Partai Politik – Pengertian, Fungsi, Sejarah, Sistem, Struktur, Syarat, Kelemahan, Para Ahli

Diposting pada

Partai Politik – Pengertian, Fungsi, Sejarah, Sistem, Struktur, Syarat, Kelemahan, Para Ahli : Adalah salah satu komponen atau organisasi yang berorientasi pada kekuasaan.

partai politik

Pengertian Partai Politik

Partai Politik Atau yang biasa disebut Parpol adalah salah satu komponen atau organisasi yang berorientasi pada kekuasaan. Karena itu, parpol memiliki peran penting dalam hal perpolitikan. Tanpa adanya partai politik di Indonesia, maka sistem politik tidak dapat berjalan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Lembaga Pendidikan : Pengertian, Macam Dan 6 Fungsi Lengkap


Baik buruknya sistem politik dapat ditentukan dari kinerja partai politik itu sendiri. Sistem politik sendiri dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dari seperangkat fungsi, dimana fungsi-fungsi tadi melekat pada suatu struktur-struktur politik, dalam rangka pelaksanaan dan pembuatan kebijakan yang mengikat masyarakat.


Mendirikan parpol merupakan salah satu hak warga negara Indonesia. Dewasa ini, Indonesia diwarnai akan masalah-masalah dalam bidang politik, terutama yang berkaitan dengan partai politik. Banyaknya masalah-masalah tersebut membuat kami tertarik untuk mengkaji lebih jauh mengenai parpol.


Pengertian Partai Politik Menurut Para Ahli

Secara singkat, parpol atau partai politik adalah organisasi yang berorientasi untuk kekuasaan.

  • Miriam Budiardjo

    partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.


  • Carl J. Friedrich

    partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.


  • H. Soltou

    partai Politik adalah sekelompokwarga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.


  • Sigmund Neumann

    Partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.


    Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 9 Fungsi Lembaga Keluarga : Pengertian Dan 4 Tahapannya ( LENGKAP )


Fungsi Partai Politik

  1. Sarana sosialisasi politik – Memberikan pendidikan politik
  2. Komunikasi – Menyampaikan aspirasi masyarakat ke pemerintah
  3. Sarana Rekruitmen – Mengajak orang untuk berpartisipasi dalam politik
  4. Sarana pengatur konflik/Pengawas – Dapat memecahkan solusi/sebagai mediasi di antara anggota parpol apabila ada konflik
  5. Agregasi kepentingan – Penyampai kepentingan politik

Sejarah Partai Politik

Awalnya, Partai Politik lahir di negara-negara di Eropa Barat karena munculnya gagasan bahwa rakyat seharusnya ikut berperan dan menentukan dalam proses politik, sehingga kekuasaan pemerintah di dunia politik tidak terlalu dominan dan tidak mementingkan kepentingan rakyat.  Intinya, pada saat itu, rakyat menginginkan agar aspirasi rakyat lebih di dengar.


Selanjutnya, karena pengaruh globalisasi, akhirnya Indonesia pun juga mendirikan parpol. Sejarah partai politik di Indonesia terbagi dalam 3 periode, yaitu:


Masa penjajahan Belanda

Masa ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional untuk Indonesia merdeka.


Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini.


Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.


Masa pendudukan Jepang

Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Partai Masyumi), yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.


Baca Juga Kajian Penting Tentang : Rukun Sholat : Pengertian, Syarat, Manfaat Dan Makna Sholat


Masa pasca proklamasi kemerdekaan

Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.


Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik.


Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.


Setelah merdeka, Indonesia menganut sistem Multi Partai sehingga terbentuk banyak sekali Partai Politik. Memasuki masa Orde Baru (1965 – 1998), Partai Politik di Indonesia hanya berjumlah 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia. Di masa Reformasi, Indonesia kembali menganut sistem multi partai. Pada 2012, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.


Sistem Partai Politik di Indonesia

Sesuai terhadap isi pada Pembukuan Undang-Undang Dasar 1945 serta Batang Tubuh UUD bahwa Indonesia memakai sistem multi partai yaitu suatu sistem yang pemilihan kepala negaranya atau perwakilan rakyatnya dengan melalui pemilihan umum yang diikuti oleh banyak partai.


Sistem multi partai dianut sebab keanekaragaman yang dipunyai oleh negara Indonesia untuk negara kepulauan yang didalamnya ada perbedaan ras, agama, atau suku bangsa, golongan masyarakat lebih cenderung untuk menyalurkan ikatan-ikatan ras (primodial) tadi dalam satu wadah saja.

Pada sistem demokrasi yang terdapat di Indonesia. Partai politik dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sifat Wajib Dan Mustahil Bagi Nabi & Rosul Serta Dalil Naqlinya


  • Partai sebagai sarana Komunikasi Politik

Suatu partai politik memiliki tugas yaitu menyalurkan aneka ragam inspirasi serta pendapat masyarakat dan mengatur kesimpangsiuran pendapat dari masyarakat berkurang. Pendapat yang sudah disalurkan akan ditampung serta disatukan supaya tercipta kesamaan tujuan. Proses penggabungan pendapat serta inspirasi itu dinamakan penggabungan kepentingan.


Pada sisi lain partai politik juga sebagai bahan perbincangan dalam menyebarluaskan suatu keputusan dan kebijakan pemerintah. Di sisi lain tersebut partai politik sebagai wahana perantara antara warga negara dengan pemerintah. Dimana wahana tersebut sebagai pendengar pemerintah serta pengeras suara untuk rakyat.


  • Partai sebagai sarana Sosialisasi Politik

Partai politik mempunyai peranan, yaitu untuk sarana sosialisasi politik. Dalam ilmu politik, Sosialisasi Politik berarti sebuah proses melalui mana seseorang mendapat sikap serta orientasi pada fenomena politik, yang biasanya berlaku dalam masyarakat dimana dia berada. Umumnya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak samapi dengan dewasa.


Dalam hal ini suatu partai politik yang merupakans salah satu sarana sosialisasi politik. Dalam menguasai pemerintahan lewat kemenangan dalam pemilihan umum, serta partai politik harus mendapat dukungan dengan seluas-luasnya.


Politik di Indonesia

  • Partai sebagai sarana Recruitment Politik

Partai politik juga memiliki fungsi sebagai mencari serta mengajak orang yang berbakat untuk turut dalam kegiatan partai politik sebagai anggota partai (political recruitment). Dengan demikian paratai politik turut memperluas partisipasi politik. Dengan cara lewat kontak pribadi, persuasi serta lainnya. Dan partai juga berfungsi dalam mendidik kader-kader muda untuk menggantikan kader yang lama.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Akhlakul Karimah Adalah : Dalil, Pengertian, Jenis, Dan Contohnya


  • Partai sebagai sarana Pengatur Konflik

Dalam suasana demokrasi, persaingan serta perbedaan pendapat dalam masyarakat adalah persoalan yang wajar. Bila sampai terjadi konflik, partai politik berusaha dalam mengatasi masalah tersebut.


Struktur Partai Politik di Indonesia

Di bawah ini merupakan penjabaran apa yang diartikand dengan kelompok elit, kelompok kepentingan, kelompok birokrasi dan masa.


Contohnya:

Kelompok elit merupakan suatu kelompok yang terorganisir yang anggotanya memiliki orientasi, cita-cita, serta nilai-nilai yang sama. Tujuannya ialah agar memperoleh kekuasaan politik serta merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusional.


Contohnya yaitu elit politik yang di dalamnya terdapat kader-kader yang nantinya akan dipilih melalui pemilihan ketua umum partai. Pemilihan ini diikuti oleh anggota-anggota yang terdaftar di dalam partai tersebut.


  • Kelompok Kepentingan

Kelompok ini merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk memperjuangkan “kepentingan” serta mempengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapat keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan sebuah keputusan yang dapat merugikan.


Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menetapkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, tetapi cukup mempengaruhi satu atau beberapa partai di dalamnya atau instansi pemerintahan atau mentri yang memiliki wewenang.


  • Kelompok Birokrasi

Kelompok ini memiliki peranan dalam proses terciptanya kebijakan umum yang telah diambil dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah yang merupakan keputusan yang bermanfaat.

Sebagai contoh Pembuatan SKCK yang perosesnya dimulai dari tingkat terkecil (RT), RW serta dilanjutkan Kelurahan sebelum SKCK dibaut di POLSEK atau POLRES.


  • Massa

Massa adalah sekumpulan orang yang berpartisipasi dalam suatu proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik serta turut ikut secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan umum yang merupakan tujuan dari terbentuknya partai politik.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sengketa Internasional : Pengertian, Macam, Penyebab, Dan Penyelesain Beserta Contohnya Lengkap


Syarat Pembentukan Partai Politik di Indonesia

UU No 2 Tahun 2011, Pasal 2-4

Pasal 2

(1). Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

(1a). Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

(1b). Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.


(2). Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

(3). Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.


Pasal 3

(1). Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.

(2). Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:


  1. akta notaris pendirian Partai Politik;
  2. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;

  3. kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
  4. kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
  5. rekening atas nama Partai Politik.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Dan Pola Beserta Sarananya Secara Lengkap


Pasal 4

(1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).

(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluhlima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.


(3). Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Kelemahan Partai Politik di Indonesia

Menurut kami, partai politik di Indonesia setidaknya masih memiliki beberapa kekurangan, yaitu:

  1. Kaderisasi dari partai politik masih lemah, seharusnya kualifikasi setiap kader itu sama, sehingga kader menjadi bagus. Kader adalah orang atau kumpulan orang yang dibina oleh suatu lembaga kepengurusan dalam sebuah organisasi, baik sipil maupun militer, yang berfungsi sebagai ‘pemihak’ dan atau membantu tugas dan fungsi pokok organisasi tersebut. Sedangkan kaderisasi merupakan usaha pembentukan seorang kader secara terstruktur dalam organisasi yang biasanya mengikuti suatu silabus tertentu.

  2. Rekruitmen untuk menjabat di Partai Politik harus memiliki banyak uang. Sehingga, hal ini membuktikan bahwa kompetisi sudah tidak sehat lagi. Padahal, bila dapat diikuti oleh rakyat secara luas, akan ditemukan orang-orang yang jauh lebih kompeten namun tidak memiliki banyak uang. Sehingga, konsep hukum rimba pun terjadi disini, yaitu yang kuat yang berkuasa. Tidak beda jauh dengan yang kaya yang berkuasa.

  3. Tidak adanya loyalitas. Mengapa demikian? Karena partai politik dewasa ini lebih berorientasi terhadap uang dan kekuasaan yang tidak bertanggung jawab. Buktinya, partai-partai yang berkuasa di Indonesia tidak terlalu membuat perubahan yang begitu signifikan terhadap dunia politik. Malahan, hanya menambah masalah-masalah baru. Selain itu, sering pula terjadi konflik di dalam partai itu sendiri, ini berarti tim anggota partai politik tidak kompak, dan tidak memiliki tujuan yang sama.

  4. Pengelolaan keuangan partai yang caruk maruk, amburadul. Hal ini dinyatakan oleh salah seorang Anggota DPR yang mungkin lebih baik namanya tidak perlu disebutkan. Menurut beliau, Bendahara hanya tahu menahu soal membayar, tanpa mengelola uang partai dengan baik.

  5. Manajemen konflik internal sangat buruk. Hal ini dapat dibuktikan dengan sering adanya konflik dalam suatu partai politik. Selanjutnya konflik tersebut dibeberkan ke media sehingga seluruh masyarakat tahu. Hal ini sebenarnya tidak baik karena pandangan masyarakat ke partai politik itu sendiri akan menjadi buruk.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Organisasi Internasional : Pengertian, Macam, Dan Tujuan Beserta Contohnya Secara Lengkap

Mungkin Dibawah Ini yang Kamu Cari