 128 orang[4]. Berarti anggota MPR berjumlah 678 orang. Menurut Refly Harun, impeachment  dapat dilakukan tanpa melibatkan DPD karena jumlah anggota DPR yang 550 orang sudah lebih dari ¾ jumlah anggota MPR hanya berjumlah 508 orang.


Hal yang sama juga berlaku dalam proses perubahan UUD 1945.[5] Celakanya, menurut Refly Harun lagi, konstitusi menyatakan bahwa bahwa MPR terdiri dari anggota-anggota DPR dan DPD. Artinya, kehadiran DPD dalam MPR tidak bersifat kelembagaan, melainkan perseorangan. Seandainya interpretasi konstitusi dipaksakan bahwa MPR ada apabila ada anggota DPR dan DPD yang hadir sekaligus, tanpa kehadiran anggota DPD maka forum MPR tidak absah, cukup bagi DPR untuk seorang saja anggota DPD agar forum MPR menjadi sah.[6]


[1] Jimly Asshiddiqie, (2002), Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta.
[2] Pasal 7A UUD 1945 menyatakan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
[3] Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (UU Susduk) menyatakan, anggota DPR berjumlah 550 orang.
[4] Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Kemudian, Pasal 33 Ayat (1) UU Susduk menyatakan, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Karena jumlah provinsi 32, maka jumlah anggota DPD 32×4 orang yaitu 128 orang.
[5] Refly Harun, (2004), Memperkuat Dewan Perwakilan Daerah, dalam Koran Tempo, 18 April 2005, Jakarta.  http://www.korantempo.com/news/2004/5/18/Opini/48.html
[6] Ibid

Dasar Hukum DPD

Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara lain :

  1. Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan
  2. Pasal 23F ayat (1) UUD RI 1945.

Itulah ulasan lengkapnya, Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan Terima Kasih.

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari